Profesi keguruan
Oleh : Risma himatul aliyah (D92216082)
Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Ampel Surabaya
Dalam Al-Qur’an
kata manusia memiliki kata kunci a-n-s yang digunakan dalam kata insan,ins,
dan unas, kata insan berasal dari kata uns, yang berarti jinak,
harmonis dan tumpah, ada yang berpendapat bahwa kata tersebut
berasal dari kata nasiya (lupa) atau nasa-yanusu ( guncang ).
M.Suyudi menjelaskan, kata ini dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 65 kali yang
dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu : pertama kata insan
yang dihubungkan dengan kata khalifah
( pemikul amanah ) Dalam hal ini keistimewaan manusia sebagai wujud
berbeda dengan hewan, manusia yang merupakan makhluk yang diberi ilmu, diajari
pena, diajari sesuatu yang tidak diketahui. Kedua kata insan yang dihubungkan dengan dengan predisposisi
negatif, dalam hal ini manusia menurut Al-Qur’an cenderung lalim (zhalam), kufur
(kufr), tergesa-gesa, (ajul), bakhil (qutur) bodoh(jahil),
banyak membantah (jadl) resah gelisah dan enggan menolong, tidak
berterima kasih (kunud), berbuat dosa (thagha) dan meragukan hari
akhir, dan yang ketiga yaitu kata insan yang dihubungkan dengan proses
penciptaannya, dimana manusia diciptakan dari tanah liat, saripati tanah dan tanah
( pendidikan dalam prespektif Al-Qur’an, 2005:32-33)
Menurut Dr. Ali
Mudlofir, M.Ag. beliau menyebutkan “pendidik profesional “ pengertian profesi
secara etimologi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaaan.
Sedangkan orang yang ahli atau tenaga ahli dalam bidagnya disebut profesional,
dan sifat profesional yaitu professionalism.dan profesionalitas adalah
sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya
serta tingkatan keahlian dan pengetahuan yang mereka miliki untuk dapat
melakukan tugas-tugasnya. ( pendidik profesional, 2014 :1-2)
Istilah
profesionalisasi juga dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian ( ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya ), sedangkan profesional
adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Dan
yang dimaksud profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan
organisasi agar menjadi profesional. Selain itu kata profesi juga memiliki
banyak makna dan pengertian, pertama ( to profess means to
trust and to belief in ) yaitu profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan
suatu kepercayaan dan suatu keyakinan pada suatu kebenaran ajaran Agama atau
kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan seseorang
kedua ( a particular business )yaitu profesi dapat pula
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.
Sesorang
dapat dikatakan profesional apabila orang tersebut memiliki pendidikan tinggi
dalam bidang pekerjaannya dan biasanya meliputi pekerjaan mental seperti
mengajar, hukum, teknologi terutama kedokteran yang melibatkan orang lain.
Masyarakat awam memaknai profesionalisme bukan hanya dutujukan untuk pekerjaan
yang telah diakui sebagai suatu profesi, akan tetapi juga ditujukan pada hampir
setiap pekerjaan. Misalkan muncul ungkapan sopir profesional, penjahat
profesional, ojek profesional dll. Masyarakat awam juga menyebutkan profesional
jika seseorang bekerja dengan baik, cekatan, dan hasil pekerjaannya memuaskan,
dengan hasil pekerjaannya yang memuaskan seseorang mendapatkan imbalan seperti
uang atau dalam bentuk lainnya.
Profesi juga
memiliki syarat-syarat atau kriteria-kriteria tertentu. menurut Dr. Ali
Mudlofir, M.Ag suatu pekerjan dapat disebut sebagai suatu profesi apabila
minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut :
1.
Memiliki
cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting
dan dibutuhkan masyarakat.
2. Para
pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan,
pemahaman ,dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoretis yang relevan
secara luas dan mendalam: menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja
pelayanan memadai persyaratn standarnya: memiliki sikap profesi dan dan
semangat pengabdian yang positif dan tinggi serta kepribadian yang mantap dan
manditi dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan
mengindahkan kode etik yang digariskan institusi (organisasi) profesinya
3. Memiliki
sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan
standarnya bagi penyiapan (preservice) maupun pengembangan (inservice,
continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang
bersangkutan: yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi
berikut. Lembag lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
4. Memiliki
perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi
dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional
yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, diterapkan dan
diperdayakan keefektifannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
5. Memiliki
organisasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan
profesional, melindungi kepentingan profesinal serta memajukan kesejahteraan anggotanya
dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6. Memiliki
jurnal dan sarana publikasi proseional lainnya yang menyajikan berbagai karya
penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para
anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu penetahuan yang
menopang profesinya.
7. Mempeoleh
pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial ( dari masyarakat
) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan
kemanfaatan profesi termaksud ). ( pendidik profesional, 2014 : 14-15).
Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu pekerjaan
dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila memiliki wadah atau cakupan
kawasan pekerjaan atau pelayanan khas dan sarana publikasi profesional seperti
jurnal dan lainnya yang didalamnya terdapat organisasi yang menghimpun, membina
dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional
serta memajukan kesejahteran anggotanya, para pengemban tugas pekerjaan
tersebut memiliki pemahaman dan penguasaan pengetahuan secara luas dan mendalam
serta memiliki sistem pendidikan yang mapan yang sesuai dengan ketentuan
persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan, selain itu para
pengemban tugas juga harus memiliki kode etik profesional yang telah disepakati
dan menjadi pedoman sehinga selalu dipatuhi para anggota.
Kemampuan sesorang dapat dilihat dari tingkat keprofesionalan yang
ada yang diperlukan masyarakat yang terdapat berbagai pekerjaan yang
kategorinya juga berbeda, Dr. Ali Mudlofir M.Ag. menyebutkan bahwa dari sekian
jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan yang oleh masyarakat sudah
sering disebut-sebut sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada
pengategoriannya yaitu : pertama: profesi yang telah mapan yang disebut older
professions, dalam kategori pertama ini dapat kita kelompokkan jenis pekerjaan
yang masuk didalamnya seperti kedokteran, hukum dan sebagainya, Kedua ; profesi
baru atau disebut newer professions, pekerjaan yang termasuk dalam
kategori ini misalnya akuntan, arsitek dan sebagainya, ketiga :profesi yang sedang tumbuh kembang
atau disebut dengan emergent professions, Dr Ali Mudlofir menyebutkan
bahwa oteng sutisna mengklaim bidang kependidikan,khususnya administrasi
kependidikan sebagai salah satu jenis profesi yang sedang tumbuh kembang (
pendidik profesional,2014:20), keempat semiprofesi atau semiprofessions jenis
pekerjaan seperti keperawatan, dan sebagian dari gugus pekerjaan kependidikan,
misalnya para guru tingkat pendidikan dasar sering disebut-sebut masuk dalam
kategori semiprofesi, dan yang kelima yaitu tugas jabatan atau pekerjaan yang
belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya, seperti sejenis pekerjaan yang
,mengklaim dirinya sebagai profesi, di indonesia misalnya bidang kemiliteran
yang dinyatakannya ABRI sebagai prajurit profesional (pendidik profesional,
2014: 20-21).
Seorang guru tentu
akan menghadapi berbagai persoalan pembelajaran baik ketika di dalam kelas,
luar kelas maupun di luar sekolah karena pada dasrnya seorang guru bukan hanya
sebagai pengajar akan tetapi guru juga harus bisa mendidik. Oleh karena itu
guru tidak hanya memiliki hard skill akan tetapi juga dituntut untuk
memiliki soft skill. Karena proses pendidikan sangat penting maka itu
kita sebagai guru harus memperkuat kompetensi yang relevan dengan tugas
mendidik. menurut Prof. Dr. Sudarwan Danim, Seorang guru harus memiliki empat
kompetensi yang saling terkait yang dapat menunjang profesinya sebagai guru
yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi ini terdiri dari lima
subkompetensi, yaitu : memahami siswa secara mendalam, merancang pembelajaran,
termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran,
dan mengembangkan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. kompetensi kepribadian, kompetensi ini
terdiri dari lima subkompetensi, yaitu kepribadian yang mantap dan stabil,
dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. kompetensi sosial, kompetensi
ini memiliki tiga subkompetensi yaitu : mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan siswa, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan, mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat sekitar. Dan yang terakhir
dari kompetensi guru yaitu kompetensi profesional, kompetensi ini
terdiri dari dua subkompetensi, yaitu subkompetensi menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi seperti struktur, konsep, dan metode
keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, yang kedua yaitu
subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan (pengembangan profesi
guru, 2011:86-87).
Dikutip dari buku
karya Dr. Ibrahim, M.Pd, Penyelenggara
pendidikan sebaiknya dilakukan oleh lembaga Tenaga kependidikan (LPTK).
Penyelenggaraan pendidikan ini dilaksanakan atas dasar kontrak kerjasama yang
akan dilakukan antar sekolah sebagai pemberian kerja dengan LPTK yang
bersangkutan sebagai pelaksana kerja LPTK bisa saja untuk tidak bersedia
mengembangkan program sertifikasi tersebut bilamana jumlah guru sebagai
pesertanya sedikit ( peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar, bumi
aksara: 54)
Lahirnya UU No. 14
Tahun 2005 dan PP No. Tahun 2008 seperti dimaksudkan diatas mengisyaratkan bahwa
kedepan, hanya lulusan S-1/D-4 yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan
direkrut menjadi guru, namun demikian guru yang direkrut telah memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum
dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, ternyata masih diperlukan
program induksi untuk memosisikan mereka menjadi guru yang benar-benar
profesional ( Proof. Dr. Sudarwan Danim, pengembangan profesi guru, 2011: 5).
Prof. Dr. Sudarwan
Danim memaparkan kode etik guru dan dosen Dalam UU No14. Tahun 2005 tentang
guru dan dosen disebutkan bahwa pemberdayan profesi guru diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
deskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusianilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik
profesi. kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru indonesia sebagai pedomansikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan dan warga negara (
pengembangan profesi guru, 2011:257).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr.
Ali Mudlofir, M.Ag.,pendidik profesional,jakarta, rajawali pers 2014.
2.
Prof.
Dr. Sudarwan Danim, pengembangan profesi guru,jakarta : kencana,2011
3.
Suyudi
M, pendidikan dalam prespektif Al-Qur’an, yogyakarta : mikraj, 2005
4. Dr.
Ibrahim Bafadal,M.Pd. , peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar,
jakarta, bumi aksara 2006.