HAKIKAT MANUSIA DALAM LINGKUP PROFESI KEGURUAN
Nama : Ainiyatul Fatihah
Nim : D92216058
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang
lemah, namun allah memuliakannya dengan akal, sehingga manusia adalah makhluk paling sempurna yang
diciptakan oleh Allah swt, maka itulah yang membuat manusia berbeda
dengan ciptaan allah lainnnya.
Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan
suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka bumi, disisi
lain khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah yang berperan sebagai
penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran
allah. Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang
ditetapkan oleh Allah di antanya adalah Belajar , Mengajarkan ilmu , dan Membudayakan
ilmu atau dalam istilah profesi disebut sebagai profesi keguruan.
. Membicarakan tentang manusia dalam pandangan islam sangat bergantung pada Al-Qur’an sebagai dasarnya. Didalam
Al-Qur’an ada 3 istilah yang dipakai untuk menyebut manusia,yaitu; (1) Kata basyar dalam al-quran disebutkan sebanyak
37 kali,yaitu selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah
liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan
minum (al-mu’minuum : 33). (2) Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65
kali. Konsep insan selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual
manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dan memikul amanah
(al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk
yang terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.
(3) Dan Kata al-nas disebut
sebanyak 240 kali,Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau
secara kolektif.
Dengan demikian al-Quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Tak lepas dari itu, manusia juga mempunyai potensi-potensi sebagai makhluk
Allah yang dikaruniai akal. Potensi
yang dimiliki manusia menurut Al-Ghazali di kelompokkan pada empat hal, yaitu Aqliyyah (Rasio), Ruhiyyah (Spirit),Qalbiyyah
(Emosional) dan Nafsiyah (Nafsu).
Untuk mewujudkan potensi tersebut, maka perlu
adanya teori-teori tentang perkembangan manusia. Diantaranya yaitu mencakup 4
kelompok pada teori barat tentang perkembangan manusia, yaitu; (1) Teori Empirisme menyatakan bahwasannya
perkembangan potensi manusia tergantung pada lingkungan dimana dia berada. Maka
faktor keturunan tidak mempengarui perkembangan potensinya, (2) Teori
Nativisme menyatkan bahwa
seriap anak yang dilahirkan dengan pembawaan baik dan buruk. Jadi menurut
teori ini manusia tergantung pada keadaan orang tua atau keluarganya, (3) Teori Naturalis menyatakan bahwa setian anak yang lahir itu memiliki pembawaan yang baik
akan tetapi pembawaan yang baik tersebut dapat dirusak oleh lingkungan yang
buruk. Teori ini di kembangkan oleh J.J Rosseau (1712-1778). Dan (4) Teori Konvergensi yang menyatakan
bahwa faktor pembawaan dan lingkungan memiliki peran yang penting dalam
perkembangan anak. Setiap anak yang dilahirkan memiliki pembawaan baik dan
buruk, apabila dalam lingkungannya baik akan tetapi sikap atau hasil dari
sosialisasinya dalam lingkungan buruk, maka faktor dominan yang mempengaruhi potensi anak tersebut yakni
pembawaan yang buruk.
Adapun teori perkembangan manusia menurut islam termaktub dalam hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam bukhori:
Adapun teori perkembangan manusia menurut islam termaktub dalam hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam bukhori:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ
أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا
يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ
فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ} فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ
عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ {
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan Telah
mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az
Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada
dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya
menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan
dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat?
' kemudian beliau membaca firman Allah yang berbunyi: '…tetaplah atas fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan
atas fitrah Allah.' (QS. Ar Ruum (30): 30).
Dibandingkan dengan makhluk lainnya, manusia
mempunyai kelebihan berupa akal, Kelebihan itu lah yang membedakan manusia
dengan makhluk lainnya, dengan akalnya manusia mampu memahami ilmu yang
diturunkan oleh allah, tentu ilmu itu harus disebar luaskan dan bermanfaat
untuk orang lain, salah satu profesi yang cocok adalah profesi keguruan karena
konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai seorang pendidik diterapkan dalam
profesi keguruan.
Tinjauan profesi dilihat dari berbagai segi memiliki pengertian
yang berbeda tetapi maknanya sama.
Secara etimologi profesi berasal dari kata profession
yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Professionalism artinya sifat pfofesional. (John M.Echols & Hassan
Shadily, 1990: 449)
Sedangkan secara istilah, profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang
didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas
dan keahliah tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh
kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu
sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan
tersebut.
Suatu profesi tentu memiliki syarat-syarat tertentu,
banyak syarat-syarat tertentu yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain menurut
Syafruddin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan
agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu; (1) Panggilan hidup yang sepenuh
waktu, (2) Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3) Kebakuan yang universal,
(4) Pengabdian, (5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (5) Otonomi,
(6) Kode etik, (7) Klien, (8) Berprilaku pamong, dan (9) Bertanggung jawab,
(Syafrudin Nurdin, 2005: 14-15). Sementara menurutAhmad Tafsir mengemukakan
sepuluh kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi,
yaitu; (1) Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus, (2) Profesi harus
diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup, (3) Profesi memiliki teori-teori
yang baku secara universal, (4) Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat,
(5) Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif, (6) Pemegang profesi memegang
otonomi dalam melakukan profesinya, (7) Profesi memolo kode etik, (8) Profesia
memiliki klien yang jelas, (9) Profesi memiliki organisasi profesi, dan (10) Profesi
mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. (Ahmad Tafsir, 19992:
108)
Pada tingkatan profesi tidak semua pekerjaan
menuntut tingkat profesional tertentu, keragaman kemampuan ditinjau dari
tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat
berbagai pekerjaan yang katagorinya juga berbeda. Pertanyaannya sekarang,
jenis-jenis bidang pekerjaan apa dan tang mana saja yang telah ada dan/atau
sedang berkembang dimasyarakat selama ini, serta bagaimana pula posisi atau
status keprofesiannya. Dengan memperhatikan pokok-pokok perangkat ketentuan
keprofesian tertentu, Richey (1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi
tingkat-tingkat keprofesian. Dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam
dunia kekaryaan oleh masyarkat sudah sering disebut-sebut atau dipersepsikan
sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya lagi, ialah: (1)
profesi yang telah mapan (older proffesions); (2) profesi baru (newer
professions); (3) profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent
professions); (4) semiprofesi (semiprofessions); dan (5) tugas
jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations
that lay unrecognized claim to professional status).
Guru merupakan jabatan profesi yang didasarkan
pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7. Di samping itu,
juga PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 2 yang mensyaratkan bagi guru
profesional memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Standar kualifikasi para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnyam profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Standar kualifikasi para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnyam profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, juga Pemendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 seua guru di Indonesia minimal
berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan
bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru pada SD/MI, SMP/MTS, SMA’MA’SMK atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang
terakreditasi.
Kompetensi kinerja profesi keguruan dimaksudkan untuk mendeteksi sejauh mana seseorang telah memiliki sesuatu kompetensi,
maka diperlukan adanya indikator-indikator yang dapat teramati dan terukur.
Dengan hasil pengamatan dan pengukuran itulah tingkatan penguasaan (mastery
and proficiency) dalam jenis kompetensi tertentu akan dapat diketahui
dengan mengacu kepada kriteria keberhasilan kinerja minimal (the minimal
acceptable performance) yang telah ditetapkan (disepakati) terlebih dahulu.
Standar kompetensi mengarah pada
keahlian/kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan
tugas pembelajaran. Meliputi empat macam, yaitu; (1) Kopetensi pegagogik, (2) Kopetensi
kepriadian, (3) Kopetensi sosial, (4) Kompetensi profesional. Dan untuk
keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi
keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual dalam proses
belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni kemampuan; (1) Merencanakan
proses belajar mengajar, (2) Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar
mengajar, (3) Menilai kemajuan proses belajar mengajar, dan (4) Menguasai bahan
pelajaran.
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi guru terpenuhi masih satu lagi persyaratan yang
harus dipenuhi untuk disebut sebagai guru profesional yaitu sebagaimana pada
pasal 11 UU GD Nomor 14/2005 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik gabi guru/calon guru yang telah
memenuhi persyaratan dab lulus uji
kompetensi. Syarat minimal yang harus
dimiliki seorang guru profesional yaitu memenuhi standar kualifikasi, standar
kompetensi dan sertifikasi. Setelah kita mengetahui syarat minimal yang harus
dimilki oleh seorang guru profesionsal, maka kita dapat mengambarkan seorang
guru profesional.
Seorang guru pengampu pelajaran bahasa arab di
salah satu sekolah ibtidaiyah di Bojonegoro adalah lulusan sarjana dari UIN
Surabaya program studi pendidikan bahasa arab, Guru tersebut mengajar sesuai
dengan lulusan sarjananya, dia tergolong sebagai guru profesional karena telah
memiliki standar kompetensi, standar kualifikasi dan sertifikasi. Dibuktikan
dengan telah terpenuhinya syarat minimal yang harus dimiliki seorang guru
professional. Beliau Memiliki 4 kompetensi yaitu Kopetensi pegagogik, Kopetensi
kepriadian, Kopetensi sosial, dan Kompetensi profesional. Beliau juga memiliki
keahlian dalam melaksanakan tugas pembelajaran dikelas sesuai dengan Rancangan
Pelaksanaan Pembelajaran, memiliki kemampuan dalam Merencanakan proses belajar
mengajar yang inovatif, Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar
mengajar dengan menarik , Menilai kemajuan proses belajar mengaja dengan bijak,
dan Menguasai bahan pelajaran yang yang
akan diajarkannya. Guru tersebut dijadikan teladan bagi murid-muridnya karena
mempunyai kode etik yang arif, juga guru idaman bagi murid-muridnya karena mampu
menjadi teman untuk memperkuat ikatan personal, serta mengajar dengan metode
unik yang disukai murid-muridnya.
Maka model pengembangan profesionalitas yang
strategis adalah melalui pengembangan watak guru, yaitu “atak guru yang
paripurna”. Dalam mengembangkan watak guru agar mereka menjadi teladan dan
model bagi para siswa, Mohammad Surya dengan merujuk pada Pendapat Hermawan
Kertajaya mengemukakan model pengembangan profesionalitas dengan pola “growth
with character” (Mohammad Surya, dkk, 2010:81) yaitu pengembangan
profesiobalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut,
profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama
karakter yaitu: Keunggulan (excellence), Kemauan kuat (passion)
pada profesionalisme, dan etika (ethical).
Pengembangan profesionalitas sebagaimana
diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional, dan
sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain sebagai
berikut; (1) Melalui pelaksanaan tugas adalah Pengembangan kompetensi melalui
pelaksanaaan tugas pada dasarnya merupakan upaya menterpadukan antara potensi
profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya, (2) Melalui respon adalah Peningkatan
lompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal
atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti
pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding,
penggunaan media, dan forum-forum lainnya. Hal yang dapat menunjang responsi
ini adalah apabila para guru berada dalam suasana interksi sesama guru yang
memiliki kesamaan latar belakang dan tugas, misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran), (3) Melalui penelusuran dan pengembangan diri adalah Pada dasarnya,
peningkatan kopetensi akan sangat tergantung pada kualitas pribadi
masing-masing. Kenyataannya, setiap orang memiliki keunikan sendiri-sendiri
dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, upaya
peningkatan profesionalisme seyogianya berpusat pada keunikan potensi
kepribadian masing-masing, (4) Melalui dukungan sistem adalah Berkembangnya
kompetensi guru akan banyak tergantung pada kondisi sistem di mana guru
bertugas. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme seyoginya
berlangsung dalam sistem orgaisasi dan lingkungan tertata sedemikian rupa,
sehingga menjadi suatu sistem dengan manajemen yang menunjang pengembangan
profesionalisme guru. Manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat
diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan
tugas secara efektif.
Selain itu, kode etik profesi sebagai
perangkat standar berperilaku,
dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan
demikian, kode etik guru dikembangkankan atas dasar nilai moral yang menjadi
landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti seluruh
kegiataan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber
dari nilai moral pancasila. Adapun
lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besar nya mencakup
dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi,
tugas, dan tanggung jawab guru
dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat
dalm sembilan butir batang tubuhnya.
Secara umum terdapat poin-poin kode etik persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), sebagai berikut; (1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional, (3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan, (4) Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar, (5) Guru memelihara
hubungan dengan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6) Guru secara pribadi dan bersama-sama menggembangkan, meningkatkan
mutu dan martabat profesinya, (7) Guru memelihara
hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social, (8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan (8) Guru melakukan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik tersebut jika terwujud
dengan baik akan mendorong kondisi internal yang berkualitas dari seorang guru
serta interaksi lingkungan pendidikan yang baik serta efektif. Namun
kenyataannya Pemerintahan yang mengatur tentang pendidikan kurang memberi
perhatian khusus dalam hal ini, terutama dalam menempatkan posisi dan proporsi
yang tepat untuk seorang guru. Serta pemahaman mengenai keprofesian seorang
guru dari masyarakat luas yng kurang begitu dipahami. Dua aspek tersebut dapat
dikatakan sebagai penyebab sulitnya penerapaan kode etik guru di Indonesia.
Maka dapat disimpulkan bahwa profesional guru menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan,
kemampuan managemen serta strategi penerapannya. Profesional guru bukan sekedar
pengetahuan teknologi dan managemen saja melainkan lebih kepada sikap dan tingkah laku. Pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki ketrampilan
tinggi tetapi memiliki tingkah laku yang telah ditentukan dalam kode etik seorang
guru.
Sumber : Mudlofir,
Ali. 2014.
Pendidik Profesional. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.