Home » , » Dari Tarbiyah untuk Indonesia (Sejarah FTK UINSA SBY)

Dari Tarbiyah untuk Indonesia (Sejarah FTK UINSA SBY)

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/13/2017 10:05:00 AM

Posted by Unknown on Senin, 13 November 2017

A.  Sejarah Singkat Fakultas Tarbiyah
                  Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Ampel yang dulu bernama Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel merupakan salah satu fakultas yang memiliki sejarah yang unik. Dikatakan unik karena keberadaanya berbeda dari fakulas-fakultas yang lain di UINSA Surabaya ini.
                  Sampai dengan tahun 80 an di IAIN Sunan Ampel belum ada Fakultas Tarbiyah ini, yang ada baru 4 fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah, Fakultas Dakwah, Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Adab. Setelah tahun 80 barulah ada Fakultas Tarbiyah Bojonegoro di Surabaya  
                  Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya, pada awalnya merupakan salah satu fakultas cabang yang terletak di Bojonegoro didirikan pada tanggal 14 Mei 1970. Berdirinya Fakultas Tarbiyah di Bojonegoro ini didasarkan atas permintaan masyarakat Jawa Timur untuk belajar  ilmu-ilmu keguruan dan kependidikan Islam semakin meningkat pada satu sisi, sementara pada sisi lain ketidakseimbangan antara kebutuhan tenaga guru agama Islam dengan pertumbuhan sekolah yang terus meningkat dengan cepat pada waktu itu.
                   Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1985 Fakultas Tarbiyah Bojonegoro dipindah pengelolaannya ke IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan nama sesuai nomen klatur yang ada waktu itu  adalah Fakultas Tarbiyah Bojonegoro di Surabaya.  
                   Selanjutnya, muncul  Kepres No. 9 tahun 1987 dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 17 tahun 1988,  Fakultas Tarbiyah Surabaya menjadi salah satu fakultas dari 13 fakultas yang berdiri sendiri baik secara administratif maupun akademik di bawah naungan IAIN Sunan Ampel. Ke-13 fakultas tersebut adalah Syariah  Surabaya,Tarbiyah Malang, Tarbiyah Jember, Ushuluddin Surabaya, Ushuluddin Kediri, Tarbiyah Mataram, Tarbiyah Pamekasan, Adab Surabaya, Tarbiyah Tulungagung, Tarbiyah Samarinda, Syariah Ponorogo, Tarbiyah Surabaya dan Dakwah Surabaya.
                   Dalam rangka efisiensi dan efektifitas institusi serta kualitas pendidikan di IAIN Sunan Ampel,  pada tahun 1997 dilakukan perampingan dari 13 fakultas menjadi 5 fakultas. Fakultas-fakultas yang berada di luar Surabaya diubah menjadi STAIN, sedangkan 5 fakultas yang masih tetap di bawah IAIN Sunan Ampel adalah Adab, Syari’ah, Dakwah, Tarbiyah dan Ushuluddin.
                   Dalam Perkembangan berikutnya setelah alih status IAIN menjadi UIN, nama Fakultas tarbiyah berubah nomen klaturnya menjadi FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SUNAN AMPEL SURABAYA yang lebih dikenal dengan UINSA Surabaya.
B.  Perkembangan Prodi-prodi FTK UINSA Surabaya.
                   Pada awal berdirinya Fakultas Tarbiyah hanya memiliki satu jurusan, yakni Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Pada tahun 1983 berdiri satu jurusan baru, yaitu Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan pada tahun 1994 berdiri pula Jurusan Kependidikan Islam (KI). Mulai tahun akademik 2005/2006 Fakultas Tarbiyah membuka Program Studi Tadris Bahasa Inggris dan Tadris Matematika.
                  Sejak tahun 2007, bersama-sama dengan AUSAID LAPIS PGMI (partnership dengan pemerintah Australia) didirikan Program Studi PGMI, yang sejak tahun 2009 berubah menjadi Jurusan PGMI.  Pada tahun 2009 itu pula Jurusan Tadris direstrukturisasi dimana prodi Pendidikan Bahasa Inggris dan prodi Pendidikan Matematika resmi menjadi jurusan yang terpisah dengan nama Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dan Jurusan Pendidikan Matematika (PMT).
                  Dengan demikian, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel memiliki 6 prodi  (PAI, PBA, KI, PBI, PMT dan PGMI). Pada tahun 2014 seiring dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat akan suplai guru di lembaga pendidikan pra sekolah TK/RA/BA dan PAUD maka Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UINSA Surabaya mengusulkan pembukaan prodi PGRA, dan mulai tahun akademik 2015-2016 resmi menerima mahasiswa baru prodi PGRA. Satu lagi prodi yang sedang diusulkan yang masih menunggu turunnya SK operasional yaitu Prodi Pendidikan IPA.
   Sejak tahun 2014-2015 ada penataan jurusan dan prodi di lingkungan FTK UINSA Surabaya menjadi 4 jurusan dengan 7 Program Studi (Prodi) yaitu :
1.      Jurusan Pendidikan Islam (PI) dengan 3 prodi:
a.          Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI)
b.         Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
c.          Prodi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA)
2.   Jurusan Pendidikan Bahasa (PB) dengan 2 prodi:
a.       Prodi Pendidikan Bahasa Aab (PBA)
b.      Prodi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI)
3.   Jurusan Kependidikan Islam (KI) dengan 1 prodi:
a.       Prodi Managemen Pendidikan Islam (MPI)
4.   Jurusan Pendidikan MIPA dengan 1 prodi:
a.       Prodi Pendidikan Matematika (PMT)
                                                                                         
C.  FTK UINSA Surabaya Dalam Pergaulan Nasional
Sejak tahun 2007 Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya  ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Induk dengan tugas melaksanakan sertifikasi guru. Dalam melaksanakan tugasnya  LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel dibantu oleh 3 LPTK Mitra yaitu STAIN Pamekasan, STAIN Jember dan STAIN Ponorogo dan dalam perkembangan selanjutnya bertambah lagi LPTK mitra yaitu Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), INSTIKA Guluk guluk Sumenep, IAI Ibrahimi Situbondo.
Wilayah sertifikasi guru yang  menginduk ke UINSA meliputi kabupaten/kota di Jawa Timur bagian utara, Madura dan propinsi Bali. Kualifikasi gurunya meliputi guru PAI di SD, SMP dan SMA/SMK, guru Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI di MI, MTs dan MA, guru Bahasa Arab di MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, guru kelas MI dan guru kelas RA. Guru-guru yang sudah mengikuti sertifikasi ini umumnya mereka sudah menikmati tunjangan sertifikasi pendidik yang diberikan oleh pemerintah sebesar satu kali gaji setiap bulan, artinya FTK UINSA sudah ikut berperan dalam meningkatkan kualitas kompetensi profesi guru sekaligus kulitas hidup mereka.
Dalam kancah pertemuan-pertemuan nasional dan Forum Dekan Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FORDETAK) FTK UINSA Surabaya sangat diperhitungkan. Terbukti semenjak tahun 2006 Dekan Tarbiyah IAIN Sunan Ampel waktu itu dijabat oleh bapak Dr. H. Nurhamim, M.Ag. dipercaya sebagai sekretaris FORDETAK mendampingi ketua FORDETAK Prof. Dr. H. Dede Rasyada, MA yang saat ini menjabat Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada tahun 2015 kiprah di FORDETAK ini semakin kokoh dengan dipercayanya  Dekan FTK UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai ketua FORDETAK secara aklamasi oleh forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan IAIN-UIN Se-Indonesia.  Amanah ini semakin menunjukkan betapa FTK UINSA semakin diperhitungkan dalam kancah pergaulan nasional dilingkungan PTKIN dibawah kementerian Agama ini.
Kepercayaan pada FTK UINSA ini semakin mengemuka saat tahun 2015 yang lalu dipercaya sebagai tuan rumah deklarasi Asosiasi Sarjana Pendidikan Islam Indonesia (ASPII)yang dihadiri oleh perwakilan pimpinan dan dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan STAIN/ IAIN/UIN se-Indonesia yang berjumlah 53 PTKIN. Pada forum itu pulalah di deklarasikan ASPII yang dihadiri oleh bapak Sekjen Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nursyam, M.Si, Wagub Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf, ketua DPRD Jatim, Dr. Halim Iskandar, M. Pd. Senior-senior sarjana Pendidikan Islam seperti Prof. Dr. Ahmad Tafsir, MA, Prof. Supriatna,  (UIN Bandung), Prof. Dr. Tib Raya (UIN Jakarta), Prof. Dr. Abudin Nata (UIN Jakarta), Prof. Dr. Muhaimin, MA (UIN Malang), Prof. Dr. Imam Bawani, Prof. Dr. A. Zahra, MA (UIN Surabaya) dan para tokoh pendidikan senior lainnya.    
Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan, FTK UINSA aktif melakukan pemutakhiran  status akreditasi program studi melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) segtiap terhadap Fakultas Tarbiyah Surabaya. Berdasarkan akreditasi tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 019/BAN-PT/Ak-X/S1/XII/2006 tertanggal 8 Desember 2006 menetapkan bahwa prodi PAI, PBA, dan KI telah terakreditasi dengan masing-masing mendapat nilai A. Hasil akreditasi dengan predikat A tersebut dapat dipertahankan pada saat akreditasi ulang tahun 2011. Sementara pada tahun 2015 prodi PBI,  PMT dan PGMI  terakreditasi BAN-PT dengan predikat masing-masing A, B dan B dan tinggal prodi PGRA yang belum mengajukan akreditasi mengingat usianya baru 1 tahun. Jadi sampai saat ini dari 7 prodi di FTK UINSA ada 4 prodi terakreditasi A dan 2 prodi terakreditasi B, dan 1 prodi masih akan mengajukan borang akreditasi tahun depan.
D.    Kiprah Alumni
            Alumni FTK UINSA sudah tak terhitung jumlahnya bertebaran dimana-mana di berbagai sektor profesi dan pekerjaan. Umumnya memang alumni FTK UINSA menjadi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta dari jenjang RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMS/SMK. Para alumni sudah bertugas menjadi guru dan kepala sekolah/madrasah tersebar di semua kabupaten/kota di Jawa Timur khususnya  dan provinsi-provinsi lain di Indonesia pada umumnya.  Disamping itu sangat banyak alumni yang setelah melanjutkan ke S2 dan S3 menjadi dosen negeri mapun swasta pada PTN /PTKIN / PTS/ PTKIS di seantero wilayah Indonesia ini.
            Disamping profesi guru/pendidik –sebagai tujuan utama- banyak lulusan FTK UINSA yang berprofesi diluar pendidik  misalnya politisi, pegawai bank, pengusaha, dan bidang-bidang pekerjaan lain. Banyak juga alumni FTK UINSA yang terjun langsung memimpin madrasah dan pondok pesantren serta menjadi kiai.
            Pada bidang politik juga banyak dimasuki oleh para alumni FTK UINSA, di antara yang memasuki dunia politik yang saya tahu saja misalnya saudara Imam Nahrawi, angkatan tahun 1990 jurusan PBA . Pria asli Bangkalan Madura ini yang saya ingat dia memiliki bakat yang sangat bagus dalam bidang Khat (kaligrafi), sejak semester awal sudah tampak bakat kaligrafinya dan dia sering membuat kaligrafi dan dijual pada akhir pekan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Di sela-sela perkuliahannya dia juga aktif mengikuti organisasi intra dan ekstra kurikuler. Ternyata setelah lulus kuliah bakat berorganisasinya semakin nyata setelah ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid saat itu. Alumni yang lain yang saya tahu yang aktif di bidang politik adalah saudara Mohammad Siroj yang menjadi anggota dewan dari Partai Bulan Bintang, saudara Heri dari PKB, saudara Mujahid Anshari aktifis PPP. Saya yakin masih banyak lagi alumni yang lain yang bergerak di bidang politik.
            FTK UINSA Surabaya juga sudah melahirkan para alumni yang dapat menyelesaikan pendidikan jenjang tertinggi (S3) baik di dalam maupun diluar negeri. Para alumni yang sudah bergelar doktor misalnya saudara Dr. Muhibbin Zuhri, M.Ag, Dr. Zaki Fuad, M.Ag, Dr. Rubaidi, M.Ag, Dr. Syihabuddin, M.Ag, Dr. Hisbullah Huda, M.Ag,  Dr. Evi Fatimatur Rusydiyah, M.Ag, Dr. Lilik Huriyah, M.Ag, dan lain lainnya, bahkan sudah melahirkan 2 orang alumni yang mencapai gelar professor, yaitu saudara Prof. Akh. Muzakki, MAg. Grad. Dip.SEA, MPhil, Ph.D, dan saudara Prof. Dr. Masdar Hilmy, MA. yang keduanya alumni Fak. Tarbiyah UINSA tahun 90 an.  

E.     Tugas Mulia FTK UINSA Surabaya Dalam Membina Umat dan Bangsa.
Pendidikan merupakan human invesment yang hasil dan manfaatnya tidak bisa dilihat dan dirasakan secara langsung. Hasil dan buah pendidikan akan bisa dilihat dan dirasakan jauh ke depan, bahkan ketika para pelaku pendidikan itu sudah di alam baka. Dalam konteks pendidikan sebuah bangsa, maka berarti mempersiapkan sebuah generasi itu hasilnya akan dirasakan oleh generasi sesudahnya.
Pendidik (guru) merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan bangsa yang sangat vital dan akan menentukan kemajuan atau kemunduran kualitas bangsa itu sendiri, anak-anak bangsa seperti apa yang kita mimpikan di masa depan, tercermin dari gambaran para guru saat ini. Seberapa besar perhatian bangsa terhadap mutu guru saat ini, sejauh itu pulalah kemajuan bangsa itu akan diraih di masa depannya.
Apakah kualitas manusia Indonesia yang merupakan produk pendidikan sudah berkualitas?. Untuk menjawab pertanyaan ini marilah kita lihat hasil riset lembaga Internasional oleh UNDP. Human Development Raport (HDR) dari United Nations Development Programme (UNDP) melaporkan bahwa posisi Indonesia berada pada posisi 108 dari 187 negara di dunia yang di survey dengan angka indek 0.684. Indonesia berada dalam kategori negara dengan indek pembangunan manusia sedang. Memang Indonesia di kawasan Asean di atas Myanmar (150), Laos(139), Kamboja(136),  Vietnam (121) dan Filipina (117). Namun posisi Indonesia di bawah Singapore (9), Brunai Darussalam (30), Malaysia (62) dan Thailand (89).
Meski HDI dari UNDP tersebut bukan satu-satunya instrumen untuk mengukur kemajuan sebuah bangsa, namun itu patut menjadi salah satu masukan bagi pemerintah Indonesia dalam memacu upaya membangun kualitas manusia Indonesia.  Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengangkat isu “Profesi Pendidik” dan memosisikan kembali guru sebagai bidang profesional yang memiliki harkat dan martabat sebagai sub sistem pendidikan nasional, setelah sekian lama sejak kemerdekaan Republik Indonesia, “nasib” guru cenderung terabaikan dalam pentas pembangunan nasional.
Pemerintah Indonesia telah melahirkan produk hukum terkait dengan guru, misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen semuanya itu merupakan landasan konstitusional sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen untuk berkarya secara profesional, sejahtera, dan terlindungi. Lahirnya Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut kemudian diikuti oleh Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru.

F.     Berjuang Membina dan Mengembangkan Profesi Guru.
FTK UINSA Surabaya menyambut baik usaha pemerintah dalam mengangkat citra dan martabat guru di Indonesia sebagai profesi. Karena tidak semua pekerjaan disebut profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi.  Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu : (1) panggilan hidup yang sepenuh waktu, (2)pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3)kebakuan yang universal, (4)pengabdian, (5)kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (6)otonomi, (7)kode etik, (8)bertanggung jawab.
Guru di Indonesia sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka dalam UU Nomor 14/2005 dan PP Nomor 74/2008 pemerintah menyebut guru sebagai jabatan professional. Profesional menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai:  “Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”
Guru secara yuridis formal sejak tahun 2005 telah dianggap sebagai profesi. Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14/2005 dinyatakan bahwa:“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih mental, dan mengevaluasi didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah “.
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian, baik dalam penguasaan materi maupun metodologi pembelajaran, rasa tanggungjawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesame guru.  Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya mewujudkan diri sebagai guru profesional.
Dalam UU Nomor 14/2005 pasal 7 ayat 1, prinsip profesionalitas guru mencakup karakteristik sebagai berikut:  (1)Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealism, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (3)memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (4)memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (5)bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6)memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7)memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan, (8)memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan, (9)memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dinyatakan, bahwa guru adalah: ..... tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi  Lantas, acuan normatif ini ditindaklanjuti dengan UU No. 14/2005 pasal 1, ayat 1: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, semua guru di Indonesia wajib memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik minimal D-IV atau S-1 dari program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru harus memenuhi standar kompetensi (keahlian), yang dimaksud dengan standar kompetensi guru yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru tersebut meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian,  (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1)pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2)pemahaman terhadap peserta didik; (3)pengembangan kurikulum atau silabus; (4)perancangan pembelajaran; (5)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6)pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8)pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian berisi tentang integritas karakter dan profil kepribadian guru  sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1)beriman dan bertakwa; (2) berakhlak mulia; (3)arif dan bijaksana; (4)demokratis; (5)mantap; (6)berwibawa; (7) stabil; (8)dewasa; (9)jujur; (10)sportif; (11)menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (12)secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (13)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari warga sekolah dan masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:(1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; (2)menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (3)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,  pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; (4)bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahka norma serta sistem nilai yang berlaku; dan (5)menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai teori dan penerapan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diaajarkan kepada murid yang sekurang kurangnya meliputi penguasaan: (1)materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2)konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Di samping kewajiban memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi di atas, para guru juga wajib menempuh sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti profesionalitas seorang guru setelah menempuh uji kompetensi lewat proses sertifikasi.
Sementara hak guru menurut pasal 14 UU Nomor 14/2005 adalah:  (a)memperoleh  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (b)jaminan kesejahteraan sosial; (c)mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (d)memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (e)memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (f) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; (g)memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (h)memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (i)memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (j)memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (k)memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau (l)memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam konteks inilah tugas mulia FTK UINSA Surabaya selalu dibutuhkan oleh masyarakat pendidikan dalam membina, melatih, mendampingi, serta meningkatkan kualifikasi dan kompetensi para guru baik guru PNS maupun swasta. Mareka yang belum S1 banyak yang datang ke FTK UINSA Surabaya untuk mengikuti program kualifikasi S1. Mereka yang belum mantab kompetensinya datang dan meminta FTK UINSA Surabaya untuk melatih mereka dan mendampingi mereka. Tak henti-hentinya permintaan datang silih berganti. Para guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik Profesional  mereka datang berbondong-bondong mengikuti sertifikasi, meski harus meninggalkan keluarga dan murid-murid mereka rela berlatih dengan para asesor/dosen-dosen FTK UINSA Surabaya demi meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang keguruan.
Dalam melaksanakan tugasnya guru harus mematuhi kode etik. Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku guru di  Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan.
Mengingat kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Poin-poin dari rumusan kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:(1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (3)Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, (4)Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, (5)Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7)Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social, (8)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, (9) Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Undang-undang Nomor 14/2005 telah dengan tegas mengatur  organisasi profesi dan kode etik profesi : (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3)  Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Selama mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru di LPTK UINSA Surabaya mereka dilatih dan dibiasakan menaati kode etik tersebut, mulai dari kode etik yang berkenaan dengan cara berpakaian, tutur kata, pergaulan dan cara berkomunikasi dengan sesama guru, dengan siswa, wali murid, kepala sekolah cara berkomunikasi dengan organisasi profesi.  

G.    Kerjasama FTK UINSA Surabaya.
FTK UINSA Surabaya menyadari bahwa tugas membina dan meningkatkan mutu pendidikan nasional kian berat, maka menggait mitra sebagai partner kerjasama adalah suatu keniscayaan untuk bersama sama diajak mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Lembaga-lembaga yang kita ajak untuk bekerjasama meliputi lembaga-lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
Untuk pelaksanaan Dharma pertama, bidang pendidikan dan layanan pendidikan di FTK UINSA, lembaga-lembaga yang kita ajak bekerjasama yaitu:
1.       Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di dalam negeri, seperti :
a.      Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN-IAIN se-Indonesia (FORDETAK)
b.      STAIN Ponorogo, STAIN Pamekasan, STAIN Jember (sebagai LPTK Mitra)
2.      Perguruan Tinggi Luar Negeri;
a.       Leipziq University Germany dalam bidang pengembangan pembelajaran dan test Bahasa Arab (CETTA)
b.      UUM Malaysia Faculty Pendidikan dalam bidang Joint Seminar
c.       Sultas Syarief Ali University Brunai Darussalam, dalam bidang Joint seminar.
Setiap tahun FTK UINSA selalu memberangkatkan dosen-dosennya ke Malaysia dan Brunai Darussalam untuk melakukan seminar bersama dibidang pendidikan.
3.      Kementerian Agama RI, Direktorat Pendidikan Islam, dalam bidang peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Agama Islam di sekolah dan madrasah, Guru Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI/RA.
4.      Kementerian Agama RI Kabupaten/Kota Se-Jatim dan Bali, dalam bidang dalam bidang peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Agama Islam di sekolah dan madrasah, Guru Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI/RA.
5.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kota Surabaya dan Sidoarjo, dalam bidang Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2 mahasiswa FTK UINSA setiap tahun.
6.      80 sekolah dan madrasah di Surabaya dan Sidoarjo, dalam bidang Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2 mahasiswa FTK UINSA setiap tahun.
7.      Pusat Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, dalam bidang Revitalisasi Perpustakaan Madrasah dan Pengembangan Literasi di Madrasah-madrasah Kota Surabaya.
Untuk pelaksanaan Dharma yang kedua yaitu penelitian, FTK UINSA bekerjasama dengan  sekolah-sekolah dan madrasah di kabupaten/kota se-Jawa Timur, khususnya penelitian mahasiswa dan dosen dibidang pembelajaran. Setiap semester tidak kurang dari 500 mahasiswa melakukan penelitian di sekolah/madrasah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, manajemen sekolah serta hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Untuk pelaksanaan Dharma ketiga yakni pengabdian masyarakat, FTK UINSA telah mengadakan kerjasama dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya kabupaten/kota Madiun dan Kabupaten Bojonegoro dalam bentuk pelaksanaan KKN mahasiswa dan pembentukan desa binaan.    
      
H.   Tantangan FTK UINSA dan Dunia Pendidikan Semakin Berat
FTK UINSA Surabaya menyadari bahwa tantangan dunia pendidikan saat ini tidak semakin ringan, dunia pendidikan memiliki tugas yang semakin berat dan besar. Tantangan yang sudah di depan mata adalah menyiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) yang sudah resmi dimulai semenjak Desember 2015 yang lalu. Sebuah tatanan sosial ekonomi masyarakat yang memungkinkan bersatunya seluruh aktivitas negara-negara anggota ASEAN tanpa dibatasi oleh teritorial negara, tidak saja berupa perpindahan barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerja terampil di kawasan tersebut.
Perpindahan barang dan jasa sudah terjadi diantara negara ASEAN dalam bentuk kerjasama AFTA (Asean Free Trade Area) yang berlaku sejak tahun 2004. Dengan perjanjian perdagangan ini, kita dengan mudah menemukan produk negara ASEAN di kawasan tersebut. Sementara untuk tenaga kerja terampil, baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2015.
Tujuan AEC adalah terwujudnya suatu kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi  dengan pertumbuhan ekonomi yang berimbang serta berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ada 4 pilar AEC 2015, (a); Pasar tunggal dan basis produksi, (b)kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, (c)kawasan dengan pembangunan ekonomi yang setara, (d)kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
Dalam AEC ada 12 sektor preoritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil) yaitu: health care, tourism, logistic servis, E-ASEAN, air travel transport, agro-based products, electronics, fisheries, rubber-based products, textiles, outomotives, wood-based products. 12 sektor prioritas ini bukan berarti menutup sektor lain, misalnya tenaga pendidik (guru) di sekolah, bahkan pada saatnya nanti pasti tenaga-tenaga terampil di bidang pendidikan akan ikut meramaikan bursa kerja di kawasan ASEAN.
Bagi Indonesia AEC merupakan tantangan sekaligus peluang, karena AEC disamping membawa gerbong kompetisi dan persaingan yang semakin ketat, juga telah memberi harapan pertumbuhan investasi dalam negeri kita.
Ada dua tantangan bagi Indonesia, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal. Tantangan internalnya adalah: (a)masih belum meratanya pemahaman dan pengetahuan stakeholders dan akademisi mengenai AEC terutama di kawasan Indonesia bagian timur,  (b) masih belum meratanya tingkat kesiapan Indonesia menghadapi AEC, baik kesiapan knowledge, skills dan attitude. Untuk wilayah Jawa dan Indonesia  bagian barat mungkin sudah lebih baik, tetapi kawasan Indonesia timur masih harus bekerja keras.
Tantangan eksternalnya adalah: (a) tingkat persaingan perdagangan, pemasaran barang dan jasa di antara negara kawasan ASEAN semakin tajam. (b) budaya global yang tidak semuanya sejalan dengan misi ajaran Islam.
Tantangan AEC tersebut juga menjadi tantangan Perguruan Tinggi di kawasan ASEAN misalnya: (a)tingginya jumlah pengangguran intelektual, semakin tinggi pendidikan semakin rendah minat berwirausaha, Perguruan Tinggi harus bisa menjawab permasalahan ini dan menumbuhkembangkan jiwa-jiwa entrepreneur atau technopreneur di kalangan masyarakat, khususnya pemuda. (b) kurangnya keselarasan arah kegiatan dan topik penelitian dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (masyarakat dan industri). Perguruan tinggi harus mulai “berani” untuk melakukan reorientasi akademik, riset dan pengabdian masyarakat untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Perguruan tinggi bersama-sama institusi terkait perlu memiliki rencana dan kebijakan jangka panjang dalam pengembangan pohon penelitian, penyediaan lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan riset, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan. (c) kurangnya jejaring Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan pemerintah. Para pimpinan Perguruan Tinggi harus memperbanyak networking dengan berbagai instansi pemerintah maupun dunia usaha atau dengan sesama Perguruan Tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memperkokoh kemitraan juga memantapkan link and match  antara Perguruan Tinggi dan stakeholders (dunia usaha) yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas lulusan.
Umat Islam yang merupakan jumlah mayoritas baik di Perguruan Tinggi maupun masyarakat Indonesia harus menyadari tantangan dan peran mereka di dalam percaturan AEC tersebut. Ke depan tantangan Perguruan Tinggi Islam semakin berat, karena harus mengembangkan semua sisi life skills (soft skills dan hard skills) mahasiswa muslim.  Secara rinci meliputi; personal life skills, moral-spiritual life skills, academic life skills, vocational life skills, dan social life skills.  Perguruan Tinggi Islam harus mampu mempertahankan ciri khas dan karakter ke-Islamannya di satu sisi dan mengembangkan serta beradaptasi dengan peradaban baru ASEAN pada sisi yang lain. 
Pengalaman dunia Islam di Timur Tengah ketika memasuki era baru patut menjadi pelajaran penting bagi muslim di kawasan ASEAN. Patut dicermati dan direnungkan meski bukan hasil yang harus dipegangi, hasil penelitian Scherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington  tentang islaminya negara-negara kawasan Timur Tengah. Menurut keduanya bahwa di negara-negara dengan dominan Muslim sering tidak Islami. Tulisan tersebut bertema “How Islamic are Islamic Countries,”
Tulisan itu hendak menyampaikan betapa pentingnya kesalehan sosial dalam perilaku kehidupan sehari-hari. “…yang dimunculkan oleh Rahman dan Askari bukan semarak ritual, melainkan seberapa jauh ajaran Islam itu membentuk kesalehan sosial berdasarkan ajaran Al- Quran dan hadis,”. Riset itu menyimpuklan, bahwa perilaku sosial, ekonomi, dan politik negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) banyak yang berjarak dan menjauh dari ajaran Islam. Hal itu seolah mengamini pernyataan ulama Muhammad Abduh setelah kunjungannya ke Eropa: “Saya melihat Islam di Eropa, meski tidak saya lihat orang Islam di sana.”
Pernyataan Mohammad Abduh tersebut seyogyanya menjadi pengingat kita para pendidik pada pendidikan tinggi seperti FTK UINSA Surabaya ini, agar kelak para mahasiswa kita dapat mempertahankan citra diri dan persepsi diri mereka sebagai generasi muda muslim dan dapat mengembangkan kompetensi professional dan kompetensi sosialnya ketika sudah benar-benar memasuki AEC ini. Semoga Allah Swt. memberikan kekuatan kepada FTK UINSA Surabaya dalam mengemban misinya membina dan mengembangkan anak-anak negeri lewat jalur pendidikan, Amin Yaabbal Alamin. 

Dalam kesempatan peringatan 50 tahun perjalanan UINSA Surabaya ini, kami sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UINSA Surabaya mengucapkan SELAMAT DAN SUKSES PERINGATAN UINSA EMAS……SELAMAT DAN SUKSES UINSAKU ……SEMOGA DI USIAMU YANG SUDAH SETENGAH ABAD INI KAU SEMAKIN MAJU DAN BERJAYA, MENGABDI PADA NEGERI MENGANGKAT MARTABAT IBU PERTIWI…..

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design