Home » , , , » Ilmu pendidikan dan profesi keguruan

Ilmu pendidikan dan profesi keguruan

Posted by Nur Kholifah
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 08:25:00 AM

Posted by Nur Kholifah on Rabu, 22 November 2017

NAMA : NUR KHOLIFAH
NIM: D92216047
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2017
MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI KEGURUAN
DOSEN PEMBIMBING: Dr. Ali Mudlofir, M.Ag

Essay Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Menurut Alquran, manusia sebagai suatu makhluk pilihan Tuhan, sebagai khalifah-Nya dibumi,serta sebagai makhluk yang semi samawi dan semi duniawi yang dalam dirinya ditanamkan sifat mengakui Tuhan, bebas terpercaya, rasa tanggung jawab atas dirinya maupun alam semesta, serta memiliki keunggulan.

Kedudukan Manusia sebagai hamba Allah dan Khalifah Allah.
Manusia sebagai hamba Allah karena manusia mempunyai fitrah(potensi) untuk beragama. Allah telah memberikan fitrah berupa aql, qalb, dan nafs oleh karena itu dengan semua kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT dan memiliki nilai mral relegius sehingga manusia tersebut harus mempertanggung jawabkan dihadapan sang khalik( Ramayulis, 2008:10).

Teori perkembangan potensi manusia
Sumber pengetahuan adalah dari Allah yang mana sumber pertama berada dalam Alquran dan hadis. Kemudian filsafat, fisafat mehirhan lebih dari satu teori pada tingkat sain, dan satu teori sain sapat melahirkan lebih dari satu manual. Manual ini disebut dengan teknik. (Ahmad Tafsir, 2013:24).

Profesi secara etimologis berasal dari kata professional yang berarti pekerjaan. Profesiona artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya bersifat professional.(John M. Echols & Hassan Sgadily,1990:449) sebagaimana yang dikutip (Ali Mudlofir, 2014:1- 2)

Profesi secara terminologis profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaananya .

Syarat syarat profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
Kebakuan yang universal
Pengabdian
Kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif
Otonomi
Kode etik
Klien
Berprilaku pamong
 Bertanggung jawab. (Syafrudin Nurdin,2005:14-15) sebagaimana yang dikutip oleh( Ali Mudlofir, 2014:7)

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip professional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
Memiliki bakat, minat, panggilan, dan ideaisme.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Memiliki ikatan kesejawatan dank ode etik profesi.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan keprofesionalan.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal hal yang berkaitan dengan keprofesian.(Sekretariat Negara, 2005:15) sebagaimana yang dikutip (Ali Mudlofir, 2014:8-9)

UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 7 juga PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 2 mempersyaratkan bagi guru profesional harus memenuhi 3 syarat :
Standar Kualifikasi
Standar  Kompetensi
Memiliki sertifikat pendidik

Tingkatan profesi
1. Jabatan melibatkan kegiatan intelektual
Kegiatan ini melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Bahwa kegiatan –kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi( Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18) sebagaimana yang dikutip oleh ( Ali Mudlofir, 2014:23-24).
2. Jabatan menggeluti suatu bidang tubuh ilmu yang khusus
Untuk melangkah pada jabatan profesional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan dikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan beserta jajarannya.(Ali Mudlofir, 2014:26)
3.Jabatan memerlukan persiapan prfesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Penyelesaian pendidikan melalui kurikulum yaitu ada yang diatur universitas atau institut atau melalui pengalaman praktik dan pemegangan  dan kuliah. Pertama, pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non profesional (Orstein dan Levine,2004:21) sebagaimana yang dikutip oleh ( Ali Mudlofir, 2014:26). Yang mana konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula(S1 di LKPT) atau pendidikan persiapan profesional di LKPT paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1di perguuruan tinggi non LKPT.


4. Jabatan memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Pada saat sekarang bermacam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya sebagai kualifikasi yang telah ditetapkan( Ali Mudlofir, 2014:27).
5. Jabatan menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri jabatan guru karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang bertahan satu atau dua tahun setelah itu pindah kebidang lain. Namum di Indonesia tidak karena lapangan kerja dan isitem pindah jabatan agak sulit. Dengan demikian, criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia( Ali Mudlofir, 2014:27-28).
6. Jabatan menentukan baku (standar) sendiri
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk menyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru.
7. Jabatan lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik. Jabatan guru terkenal secara universal sebagai sesuatu untuk membantu orang lain bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan( Ali Mudlofir, 2014:29).
 8. Jabatan mempunyai prganisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Seperti halnya di Indonesia adanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah wadah untuk seluruh guru( Ali Mudlofir, 2014:30).

Perundang-undangan  di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SINDIKNAS Pasal 39 ayat 2 jabatan guru d sebagai jabatan profesional.

Ilustrasi guru Bahasa Arab yang telah memenuhi standard kompetensinya
Mengarah pada kecakapan atau keahlian seperti dalam istimak(mendengar), kalam(berbicara), qiraah(membaca), dan kitabah(menulis). Serta memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Soft  Skill yang harus dimiliki oleh guru
Ada dua aspek soft skill yang perlu dikembangkan sebagai guru, yaitu intrapersonal dan interpersonal.
Intrapersonal Skill :  Awareness, Goal Setting, Belief, Love, Positive Energy, Consentration, dan Decision Making.
Intrerpersonal Skill : Communication, Motivation Skill, Team Building, dan Mediation( Ali Mudlofir, 2014:148).

Dalam mengembangkan watak guru agar menjadi teladan bagi siswanya,”Grow with character”(Mohammad Surya,dkk,2010:81) sebagaimana yang dikutip oleh ( Ali Mudlofir, 2014:129) yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu keunggulan(excellence), kemauan bakat(passion) pada profesionalisme, dan etika(etichal).
1. Excellence, yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara
Commitment atau purpose.
Opening your gift atau ability
Being the first and the best you can be atau motivation
Continuous improvement
2. Passion for Peofesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara instriksik menjiwai keseluruhan pola pola profesionalitas yaitu
Pasiion for knowledge
Passin for business
Passion for service
Passion for people
3. Ethical, etika terwujud dalam watak sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang kurangnya ada enam karakter yang esensial yaitu:
Trustworthiness
 Responsibility
Respect
Fairness
Care
Citizenship

Strategi pengembangan profesionalitas guru
1. Melalui pelaksanaan tugas
Upaya menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas pokoknya. Dalam pelaksanaan tugas secara langsung ataupun tidak langsung merupakan upaya peningkatan kompetensi guru.
2. Melalui respons
Dilakukan dalam bentuk interaksi formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan atau latihan, seminar, lkakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media, dan forum lainnya.
3. Melalui penelusuran dan perkembangan diri
Peningkatan kompetensi tergantung pada kualitas pribadi masing-masing. Karena setiap anak memiliki keunikan yang berbeda. Potensi pribadi merupakan bagian dan keseluruhan kepribadian dalam bentuk kecakapan yang terkandung aspek fisik, emosional, maupun intelektual. Apabila potensi pribadi ini berkembang secara efektif maka akan membentuk kualitas kepribadian seseorang.
4. Melalui dukungan system
Berkembangnya kompetensi guru akan banyak tergantung pada kondisi sistem dimana guru bertugas. Untuk hal ini diupayakan agar organisasi dan lingkungan tertata sehingga menjadi suatu sistem dengan manajemen pengembangan profesinal seorang guru. Hal tersebut dapat ditempuh dengan kegiatan, pelatihan, kursus, program magang bagi calon guru, seminar, workshop dan sebagainya( Ali Mudlofir, 2014:132-136).

Kode etik guru
kode etik profesi sebagai perangkat standard berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia.Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan aktifitas suatu profesi harus mengikuti tatanan norma yang telah ditentukan( Ali Mudlofir, 2014:205).



REFRENSI
Mudlofir, Ali,2014, Pendidik Profesional . Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Ramayulis, 2008, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Tafsir,Ahmad, 2013, Ilmu Pendidikan Islami,Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design