DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh: Khoirotun Ni'mah
A Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk yang diberikan kelebihan oleh Allah
SWT. dengan suatu bentuk akal pada diri manusia yang tidak dimiliki makhluk
Allah yang lain dalam kehidupannya, bahwa untuk mengolah akal pikirannya
manusia memerlukan pola pendidikan melalui suatu proses pembelajaran. Hubungan
manusia dengan pendidikan sangat erat karena mempunyai ikatan yang tidak
dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Pendidikan merupakan salah satu
kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani
kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidupnya. Manusia disebut juga
“Homo Sapiens ” yang artinya sebagai makhluk yang mempunyai
kemampuan untuk berilmu pengetahuan. Salah satu insting manusia adalah selalu
cenderung ingin mengetahui segala sesuatu disekelilingnya, yang belum
diketahuinya. Berawal dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa
menjadi bisa. Dari rasa ingin tahu maka timbulah ilmu pengetahun yang
bermanfaat untuk manusia itu sendiri.
Dalam hidupnya manusia digerakan sebagian oleh kebutuhan
untuk mencapai sesuatu dan sebagian lagi oleh tanggung jawab sosial dalam
bermasyarakat. Manusia bukan hanya mempunyai kemampuan – kemampuan, tetapi juga
mempunyai keterbatasan - keterbatasan. Manusia tidak hanya memiliki sifat –
sifat yang baik namun juga mempunyai sifat – sifat yang kurang baik. Menurut
pandangan pancasila manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan
menjaga kehidupan lebih baik. Setiap manusia itu membutuhkan pendidikan. Karena
melalui pendidikan manusia dapat mempunyai kemampuan – kemampuan untuk mengatur
dan mengontrol serta menentukan dirinya sendiri.
Melalui pendidikan
perkembangan kepribadian manusia dapat diarahkan kepada yang lebih baik. Dan
melalui pendidikan pula kemampuan tingkah laku manusia dapat didekati dan di
analisis secara murni. Kemampuan seperti itulah yang tidak dimiliki oleh
makhluk Tuhan yang lainnya. Manusia dapat tumbuh dan berkembang melalui
pendidikan, karena manusia dapat tumbuh berkembang melalui suatu proses alami
menuju kedewasaan baik itu bersifat jasmani maupun bersifat rohani. Oleh sebab itu
manusia memerlukan Pendidikan demi mendapatkan perkembangan yang optimal
sebagai manusia. Dalam ajaran Agama Islam memandang bahwa manusia sebagai
tubuh, akal dan hati nurani. Potensi dasar manusia yang dikembangkan itu tidak
lain adalah bertuhan dan cenderung kepada kebaikan bersih dari dosa, berilmu
pengetahuan serta bebas memilih dan berkreasi.
Kemampuan kreatif manusia pun berkembang secara bertahap
sesuai ukuran tingkat kekuatan dan kelemahan unsur penunjang kerativitas
seperti pendengaran, pengelihatan serta pola pikir manusia tersebut.
Berdasarkan undang – undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Bab I, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kperibadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.[1]
B. Manusia dan potensinya
Manusia menurut agama Islam
adalah makhluk Allah yang berpotensi. Dalam Al-quran, ada tiga kata yang
digunakan untuk menunjuk kepada manusia. Kata yang digunakan adalah basyar,
insan atau nas, dan bani Adam. Manusia
adalah mahluk paling sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT.Kesempurnaan yang
dimiliki oleh manusia merupakan konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai
khalifah dimuka bumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal tanah
dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal,
dan Sualalah.
Walaupun
manusia berasal dari materi alam dan dari kehidupan yang terdapat di dalamnya,
tetapi manusia berbeda dengan makhluk lainnya dengan perbedaan yang sangat
besar karena adanya karunia Allah yang diberikan kepadanya yaitu akal dan
pemahaman. Kedudukan akal dalam Islam adalah kelebihan yang diberikan Allah
kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain.
Setiap
manusia di muka bumi ini memiliki potensi atau kemampuan masing-masing. Potensi
sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih
terpendam di dalamnya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan
nyata dalam diri tersebut. Potensi diri manusia adalah kemampuan dasar yang
dimiliki manusia yang masih terpendam di dalam dirinya, yang menunggu di
wujudkan menjadi suatu manfaat nyata dalam kehidupan diri manusia
Potensi Manusia Menurut Agama Islam yaitu sebagai berikut :
a. Potensi akal.
Manusia memiliki potensi akal yang dapat
menyusun konsep-konsep, menciptakan, mengembangkan, dan mengemukakan gagasan.
Dengan potensi ini, manusia dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin
di muka bumi. Namun, faktor subjektivitas
manusia dapat mengarahkan manusia pada kesalahan dan kebenaran.
b.
Potensi ruh
Manusia memiliki ruh. Banyak pendapat para ahli tentang ruh.
Ada yang mengatakan bahwa ruh pada manusia adalah nyawa. Sementara sebagian
yang lain memahami ruh pada manusia sebagai dukungan dan peneguhan kekuatan
batin. Soal ruh ini memang bukan urusan manusia karena manusia memiliki sedikit
ilmu pengetahuan. Biarlah urusan ruh menjadi urusan Tuhan. Allah swt berfirman:
Katakanlah, “Ruh adalah urusan Tuhan-Ku, kamu tidak diberi ilmu kecuali
sedikit”. (QS. Al-Isra’:85)
c.
Potensi qolbu
Qalbu di sini tidak dimaknai sekadar ‘hati’ yang ada pada
manusia. Qalbu lebih mengarah pada aktivitas rasa yang bolak-balik. Sesekali senang,
sesekali susah. Kadang setuju, kadang menolak. Qalbu berhubungan dengan
keimanan. Qalbu merupakan wadah dari rasa takut, cinta, kasih sayang, dan
keimanan. Karena qalbu ibarat sebuah wadah, ia berpotensi menjadi kotor atau
tetap bersih.
d. Potensi fitrah
Manusia pada saat lahir memiliki potensi
fitrah. Fitrah tidak dimaknai melulu sebagai sesuatu yang suci. Fitrah di sini
adalah bawaan sejak lahir. Fitrah manusia sejak lahir adalah membawa agama yang
lurus. Namun, kondisi fitrah ini berpotensi tercampur dengan yang lain dalam
proses perkembangannya.
e.
Potensi
nafs
Hakikatnya, nafs pada diri manusia
cenderung berpotensi positif. Namun, potensi negatif daya tariknya lebih kuat
dari pada potensi negatif. Oleh karena itu, manusia diminta untuk menjaga
kesucian nafsnya agar tidak kotor.
Sebagai manusia, fitrah kita cenderung mengarah kepada hal-hal yang baik dan terpuji. Namun, karena manusia diberi akal, nafsu, dan syahwat, bisa jadi kedua tipe akhlak tersebut ada pada diri kita. Tetapi karena manusia memiliki hawa nafsu, maka dari itulah derajat manusia lebih tinggi dari pada malaikat, syetan.bahkan semua makhluk ciptaan allah. [2]
Sebagai manusia, fitrah kita cenderung mengarah kepada hal-hal yang baik dan terpuji. Namun, karena manusia diberi akal, nafsu, dan syahwat, bisa jadi kedua tipe akhlak tersebut ada pada diri kita. Tetapi karena manusia memiliki hawa nafsu, maka dari itulah derajat manusia lebih tinggi dari pada malaikat, syetan.bahkan semua makhluk ciptaan allah. [2]
Setiap potensi yang dimiliki manusia, tentunya perlu
dikembangkan. Perkembangan potensi pada diri manusia dalam pendidikan islam dan
barat tentunya sangat berbeda. Jika dalam Islam Pendidikan harus meliputi tiga aspek
yaitu : Jasad ,Ruh , Intelektualitas , maka dalam pandangan barat semua aspek
itu tidak perlu selalu diidentikkan. Pendidikan Barat juga lebih ditekankan
pada rasionalitas semata . Dari segi karakteristik, terdapat perbedaan
antara pendidikan Islam dan Barat. Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, pendidikan
Islam memiliki
karakteristik, yaitu pertama, Penguasaan Ilmu Pengetahuan. Dalam dasar ajaran Islam mewajibkan mencari ilmu pengetahuan bagi setiap Muslim dan muslimat. Setiap Rasul utusan Allah lebih dahulu dibekali ilmu pengetahuan, dan diperintahkan untuk mengembangkan llmu pengetahuan itu. Hal ini sesuai hadits Rasulullah saw ,
karakteristik, yaitu pertama, Penguasaan Ilmu Pengetahuan. Dalam dasar ajaran Islam mewajibkan mencari ilmu pengetahuan bagi setiap Muslim dan muslimat. Setiap Rasul utusan Allah lebih dahulu dibekali ilmu pengetahuan, dan diperintahkan untuk mengembangkan llmu pengetahuan itu. Hal ini sesuai hadits Rasulullah saw ,
طلب العلم فريضة علي كل مسلم و
مسلمة
Kedua, Pengembangan Ilmu
Pengetahuan. Ilmu yang telah dikuasai harus diberikan dan dikembangkan kepada
orang lain.
Nabi Muhammad saw sangat
membenci orang yang memiliki ilmu pengethauan, tetapi tidak mau memberi dan
mengembangkan kepada orang lain (HR. Ibn al-Jauzy).
كاتم العلم يلعنه كل شيء حتى
الحوت في البحر والطير في السماء
Ketiga, penekanan pada
nilai-nilai akhlak dalam penguasaan dan pengembangan ilmu penetahuan. Ilmu
pengetahuan yang didapat dari pendidikan Islam terikat oleh nilai-nilai
akhlak .
إنما
بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
Keempat, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, hanyalah untuk pengabdian kepada Allah dan kemaslahatan umum, seperti pada hadits riwayat Abu al-Hasan Bin Khazem bin Anas ,
تعلموا
من العلم فو الله لا تؤجرون بجميع العلم حتى تعملوا
Kelima, penyesuaian terhadap perkembangan anak. Sejak awal perkembangan
Islam, pendidikan Islam diberikan kepada anak sesuai umur, kemampuan,
perkembangan jiwa, dan bakat anak. Setiap usaha dan proses pendidikan haruslah memperhatikan
faktor pertumbuhan anak. Ali bin Abi Thalib sebagaimana dikutif Fazhur Rahman
berkata: Heart of people have desires and aptitudes; sometimes they
are ready to listen and others time are not. Enter to people's hearts through
their aptitudes. Talk to them when they ready to listen. For the condition of
heart is such that you force to do something, then it becomes blind and refuses
to accept it.
Keenam, pengembangan
kepribadian. Bakat alami dan keampuan pribadi tiap-tiap anak didik diberikan
kesempatan berkembang sehingga bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Setiap
murid dipandang sebagai amanah Tuhan, dan seluruh kemampuan fisik & mental
adalah anugerah Tuhan. Perkembangan kepribadian itu berkaitan dengan seluruh
nilai sistem Islam, sehingga setiap anak dapat diarahkan untuk mencapai Tujuan Islam.
Ketujuh, penekaanan pada amal
saleh dan tanggung jawab. Setiap anak didik diberi semangat dan dorongan untuk
mengamalkan ilmu pengetahuan sehingga benar-benar bermanfaat bagi diri,
keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Amal shaleh dan tanggung jawab
itulah yang menghantarkannya kelak kepada kebahagiaan di hari kemudian kelak
(HR. Muslim).
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدفة جارية أو عمل ينتفع به وولد صالح يدعوله
Dengan
karakteristik-karakteristik pendidikan tersebut tampak jelas keunggulan
pendidikan Islam dibanding dengan pendidikan lainnya. Karena, pendidikan dalam
Islam mempunyai ikatan langsung dengan nilai-nilai dan ajaran Islam yang
mengatur seluruh aspek kehidupannya.[3]
Perbedaan Ciri-ciri dari
Filsafat Pendidikan Islam Dan Barat.
ASPEK-ASPEK
|
PENDIDIKAN BARAT
|
PENDIDIKAN ISLAM
|
Proses
Belajar Mengajar
|
Karena
sekularistik-materialistik, maka motif dan objek belajar-mengajar semata-mata
masalah keduniaan
|
Aktivitas
belajar-mengajar ialah amal ibadah, berkaitan erat dengan pengabdian kepada
Allah
|
Tanggungjawab
belajar mengajar
|
Semat-mata
urusan manusia
|
Disamping
tanggungjawab kemanusiaan, juga tanggungjawab keagamaan. Karena dalam belajar
mengajar, terdapat hak-hak Allah dan hak-hak makhluk lainnya pada setiap
individu, khususnya bagi orang yang berilmu
|
Kepentingan
Belajar
|
Belajar
hanyalah untuk kepentingan dunia, sekarang dan di sini
|
Belajar
tidak hanya untuk kepentingan hidup dunia sekarang, tetapi juga untuk
kebahagiaan hidup di akhirat nanti
|
Konsep
Pendidikan
|
Barat
pada umumnya tidak mengaitkan pendidikan dengan pahala dan dosa. Ilmu itu
bebas nilai (values free).
|
Islam
mengaitkannya dengan pahala dan dosa karena kebajikan dan akhlak mulia
merupakan unsur pokok dalam pendidikan Islam.
|
Tujuan
Akhir Pendidikan
|
Hidup
sejahtera di dunia secara maksimal baik sebagai warga Negara maupun sebagai
warga masyarakat.
|
Terwujudnya
insan kamil (manusia sempurna dan paripurna), yang pembentukannya selalu
dalam proses sepanjang hidup (has a beginning but not an end).
|
C. Konsep dasar profesi
Profesi dalam kehidupan manusia itu sangat
penting demi kelangsungan hidup mereka. Profesi menunjuk pada suatu
pekerjaaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan
terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan secara khusus dalam suatu
pekerjaan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka
semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Suatu profesi selain memiliki makna atau pengertian tidak
terlepas dari syarat-syarat maupun tingkatan-tingkatan dalam profesi yang
dipegang.
ü
Pengertian profesi
Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa
inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
ü
Syarat-syarat profesi
kriteria
atau syarat untuk sebuah pekerjaan yang disebut profesi, yaitu :
a.
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
c.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.
Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk
diri sendiri.
e.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif.
f.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam
melakukan profesinya.
g.
Profesi hendaknya mempunyai kode etik.
h.
Profesi harus mempunyai klien yang jelas.
i.
Profesi memerlukan organisasi profesi
ü
Tingkatan profesi
Dengan
memperhatikan ppokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey
(1974) mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu sebagai berikut:
a)
Profesi
yang telah mapan (older professions)
b)
Profesi baru (newer
professions)
c)
Profesi yang sedang
tumbuh kembang (emergent professions)
d)
Semiprofesi (semiprofessions)
e)
Tugas
jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations
that unrecognized claim to professional status).
D.
Profesi
keguruan
Upaya
pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai dengan mengamandemen UUD 1945
khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai operasionalisasinya disyahkan
undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dengan
lahirnya UU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah yang
menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang Pendidikan telah mendapat payung
hukum. Namun secara khusus payung hukum terhadap profesi guru baru mencuat di
permukaan setelah diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dengan
diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut secara yuridis kedudukan guru dan
dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang pasti. Landasan hukum bagi guru
dan dosen dalam jabatan profesi antara lain: pertama, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No. 2 tahun 1989 yang
telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan; ketiga, UU
No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.
Berkaitan
dengan profesionalisasi guru, UU Guru dan Dosen pasal 8 menentukan guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan.[5]
ü Standar kualifikasi
Secara
bertahap, guru diharapkan dapat mencapai kriteria profesional sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan UU No. 14 tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan
Permendiknas No. 16 tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan
telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi.Setelah dinyatakan layak
akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas
guru tersebut. Guru Bahasa Arab MI, MTS, maupun MA harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) pada program
studi Pendidikan Bahasa Arab yang terakreditasi. Memiliki kemampuan dalam
mengajar bahasa arab serta memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian guru
tersebut bisa dinyatakan sebagai guru
bahasa arab yang profesional.[6]
ü Kompetensi dan soft skill
guru
Kompetensi
guru adalah kecakapan, kemampuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang
yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai ` kepribadian yang luhur dan mulia
sebagaimana tujuan dari pendidikan. Dengan demikian kompetensi menjadi tuntutan
dasar bagi seorang guru.
Guru
professional juga
harus memiliki soft skills yang bagus.Sebuah
penelitian mengungkapkan bahwa presentase hard skills sekitar 20% dan
pengembangan soft skills sekitar 80%.Soft skills adalah kompetensi kepribadian
dan kompetensi sosial. Kompetensi
kepribadian lebih mengacu pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal
antara lain mencakup kematangan moral , etika,
komitmen, tanggung jawab ,
kearifan, Wibawa, inklusif , toleransi, dan disiplin.
Kedua jenis soft skills tersebut sangat diperlukan oleh setiap guru
sebab setiap guru harus mempunyai komitmen, tanggung jawab, jujur, disiplin,
dan mampu memecahkan masalah.
Kompetensi
kepribadian guru yang relevan dengan intrapersonal skills, tersebut adalah.
1. Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa,
Arif, dan beribawa dan mampu menampilkannya.
4. Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan
mampu menunjukkan etis dan rasa bertanggung jawab yang tinggi.
5. Mampu menjunjung tinggi kode
etik profesi guru, memahami kode etik profesi guru, mampu menerapkan kode etik
profesi guru dan mampu menerapkan kode etik profesi guru. [7]
E. Pengembangan profesi guru
1. Model pengembangan
profesionalitas guru dengan pola “growth with character”.
Model pengembangan profesionalitas guru yang
strategis adalah melalui pengembangan watak guru yaitu “watak guru yang
paripurna”.Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi
teladan dan model bagi para siswanya, Mohammad Surya dengan merujuk pada
pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan mkdel pengembangan profesionalitas
dengan pola “growth with character” yaitu
pengembangan profesionalitas berbasis karakter. Dengan model tersebut
profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama
karakter,yaitu:
a)
Excellence
(keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan
didunia dengan cara.
ü Commitment atau purpose.
ü Opening your gift atau
ability.
ü Being the first and the best
you can be atau motivation
ü Continuous improvement
b)
Passion
for profesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara fisik menjiwai keseluruhan.
ü Passion for knowledge.
ü Passion for business.
ü Passion for service
ü Passion for people
c)
Ethical
(etikal) etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagu
terwujudnya profesionalitas paripurna.
ü Trustworthiness
ü Responsibility
ü Respect
ü Fairsness
ü Care
2. Strategi
pengembangan profesionalitas guru
Pengembangan
profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu,
konsepsional, dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara
lain sebagai berikut:
a) Melalui pelaksanaan tugas
upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas
tugas pokok. Yang melalui:
·
Kerja
kelompok.
·
Diskusi
·
Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab
b) Melalui respon
peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi
secara formal atau informasi. Seperti
·
Pendidikan
·
Informasi
·
Seminar.
·
Latihan
c) Melalui
penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan
keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik,
emosional, maupun intelektual.
d)
Melalui
dukungan sistem
·
In-house
training (IHT)
·
Program
magang
·
Kemitraan
sekolah
·
Belajar
jarak jauh
·
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus
·
Kursus
singkat di perguruan tinggi atau lembaga didik
·
Pembinaan
internal oleh sekolah
·
Pendidikan
lanjut
·
Diskusi
masing-masing pendidikan
·
Workshop
·
Penelitian
·
Penulisan
buku/bahan ajar
·
Pembuatan
media pembelajaran
·
Pembuatan
karya teknologi/karya seni
3. Kode
etik guru
Kode
etik guru adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus
dilakukan oleh guru. Dengan adanya kode etik pegawai, maka guru sebagai
aparatur dan abdi masyarakat; mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
PGRI telah merumuskan poin-poin kode etik guru
indonesia, adalah sebagai berikut:
a) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
b) Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
c) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan dalam
bimbingan dan pembinaan.
d) Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f) Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya.
g) Guru memelihara hubungan
profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h) Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
DAFTAR PUSTAKA
http://hadirukiyah.blogspot.com/2010/07/hubungan-kebudayaan-dengan-pendidikan.html
anneahira.com
pendidikan blogspot.com
Tafsir, Ahmad. 2011. Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam. Bandung :
PT Remaja Rosdakarya
Trianto, Tutik, Titik Triwulan. 2006. Tinjauan
Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: PT
Prestasi Pustaka
Mudlofir, Ali. 2014. Pendidik Profesional.
Jakarta : PT Grafindo Persada
KHOIROTUN NI’MAH (D92216034)
[1] http://hadirukiyah.blogspot.com/2010/07/hubungan-kebudayaan-dengan-pendidikan.html, diakses pada tanggal 21 november 2017
[2] anneahira.com, diakses pada tanggal 21
november 2017
[4]
Ahmad
tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2011), cet. Ke-11, hal.
108-112
[5] Trianto, Titik Triwulan
Tutik, Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik
Menurut UU Guru dan Dosen,
(Jakarta: PT Prestasi Pustaka, 2006), Cet. Ke-1, hal.22-23
[6] Ali
mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2014), Cet. Ke-3, hal. 65-66
[7] Ali
mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2014), Cet. Ke-3, hal. 152-156
[8] Ali mudlofir, Pendidik Profesional,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal. 130-137
[9] Ibid; 207-208