Home » , » Manusia dan Potensinya

Manusia dan Potensinya

Posted by Maya Shofia An Naja
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 10:13:00 AM

Posted by Maya Shofia An Naja on Rabu, 22 November 2017

                   Manusia dan Potensinya      

      Manusia yang telah dinash dalam Al-Qur’an sebagai makhluk paling sempurna yang diciptakan Allah adalh khalifah kedua setelah Banul Jaan yang telah dibinasakan Allah karena kekejian mereka . Khalifah atau penguasa bumi adalah makhluk yang diciptakan Allah untuk menjaga kelestarian bumi yang selaras dengan dengan petunuk Allah yakni Ad-dinul Islam (agama Islam) . Sebagai khalifah di bumi tentu saja Allah telah membekali manusia dengan fitrah atau potensi untuk mengemban tanggung jawab (taklif) . Agar manusia dapat mengemban amanah sebagai amanah khalifah maka Allah menganugrahi empat potensi yang telah tersiratkan dalam Al-Qur’an:
1. Jasad dan Ruh
Dalam menentukan pilihan manusia selalu dipengaruhi olehdua tabiat, yaitu; ruh dan jasad yang saling melengkapi. Maka dalam pendidikan , yang dididik tidak hanya jasad tapi juga ruh/ nilai yang berperan penuh untuk tujuan hidup sesungguhnya.

2. Kebaikan dan Keburukan
Allah telah menciptakan manusia dengan fitrah mengakui keberadaan penciptanya.Dalam perkembangannya, perilaku manusia bisa berubah menjadi negatif. Jika manusia bisa komit dengan amanah yang diembannya, maka deraat mulia akan diperolehnya. Namun, sebaliknya ika gagal mka derajatnya akan sama dengan syaitan karena telah mengabaikan bimbingan Al-Qur’an. Maka dalam prosesnya, pendidikan dan pengarahan dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiyar.

3. Kebebasan dn Keterpaksaan
Iradah dan kekuasaan Allah yang sempurna posisinya berada di tengah antara keterpaksaan dan kebebasan. Dengan demikian kebebasan manusia dalam menentukan perbuatan, harus ada pertanggung-jabwaban. Hal ini akan menjadikan keinginan yang dilandasi dengan pertimbangan fikiran.

4. Ego dan Sosial
Khitob atau sasaran redaksi Al-Qur’an kadang-kadang bersifat eksklusif (individu) dan kadang-kadang bersifat inklusif (sosial).Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab individu dan sosial untuk saling melengkapi. Individu akan bertanggung jawab terhadap pencapaian derajat yang dapat membedakan baik dan buruk. Maka dalam hubungan antar individu harus dilandasi dengan rasa cinta bukan konflik.

      Dalam teori pendidikan barat, pekembangan potensi manusia dipengaruhi oleh nativisme (pembawaan) dan uga empirisme (lingkungan).Kemudian teori tersebut dikembangkan sehingga muncullah teori ketiga yaitu pembaaan dan lingkungan (konvergensi). Sedangkan dalam perspektif Islam, selain karena faktor pembaaan dan lingkungan, ada juga faktor yang dianggap sangat menentukan dalam perkembangan potensi, yaitu; faktor ketentuan dari Allah.Dengan faktor tersebut dalam setiap usaha untuk mencapai yang diinginkan maka harus disertai dengan do’a agar semuanya sesuai harapan dan diberikan yang terbaik oleh Allah.
      Faktor genetikal atau baaan menurut pandangan islam yaitu dimulai dengan pemilihan calon suami atau istri yang memenuhi standar syari’atagar bisa melahirkan keturunan yang unggul. Faktor lingkungan uga mempunyai andil besar dalam perkembangan potensi. Pengaruh agama, moral dan psikologi dari pergaulan dan sosialisasi dalam proses perkembangan anak.
      Faktor ketentuan dari Allah adalah bukti konkret bahwa faktor hereditas (bawaan) dan lingkungan saja tidak bisa menentukan perkembangan individu.Kendati demikian, manusia tidak bisa hanya pasrah pada takdir Allah.Namun harus ada usaha yang mengiringi kemudian berdo’a agar diberikan yang terbaik oleh Allah. 
      Manusia diperintahkan Allah untuk berpikir, untuk itulah manusia diciptakan sempurna lengkap dengan akal untuk berpikir. Maka dalam prosesnya manusia membutuhkan seorang Pembina unruk menunjukannya cara berpikir yang mengikuti aturan tanpa menyalahi hukum. Dan yang bisa membimbing manusia salah satunya adalah orang yang berprofesi sebagai guru.
      Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin , Profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan,menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian, dan persiapan akademik.
      Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1. Melayani masyarakat
2. Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
6. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanyaberhubungan dengan layanan yang diberikan.
      Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok:
a) Pra Profesional
      Orang yang tugasnya membantu profesional.Pendidikan pra profesional lebih rendah dari seorang profesional.Pendidikan pra profesional hanya sampai program diploma  I-III.Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis (dokter).
b) Profesional
       Yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas. Dengan cara demikian profesional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain diklat yang bersifat khusus, sebagai profesi biasanya juga mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dan menunjang tugas keprofesian.
      Pendidikan dan pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
c) Profesional spesialis
      Yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional.Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study. Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu semisal profesi dosen, mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3), Khususnya diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampu jenjang pendidikan bagi program magister dan program doktor sendiri. Hal yang sama untuk profesi dokter dewasa ini juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik spesialis yaitu suatu jenjang yang setingkat dengan doktor (S-3).
      Dengan demikian semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang (profesi), maka semakin pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut. Dengan kata lain, bahwa jenjang profesionalisasi profesi berbanding lurus dengan tingkat kualifikasi akademik (Trianto, 2010).
      Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
      Menyadari begitu pentingnya peran guru, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan dan tidak lagi hanya dilirik oleh mereka yang kepepet mencari kerja. Eksistensi guru tersebut dikukuhkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang ditandatangani Presiden RI pada 30 Desember 2005.
       UU guru dan dosen memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
      Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.", UU Guru dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud meliputi, SistemPendidikan Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
      Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi
a. Kompetensi pedagogik; 
b. Kompetensi kepribadian; 
c. Kompetensi profesional; dan 
             d. Kompetensi sosial.
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian:
      Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari: 
(a) Ketentuan Umum, 
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan 
(c) Prinsip Profesionalitas. 
        Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi, 
(b) Hak dan Kewajiban, 
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, 
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, 
(e) Pembinaan dan Pengembangan, 
(f) Penghargaan, 
(g) Perlindungan, 
(h) Cuti, dan 
(h) Organisasi Profesi. 

      Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik, 
(b) Hak dan Kewajiban Dosen, 
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, 
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, 
(e) Pembinaan dan Pengembangan, 
(f) Penghargaan, 
(g) Perlindungan, dan 
(h) Cuti. 
      Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
      Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
      Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.     
      Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD) disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
      Guru profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
      Menurut Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga negara yang baik. Seperti contoh guru Bahasa Arab; seorang guru Bahasa Arab harus memiliki standar kualifikasi dalam ilmu tata bahasa Arab dan mampu membimbing anak didiknya dalam proses kemampuan berbahasa Arab dengan baik dan benar.
      Guru yang professional adalah guru yang telah memenuhi standar kompetensi. Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama. Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilaku. Seperti seorang guru Bahasa Arab, jika dia adalah guru yang profesional maka dia harus mencerminkan perilaku yang sesuai dengan bidangnya, seperti lebih sering menggunakan bahasa arab dalam berbicara ketika mengajar, memberi hukuman ketika ada peserta didiknya yang tidak menggunakan Bahasa Arab dalam berbicara, dan mampu menciptakan suasana yang menyenangkan untuk belajar Bahasa Arab seperti; menyediakan media pembelajaran yang sesuai.
      Guru juga harus mempunyai soft skills yang kuat. Sebab, soft skills pada dasarnya merupakan keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) yang mampu mengembangkan untuk kerja secara maksimal. Soft skill adalah perilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif dan komunikasi. Sebagai guru, interpersonal skills sangat penting untuk dimiliki. Keterampilan ini, sebagaimana telah disebut sebagian di atas, antara lain mencakup kemampuan dalam menghangatkan hubungan, membuat pendekatan yang mudah, membangun hubungan, secara konstruktif, menggunakan diplomasi dan teknik untuk mencairkan situasi yang tegang dan menggunnakan gaya yang dapat menghentikan permusuhan. Seorang guru harus mempunyai keterampilan membuka pelajaran, mengelola kelas, mendesain diskusi kelompok, menata ruangan, dan menulis yang baik. 
      Pembelajanran dikatakan menyenangkan apabila didalamnya terdapat suasana yang rileks, aman, menarik, bangkitnya minat belajar, adanya keterlibatan penuh, bersemangat, perasaan gembira, dan konsentrasi tinggi. Semetara sebaliknya, pembelajaran menjadi tidak menyenangkan apabila suasana tertekan, perasaan terancam, perasaan menakutkan, merasa tidak berdaya, tidak bersemangat, malas/tidak berminat, jenuh/bosan, suasana pembelajran monoton, pembelajaran tidak menarik siswa. Guru bekarakter akan berusaha menciptkan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan, dengan kreativitas metode pembelajaran, untuk mengurangi kejenuhan dan menyesuaikan dengan konteks pembelajaran sehingga tumbuh kegairahan dan motivasi instrinsik dan ekstrinsik. Salah satu metode pngembangan karakter guru adalah Growth with character.
      Kepribadian guru yang arif memiliki karakteristik, diantaranya:
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan anak didik.
Bertindak atas dasar kemanfaatan sekolah dan masyarakat.
Menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak dengan ciri menerima kritik dan saran untuk perbaikan dan menempatkan diri secara proporsional.
      Kepribadian memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki karakteristik, bertindak sesuai dengan norma religious yang ditandai dengan menghargai ajaran agama yang dianut maupun agama lain, serta memiliki perilaku yang dapat diteladani anak didik dengan ciri bertutur kata sopan sehingga menjadi teladan bagi anak didik.
      Kepribadian berwibawa memilki karakteristik, mengemukakan pendapat yang berpengaruh positif terhadap anak didik dan menunjukkan tindakan yang positif, serta memilki perilaku yang disegani dengan ciri berperilaku yang dihormati oleh anak didik, sejawat dan masyarakat.
      Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, diantaranya: 
1) melalui pelatihan yang efektif, setelah pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian
2) magang pada guru yang professional
3) membaca buku atau hasil penelitian tentang guru yang profesional 
4) melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan
5) melakukan refleksi diri terhadap prilaku yang ditampilkan di depan kelas dan  di sekolah 
6) melakukan evaluasi diri terhadap kinerja yang telah dicapai. 
      Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah harus mamantau kinerja guru melalui obervasi di kelas dan menggali informasi dari peserta didik tentang pelaksanaan pembelajaran, dan menganalisis hasil ujian sekolah dan hasil ujian nasional. Kepala sekolah harus bekerja sinergis degan pengawas sekolah dalam membangun guru yang profesional. Untuk itu pengawas harus memiliki kemampuan dalam membantu guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di kelas. Kerja yang sinergis antara kepala sekolah dengan  pengawas pendidikan mutlak diperlukan dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan berkala  membahas pencapaian kinerja guru dan cara untuk meningkatkannya.
      Faktor lain yang penting dalam meningkatkan profesionaslisme guru adalah pemberian pelatihan secara berkala. Setiap tahun guru harus diberi kesempatan  untuk meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan yang terprogram dan sistematik. Pelatihan ini juga merupakan arena untuk penyegaran dan tukar menukar pengalaman antar guru. Kinerja guru ditentukan oleh banyak faktor, namun yang paling utama adalah profesionalisme guru. Guru yang profesional adalah yang menguasai bahan ajar, menguasai peserta didik, trampil dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran, dan menjadi teladan dalam penampilan maupun ucapan di kelas dan di sekolah maupun di masyarakat. 
      Untuk mengembangkan profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan. Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
      Ada beberapa kode etika guru di indonesia antara lain sbb:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
                             
                                                                                                Maya Shofia An Naja (D92216071)


Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design