Home » » Ilmu Pendidikan dan Profesi Keguruan

Ilmu Pendidikan dan Profesi Keguruan

Posted by Dita Wahyuni Aristantia
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 09:53:00 AM

Posted by Dita Wahyuni Aristantia on Rabu, 22 November 2017

UJIAN TENGAH SEMESTER
FTK UIN SUNAN AMPEL SURABAYA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2017-2018
PROGRAM STUDI: PENDIDIKAN BAHASA ARAB
Mata Kuliah    : Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan                     
Dosen              : Prof. Dr. Ali Mudlofir, M.Ag.                     
Oleh                : Dita Wahyuni Aristantia (D02216004)
Pendidikan merupakan kegiatan yang melibatkan manusia secara penuh, yakni dilakukan oleh manusia, antar manusia, dan untuk manusia. Dengan demikian, berbicara pendidikan tidak bisa dilepaskan dengan pembicaraan tentang manusia. Melalui pendidikan, manusia diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan seluruh potensi manusia pemberian Tuhan kepadanya menuju arah yang positif. Berbicara mengenai hakikat manusia, akan mengarahkan kita pada pertanyaan yang mendasar tentang manusia, yaitu siapakah manusia itu?
Manusia menurut pandangan Islam, antara lain:[1]
1.    Manusia sebagai hamba Allah.
Allah menjelaskan dalam surat adz-Dzariyat ayat 56: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah Aku.”
2.    Manusia sebagai al-Nas.
Manusia adalah makhluk sosial, yang dalam hidupnya membutuhkan manusia dan hal lain di luar dirinya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya agar dapat menjadi bagian dari lingkungan sosial dan masyarakatnya.
Allah berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
3.    Manusia Sebagai khalifah Allah
Hakikat manusia sebagai khalifah Allah di bumi dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 30: “Ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: ”Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.”
4.    Manusia Sebagai Bani Adam
Dalam surat al-A’raf ayat 26-27 dijelaskan: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, semoga mereka selalu ingat. Hai anak Adam janganlah kamu ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, …”
5.    Manusia Sebagai al-Insan
Dijelaskan dalam surat Hud ayat 9: “Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat, kemudian rahmat itu kami cabut dari padanya, pastilah ia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.”
6.    Manusia Sebagai Makhluk Biologis (al-Basyar)
Di dalam al-Qur’an surat al-Mu’minun ayat 12-14 dijelaskan: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari sari pati tanah. Lalu Kami jadikan saripati itu air mani yang disimpan dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu menjadi segumpal daging, dan segumpal daging itu kemudian Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk berbentuk lain, maka Maha Sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan lebih sempurna dari makhluk yang lain. Di dalam diri manusia terdapat dua unsur yaitu unsur ruhaniyah dan unsur jasmaniyah (psikologis dan fisiologis). Dari unsur-unsur tersebut kemudian muncul potensi dalam diri manusia, dalam perspektif Islam potensi disebut sebagai “fitrah”.
Jenis-jenis potensi dasar menurut Syahmian Zaini yang dikutip oleh Ramayuli, antara lain:[2]
1.    Potensi beragama
2.    Potensi intelek
3.    Potensi sosial
4.    Potensi ekonomi
5.    Potensi politik
6.    Potensi seni
7.    Potensi kain
8.    Dll.
Menurut Jalaluddin yang dikutip oleh Siti Khasinah, ada empat potensi yang merupakan fitrah dari Allah kepada manusia.[3]
a.    Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al-Ghariziyyat
b.    Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al-Hasiyyat
c.    Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al-Aqliyat
d.   Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al-Diniyyat
Potensi merupakan suatu anugerah dari Tuhan kepada setiap manusia yang tak ternilai harganya, untuk itu harus dikembangkan secara baik dan benar untuk mencapai kesempurnaan manusia (ahsan al kamil). Berhasil atau tidaknya suatu pengembangan potensi bergantung pada usaha yang dilakukan.
Faktor yang mempengaruhi perkembangan potensi antara lain:
1.    Usaha manusia sendiri
Salah satu usaha yang dilakukan manusia dalam pengembangan potensi adalah pendidikan, baik formal maupun non formal.
2.    Hidayah (petunjuk) Allah
Hidayah yang dianugerahkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia sebagai berikut:
a.    Hidayah Aql (akal), aspek yang menjadi pembeda antara manusia dan hewan, karena hanya manusialah yang dianugerahi akal sedangkan hewan tidak.
Adapun hidayah ini mulai terlihat pada anak yang berusia delapan tahun yang mulai gemar berfikir, menimbang-nimang mana yang baik dan mana yang salah serta memilah-milah mana yang baik dan mana yang buruk.
b.    Hidayah Qolb (hati), dalam bahasa Arab Qalb berarti “hati”, namun disini bukan makna hati yang merupakan organ tubuh manusia tetapi merupakan aspek jiwa manusia.
Hidayah qolb kedudukannya lebih dalam dari dari hidayah aql, karena hidayah qolb bisa menjangkau sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh aql. Dalam ajaran agama Islam, penghayatan qolb disebut dengan keimanan.
c.    Hidayah Din (agama), kedudukannya lebih dalam dari hidayah aql dan qolb, karena telah memfungsikan keduanya. Hidayah din dapat menuntun hidayah aql dan qolb manusia sekaligus. Meskipun hidayah aql dan qolb merupakan hidayah yang mengembangkan potensi manusia namun yang didapat bersifat relatif. Maka dengan adanya hidayah din dapat diperoleh kebenaran mutlak dan haqiqi.
Dalam teori pendidikan yang dikembangkan dunia barat dikatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang yang mengajarkan bahwa pekembangan seseorang ditentukan oleh lingkungan (empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (konvergensi),[4] menurut Islam konvergensi inilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana sabda nabi yang mengatakan:
عن الاسود بن مربّع أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كل مولود يولد على الفطرة حتى يعرب عنه لسانه فاباواه يهوّدانه أو ينصّرانه أو يمجّسانه (رواه ابو يعلى والطبرانى والبيهقى)
Artinya : dari Aswad bin Murobba’, “sesungguhnya nabi SAW bersabda setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah kesuciaannya, karena bapak-ibu (orang tua) nya lah yang menjadikan anak itu yahudi, nasrani ataupun majusi” (HR. Abu Ya’la, Tabrani dan Al baihaqi).[5]
Secara etimologi profesi berasal dari kata “prefession” yang berarti pekerjaan. Profesional adalah orang yang ahli (tenaga ahli). Proffesionalism artinya sifat profesional.[6] Profesionalitas adalah keadaan (derajat keprofesian seseorang). Sedangkan menurut terminologi, profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Ahmad Tafsir yang dikutip oleh Ali Mudhofir ada sepuluh kriteria atau syarat untuk suatu pekerjaan yang bisa dikatakan profesi, antara lain:[7]
1.    Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2.    Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3.    Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4.    Profesi diperuntukkan untuk masyarakat.
5.    Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6.    Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7.    Profesi memiliki kode etik.
8.    Profesi memiliki klien yang jelas.
9.    Profesi memiliki organisasi profesi.
10.     Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Tidak semua pekerjaan menuntut tingkat profesional tertentu, akan tetapi beberapa profesi sangat memperhatikan tingkatan profesi. Sebagaimana Ali Mudhofir mengutip dari Richey (1974) mengidentifikasi tingkatan-tingkatan keprofesian, yaitu:[8]
1)   Profesi yang telah mapan (older profession), misalnya hukum, kedokteran, dan lain-lain.
2)   Profesi baru (newer professions), misalnya akuntan, arsitek, dan lain-lain.
3) Profesi yang sedang tumbuh dan berkembang (emergent professions), misalnya bidang kependidikan, khususnya administrasi kependidikan.
4)   Semiprofesi (semiprofessions), misalnya keperawatan, guru di tingkat pendidikan dasar.
5)  Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to professional status), misalnya bidang kemiliteran yang dinyatakannya ABRI sebagai prajurit profesional.
Banyak aturan perundang-undangan (produk hukum) di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan, diantaranya: UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permediknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 tentang semua guru di Indonesia minimal harus berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Dengan adanya peraturan-peraturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang tersebut, para guru diharapkan dapat mencapai derajat kriteria profesional sesuai standar yang telah ditentukan.[9]
Guru professional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan memiliki sertifik pendidik professional. Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan kompetensi guru di Indonesia, ada sepuluh kompetensi yaitu:[10]
1)   Menguasai bahan
2)   Mengelola program belajar-mengajar
3)   Mengelola kelas
4)   Menggunakan media atau sumber belajar
5)   Menguasai landasan kependidikan
6)   Mengelola interaksi belajar mengajar
7)   Menilai prestasi belajar mengajar
8)   Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)   Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10) Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan mengajar
Untuk kompetensi kinerja profesi keguruan sendiri, guru minimal harus memiliki empat kemampuan yaitu:
1)   Merencanakan proses belajar mengajar
2)   Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar
3)   Menilai kemajuan proses belajar mengajar
4)   Menguasai bahan pelajaran
Kemudian untuk guru bahasa Arab minimal harus menguasai keempat kemampuan tersebut dan harus berhubungan dengan bahasa Arab.
Guru professional juga harus memiliki soft skills yang bagus, mencakupIntrapersonal Skills dan Interpersonal Skills. Intrapersonal Skill (kemampuan mengatur diri sendiri), meliputi cinta profesi, tujuan, kejujuran, komitmen, konsentrasi, tegas dalam memutuskan, dan berenergi positif. Sedangkan Interpersonal Skill (kemampuan dalam menjalin hubungan dengan orang lain), meliputi komunikasi, mampu memberi motivasi, mampu beradaptasi, dan mampu bekerja sama.[11]
Untuk mengembangkan profesi guru, salah satunya menggunakan model “growth with character“ yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan menitik beratkan pada tiga pilar yaitu keunggulan (excellence), semangat kuat untuk menjadi profesional (passion for profesionalism) dan etika (ethical).
Strategi pengembangan profesionalitas dapat dilaksanakan melalui beberapa pendekatan, antara lain:
1)   Melalui pelaksanaan tugas
2)   Melalui respons
3)   Melalui penelusuran dan perkembangan diri
4)   Melalui dukungan sistem
Secara lebih teknis dan operasional, strategi peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan baik di dalam maupun di luar sekolah, sebagai berikut:[12]
1) In-house training (IHT), pelatihan di kelompok kerja guru (sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk pelatihan.
2)   Program magang
3)   Kemitraan sekolah
4)   Belajar jarak jauh
5)   Pelatihan berjenjang dan khusus
6)   Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya
7)   Pembinaan internal oleh sekolah
8)   Pendidikan lanjut
9)   Diskusi masalah-masalah pendidikan
10)    Seminar
11)    Workshop
12)    Penelitian
13)   Penulisan bahan ajar, dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku lain dalam bidang pendidikan
14)    Pembuatan media pembelajaran
15)    Pembuatan karya seni atau teknologi
Untuk mengembangkan profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan. Pengembangan kode etik ada empat tahap, yaitu:[13]
a)    Tahap pembahasan atau perumusan (tahun 1971-1973)
b)   Tahap pengesahan (Kongres PGRI XIII Nopember 1973)
c)    Tahap penguraian (Kongres PGRI XIV Juni 1979)
d)   Tahap penyempurnaan (Kongres XVI Juli 1989)
Poin-poin kode etik yang telah dirumuskan oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia antara lain:[14]
1) Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2)   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)  Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4)   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membima peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8)   Guru secara bersama-sama memelihara dan menigkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9)   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik sangat penting untuk ditegakkan karena merupkan pola tatanan atau norma yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap orang dalam menjalankan suatu profesi.


DAFTAR PUSTAKA

Ramayulis, 1998. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia
Khasinah, Siti. Hakikat manusia menurut pandangan Islam dan Barat, dalam jurnal ilmiah DIDAKTIKA Februari 2013 VOL. XIII, NO.2
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


[1] Desmita, Psikologi Perkembangan..., hal. 18-31.
[2] Ramayus, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta, Kalam Mulia, 1998), 202.
[3] Jalaluddin, Teologi Pendidikan, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003, hal. 34-36.
[4] Ngalim Purwanto, Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992), hlm. 14-15
[5] Abdul Aziz, Hadits dan Ilmu Hadits untuk MA, (Semarang: Penerbit Wicaksana, 1988), hlm. 64.
[6] John M. Echols & Hassan Shadily, 1990:449).
[7] Ali Mudhofir, Pendidik Profesional, (Jakarta, PT Raja Grafindo, 2012) hlm. 7-8.
[8] Ibid, 19-20.
[9] Ibid, 66.
[10] Ibid, 76-77.
[11] Ibid, 152.
[12] Ibid, 135.
[13] Ibid, 206.
[14] Ibid, 207.

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design