UJIAN
TENGAH SEMESTER
FTK
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2017-2018
PROGRAM
STUDI: PENDIDIKAN BAHASA ARAB
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan
Dosen : Prof. Dr. Ali Mudlofir, M.Ag.
Oleh : Dita
Wahyuni Aristantia (D02216004)
Pendidikan merupakan kegiatan yang melibatkan manusia secara penuh,
yakni dilakukan oleh manusia, antar manusia, dan untuk manusia. Dengan
demikian, berbicara pendidikan tidak bisa dilepaskan dengan pembicaraan tentang
manusia. Melalui pendidikan, manusia diharapkan mampu meningkatkan dan
mengembangkan seluruh potensi manusia pemberian Tuhan kepadanya menuju arah
yang positif. Berbicara mengenai hakikat manusia, akan mengarahkan kita pada
pertanyaan yang mendasar tentang manusia, yaitu siapakah manusia itu?
Manusia menurut pandangan Islam, antara lain:[1]
1.
Manusia sebagai hamba Allah.
Allah
menjelaskan dalam surat adz-Dzariyat ayat 56: “Tidaklah aku ciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka menyembah Aku.”
2.
Manusia sebagai al-Nas.
Manusia
adalah makhluk sosial, yang dalam hidupnya membutuhkan manusia dan hal lain di
luar dirinya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya agar dapat
menjadi bagian dari lingkungan sosial dan masyarakatnya.
Allah
berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah yang paling
taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
3.
Manusia Sebagai khalifah Allah
Hakikat
manusia sebagai khalifah Allah di bumi dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat
30: “Ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: ”Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji
engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang kamu tidak ketahui.”
4.
Manusia Sebagai Bani Adam
Dalam
surat al-A’raf ayat 26-27 dijelaskan: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, semoga mereka selalu ingat. Hai anak
Adam janganlah kamu ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua
ibu bapakmu dari surga, …”
5.
Manusia Sebagai al-Insan
Dijelaskan
dalam surat Hud ayat 9: “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat,
kemudian rahmat itu kami cabut dari padanya, pastilah ia menjadi putus asa lagi
tidak berterima kasih.”
6.
Manusia Sebagai Makhluk Biologis (al-Basyar)
Di
dalam al-Qur’an surat al-Mu’minun ayat 12-14 dijelaskan: “Dan sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dari sari pati tanah. Lalu Kami jadikan saripati itu
air mani yang disimpan dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu menjadi segumpal daging, dan segumpal daging
itu kemudian Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk berbentuk lain, maka
Maha Sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan lebih sempurna dari
makhluk yang lain. Di dalam diri manusia terdapat dua unsur yaitu unsur
ruhaniyah dan unsur jasmaniyah (psikologis dan fisiologis). Dari unsur-unsur
tersebut kemudian muncul potensi dalam diri manusia, dalam perspektif Islam potensi
disebut sebagai “fitrah”.
Jenis-jenis potensi dasar menurut Syahmian Zaini
yang dikutip oleh Ramayuli, antara lain:[2]
1.
Potensi beragama
2.
Potensi intelek
3.
Potensi sosial
4.
Potensi ekonomi
5.
Potensi politik
6.
Potensi seni
7.
Potensi kain
8.
Dll.
Menurut Jalaluddin yang dikutip oleh Siti Khasinah, ada empat
potensi yang merupakan fitrah dari Allah kepada manusia.[3]
a.
Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al-Ghariziyyat
b.
Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al-Hasiyyat
c.
Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al-Aqliyat
d.
Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al-Diniyyat
Potensi merupakan suatu anugerah dari Tuhan kepada setiap manusia
yang tak ternilai harganya, untuk itu harus dikembangkan secara baik dan benar
untuk mencapai kesempurnaan manusia (ahsan al kamil). Berhasil atau tidaknya
suatu pengembangan potensi bergantung pada usaha yang dilakukan.
Faktor yang mempengaruhi perkembangan potensi antara lain:
1.
Usaha manusia sendiri
Salah satu usaha yang dilakukan manusia dalam pengembangan potensi
adalah pendidikan, baik formal maupun non formal.
2.
Hidayah (petunjuk) Allah
Hidayah yang dianugerahkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia
sebagai berikut:
a.
Hidayah Aql (akal), aspek yang menjadi pembeda antara manusia dan
hewan, karena hanya manusialah yang dianugerahi akal sedangkan hewan tidak.
Adapun
hidayah ini mulai terlihat pada anak yang berusia delapan tahun yang mulai
gemar berfikir, menimbang-nimang mana yang baik dan mana yang salah serta
memilah-milah mana yang baik dan mana yang buruk.
b.
Hidayah Qolb (hati), dalam bahasa Arab Qalb berarti “hati”, namun
disini bukan makna hati yang merupakan organ tubuh manusia tetapi merupakan
aspek jiwa manusia.
Hidayah
qolb kedudukannya lebih dalam dari dari hidayah aql, karena hidayah qolb bisa
menjangkau sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh aql. Dalam ajaran agama
Islam, penghayatan qolb disebut dengan keimanan.
c.
Hidayah Din (agama), kedudukannya lebih dalam dari hidayah aql dan
qolb, karena telah memfungsikan keduanya. Hidayah din dapat menuntun hidayah
aql dan qolb manusia sekaligus. Meskipun hidayah aql dan qolb merupakan hidayah
yang mengembangkan potensi manusia namun yang didapat bersifat relatif. Maka
dengan adanya hidayah din dapat diperoleh kebenaran mutlak dan haqiqi.
Dalam teori
pendidikan yang dikembangkan dunia barat dikatakan bahwa perkembangan manusia
dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori
yang yang mengajarkan bahwa pekembangan seseorang ditentukan oleh lingkungan
(empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa
perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya
(konvergensi),[4]
menurut Islam konvergensi inilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana sabda nabi yang mengatakan:
عن الاسود بن
مربّع أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كل مولود يولد على الفطرة حتى يعرب عنه
لسانه فاباواه يهوّدانه أو ينصّرانه أو يمجّسانه (رواه ابو يعلى والطبرانى
والبيهقى)
Artinya : dari
Aswad bin Murobba’, “sesungguhnya nabi SAW bersabda setiap anak yang dilahirkan
dalam keadaan suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah
kesuciaannya, karena bapak-ibu (orang tua) nya lah yang menjadikan anak itu
yahudi, nasrani ataupun majusi” (HR. Abu Ya’la, Tabrani dan Al baihaqi).[5]
Secara etimologi profesi berasal dari kata “prefession” yang
berarti pekerjaan. Profesional adalah orang yang ahli (tenaga ahli).
Proffesionalism artinya sifat profesional.[6]
Profesionalitas adalah keadaan (derajat keprofesian seseorang). Sedangkan
menurut terminologi, profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Ahmad Tafsir yang dikutip oleh Ali Mudhofir ada sepuluh
kriteria atau syarat untuk suatu pekerjaan yang bisa dikatakan profesi, antara
lain:[7]
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang
khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan
panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara
universal.
4. Profesi diperuntukkan untuk masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam
melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi memiliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan
bidang-bidang lain.
Tidak
semua pekerjaan menuntut tingkat profesional tertentu, akan tetapi beberapa
profesi sangat memperhatikan tingkatan profesi. Sebagaimana Ali Mudhofir
mengutip dari Richey (1974) mengidentifikasi tingkatan-tingkatan keprofesian,
yaitu:[8]
1)
Profesi
yang telah mapan (older profession), misalnya hukum, kedokteran, dan lain-lain.
2)
Profesi
baru (newer professions), misalnya akuntan, arsitek, dan lain-lain.
3) Profesi
yang sedang tumbuh dan berkembang (emergent professions), misalnya bidang
kependidikan, khususnya administrasi kependidikan.
4)
Semiprofesi
(semiprofessions), misalnya keperawatan, guru di tingkat pendidikan dasar.
5) Tugas
jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya
(occupations that lay unrecognized claim to professional status), misalnya
bidang kemiliteran yang dinyatakannya ABRI sebagai prajurit profesional.
Banyak aturan perundang-undangan (produk hukum) di Indonesia yang
menjadi dasar profesi keguruan, diantaranya: UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen, Permediknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 tentang semua guru di Indonesia minimal
harus berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan
bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Dengan adanya peraturan-peraturan
yang telah tercantum dalam Undang-Undang tersebut, para guru diharapkan dapat
mencapai derajat kriteria profesional sesuai standar yang telah ditentukan.[9]
Guru
professional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan
memiliki sertifik pendidik professional. Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan kompetensi guru di
Indonesia, ada sepuluh kompetensi yaitu:[10]
1)
Menguasai bahan
2)
Mengelola program belajar-mengajar
3)
Mengelola kelas
4)
Menggunakan media atau sumber belajar
5)
Menguasai landasan kependidikan
6)
Mengelola interaksi belajar mengajar
7)
Menilai prestasi belajar mengajar
8)
Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10) Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan mengajar
Untuk
kompetensi kinerja profesi keguruan sendiri, guru minimal harus memiliki empat
kemampuan yaitu:
1)
Merencanakan proses belajar mengajar
2)
Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar
3)
Menilai kemajuan proses belajar mengajar
4)
Menguasai bahan pelajaran
Kemudian
untuk guru bahasa Arab minimal harus menguasai keempat kemampuan tersebut dan
harus berhubungan dengan bahasa Arab.
Guru
professional juga harus memiliki soft skills yang bagus, mencakupIntrapersonal
Skills dan Interpersonal Skills. Intrapersonal Skill (kemampuan
mengatur diri sendiri), meliputi cinta profesi, tujuan, kejujuran, komitmen,
konsentrasi, tegas dalam memutuskan, dan berenergi positif. Sedangkan Interpersonal
Skill (kemampuan dalam menjalin hubungan dengan orang lain), meliputi
komunikasi, mampu memberi motivasi, mampu beradaptasi, dan mampu bekerja sama.[11]
Untuk mengembangkan profesi guru, salah satunya
menggunakan model “growth with character“ yaitu pengembangan
profesionalitas yang berbasis karakter dengan menitik beratkan pada tiga pilar
yaitu keunggulan (excellence), semangat kuat untuk menjadi profesional (passion
for profesionalism) dan etika (ethical).
Strategi pengembangan profesionalitas dapat
dilaksanakan melalui beberapa pendekatan, antara lain:
1) Melalui pelaksanaan
tugas
2) Melalui respons
3) Melalui penelusuran
dan perkembangan diri
4) Melalui dukungan
sistem
Secara lebih teknis dan operasional, strategi
peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan baik
di dalam maupun di luar sekolah, sebagai berikut:[12]
1) In-house training (IHT), pelatihan di kelompok kerja
guru (sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk pelatihan.
2)
Program magang
3)
Kemitraan sekolah
4)
Belajar jarak jauh
5)
Pelatihan berjenjang dan khusus
6)
Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga
pendidikan lainnya
7)
Pembinaan
internal oleh sekolah
8)
Pendidikan
lanjut
9)
Diskusi
masalah-masalah pendidikan
10)
Seminar
11)
Workshop
12)
Penelitian
13) Penulisan
bahan ajar, dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku lain dalam bidang
pendidikan
14)
Pembuatan
media pembelajaran
15)
Pembuatan
karya seni atau teknologi
Untuk mengembangkan
profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan. Pengembangan kode
etik ada empat tahap, yaitu:[13]
a)
Tahap
pembahasan atau perumusan (tahun 1971-1973)
b)
Tahap
pengesahan (Kongres PGRI XIII Nopember 1973)
c)
Tahap
penguraian (Kongres PGRI XIV Juni 1979)
d)
Tahap
penyempurnaan (Kongres XVI Juli 1989)
Poin-poin
kode etik yang telah dirumuskan oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia
antara lain:[14]
1) Guru
berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila.
2)
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4)
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membima peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7)
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8)
Guru
secara bersama-sama memelihara dan menigkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9)
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode
etik sangat penting untuk ditegakkan karena merupkan pola tatanan atau norma
yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap orang dalam menjalankan suatu
profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ramayulis, 1998. Ilmu Pendidikan
Islam, Jakarta: Kalam Mulia
Khasinah, Siti. Hakikat manusia
menurut pandangan Islam dan Barat, dalam jurnal ilmiah DIDAKTIKA Februari
2013 VOL. XIII, NO.2
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik
Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu
Pendidik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[4] Ngalim Purwanto, Psikologi
Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992), hlm. 14-15
[5] Abdul Aziz, Hadits
dan Ilmu Hadits untuk MA, (Semarang: Penerbit Wicaksana, 1988),
hlm. 64.
[6] John M. Echols & Hassan Shadily, 1990:449).
[7] Ali Mudhofir, Pendidik Profesional, (Jakarta, PT Raja Grafindo, 2012)
hlm. 7-8.
[8] Ibid, 19-20.
[9] Ibid, 66.
[10] Ibid, 76-77.
[11] Ibid, 152.
[12] Ibid, 135.
[13] Ibid, 206.
[14] Ibid, 207.