Ilmu
Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan
oleh: Rosmaidatul Fadilah
email: fadilahrosmaida@gmail.com
oleh: Rosmaidatul Fadilah
email: fadilahrosmaida@gmail.com
Manusia dan Potensinya
Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah
SWT yang memiliki peranan penting dalam kehidupan di muka bumi. Manusia juga
dipandang sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya dibandingkan makhluk
Allah SWT bahkan Allah menyuruh para malaikat untuk bersujud kepada adam alaihi
salam. Dalam Al-qur’an dan As-sunnah disebutkan bahwa manusia adalah makhluk
yang paling mulia dan memiliki berbagai potensi serta memperoleh petunjuk
kebenaran dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Allah mengangkat Adam
dan manusia sebagai khalifah dimuka bumi sebagaimana dijelaskan dalam ayat
berikut ini;
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi. “Mereka berkata: “Mengapa engkau hendak menjadikan (kahalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? ”Tuhan berfirman:”sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.(QS.Al-Baqarah :30).
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi. “Mereka berkata: “Mengapa engkau hendak menjadikan (kahalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? ”Tuhan berfirman:”sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.(QS.Al-Baqarah :30).
Proses penciptaan manusia dijelaskan dalam
al-qur’an dan bahkan penjelasan dalam al-qur’an ini kemudian terbukti dalam
ilmu pengetahuan yang ditemukan setelah turunnya al-qur’an. ada lima tahap
dalam penciptaan manusia sebagaiamana yang disebutkan dalam ayat berikut ini: “dan
sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, dan
segumpal darah itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami
jadikan segumpal daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk)
lain. Maka Maha Sucilah Allah, pencipta yang paling baik”. (QS. Al-Mu’minun
ayat 12-14). [1]
Berikut ini beberapa
potensi manusia menurut agama islam yang diberikan oleh Allah SWT:
1.
Potensi Akal, manusia
memilikipotensi akal yang dapat menyusun konsep-konsep, mencipta,
mengembangkan, dan mengemukakan gagasan. Dengan potensi ini, manusia dapat
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi. Namun, faktor
subjektivitas manusia dapat mengarahkan manusia pada kesalahan dan kebenaran.
2.
Potensi Ruh, manusia memiliki
ruh. Banyak pendapat para ahli tentang ruh. Ada yang menagatakan bahwa ruh pada
manusia adalah nyawa. Sementara sebagian yang lain memahami ruh pada manusia
sebagai dukungan dan peneguhan kekuatan batin. Soal ruh ini memang bukan urusan
manusia karena manusia memiliki sedikit ilmu pengetahuan. Biarlah urusan ruh
menjadi urusan Tuhan. Allah SWT berfirman: katakanlah, “Ruh adalah urusan
Tuhan-ku, kamu tidak diberi ilmu kecuali sedikit”. (QS. Al-isra’:85).
3.
Potensi Qalbu, qalbu disini tidak
dimaknai sekedar hati yanga ada pada manusia. Qalbu lebih mengarah pada
aktivitas rasa yang bolak-balik. Sesekali senang, sesekali susah. Kadang setuju
kadang menolak. Qalbu berhubungan dengan keimanan. Qalbu merupakan wadah dari
rasa takut, cinta, kasih sayang, dan keimanan. Karena qalbu ibarat sebuah
wadah, ia berpotensi menjadi kotor atau tetap bersih.
4.
Potensi Fitrah, manusia pada saat
lahir memiliki potensi fitrah. Fitrah tidak dimaknai melulu sebagai sesuatu
yang suci. Fitrah di sini adalah bawaan sejak lahir. Fitrah manusia sejak lahir
adalah membawa agama yang lurus. Namun, kondisi fitrah ini berpotensi tercampur
dengan yang lain dalam proses perkembangannya.[2]
Dan untuk
mengembangkan teori perkembangan potensi manusia tersebut, yaitu:
1. Potensi
psikologis dan pedagogis yang mempengaruhi manusia untuk menjadi sosok pribadi
yang berkualitas bijak dan menyandang derajat mulia melebihi makhluk-makhluk
lainnya.
2. Potensi
perkembangan kehidupan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang dinamis dan
kreatif serta responsif terhadap lingkungan sekitarnya, baik yang alamiah
maupun yang ijtima’iyah dimana Tuhan menjadi potensi sentral perkembangannya.
Perbedaan yang menonjol
adalah bahwa pendidikan islam, bukan hanya mementingkan pembentukan pembentukan
pribadi untuk kebahagiaan dunia, tetapi juga untuk kebahagiaan di akhirat.
Konsep Dasar Profesi
Pengertian profesi
Mengenai konsep dasar
profesi, yang pertama mengenai pengertian profesi secara etimologi,
profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Sedangkan
secara terminologis profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang
pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang
yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebag buah pendidikan yang
ditempuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang
mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan
mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. Banyak juga para ahli mengemukakan
tentang apa itu profesi salah satunya Sudarwan Danim merujuk pada
pendapat Howard M.Voll dan Donald L.Mills berpendapat bahwa profesi adalah
suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh
melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai
keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain
dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. [3]
Syarat-syarat Profesi
Suatu pekerjaan dapat
menjadi profesi dimana harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang
melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut.
Sementara Robert W.Richey mengemukakan syarat-syarat profesi yaitu: lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi, seorang pekerjan profesional,
secara aktif memrlukan waktu yang panjang untuk mmepelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya, memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan, memiliki kode etik yang mengatur
keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja, membutuhkan suatu kegiatan
intelektual yang tinggi, adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar
pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya,
memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian, serta
memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota
yang permanen. [4]
Tingkatan-tingkatan profesi
Tidak semua pekerjaan
menuntut tingkat profesional tertentu, keragaman kemampuan ditinjau dari
tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat
berbagai pekerjaan yang kategorinya juga berbeda. Dengan memperhatikan
pokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) telah
mengemukakan dan mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian menjadi 5
tingkatan, ialah: (1) profesi yang telah mapan (older professions); (2) profesi
baru (newer professions); (3) profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent
professions); (4) semiprofesi (semiprofessions); dan (5) tugas jabatan atau
pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations
that lay unrecognized claim to professional status). Sebagai gambaran yang
dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang mapan itu antara lain: hukum,
kedokteran, dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk kategori yang baru antara
lain: akuntan, arsitek, dan sebagainya. Adapun jenis pekerjaan yang termasuk
kategori semiprofesional, banyak disebut juga di antaranya keperawatan dan juga
sebagian dari gugus pekerjaan kependidikan, misalnya para guru di tingkat
pendidikan dasar.[5]
Profesi Keguruan
Undang-undang yang menjadi
dasar profesi keguruan
Di dalam buku Pendidik
Profesional oleh Dr.Ali Mudlofir, M.Ag. telah dijelaskan bahwa para guru secara
bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74
Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1
atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah
dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan
profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru merupakan
suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik
pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan
(in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang
standar.
Berdasarkan UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru
di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang
sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Dijelaskan juga dalam buku
profesi kependidikan karya Dr.H.Syarif Hidayat, M.Pd bahwa suatu kompetensi
mengarah kepada kapasitas yang harus dimiliki seseorang untuk memenuhi
persyaratan kerja baik untuk saat ini maupun saat mendatang. Sehingga yang
dimaksud dengan kompetensi tidak hanya berhubungan dengan kinerja saat ini
melainkan dapat juga digunakan untuk memprediksi kinerja yang akan datang. Di
dalam kompetensi terdapat unsur pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya. Jabatan guru sebagai profesi
menuntut adanya keahlian dan keterampilan khusus di bidang pendidikan dan
pengajaran. [6]
Setelah standar kualifikasi
dan kompetensi guru terpenuhi masih satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi
untuk disebut sebagai guru profesional yaiyu sebagaimana pada Pasal 11 UU GD
Nomor 14/2005 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Sertifikasi guru
sebagai sesuatu yang baru dan sedang dilaksanakan, menuntut kualifikasi
tertentu yang dipersyaratkan seperti yang dikemukakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Seperti
yang tersurat pada Pasal 28 bahwa seorang guru harus memenuhi kompetensi
minimal sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini,
dasar, dan menengah. Kompetensi sebagai agen pembelajaran ini meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial. Tujuan dari proses sertifikasi guru ini adalah dapat
tercapainya tenaga pendidik atau guru yang profesional yang mampu melakukan
aktivitas pendidikan secara optimal sehingga dapat tercapainya tujuan
institusional dan nasional. Dengan demikian baginya berhak menerima tunjangan
profesi sebagai guru profesional.
Aplikasi maupun ilustrasi
guru bahasa arab yakni seperti pada mata kuliah Ta’lim Lughoh Al-Arabiyah ala
asas Teknologi prodi pendidikan bahasa arab guru menuntut peserta didik membuat
media pembelajaran berbasic bahasa arab yang materinya mengambil mulai dari
kelas V Madrasah Tsanawiyah sampai kelas 9 Madrasah Aliyah dimana media
pembelajaran tersebut di buat melalui media Power Point yang dibuatnya harus
dengan semenarik mungkin agar di minati oleh peserta didik. Tujuan dibuatnya
media pembelajaran melalui Power Point seperti ini yakni agar nanti ketika
peserta didik sudah sah menjadi guru dan di hadapkan dengan zaman yang serba
modern ini, mereka dengan mudah membuat metode pembelajaranyang menarik karena
mereka sudah mempersiapkan apa yang akan disajikan terhadap peserta didik
selanjutnya. Jadi apapun sebisa mungkin guru harus kreatif dalam membuat metode
pembelajaran yang kaitannya dengan bahasa arab, dan kita sebagai guru harus
mempunyai planning sebanyak mungkin dalam pembelajaran.
Dalam pendidikan, hard
skills dan soft skills harus dikembangkan secara seimbang.
Pengembangan ini sangat ditentukan oleh faktor guru, karena itu, para guru
HARUS mempunyai soft skills kuat karena akan menjadi role model bagi
para peserta didik. Ada dua aspek soft skills yang perlu dikembangkan dalam
diri kita , sebagai seorang guru, yaitu intrapersonal (kemampuan mengelola
diri) dan interpersonal (kemampuan membangun relasi dengan orang lain). Di
antara contoh intrapersonal skills
adalah jujur, tanggung jawab, toleransi, menghargai orang lain,
kemampuan bekerja sama, bersikap adil, kemampuan mengambil keputusan, kemampuan
memecahkan masalah, mengelola perubahan, mengelola stress, mengatur, melakukan
tarnsformasi diri, dan toleransi. Sementara itu, di antara wujud interpersonal
skills adalah keterampilan bernegoisasi, presentasi, melakukan mediasi,
kepemimpinan, berkomunikasi dengan pihak lain.[7]
Pengembangan Profesi Guru
Di dalam buku Pendidik
Profesional oleh Dr.Ali Mudlofir, M.Ag. telah dijelaskan bahwa dalam upaya mengembangkan
watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Muhammad
surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan model
pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” (Muhammad
surya,dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter.
Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence), kemauan
kuat (passion), pada profesionalisme, dan etika (ethical).
(1)Excellence (keunggulan), yang
mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan
dunianya dengan cara; commitment atau purpose, yaitu memiliki komitmen
untuk senantiasa berada dalam koridor tujuan dalam melaksanakan kegiatannya
demi mencapai keunggulan; opening your gift atau ability, yaitu memiliki
kecakapan dalam menemukan potensi dirinya; being the first and the best you
can be atau motivation yaitu memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang
pertama dan terbaik dalam bidangnya; dan continuous improvement yaitu
sennatiasa melakukan perbaikan secara terus-menerus. (2) Passion for
Profesionalisme, yaitu kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai
keseluruhan pola-pola profesionalitas, yaitu: Passion for Knowledge;
yaitu semangat untuk senantiasa menambah pengetahuan baik melalui cara formal
maupun informal; passion for business, semangat untuk melakukan secara
sempurna dalam melaksanakan usaha, tugas dan misinya; passion for service,
yaitu semangat untuk memberikan
pelayanan yang terbaik terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya; dan passion
for people yaitu semangat untuk mewujudkan pengabdian kepada orang lain
atas dasar kemanusiaan. (3) Ethical (etika). Etika terwujud dalam
watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas
paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang
esensial yaitu; trustworthiness, yaitu kejujuran atau dipercaya dalam
keseluruhan kepribadian dan perilakunya; responsibility yaitu tanggung
jawab terhadap dirinya, tugas profesinya, keluarga, lembaga, bangsa, dan Allah
Swt; respect yaitu sikap untuk menghormati siapapun yang terkait
langsung atau tidak langsung dalam profesi; fairness yaitu melaksanakan
tugas secara konsekuen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; care
yaitu penuh kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan tugas profesi;
dan citizenship, menjadi warga negara yang memahami seluruh hak dan kewajibannya serta
mewujudkannya dalam perilaku profesinya. Jadi, dengan menggunakan model tersebut,
profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar tersebut
secara continue dan berkesinambungan. [8]
Strategi pengembangan profesionalitas
guru yaitu melalui pelaksanaan tugas, melalui respons, melalui penelusuran dan
perkembangan diri dan melalui dukungan sistem.
Secara lebih teknis dan
operasional strategi dan teknik peningkatan profesionalisme guru dapat ditempuh
melalui kegiatan-kegiatan berikut: a. In-house training (IHT), yaitu
pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah
atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. b.Program
magang, yaitu pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang
relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. c. Seminar,
pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian
guru. d.Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat
bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan kariernya. Workshop
dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum,
pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya. Dan masih banyak lagi
strategi yang dapat mengembangkan profesionalitas guru.[9]
Persatuan Guru Republik
Indonesia telah merumuskan poin-poin kode etik guru Indonesia, adalah sebagai
berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[10]
Kode etik sangat penting
terhadap suatu profesi karena itu merupakan suatu tatanan yang menjadi tolok
ukur dalam menjalankan tugas ataupun aktivitas profesi tersebut. Dan pola
tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan
profesi tersebut.
[2] http://beritakesehatanwanita.blogspot.co.id/2014/05/potensi-manusia-menurut-agama-islam.html?m=1
[3] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 1 dan 6
[4] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 9-10
[5] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 19-20
[6] Syarif Hidayat, Profesi kependidikan, (Tangerang: PT Pustaka Mandiri,
2014), , hal 25
[7] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2014), Cet Ke-3, hal 154
[8] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 129-131
[9] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 135-136
[10] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014), Cet Ke-3, hal 207-208