Home » » HAKIKAT MANUSIA DALAM LINGKUP PROFESI KEGURUAN

HAKIKAT MANUSIA DALAM LINGKUP PROFESI KEGURUAN

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 09:59:00 AM

Posted by Unknown on Rabu, 22 November 2017



HAKIKAT MANUSIA DALAM LINGKUP PROFESI KEGURUAN
Nama : Ainiyatul Fatihah
Nim : D92216058
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah, namun allah memuliakannya dengan akal, sehingga manusia adalah makhluk paling sempurna yang diciptakan oleh Allah swt, maka  itulah yang membuat manusia berbeda dengan ciptaan allah lainnnya.
 Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka bumi, disisi lain khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah yang berperan sebagai penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran allah. Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antanya adalah Belajar , Mengajarkan ilmu , dan Membudayakan ilmu atau dalam istilah profesi disebut sebagai profesi keguruan.
. Membicarakan tentang manusia dalam pandangan islam sangat bergantung pada Al-Qur’an sebagai dasarnya. Didalam Al-Qur’an ada 3 istilah yang dipakai untuk menyebut manusia,yaitu; (1) Kata basyar dalam al-quran disebutkan sebanyak 37 kali,yaitu selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum (al-mu’minuum : 33). (2) Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65 kali. Konsep insan selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk yang terus bergerak maju ke arah kesempurnaan. (3) Dan Kata al-nas disebut sebanyak 240 kali,Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau secara kolektif.
Dengan demikian al-Quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Tak lepas dari itu, manusia juga mempunyai potensi-potensi sebagai makhluk Allah yang dikaruniai akal. Potensi yang dimiliki manusia menurut Al-Ghazali di kelompokkan pada empat hal, yaitu Aqliyyah (Rasio), Ruhiyyah (Spirit),Qalbiyyah (Emosional) dan Nafsiyah (Nafsu).
Untuk mewujudkan potensi tersebut, maka perlu adanya teori-teori tentang perkembangan manusia. Diantaranya yaitu mencakup 4 kelompok pada teori barat tentang perkembangan manusia, yaitu; (1) Teori Empirisme menyatakan bahwasannya perkembangan potensi manusia tergantung pada lingkungan dimana dia berada. Maka faktor keturunan tidak mempengarui perkembangan potensinya, (2) Teori Nativisme menyatkan bahwa seriap anak yang  dilahirkan  dengan pembawaan baik dan buruk. Jadi menurut teori ini manusia tergantung pada keadaan orang tua atau keluarganya, (3) Teori Naturalis menyatakan bahwa setian anak yang lahir itu memiliki pembawaan yang baik akan tetapi pembawaan yang baik tersebut dapat dirusak oleh lingkungan yang buruk. Teori ini di kembangkan oleh J.J Rosseau (1712-1778). Dan (4) Teori Konvergensi yang menyatakan bahwa faktor pembawaan dan lingkungan memiliki peran yang penting dalam perkembangan anak. Setiap anak yang dilahirkan memiliki pembawaan baik dan buruk, apabila dalam lingkungannya baik akan tetapi sikap atau hasil dari sosialisasinya dalam lingkungan buruk, maka faktor dominan  yang mempengaruhi potensi anak tersebut yakni pembawaan yang buruk. 
Adapun teori perkembangan manusia menurut islam termaktub dalam hadis nabi Muhammad SAW  yang diriwayatkan oleh imam bukhori:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ} فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ {
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat? ' kemudian beliau membaca firman Allah yang berbunyi: '…tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.' (QS. Ar Ruum (30): 30).
      Dibandingkan dengan makhluk lainnya, manusia mempunyai kelebihan berupa akal, Kelebihan itu lah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, dengan akalnya manusia mampu memahami ilmu yang diturunkan oleh allah, tentu ilmu itu harus disebar luaskan dan bermanfaat untuk orang lain, salah satu profesi yang cocok adalah profesi keguruan karena konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai seorang pendidik diterapkan dalam profesi keguruan.
Tinjauan profesi dilihat dari berbagai segi memiliki pengertian yang berbeda tetapi maknanya sama. Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat pfofesional. (John M.Echols & Hassan Shadily, 1990: 449)
      Sedangkan secara istilah, profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahliah tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
    Suatu profesi tentu memiliki syarat-syarat tertentu, banyak syarat-syarat tertentu yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain menurut Syafruddin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu; (1) Panggilan hidup yang sepenuh waktu, (2) Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3) Kebakuan yang universal, (4) Pengabdian, (5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (5) Otonomi, (6) Kode etik, (7) Klien, (8) Berprilaku pamong, dan (9) Bertanggung jawab, (Syafrudin Nurdin, 2005: 14-15). Sementara menurutAhmad Tafsir mengemukakan sepuluh kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu; (1) Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus, (2) Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup, (3) Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, (4) Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat, (5) Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (6) Pemegang profesi  memegang otonomi dalam melakukan profesinya, (7) Profesi memolo kode etik, (8) Profesia memiliki klien yang jelas, (9) Profesi memiliki organisasi profesi, dan (10) Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. (Ahmad Tafsir, 19992: 108)
      Pada tingkatan profesi tidak semua pekerjaan menuntut tingkat profesional tertentu, keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat berbagai pekerjaan yang katagorinya juga berbeda. Pertanyaannya sekarang, jenis-jenis bidang pekerjaan apa dan tang mana saja yang telah ada dan/atau sedang berkembang dimasyarakat selama ini, serta bagaimana pula posisi atau status keprofesiannya. Dengan memperhatikan pokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian. Dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan oleh masyarkat sudah sering disebut-sebut atau dipersepsikan sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya lagi, ialah: (1) profesi yang telah mapan (older proffesions); (2) profesi baru (newer professions); (3) profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions); (4) semiprofesi (semiprofessions); dan (5) tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to professional status).
      Guru merupakan jabatan profesi yang didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7. Di samping itu, juga PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 2 yang mensyaratkan bagi guru profesional memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
     Standar kualifikasi para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16  Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnyam profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Pemendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 seua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
      Guru pada SD/MI, SMP/MTS, SMA’MA’SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang terakreditasi.
      Kompetensi kinerja profesi keguruan dimaksudkan untuk mendeteksi sejauh mana seseorang telah memiliki sesuatu kompetensi, maka diperlukan adanya indikator-indikator yang dapat teramati dan terukur. Dengan hasil pengamatan dan pengukuran itulah tingkatan penguasaan (mastery and proficiency) dalam jenis kompetensi tertentu akan dapat diketahui dengan mengacu kepada kriteria keberhasilan kinerja minimal (the minimal acceptable performance) yang telah ditetapkan (disepakati) terlebih dahulu.
      Standar kompetensi mengarah pada keahlian/kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Meliputi empat macam, yaitu; (1) Kopetensi pegagogik, (2) Kopetensi kepriadian, (3) Kopetensi sosial, (4) Kompetensi profesional. Dan untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni kemampuan; (1) Merencanakan proses belajar mengajar, (2) Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar, (3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, dan (4) Menguasai bahan pelajaran.
      Setelah standar kualifikasi dan kompetensi guru  terpenuhi masih satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai guru profesional yaitu sebagaimana pada pasal 11 UU GD Nomor 14/2005 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik gabi guru/calon guru yang telah memenuhi  persyaratan dab lulus uji kompetensi. Syarat  minimal yang harus dimiliki seorang guru profesional yaitu memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi. Setelah kita mengetahui syarat minimal yang harus dimilki oleh seorang guru profesionsal, maka kita dapat mengambarkan seorang guru profesional.
      Seorang guru pengampu pelajaran bahasa arab di salah satu sekolah ibtidaiyah di Bojonegoro adalah lulusan sarjana dari UIN Surabaya program studi pendidikan bahasa arab, Guru tersebut mengajar sesuai dengan lulusan sarjananya, dia tergolong sebagai guru profesional karena telah memiliki standar kompetensi, standar kualifikasi dan sertifikasi. Dibuktikan dengan telah terpenuhinya syarat minimal yang harus dimiliki seorang guru professional. Beliau Memiliki 4 kompetensi yaitu Kopetensi pegagogik, Kopetensi kepriadian, Kopetensi sosial, dan Kompetensi profesional. Beliau juga memiliki keahlian dalam melaksanakan tugas pembelajaran dikelas sesuai dengan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran, memiliki kemampuan dalam Merencanakan proses belajar mengajar yang inovatif, Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar dengan menarik , Menilai kemajuan proses belajar mengaja dengan bijak, dan  Menguasai bahan pelajaran yang yang akan diajarkannya. Guru tersebut dijadikan teladan bagi murid-muridnya karena mempunyai kode etik yang arif, juga guru idaman bagi murid-muridnya karena mampu menjadi teman untuk memperkuat ikatan personal, serta mengajar dengan metode unik yang disukai murid-muridnya.
      Maka model pengembangan profesionalitas yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru, yaitu “atak guru yang paripurna”. Dalam mengembangkan watak guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Mohammad Surya dengan merujuk pada Pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan model pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” (Mohammad Surya, dkk, 2010:81) yaitu pengembangan profesiobalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: Keunggulan (excellence), Kemauan kuat (passion) pada profesionalisme, dan etika (ethical).
      Pengembangan profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional, dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut; (1) Melalui pelaksanaan tugas adalah Pengembangan kompetensi melalui pelaksanaaan tugas pada dasarnya merupakan upaya menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya, (2) Melalui respon adalah Peningkatan lompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media, dan forum-forum lainnya. Hal yang dapat menunjang responsi ini adalah apabila para guru berada dalam suasana interksi sesama guru yang memiliki kesamaan latar belakang dan tugas, misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), (3) Melalui penelusuran dan pengembangan diri adalah Pada dasarnya, peningkatan kopetensi akan sangat tergantung pada kualitas pribadi masing-masing. Kenyataannya, setiap orang memiliki keunikan sendiri-sendiri dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme seyogianya berpusat pada keunikan potensi kepribadian masing-masing, (4) Melalui dukungan sistem adalah Berkembangnya kompetensi guru akan banyak tergantung pada kondisi sistem di mana guru bertugas. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme seyoginya berlangsung dalam sistem orgaisasi dan lingkungan tertata sedemikian rupa, sehingga menjadi suatu sistem dengan manajemen yang menunjang pengembangan profesionalisme guru. Manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas secara efektif.
      Selain itu, kode etik profesi sebagai perangkat  standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkankan atas dasar nilai moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu  berarti seluruh kegiataan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai moral  pancasila. Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besar nya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalm sembilan butir batang tubuhnya.
      Secara umum terdapat poin-poin kode etik persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),  sebagai berikut; (1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional, (3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, (4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, (5) Guru memelihara hubungan dengan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6) Guru secara pribadi dan bersama-sama menggembangkan, meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7) Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social, (8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan (8) Guru melakukan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
      Kode etik tersebut jika terwujud dengan baik akan mendorong kondisi internal yang berkualitas dari seorang guru serta interaksi lingkungan pendidikan yang baik serta efektif. Namun kenyataannya Pemerintahan yang mengatur tentang pendidikan kurang memberi perhatian khusus dalam hal ini, terutama dalam menempatkan posisi dan proporsi yang tepat untuk seorang guru. Serta pemahaman mengenai keprofesian seorang guru dari masyarakat luas yng kurang begitu dipahami. Dua aspek tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab  sulitnya  penerapaan kode etik guru di Indonesia.
Maka dapat disimpulkan bahwa profesional guru menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan managemen serta strategi penerapannya. Profesional guru bukan sekedar pengetahuan teknologi dan managemen saja melainkan lebih kepada sikap dan tingkah laku. Pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki ketrampilan tinggi tetapi memiliki tingkah laku yang telah ditentukan dalam kode etik seorang guru.

Sumber : Mudlofir, Ali. 2014. Pendidik Profesional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design