Ilmu Pendidikan dan Profesi Keguruan
Oleh : Nurul Azizah
Prodi
Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Ampel Surabaya
Manusia adalah mahluk sempurna yang diciptakan
oleh allah dengan sebaik-baiknya bentuk dengan berbagai potensinya, “sesungguhnya
kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”(QS:95:4)
Manusia memiliki banyak potensi dalam dirinya
karena allah telah menganugerahkan segala sesuatu ada dalam diri manusia
terutama akal pikiran yang tidak dimiliki oleh makhluk lain, qalbu (ruh) dan
panca indra semuanya terdapat pada diri manusia. Maka dari itu, jika manusia
tidak dapat memanfaatkan mengembangkan potensinya maka ia lebih buruk dari
hewan bahkan iblis, tetapi jika manusia mampu mengembangkan potensinya maka ia
lebih baik dari malaikat.
Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi
yang dimiliki oleh manusia yang merupakan fitrah dari Allah SWT.
1. Potensi
Naluriah (Emosional) atau Hidayat al-Ghariziyyat, yang merupakan potensi yag
berasal dari dalam diri manusia tersebut yang diperoleh tanpa proses belajar,
dan potensi ini sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan.
2. Potensi
Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al-Hasiyyat, yakni potensi yang tampak secara
fisik seperti indra pengelihatan, pendengaran, penciuman, dan lainnya.
3. Potensi Akal
(Intelektual) atau Hidayat al-Aqliyat, potensi akal ini hanya diberikan Allah
kepada manusia dengan akal lah yang bisa membedakan manusia dengan hewan, dan
menjadikan manusia sebagai makhluk yang sempurna. Mereka bisa membedakan antara
yang benar dan yang salah.
4. Potensi Agama
(Spiritual) atau Hidayat al-Diniyah, sejak awal manusia memiliki fitrah
beragama yang membuat manusia mengakui atau mengabdi pada sesuatu yang
dianggapnya memiliki kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri.
Pengembangan potensi manusia menurut
filosofis, keberadaan atau eksistensi manusia akan berarti, bermakna dan
bernilaiapabila pola hidup manusia telah sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan oleh Tuhan. Pengembangan potensi manusia harus mengarahkan manusia
kepada pengabdian kepada tuhannya dan mengikuti nilai-nilai yang sesuai dengan
kebenaran ilahiyah yang hakiki.
Profesi menurut etimologis berasal dari bahasa
inggris “profession” yang artinya jabatan atau pekerjaan. Adapun menurut
terminologi profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang tetap dan teratur untuk
memperoleh nafkah, yang membutuhkan pendidikan atau latihan khusus di bidang kependidikan
dan keguruan. (sumardjo padmomartono, 2014: 27). Profesi juga dapat diartikan
sebagai pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dalam bidangnya dan
benar-benar mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan profesi tersebut.
adapun ketika seorang menyandang gelar profesi
maka harus memiliki syarat:
1. Pengetahuan
(knowledge)
Dalam bidang pendidikan syarat yang wajib ada
dalam sebuah profesi yaitu memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. karena
untuk menyandang sebuatan profesi dalam dunia pendidikan harus memiliki
pengetahuan setidaknya mengetahui tentang ilmu mendidik (pedagogi), ilmu jiwa
(psikologi), ilmu mengajar dan cara mengajar (didaktik dan metodik) serta
tentang kepemimpinan yang menyangkut tentang kependidikan, dan pengetahuan
khusus yang dipilihnya sebagai spesialisasi, seperti mata pelajaran tertentu
yang akan diajarkan oleh pendidik dalam pembelajarannya.
2. Keterampilan
(skill)
Keterampilan sangat dibutuhkan dalam sebuah
profesi, dalam pendidikan seorang yang pendidik yang profesional harus memiliki
skill atau keterampilan dan keahlian dalam bidang pendidikan misalnya dalam
proses belajar mengajar. Seorang guru yang profesional memiliki keahlian dan
pengetahuan mengenai strategi, metode dan teknik dalam mendidik, membimbing,
dan mengawasi peserta didik. Pendidik profesional juga harus memiliki keahlian
dalam bidang yang dipilihnya sebagai spesialisasi dalam mata pelajaran mereka
harus menguasai materi-materi pelajaran yang diampunya.
3. Memiliki
pendidikan yang baik dan mapan berdasarkan ketentuan syarat standar yang
dipilihnya agar mampu untuk mengemban tugas keprofesionalitasnya, biasanya
diselenggarakan dalam jenjang pendidikan tinggi maupun organisasi yang
bersangkutan dengan profesi.
4. Memiliki kode
etik profesional yang telah di sepakati atau ditentukan sesuai dengan profesi.
Menerapkan kode etik yang berguna untuk mengembangkan profesional dalam profesi
yang dipilihnya termasuk didalamnya kewajiban dan apa hal yang harus dilakukan
ketika menyandang profesional.
5. Memperoleh
pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara formal maupun informal,
dari masyarakat maupun legal dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan
dan kemanfaatan profesi.
Dalam pendidikan profesi memiliki beberapa
tingkatan :
1. Older
professions, atau bisa juga disebut dengan profesi yang telah matang.
2. Newer
professions, profesi baru.
3. Emergent
professions, profesi yang sedang tumbuh kembang
4. Semiprofessions,
semiprofesi.
5. Occupations
that lay unrecognized claim to professional status, yakni tugas jabatan atau pekerjaan
yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya.
Dalam pendidikan negara sudah mengatur
peraturan undang-undang yang menjadi dasar profesi keguruan. Diantaranya ;
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintahan Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi bsgi Guru dalam
Jabatan.
Guru bahasa arab yang telah memenuhi standar
kompetensinya adalah guru yang memiliki kriteria;
1. menguasai
bahan.
2. mengelolah
program belajar mengajar.
3. Mengelola
kelas.
4. Menggunakan
media/sumber belajar.
5. Menguasai
landasan kependidikan.
6. Mengelola
interaksi belajar mengajar.
7. Menilai
prestasi belajar.
8. Mengenal fungsi
dan layanan bimbingan penyuluhan.
9. Mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami dan
menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran. (Ali Mudlofir, 2014:
76-77)
Disamping itu guru profesional juga harus
mempunyai soft skills yang bagus yaitu prilaku personal dan interpersonal yang
mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti membangun tim,
pembuatan keputusan,inisiatif, dan komunikasi. Dan wujud dari soft skills itu
seperti kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerja sama,
kemampuan beradaptasi, kemampuan berkomunikasi, toleran, hormat kepada sesama,
kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan memecahkan masalah. Oleh karena
itu, guru harus memiliki soft skills yang kuat karena pada dasarnya merupakan
keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal
skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills)
yang mampu mengembangkan ujuk kerja secara maksimal. (Ali Mudlofir, 2014:
149-150)
Dalam
mengembangkan profesionalitas guru terdapat istilah “Growth with character”
yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan mendasarkan
pada tiga pilar yaitu keunggulan (exellence), semangat kuat umtuk menjadi
profesional (passion for profesionalism), dan etika (ethical). Dengan
menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
mendinamiskan tiga pilar tersebut secara kontinu dan berkesinambungan.
Adapun
strategi yang dapat dipakai untuk meningkatkan profesionalitas sangat banyak
diantaranya adalah:
1. melalui
pelaksanaan tugas, dengan cara ini tugas-tugas yang diberikan adalah untuk
meningkatkan kompetensi guru. Pendekatan ini bersifat informal, dan sudah
terkait dalam kegiatan sehari-hari seperti kerja kelompok, diskusi,
melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
2. Melalui
respons, yaitu dilakukan dalam bentuk interaksi secara formal atau informal
seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi
banding dan sebagainya.
3. Melalui
penelusuran dan perkembangan diri, pengembangan dan peningkatan profesionalisme
dapat diperoleh melalui suatu perencanaan yang terpadu dan sistematis dalam mengenal , menata, dan
mengembangkan potensi pribadi agar mencapai suatu perwujudan diri yang
bermakna.
4. Melalui
dukungan sistem, dalam meningkatkan profesionalitas guru menejemen dan sarana
penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang
kondusif bagi pelaksanaan tugas secara efektif.
Kode etik sangat penting dalam mengembangkan
profesionalitas guru, karena dalam kode etik terdapat banyak peraturan, hak dan
kewajiban yang diatur menurut undang-udang dan bersumber dari nilai-nilai agama
dan pancasila, bisa juga bersumber dari nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi keppribadian, sosial, dan kompetensi profesional. Dan kode etik
termasuk pedoman sikap dan perilaku yang
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang. Dalam kode etik juga mengatur tentang apa kewajiban
dan hubungan seorang guru dengan peserta didik atau murid, hubungan guru dengan
wali murid (orang tua murid), dan hubungan guru dengan masyarakat. Semuanya
diatur dalam kode etik. Oleh karena itu kode etik itu sangat penting untuk
ditegakkan di indonesia agar profesionalitas guru di indonesia dapat
berkembang.
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali, pendidik profesional,
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.
Tagela Ibi Leba, Umbu, dan padmomartono,
sumardjono, Profesi Kependidikan, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014.
Mudlofir, Ali, dkk, Bahan ajar pendidikan
dan latihan profesi guru sertifikasi guru/pengawas dalam jabatan kuota tahun
2013, Surabaya: 2013.
Khasinah, Siti, Hakikat manusia menurut
pandangan islam dan barat, Banda aceh: 2013, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA