PROFESI KEGURUAN
Oleh : Nanda Aidatul Fitri (PBA UINSA Surabaya)
Manusia
memiliki berbagai dimensi dasar, baik secara pribadi, jiwa, kelompok, dll.
Semua itu bercampur aduk menjadi potensi dasar atau bawaan manusia, sehingga
disadari atau tidak, manusia telah mengembangkan potensi tersebut, baik secara
maksimal atau tidak, dengan baik atau buruk. Semuanya tergantung manusia itu
sendiri dan lingkungan yang mempengaruhinya. Kaitanya dengan hal tersebut,
dengan akal manusia yang bisa dikatakan jenius, manusia dapat menemukan jalan
untuk mengembangkan potensi-potensi mereka dengan baik. Yaitu dengan
pendidikan. Manusia mulai sadar akan arti penting pendidikan bagi kehidupan
mereka. Dalam hal ini, saya mencoba mencari keterkaitan antara pendidikan
dengan manusia. Atau, apakah arti penting pemahaman tentang hakekat manusia
tadi terhadap proses pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar, terencana,
sistematis dan berkelanjutan untuk mengembangkan potensi-potensi bawaan
manusia, memberi sifat dan kecakapan, sesuai dengan tujuan
pendidikan.Pendidikan adalah bagian dari suatu proses yang diharapkan untuk
mencapai suatu tujuan. Melihat pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
hubungan pendidikan dengan manusia itu sangat erat. Adanya pendidikan untuk
mengembangkan potensi manusia, menuju manusia yang lebih baik. Berbicara
tentang pendidikan, berarti membicarakan tentang hidup dan kehidupan manusia.
Sebaliknya, berbicara tentang kehidupan manusia berarti harus mempersoalkan
masalah kependidikan. Jadi, antara manusia dan pendidikan terjalin hubungan
kausalitas. Karena manusia, pendidikan mutlak ada; dan karena pendidikan,
manusia semakin menjadi diri sendiri sebagai manusia yang manusiawi. Manusia
merupakan subyek pendidikan, tetapi juga sekaligus menjadi objek pendidikan itu
sendiri. Pedagogik tanpa ilmu jiwa, sama dengan praktek tanpa teori. Pendidikan
tanpa mengerti manusia, berarti membina sesuatu tanpa mengerti untuk apa,
bagaimana, dan mengapa manusia dididik. Tanpa mengerti atas manusia, baik sifat-sifat
individualitasnya yang unik, maupun potensi-potensi yang justru akan dibina,
pendidikan akan salah arah. Bahkan tanpa pengertian yang baik, pendidikan akan
merusak kodrat manusia. Apabila digunakan secara negative. Esensia kepribadian
manusia, yang tersimpul dalam aspek-aspek: individualitas, sosialitas dan
moralitas hanya mungkin menjadi relita (tingkah laku, sikap) melalui pendidikan
yang diarahkan kepada masing-masing esensia itu. Harga diri, kepercayaan pada
diri sendiri (self-respect, self-reliance, self confidence) rasa tanggung
jawab, dan sebagainya juga akan tumbuh dalam kepribadian manusia melalui proses
pendidikan. A. Manusia dan Potensinya Manusia merupakan makhluk yang paling
istimewa yang diciptakan oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini. Dalam sudut
pandang Islam, manusia mempunyai potensi-potensi dasar yang sangat mendukung
dalam kemajuan pendidikan terutama pendidikan Agama Islam. Allah menciptakan
manusia dengan memberikan kelebihan dan keutamaan yang tidak diberikan kepada
makhluk lainnya. Kelebihan dan keutamaan itu berupa potensi dasar yang
disertakan Allah atasnya. Potensi ini adalah modal utama bagi manusia untuk
melaksanakn tugas dan memikul tanggung jawabnya. 1. Pengertian Manusia Manusia
adalah mahluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT.
Kesempurnaan yang dimiliki oleh manusia merupakan konsekuensi fungsi dan tugas
mereka sebagai khalifah dimuka bumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia
berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab,
Thien, Shal-shal, dan Sualalah. Walaupun manusia berasal dari materi alam dan
dari kehidupan yang terdapat di dalamnya, tetapi manusia berbeda dengan makhluk
lainnya dengan perbedaan yang sangat besar karena adanya karunia Allah yang
diberikan kepadanya yaitu akal dan pemahaman. Kedudukan akal dalam Islam adalah
kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan
makhluk-makhluk-Nya yang lain.1 2. Pengertian Potensi Diri Manusia Potensi
dapat diartikan sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam di
dalamnya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan nyata dalam
diri tersebut. Potensi diri manusia adalah kemampuan dasar yang dimiliki
manusia yang masih terpendamdi dalam dirinya, yang menunggu di wujudkan menjadi
suatu manfaat nyata dalam kehidupan diri manusia 3. Potensi Manusia Menurut
Agama Islam Berikut ini beberapa potensi manusia menurut agama islam yang
diberikan Allah Swt. a) Potensi Akal b) Potensi Ruh c) Potensi Qalbu d) Potensi
nafsu B. Konsep Dasar Profesi 1. Pengertian profesi Secara etimologis, istilah
profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin
profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
2. Syarat-Syarat Profesi Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang
harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu b. Pengetahuan dan kecakapan atau
keahlian.
1 http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm diakses pada tanggal 19 November 2017 c. Kebakuan yang universal d. Pengabdian e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif f. Otonomi g. Kode etik h. Klien i. Berperilaku pamong j. Bertanggung jawab.2 3. Tingkatan Profesi Dengan memperhatikan ppokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu sebagai berikut: a) Profesi yang telah mapan (older professions) b) Profesi baru (newer professions) c) Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions) d) Semiprofesi (semiprofessions) e) Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations that unrecognized claim to professional status).3 C. Profesi Keguruan Pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai operasionalisasinya undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dengan lahirnyaUU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah yang menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang Pendidikan telah mendapat payung hukum. Dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut secara yuridis kedudukan guru dan dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang pasti. Landasan hukum bagi guru dan dosen dalam jabatan profesi antara lain: pertama, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No. 2 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan; ketiga, UU No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen. 4 1. Standar Kualifikasi Guru Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan Permendiknas No. 16 tahun 2007, standar kualifikasi guru yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Guru Bahasa Arab MI, MTS, maupun MA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) pada program studi Pendidikan Bahasa Arab yang terakreditasi. Guru professional juga harus memiliki soft skills yang bagus. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa presentase hard skills sekitar 20% dan pengembangan soft skills sekitar 80%. Soft skills adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian lebih mengacu pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal antara lain mencakup kematangan moral , etika, komitmen, tanggung jawab , kearifan, Wibawa, inklusif , toleransi, dan disiplin. Kedua jenis soft skills tersebut sangat diperlukan oleh setiap guru sebab setiap guru harus
2 Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3; hal 7
3 Ibid; hal 20
4 Trianto. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. (Jakarta: Prestasi
Pustaka, 2006) cetaka pertama hal 22 mempunyai komitmen, tanggung jawab, jujur, disiplin, dan mampu memecahkan masalah. Dalam buku Pendidik Profesional oleh Dr. Ali Mudlofir, M.Ag. dijelaskan bahwa kompetensi kepribadian guru yang relevan dengan intrapersonal skills, tersebut adalah. 1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia. 2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, Arif, dan beribawa dan mampu menampilkannya. 4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan mampu menunjukkan etis dan rasa bertanggung jawab yang tinggi. 5. Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru, memahami kode etik profesi guru, mampu menerapkan kode etik profesi guru dan mampu menerapkan kode etik profesi guru. D. Pengembangan Profesi guru 1. Model pengembangan profesionalitas guru Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswanya, Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan mkdel pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with
character” yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakter.5 Dengan model tersebut profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter,yaitu: a) Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan didunia dengan cara.
✓ Commitment atau purpose.
✓ Opening your gift atau ability.
✓ Being the first and the best you can be atau motivation
✓ Continuous improvement b) Passion for profesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara fisik menjiwai keseluruhan.
✓ Passion for knowledge.
✓ Passion for business.
✓ Passion for service
✓ Passion for people c) Ethical (etikal) etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagu terwujudnya profesionalitas paripurna.
✓ Trustworthiness
✓ Responsibility
✓ Respect
✓ Fairsness
✓ Care
✓ Citizenship 2. Strategi Penegembangan Profesionalitas Guru
5 Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3; hal 129 a) Melalui pelaksanaan tugas upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas tugas pokok. Yang melalui:
• Kerja kelompok.
• Diskusi
• Melaksanakan tugas dan tanggung jawab b) Melalui respon peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informasi. Seperti
• Pendidikan
• Informasi
• Seminar.
• Latihan c) Melalui penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual. d) Melalui dukungan sistem
• In-house training (IHT)
• Program magang
• Kemitraan sekolah
• Belajar jarak jauh
• Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
• Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga didik
• Pembinaan internal oleh sekolah
• Pendidikan lanjut
• Diskusi masing-masing pendidikan
• Seminar
• Workshop
• Penelitian
• Penulisan buku/bahan ajar
• Pembuatan media pembelajaran
• Pembuatan karya teknologi/karya seni Kode Etik Guru Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Dengan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya. PGRI telah merumuskan poinpoinkode etik guru sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya. 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
1 http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm diakses pada tanggal 19 November 2017 c. Kebakuan yang universal d. Pengabdian e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif f. Otonomi g. Kode etik h. Klien i. Berperilaku pamong j. Bertanggung jawab.2 3. Tingkatan Profesi Dengan memperhatikan ppokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu sebagai berikut: a) Profesi yang telah mapan (older professions) b) Profesi baru (newer professions) c) Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions) d) Semiprofesi (semiprofessions) e) Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations that unrecognized claim to professional status).3 C. Profesi Keguruan Pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai operasionalisasinya undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dengan lahirnyaUU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah yang menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang Pendidikan telah mendapat payung hukum. Dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut secara yuridis kedudukan guru dan dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang pasti. Landasan hukum bagi guru dan dosen dalam jabatan profesi antara lain: pertama, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No. 2 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan; ketiga, UU No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen. 4 1. Standar Kualifikasi Guru Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan Permendiknas No. 16 tahun 2007, standar kualifikasi guru yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Guru Bahasa Arab MI, MTS, maupun MA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) pada program studi Pendidikan Bahasa Arab yang terakreditasi. Guru professional juga harus memiliki soft skills yang bagus. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa presentase hard skills sekitar 20% dan pengembangan soft skills sekitar 80%. Soft skills adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian lebih mengacu pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal antara lain mencakup kematangan moral , etika, komitmen, tanggung jawab , kearifan, Wibawa, inklusif , toleransi, dan disiplin. Kedua jenis soft skills tersebut sangat diperlukan oleh setiap guru sebab setiap guru harus
2 Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3; hal 7
3 Ibid; hal 20
4 Trianto. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. (Jakarta: Prestasi
Pustaka, 2006) cetaka pertama hal 22 mempunyai komitmen, tanggung jawab, jujur, disiplin, dan mampu memecahkan masalah. Dalam buku Pendidik Profesional oleh Dr. Ali Mudlofir, M.Ag. dijelaskan bahwa kompetensi kepribadian guru yang relevan dengan intrapersonal skills, tersebut adalah. 1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia. 2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, Arif, dan beribawa dan mampu menampilkannya. 4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan mampu menunjukkan etis dan rasa bertanggung jawab yang tinggi. 5. Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru, memahami kode etik profesi guru, mampu menerapkan kode etik profesi guru dan mampu menerapkan kode etik profesi guru. D. Pengembangan Profesi guru 1. Model pengembangan profesionalitas guru Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswanya, Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan mkdel pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with
character” yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakter.5 Dengan model tersebut profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter,yaitu: a) Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan didunia dengan cara.
✓ Commitment atau purpose.
✓ Opening your gift atau ability.
✓ Being the first and the best you can be atau motivation
✓ Continuous improvement b) Passion for profesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara fisik menjiwai keseluruhan.
✓ Passion for knowledge.
✓ Passion for business.
✓ Passion for service
✓ Passion for people c) Ethical (etikal) etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagu terwujudnya profesionalitas paripurna.
✓ Trustworthiness
✓ Responsibility
✓ Respect
✓ Fairsness
✓ Care
✓ Citizenship 2. Strategi Penegembangan Profesionalitas Guru
5 Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3; hal 129 a) Melalui pelaksanaan tugas upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas tugas pokok. Yang melalui:
• Kerja kelompok.
• Diskusi
• Melaksanakan tugas dan tanggung jawab b) Melalui respon peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informasi. Seperti
• Pendidikan
• Informasi
• Seminar.
• Latihan c) Melalui penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual. d) Melalui dukungan sistem
• In-house training (IHT)
• Program magang
• Kemitraan sekolah
• Belajar jarak jauh
• Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
• Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga didik
• Pembinaan internal oleh sekolah
• Pendidikan lanjut
• Diskusi masing-masing pendidikan
• Seminar
• Workshop
• Penelitian
• Penulisan buku/bahan ajar
• Pembuatan media pembelajaran
• Pembuatan karya teknologi/karya seni Kode Etik Guru Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Dengan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya. PGRI telah merumuskan poinpoinkode etik guru sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya. 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. 2014. Pendidik Professional. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada Trianto. 2006. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut
UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm
6 ibid; hal 207
UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm
6 ibid; hal 207