Home » » profesi keguruan

profesi keguruan

Posted by Risma Himatul A.
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 09:52:00 AM

Posted by Risma Himatul A. on Rabu, 22 November 2017

Profesi keguruan
Oleh : Risma himatul aliyah (D92216082)
Pendidikan Bahasa Arab  UIN Sunan Ampel Surabaya 

            Dalam Al-Qur’an kata manusia memiliki kata kunci a-n-s yang digunakan dalam kata insan,ins, dan unas, kata insan berasal dari kata uns, yang berarti jinak, harmonis dan tumpah, ada yang berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari kata nasiya (lupa) atau nasa-yanusu ( guncang ). M.Suyudi menjelaskan, kata ini dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 65 kali yang dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu : pertama kata insan yang dihubungkan dengan kata khalifah  ( pemikul amanah ) Dalam hal ini keistimewaan manusia sebagai wujud berbeda dengan hewan, manusia yang merupakan makhluk yang diberi ilmu, diajari pena, diajari sesuatu yang tidak diketahui. Kedua kata insan  yang dihubungkan dengan dengan predisposisi negatif, dalam hal ini manusia menurut Al-Qur’an cenderung lalim (zhalam), kufur (kufr), tergesa-gesa, (ajul), bakhil (qutur) bodoh(jahil), banyak membantah (jadl) resah gelisah dan enggan menolong, tidak berterima kasih (kunud), berbuat dosa (thagha) dan meragukan hari akhir, dan yang ketiga yaitu kata insan yang dihubungkan dengan proses penciptaannya, dimana manusia diciptakan dari tanah liat, saripati tanah dan tanah ( pendidikan dalam prespektif Al-Qur’an, 2005:32-33)
            Menurut Dr. Ali Mudlofir, M.Ag. beliau menyebutkan “pendidik profesional “ pengertian profesi secara etimologi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaaan. Sedangkan orang yang ahli atau tenaga ahli dalam bidagnya disebut profesional, dan sifat profesional yaitu professionalism.dan profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta tingkatan keahlian dan pengetahuan yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. ( pendidik profesional,  2014 :1-2)
                Istilah profesionalisasi juga dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya ), sedangkan profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Dan yang dimaksud profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Selain itu kata profesi juga memiliki banyak makna dan pengertian, pertama ( to profess means to trust and to belief in ) yaitu profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan dan suatu keyakinan pada suatu kebenaran ajaran Agama atau kekuatan untuk menimbulkan  kepercayaan seseorang kedua ( a particular business )yaitu profesi dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.
                Sesorang dapat dikatakan profesional apabila orang tersebut memiliki pendidikan tinggi dalam bidang pekerjaannya dan biasanya meliputi pekerjaan mental seperti mengajar, hukum, teknologi terutama kedokteran yang melibatkan orang lain. Masyarakat awam memaknai profesionalisme bukan hanya dutujukan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, akan tetapi juga ditujukan pada hampir setiap pekerjaan. Misalkan muncul ungkapan sopir profesional, penjahat profesional, ojek profesional dll. Masyarakat awam juga menyebutkan profesional jika seseorang bekerja dengan baik, cekatan, dan hasil pekerjaannya memuaskan, dengan hasil pekerjaannya yang memuaskan seseorang mendapatkan imbalan seperti uang atau dalam bentuk lainnya.
            Profesi juga memiliki syarat-syarat atau kriteria-kriteria tertentu. menurut Dr. Ali Mudlofir, M.Ag suatu pekerjan dapat disebut sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut :
1.      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
2.    Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman ,dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoretis yang relevan secara luas dan mendalam: menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratn standarnya: memiliki sikap profesi dan dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi serta kepribadian yang mantap dan manditi dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etik yang digariskan institusi (organisasi) profesinya  
3.        Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preservice) maupun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan: yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut. Lembag lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
4.         Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, diterapkan dan diperdayakan keefektifannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
5.   Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesinal serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6.    Memiliki jurnal dan sarana publikasi proseional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu penetahuan yang menopang profesinya.
7.     Mempeoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial ( dari masyarakat ) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud ). ( pendidik profesional, 2014 : 14-15).
Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu pekerjaan dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila memiliki wadah atau cakupan kawasan pekerjaan atau pelayanan khas dan sarana publikasi profesional seperti jurnal dan lainnya yang didalamnya terdapat organisasi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteran anggotanya, para pengemban tugas pekerjaan tersebut memiliki pemahaman dan penguasaan pengetahuan secara luas dan mendalam serta memiliki sistem pendidikan yang mapan yang sesuai dengan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan, selain itu para pengemban tugas juga harus memiliki kode etik profesional yang telah disepakati dan menjadi pedoman sehinga selalu dipatuhi para anggota.
            Kemampuan sesorang dapat dilihat dari tingkat keprofesionalan yang ada yang diperlukan masyarakat yang terdapat berbagai pekerjaan yang kategorinya juga berbeda, Dr. Ali Mudlofir M.Ag. menyebutkan bahwa dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan yang oleh masyarakat sudah sering disebut-sebut sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya yaitu : pertama: profesi yang telah mapan yang disebut older professions, dalam kategori pertama ini dapat kita kelompokkan jenis pekerjaan yang masuk didalamnya seperti kedokteran, hukum dan sebagainya, Kedua ; profesi baru atau disebut newer professions, pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini misalnya akuntan, arsitek dan sebagainya,  ketiga :profesi yang sedang tumbuh kembang atau disebut dengan emergent professions, Dr Ali Mudlofir menyebutkan bahwa oteng sutisna mengklaim bidang kependidikan,khususnya administrasi kependidikan sebagai salah satu jenis profesi yang sedang tumbuh kembang ( pendidik profesional,2014:20), keempat semiprofesi atau semiprofessions jenis pekerjaan seperti keperawatan, dan sebagian dari gugus pekerjaan kependidikan, misalnya para guru tingkat pendidikan dasar sering disebut-sebut masuk dalam kategori semiprofesi, dan yang kelima yaitu tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya, seperti sejenis pekerjaan yang ,mengklaim dirinya sebagai profesi, di indonesia misalnya bidang kemiliteran yang dinyatakannya ABRI sebagai prajurit profesional (pendidik profesional, 2014: 20-21).
            Seorang guru tentu akan menghadapi berbagai persoalan pembelajaran baik ketika di dalam kelas, luar kelas maupun di luar sekolah karena pada dasrnya seorang guru bukan hanya sebagai pengajar akan tetapi guru juga harus bisa mendidik. Oleh karena itu guru tidak hanya memiliki hard skill akan tetapi juga dituntut untuk memiliki soft skill. Karena proses pendidikan sangat penting maka itu kita sebagai guru harus memperkuat kompetensi yang relevan dengan tugas mendidik. menurut Prof. Dr. Sudarwan Danim, Seorang guru harus memiliki empat kompetensi yang saling terkait yang dapat menunjang profesinya sebagai guru yaitu kompetensi pedagogik,  kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu : memahami siswa secara mendalam, merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan mengembangkan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.  kompetensi kepribadian, kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. kompetensi sosial, kompetensi ini memiliki tiga subkompetensi yaitu : mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat sekitar. Dan yang terakhir dari kompetensi guru yaitu kompetensi profesional, kompetensi ini terdiri dari dua subkompetensi, yaitu subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi seperti struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, yang kedua yaitu subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan (pengembangan profesi guru, 2011:86-87).
            Dikutip dari buku karya Dr. Ibrahim, M.Pd, Penyelenggara pendidikan sebaiknya dilakukan oleh lembaga Tenaga kependidikan (LPTK). Penyelenggaraan pendidikan ini dilaksanakan atas dasar kontrak kerjasama yang akan dilakukan antar sekolah sebagai pemberian kerja dengan LPTK yang bersangkutan sebagai pelaksana kerja LPTK bisa saja untuk tidak bersedia mengembangkan program sertifikasi tersebut bilamana jumlah guru sebagai pesertanya sedikit ( peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar, bumi aksara: 54)
            Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. Tahun 2008 seperti dimaksudkan diatas mengisyaratkan bahwa kedepan, hanya lulusan S-1/D-4 yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan direkrut menjadi guru, namun demikian guru yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, ternyata masih diperlukan program induksi untuk memosisikan mereka menjadi guru yang benar-benar profesional ( Proof. Dr. Sudarwan Danim, pengembangan profesi guru, 2011: 5).
            Prof. Dr. Sudarwan Danim memaparkan kode etik guru dan dosen Dalam UU No14. Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa pemberdayan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak deskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusianilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru indonesia sebagai pedomansikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan dan warga negara ( pengembangan profesi guru, 2011:257).    




DAFTAR PUSTAKA
1.      Dr. Ali Mudlofir, M.Ag.,pendidik profesional,jakarta, rajawali pers 2014.
2.      Prof. Dr. Sudarwan Danim, pengembangan profesi guru,jakarta : kencana,2011
3.      Suyudi M, pendidikan dalam prespektif Al-Qur’an, yogyakarta : mikraj, 2005

4.     Dr. Ibrahim Bafadal,M.Pd. , peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar, jakarta, bumi aksara 2006.

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design