A. Sejarah Singkat Fakultas
Tarbiyah
Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Ampel yang dulu bernama Fakultas Tarbiyah
IAIN Sunan Ampel merupakan salah satu fakultas yang memiliki sejarah yang unik.
Dikatakan unik karena keberadaanya berbeda dari fakulas-fakultas yang lain di
UINSA Surabaya ini.
Sampai
dengan tahun 80 an di IAIN Sunan Ampel belum ada Fakultas Tarbiyah ini, yang
ada baru 4 fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah, Fakultas Dakwah, Fakultas
Ushuluddin dan Fakultas Adab. Setelah tahun 80 barulah ada Fakultas Tarbiyah
Bojonegoro di Surabaya
Fakultas
Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya, pada awalnya merupakan salah satu fakultas
cabang yang terletak di Bojonegoro didirikan pada tanggal 14 Mei 1970.
Berdirinya Fakultas Tarbiyah di Bojonegoro ini didasarkan atas permintaan
masyarakat Jawa Timur untuk belajar
ilmu-ilmu keguruan dan kependidikan Islam semakin meningkat pada satu
sisi, sementara pada sisi lain ketidakseimbangan antara kebutuhan tenaga guru
agama Islam dengan pertumbuhan sekolah yang terus meningkat dengan cepat pada
waktu itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1985 Fakultas Tarbiyah Bojonegoro dipindah pengelolaannya ke IAIN
Sunan Ampel Surabaya dengan nama sesuai nomen klatur yang ada waktu itu adalah Fakultas Tarbiyah Bojonegoro di
Surabaya.
Selanjutnya, muncul Kepres No. 9 tahun 1987 dan Surat Keputusan
Menteri Agama No. 17 tahun 1988, Fakultas
Tarbiyah Surabaya menjadi salah satu fakultas dari 13 fakultas yang berdiri
sendiri baik secara administratif maupun akademik di bawah naungan IAIN Sunan
Ampel. Ke-13 fakultas tersebut adalah Syariah
Surabaya,Tarbiyah Malang, Tarbiyah Jember, Ushuluddin Surabaya, Ushuluddin Kediri, Tarbiyah Mataram,
Tarbiyah Pamekasan, Adab Surabaya, Tarbiyah Tulungagung, Tarbiyah Samarinda,
Syariah Ponorogo, Tarbiyah Surabaya dan Dakwah Surabaya.
Dalam rangka efisiensi dan
efektifitas institusi serta kualitas pendidikan di IAIN Sunan Ampel, pada tahun 1997 dilakukan perampingan dari 13
fakultas menjadi 5 fakultas. Fakultas-fakultas yang berada di luar Surabaya
diubah menjadi STAIN, sedangkan 5 fakultas yang masih tetap di bawah IAIN Sunan
Ampel adalah Adab, Syari’ah, Dakwah, Tarbiyah dan Ushuluddin.
Dalam Perkembangan berikutnya
setelah alih status IAIN menjadi UIN, nama Fakultas tarbiyah berubah nomen
klaturnya menjadi FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SUNAN AMPEL SURABAYA yang
lebih dikenal dengan UINSA Surabaya.
B. Perkembangan Prodi-prodi FTK UINSA Surabaya.
Pada
awal berdirinya Fakultas Tarbiyah hanya memiliki satu jurusan, yakni Jurusan
Pendidikan Agama Islam (PAI). Pada tahun 1983 berdiri satu jurusan baru, yaitu
Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan pada tahun 1994 berdiri pula Jurusan
Kependidikan Islam (KI). Mulai tahun akademik 2005/2006 Fakultas Tarbiyah
membuka Program Studi Tadris Bahasa Inggris dan Tadris Matematika.
Sejak tahun 2007, bersama-sama dengan AUSAID LAPIS PGMI (partnership
dengan pemerintah Australia) didirikan Program Studi PGMI, yang sejak tahun 2009
berubah menjadi Jurusan PGMI. Pada tahun
2009 itu pula Jurusan Tadris direstrukturisasi dimana prodi Pendidikan Bahasa
Inggris dan prodi Pendidikan Matematika resmi menjadi jurusan yang terpisah
dengan nama Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dan Jurusan Pendidikan
Matematika (PMT).
Dengan demikian, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Ampel memiliki 6 prodi (PAI, PBA, KI,
PBI, PMT dan PGMI). Pada tahun 2014 seiring dengan semakin tingginya tuntutan
masyarakat akan suplai guru di lembaga pendidikan pra sekolah TK/RA/BA dan PAUD
maka Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UINSA Surabaya mengusulkan pembukaan
prodi PGRA, dan mulai tahun akademik 2015-2016 resmi menerima mahasiswa baru
prodi PGRA. Satu lagi prodi yang sedang diusulkan yang masih menunggu turunnya
SK operasional yaitu Prodi Pendidikan IPA.
Sejak
tahun 2014-2015 ada penataan jurusan dan prodi di lingkungan FTK UINSA Surabaya
menjadi 4 jurusan dengan 7 Program Studi (Prodi) yaitu :
1. Jurusan
Pendidikan Islam (PI) dengan 3 prodi:
a.
Prodi Pendidikan Agama Islam
(PAI)
b.
Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
c.
Prodi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA)
2. Jurusan Pendidikan Bahasa
(PB) dengan 2 prodi:
a. Prodi Pendidikan Bahasa
Aab (PBA)
b. Prodi Pendidikan Bahasa
Inggris (PBI)
3. Jurusan Kependidikan Islam
(KI) dengan 1 prodi:
a.
Prodi Managemen Pendidikan Islam (MPI)
4. Jurusan Pendidikan MIPA
dengan 1 prodi:
a. Prodi Pendidikan
Matematika (PMT)
C. FTK UINSA Surabaya Dalam Pergaulan Nasional
Sejak tahun 2007 Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Ampel Surabaya ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Induk dengan tugas melaksanakan sertifikasi guru. Dalam melaksanakan
tugasnya LPTK Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UIN Sunan Ampel dibantu oleh 3 LPTK Mitra yaitu STAIN Pamekasan, STAIN
Jember dan STAIN Ponorogo dan dalam perkembangan selanjutnya bertambah lagi
LPTK mitra yaitu Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), INSTIKA Guluk
guluk Sumenep, IAI Ibrahimi Situbondo.
Wilayah sertifikasi guru yang menginduk ke UINSA meliputi kabupaten/kota di
Jawa Timur bagian utara, Madura dan propinsi Bali. Kualifikasi gurunya meliputi
guru PAI di SD, SMP dan SMA/SMK, guru Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih,
SKI di MI, MTs dan MA, guru Bahasa Arab di MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, guru
kelas MI dan guru kelas RA. Guru-guru yang sudah mengikuti sertifikasi ini
umumnya mereka sudah menikmati tunjangan sertifikasi pendidik yang diberikan
oleh pemerintah sebesar satu kali gaji setiap bulan, artinya FTK UINSA sudah
ikut berperan dalam meningkatkan kualitas kompetensi profesi guru sekaligus
kulitas hidup mereka.
Dalam kancah pertemuan-pertemuan nasional dan
Forum Dekan Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FORDETAK) FTK UINSA Surabaya sangat
diperhitungkan. Terbukti semenjak tahun 2006 Dekan Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
waktu itu dijabat oleh bapak Dr. H. Nurhamim, M.Ag. dipercaya sebagai
sekretaris FORDETAK mendampingi ketua FORDETAK Prof. Dr. H. Dede Rasyada, MA
yang saat ini menjabat Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada tahun 2015
kiprah di FORDETAK ini semakin kokoh dengan dipercayanya Dekan FTK UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai
ketua FORDETAK secara aklamasi oleh forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan IAIN-UIN
Se-Indonesia. Amanah ini semakin
menunjukkan betapa FTK UINSA semakin diperhitungkan dalam kancah pergaulan
nasional dilingkungan PTKIN dibawah kementerian Agama ini.
Kepercayaan pada FTK UINSA ini semakin
mengemuka saat tahun 2015 yang lalu dipercaya sebagai tuan rumah deklarasi
Asosiasi Sarjana Pendidikan Islam Indonesia (ASPII)yang dihadiri oleh
perwakilan pimpinan dan dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan STAIN/ IAIN/UIN
se-Indonesia yang berjumlah 53 PTKIN. Pada forum itu pulalah di deklarasikan
ASPII yang dihadiri oleh bapak Sekjen Kementerian Agama RI Prof. Dr. H.
Nursyam, M.Si, Wagub Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf, ketua DPRD Jatim, Dr. Halim
Iskandar, M. Pd. Senior-senior sarjana Pendidikan Islam seperti Prof. Dr. Ahmad
Tafsir, MA, Prof. Supriatna, (UIN
Bandung), Prof. Dr. Tib Raya (UIN Jakarta), Prof. Dr. Abudin Nata (UIN
Jakarta), Prof. Dr. Muhaimin, MA (UIN Malang), Prof. Dr. Imam Bawani, Prof. Dr.
A. Zahra, MA (UIN Surabaya) dan para tokoh pendidikan senior lainnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan, FTK
UINSA aktif melakukan pemutakhiran
status akreditasi program studi melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) segtiap terhadap Fakultas Tarbiyah Surabaya. Berdasarkan
akreditasi tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi No. 019/BAN-PT/Ak-X/S1/XII/2006 tertanggal 8 Desember
2006 menetapkan bahwa prodi PAI, PBA, dan KI telah terakreditasi dengan
masing-masing mendapat nilai A. Hasil akreditasi dengan predikat A tersebut
dapat dipertahankan pada saat akreditasi ulang tahun 2011. Sementara pada tahun
2015 prodi PBI, PMT dan PGMI terakreditasi BAN-PT dengan predikat
masing-masing A, B dan B dan tinggal prodi PGRA yang belum mengajukan
akreditasi mengingat usianya baru 1 tahun. Jadi sampai saat ini dari 7 prodi di
FTK UINSA ada 4 prodi terakreditasi A dan 2 prodi terakreditasi B, dan 1 prodi
masih akan mengajukan borang akreditasi tahun depan.
D.
Kiprah
Alumni
Alumni
FTK UINSA sudah tak terhitung jumlahnya bertebaran dimana-mana di berbagai
sektor profesi dan pekerjaan. Umumnya memang alumni FTK UINSA menjadi guru dan
tenaga kependidikan baik di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta dari
jenjang RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMS/SMK. Para alumni sudah bertugas
menjadi guru dan kepala sekolah/madrasah tersebar di semua kabupaten/kota di
Jawa Timur khususnya dan
provinsi-provinsi lain di Indonesia pada umumnya. Disamping itu sangat banyak alumni yang
setelah melanjutkan ke S2 dan S3 menjadi dosen negeri mapun swasta pada PTN /PTKIN
/ PTS/ PTKIS di seantero wilayah Indonesia ini.
Disamping
profesi guru/pendidik –sebagai tujuan utama- banyak lulusan FTK UINSA yang
berprofesi diluar pendidik misalnya
politisi, pegawai bank, pengusaha, dan bidang-bidang pekerjaan lain. Banyak
juga alumni FTK UINSA yang terjun langsung memimpin madrasah dan pondok
pesantren serta menjadi kiai.
Pada
bidang politik juga banyak dimasuki oleh para alumni FTK UINSA, di antara yang
memasuki dunia politik yang saya tahu saja misalnya saudara Imam Nahrawi,
angkatan tahun 1990 jurusan PBA . Pria asli Bangkalan Madura ini yang saya
ingat dia memiliki bakat yang sangat bagus dalam bidang Khat (kaligrafi),
sejak semester awal sudah tampak bakat kaligrafinya dan dia sering membuat
kaligrafi dan dijual pada akhir pekan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Di
sela-sela perkuliahannya dia juga aktif mengikuti organisasi intra dan ekstra
kurikuler. Ternyata setelah lulus kuliah bakat berorganisasinya semakin nyata
setelah ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan oleh KH.
Abdurrahman Wahid saat itu. Alumni yang lain yang saya tahu yang aktif di
bidang politik adalah saudara Mohammad Siroj yang menjadi anggota dewan dari
Partai Bulan Bintang, saudara Heri dari PKB, saudara Mujahid Anshari aktifis
PPP. Saya yakin masih banyak lagi alumni yang lain yang bergerak di bidang
politik.
FTK
UINSA Surabaya juga sudah melahirkan para alumni yang dapat menyelesaikan
pendidikan jenjang tertinggi (S3) baik di dalam maupun diluar negeri. Para
alumni yang sudah bergelar doktor misalnya saudara Dr. Muhibbin Zuhri, M.Ag,
Dr. Zaki Fuad, M.Ag, Dr. Rubaidi, M.Ag, Dr. Syihabuddin, M.Ag, Dr. Hisbullah
Huda, M.Ag, Dr. Evi Fatimatur Rusydiyah,
M.Ag, Dr. Lilik Huriyah, M.Ag, dan lain lainnya, bahkan sudah melahirkan 2
orang alumni yang mencapai gelar professor, yaitu saudara Prof. Akh. Muzakki, MAg.
Grad. Dip.SEA, MPhil, Ph.D, dan saudara Prof. Dr. Masdar Hilmy, MA. yang
keduanya alumni Fak. Tarbiyah UINSA tahun 90 an.
E. Tugas Mulia FTK UINSA
Surabaya Dalam Membina Umat dan Bangsa.
Pendidikan
merupakan human invesment yang hasil
dan manfaatnya tidak bisa dilihat dan dirasakan secara langsung. Hasil dan buah
pendidikan akan bisa dilihat dan dirasakan jauh ke depan, bahkan ketika para
pelaku pendidikan itu sudah di alam baka. Dalam konteks pendidikan sebuah
bangsa, maka berarti mempersiapkan sebuah generasi itu hasilnya akan dirasakan
oleh generasi sesudahnya.
Pendidik
(guru) merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan bangsa yang sangat
vital dan akan menentukan kemajuan atau kemunduran kualitas bangsa itu sendiri,
anak-anak bangsa seperti apa yang kita mimpikan di masa depan, tercermin dari
gambaran para guru saat ini. Seberapa besar perhatian bangsa terhadap mutu guru
saat ini, sejauh itu pulalah kemajuan bangsa itu akan diraih di masa depannya.
Apakah kualitas manusia Indonesia
yang merupakan produk pendidikan sudah berkualitas?. Untuk menjawab pertanyaan
ini marilah kita lihat hasil riset lembaga Internasional oleh UNDP. Human Development Raport
(HDR) dari United Nations
Development Programme (UNDP) melaporkan bahwa posisi Indonesia berada pada posisi 108 dari 187 negara di dunia yang di
survey dengan angka indek 0.684. Indonesia berada dalam kategori negara dengan
indek pembangunan manusia sedang. Memang Indonesia di kawasan Asean di atas
Myanmar (150), Laos(139), Kamboja(136),
Vietnam (121) dan Filipina (117). Namun posisi Indonesia di bawah
Singapore (9), Brunai Darussalam (30), Malaysia (62) dan Thailand (89).
Meski
HDI dari UNDP tersebut bukan satu-satunya instrumen untuk mengukur kemajuan
sebuah bangsa, namun itu patut menjadi salah satu masukan bagi pemerintah
Indonesia dalam memacu upaya membangun kualitas manusia Indonesia. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah
Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengangkat isu “Profesi Pendidik” dan
memosisikan kembali guru sebagai bidang profesional yang memiliki harkat dan
martabat sebagai sub sistem pendidikan nasional, setelah sekian lama sejak
kemerdekaan Republik Indonesia, “nasib” guru cenderung terabaikan dalam pentas
pembangunan nasional.
Pemerintah
Indonesia telah melahirkan produk hukum terkait dengan guru, misalnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen semuanya itu merupakan landasan
konstitusional sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para
guru dan dosen untuk berkarya secara profesional, sejahtera, dan terlindungi.
Lahirnya Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut kemudian diikuti oleh
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru.
F. Berjuang Membina dan
Mengembangkan Profesi Guru.
FTK UINSA Surabaya menyambut baik usaha
pemerintah dalam mengangkat citra dan martabat guru di Indonesia sebagai
profesi. Karena tidak semua pekerjaan disebut profesi, hanya pekerjaan yang
memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Beberapa kriteria yang
harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu : (1) panggilan hidup
yang sepenuh waktu, (2)pengetahuan dan
kecakapan atau keahlian, (3)kebakuan yang
universal, (4)pengabdian, (5)kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif,
(6)otonomi, (7)kode etik, (8)bertanggung jawab.
Guru di Indonesia sudah memenuhi
persyaratan-persyaratan tersebut, maka dalam UU Nomor 14/2005 dan PP Nomor
74/2008 pemerintah menyebut guru sebagai jabatan professional. Profesional menurut
rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan
sebagai: “Pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”
Guru
secara yuridis formal sejak tahun 2005 telah dianggap sebagai profesi. Dalam
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14/2005 dinyatakan bahwa:“Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih mental, dan mengevaluasi didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah “.
Guru
profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas
yang ditandai dengan keahlian, baik dalam penguasaan materi maupun metodologi
pembelajaran, rasa tanggungjawab, pribadi, sosial, intelektual, moral
dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesame
guru. Sementara itu, perwujudan unjuk
kerja profesional guru ditunjang dengan profesionalisme, yaitu sikap mental
yang senantiasa mendorong dirinya mewujudkan diri sebagai guru profesional.
Dalam
UU Nomor 14/2005 pasal 7 ayat 1, prinsip profesionalitas guru mencakup
karakteristik sebagai berikut:
(1)Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealism, (2)memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas, (3)memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
(4)memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (5)bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6)memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja, (7)memiliki kesempatan untuk mengembangkan
profesi berkelanjutan, (8)memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan keprofesionalan, (9)memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Senada
dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dinyatakan, bahwa guru adalah: .....
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi Lantas,
acuan normatif ini ditindaklanjuti dengan UU No. 14/2005 pasal 1, ayat 1: “Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Pendidik dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, semua
guru di Indonesia wajib memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan
sertifikasi.
Guru harus memenuhi standar kualifikasi
akademik minimal D-IV atau S-1 dari program studi yang sesuai dengan
bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru harus memenuhi standar kompetensi
(keahlian), yang dimaksud dengan standar kompetensi guru yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi Guru tersebut
meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2)
kompetensi kepribadian, (3) kompetensi
sosial, dan (4) kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi
guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang
saling terkait.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi: (1)pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
(2)pemahaman terhadap peserta didik; (3)pengembangan kurikulum atau silabus;
(4)perancangan pembelajaran; (5)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(6)pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan
(8)pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi kepribadian berisi tentang
integritas karakter dan profil kepribadian guru
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1)beriman dan bertakwa;
(2) berakhlak mulia; (3)arif dan bijaksana; (4)demokratis; (5)mantap;
(6)berwibawa; (7) stabil; (8)dewasa; (9)jujur; (10)sportif; (11)menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat; (12)secara obyektif mengevaluasi kinerja
sendiri; dan (13)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari warga sekolah dan masyarakat yang sekurang-kurangnya
meliputi kompetensi untuk:(1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat
secara santun; (2)menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional; (3)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; (4)bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahka norma serta sistem nilai yang berlaku;
dan (5)menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai teori dan penerapan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diaajarkan kepada murid yang sekurang
kurangnya meliputi penguasaan: (1)materi pelajaran secara luas dan mendalam
sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2)konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Di samping kewajiban memenuhi standar
kualifikasi dan standar kompetensi di atas, para guru juga wajib menempuh
sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah
bukti profesionalitas seorang guru setelah menempuh uji kompetensi lewat proses
sertifikasi.
Sementara hak guru menurut pasal 14 UU
Nomor 14/2005 adalah: (a)memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (b)jaminan kesejahteraan sosial; (c)mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (d)memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (e)memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (f) memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan; (g)memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (h)memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (i)memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (j)memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (k)memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan/atau (l)memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam konteks inilah tugas mulia FTK
UINSA Surabaya selalu dibutuhkan oleh masyarakat pendidikan dalam membina,
melatih, mendampingi, serta meningkatkan kualifikasi dan kompetensi para guru
baik guru PNS maupun swasta. Mareka yang belum S1 banyak yang datang ke FTK
UINSA Surabaya untuk mengikuti program kualifikasi S1. Mereka yang belum mantab
kompetensinya datang dan meminta FTK UINSA Surabaya untuk melatih mereka dan
mendampingi mereka. Tak henti-hentinya permintaan datang silih berganti. Para
guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik Profesional mereka datang berbondong-bondong mengikuti
sertifikasi, meski harus meninggalkan keluarga dan murid-murid mereka rela
berlatih dengan para asesor/dosen-dosen FTK UINSA Surabaya demi meningkatkan
pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang keguruan.
Dalam melaksanakan tugasnya guru harus
mematuhi kode etik. Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku,
dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu.
Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang
menjadi landasan bagi perilaku guru di Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan
profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila.
Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan
keguruan dalam berbagai tatanan.
Mengingat kode etik itu merupakan suatu
kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini
ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para
anggotanya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik
guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Poin-poin dari rumusan kode etik guru
Indonesia, adalah sebagai berikut:(1) Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (3)Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan, (4)Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar-mengajar, (5)Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7)Guru
memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social,
(8)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, (9) Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Undang-undang Nomor 14/2005 telah
dengan tegas mengatur organisasi profesi
dan kode etik profesi : (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat
independen. (2) Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi
profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Selama mengikuti pendidikan dan latihan
profesi guru di LPTK UINSA Surabaya mereka dilatih dan dibiasakan menaati kode
etik tersebut, mulai dari kode etik yang berkenaan dengan cara berpakaian,
tutur kata, pergaulan dan cara berkomunikasi dengan sesama guru, dengan siswa,
wali murid, kepala sekolah cara berkomunikasi dengan organisasi profesi.
G. Kerjasama FTK UINSA
Surabaya.
FTK UINSA Surabaya menyadari bahwa
tugas membina dan meningkatkan mutu pendidikan nasional kian berat, maka
menggait mitra sebagai partner kerjasama adalah suatu keniscayaan untuk bersama
sama diajak mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian
dan pengabdian masyarakat.
Lembaga-lembaga yang kita ajak untuk
bekerjasama meliputi lembaga-lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan
lembaga sosial kemasyarakatan.
Untuk pelaksanaan Dharma pertama, bidang
pendidikan dan layanan pendidikan di FTK UINSA, lembaga-lembaga yang kita ajak
bekerjasama yaitu:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di
dalam negeri, seperti :
a. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN-IAIN
se-Indonesia (FORDETAK)
b.
STAIN Ponorogo, STAIN Pamekasan, STAIN Jember (sebagai LPTK
Mitra)
2.
Perguruan Tinggi Luar Negeri;
a.
Leipziq University Germany dalam bidang pengembangan pembelajaran
dan test Bahasa Arab (CETTA)
b.
UUM Malaysia Faculty Pendidikan dalam bidang Joint Seminar
c.
Sultas Syarief Ali University Brunai Darussalam, dalam
bidang Joint seminar.
Setiap
tahun FTK UINSA selalu memberangkatkan dosen-dosennya ke Malaysia dan Brunai
Darussalam untuk melakukan seminar bersama dibidang pendidikan.
3.
Kementerian Agama RI, Direktorat Pendidikan Islam, dalam
bidang peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Agama Islam di sekolah dan
madrasah, Guru Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI/RA.
4.
Kementerian Agama RI Kabupaten/Kota Se-Jatim dan Bali, dalam
bidang dalam bidang peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Agama Islam di
sekolah dan madrasah, Guru Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI/RA.
5.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kota Surabaya dan
Sidoarjo, dalam bidang Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2
mahasiswa FTK UINSA setiap tahun.
6.
80 sekolah dan madrasah di Surabaya dan Sidoarjo, dalam
bidang Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2 mahasiswa FTK UINSA
setiap tahun.
7.
Pusat Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, dalam bidang
Revitalisasi Perpustakaan Madrasah dan Pengembangan Literasi di
Madrasah-madrasah Kota Surabaya.
Untuk pelaksanaan Dharma
yang kedua yaitu penelitian, FTK UINSA bekerjasama dengan sekolah-sekolah dan madrasah di
kabupaten/kota se-Jawa Timur, khususnya penelitian mahasiswa dan dosen dibidang
pembelajaran. Setiap semester tidak kurang dari 500 mahasiswa melakukan
penelitian di sekolah/madrasah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran,
manajemen sekolah serta hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Untuk pelaksanaan
Dharma ketiga yakni pengabdian masyarakat, FTK UINSA telah mengadakan kerjasama
dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya kabupaten/kota Madiun dan
Kabupaten Bojonegoro dalam bentuk pelaksanaan KKN mahasiswa dan pembentukan
desa binaan.
H.
Tantangan FTK UINSA dan Dunia Pendidikan Semakin
Berat
FTK UINSA Surabaya menyadari bahwa tantangan dunia
pendidikan saat ini tidak semakin ringan, dunia pendidikan memiliki tugas yang
semakin berat dan besar. Tantangan yang sudah di depan mata adalah menyiapkan
SDM yang berkualitas untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean
Economic Community) yang sudah resmi dimulai semenjak Desember 2015 yang
lalu. Sebuah
tatanan sosial ekonomi masyarakat yang memungkinkan bersatunya seluruh
aktivitas negara-negara anggota ASEAN tanpa dibatasi oleh teritorial negara,
tidak saja berupa perpindahan barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerja
terampil di kawasan tersebut.
Perpindahan barang dan jasa
sudah terjadi diantara negara ASEAN dalam bentuk kerjasama AFTA (Asean Free
Trade Area) yang berlaku sejak tahun 2004. Dengan perjanjian perdagangan
ini, kita dengan mudah menemukan produk negara ASEAN di kawasan tersebut.
Sementara untuk tenaga kerja terampil, baru akan mulai diberlakukan pada tahun
2015.
Tujuan AEC adalah terwujudnya
suatu kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang berimbang
serta berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ada 4 pilar
AEC 2015, (a); Pasar tunggal dan
basis produksi, (b)kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, (c)kawasan dengan
pembangunan ekonomi yang setara, (d)kawasan yang terintegrasi penuh dengan
ekonomi global.
Dalam AEC ada 12 sektor preoritas
yang disebut free flow of skilled labor (arus
bebas tenaga kerja terampil) yaitu: health
care, tourism, logistic servis, E-ASEAN, air travel transport, agro-based products,
electronics, fisheries, rubber-based products, textiles, outomotives,
wood-based products. 12 sektor prioritas ini bukan berarti menutup sektor
lain, misalnya tenaga pendidik (guru) di sekolah, bahkan pada saatnya nanti
pasti tenaga-tenaga terampil di bidang pendidikan akan ikut meramaikan bursa
kerja di kawasan ASEAN.
Bagi Indonesia AEC merupakan
tantangan sekaligus peluang, karena AEC disamping membawa gerbong kompetisi dan
persaingan yang semakin ketat, juga telah memberi harapan pertumbuhan investasi
dalam negeri kita.
Ada dua tantangan bagi
Indonesia, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal. Tantangan
internalnya adalah: (a)masih belum meratanya pemahaman dan pengetahuan
stakeholders dan akademisi mengenai AEC terutama di kawasan Indonesia bagian
timur, (b) masih belum meratanya tingkat
kesiapan Indonesia menghadapi AEC, baik kesiapan knowledge, skills dan attitude.
Untuk wilayah Jawa dan Indonesia bagian
barat mungkin sudah lebih baik, tetapi kawasan Indonesia timur masih harus bekerja
keras.
Tantangan eksternalnya adalah:
(a) tingkat persaingan perdagangan, pemasaran barang dan jasa di antara negara
kawasan ASEAN semakin tajam. (b) budaya global yang tidak semuanya sejalan
dengan misi ajaran Islam.
Tantangan AEC
tersebut juga menjadi tantangan Perguruan Tinggi di kawasan ASEAN misalnya:
(a)tingginya jumlah pengangguran intelektual, semakin tinggi pendidikan semakin
rendah minat berwirausaha, Perguruan Tinggi harus bisa menjawab permasalahan
ini dan menumbuhkembangkan jiwa-jiwa entrepreneur atau technopreneur di
kalangan masyarakat, khususnya pemuda. (b)
kurangnya keselarasan arah kegiatan dan topik penelitian dan pengabdian
masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (masyarakat dan industri).
Perguruan tinggi harus mulai “berani” untuk melakukan reorientasi akademik,
riset dan pengabdian masyarakat untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan
masyarakat. Perguruan tinggi bersama-sama institusi terkait perlu memiliki
rencana dan kebijakan jangka panjang dalam pengembangan pohon penelitian,
penyediaan lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan riset,
pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan. (c) kurangnya jejaring
Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan pemerintah. Para pimpinan Perguruan
Tinggi harus memperbanyak networking dengan
berbagai instansi pemerintah maupun dunia usaha atau dengan sesama Perguruan
Tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memperkokoh kemitraan
juga memantapkan link and match antara Perguruan Tinggi dan stakeholders (dunia usaha) yang pada
akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas lulusan.
Umat Islam yang
merupakan jumlah mayoritas baik di Perguruan Tinggi maupun masyarakat Indonesia
harus menyadari tantangan dan peran mereka di dalam percaturan AEC tersebut. Ke
depan tantangan Perguruan Tinggi Islam semakin berat, karena harus
mengembangkan semua sisi life skills
(soft skills dan hard skills) mahasiswa muslim.
Secara rinci meliputi; personal
life skills, moral-spiritual life skills, academic life skills, vocational life
skills, dan social life skills. Perguruan
Tinggi Islam harus mampu mempertahankan ciri khas dan karakter ke-Islamannya di
satu sisi dan mengembangkan serta beradaptasi dengan peradaban baru ASEAN pada
sisi yang lain.
Pengalaman dunia
Islam di Timur Tengah ketika memasuki era baru patut menjadi pelajaran penting
bagi muslim di kawasan ASEAN. Patut dicermati dan direnungkan meski bukan hasil
yang harus dipegangi, hasil penelitian Scherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington tentang islaminya negara-negara kawasan Timur
Tengah. Menurut keduanya bahwa di negara-negara dengan dominan Muslim sering
tidak Islami. Tulisan tersebut bertema “How Islamic are Islamic Countries,”
Tulisan itu hendak menyampaikan betapa
pentingnya kesalehan sosial dalam perilaku kehidupan sehari-hari. “…yang
dimunculkan oleh Rahman dan Askari bukan semarak ritual, melainkan seberapa
jauh ajaran Islam itu membentuk kesalehan sosial berdasarkan ajaran Al- Quran dan hadis,”. Riset itu menyimpuklan, bahwa perilaku
sosial, ekonomi, dan politik negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) banyak yang berjarak dan
menjauh dari ajaran Islam. Hal itu seolah mengamini pernyataan ulama Muhammad
Abduh setelah kunjungannya ke Eropa: “Saya melihat Islam di Eropa, meski tidak
saya lihat orang Islam di sana.”
Pernyataan Mohammad Abduh tersebut
seyogyanya menjadi pengingat kita para pendidik pada pendidikan tinggi seperti
FTK UINSA Surabaya ini, agar kelak para mahasiswa kita dapat mempertahankan
citra diri dan persepsi diri mereka sebagai generasi muda muslim dan dapat
mengembangkan kompetensi professional dan kompetensi sosialnya ketika sudah
benar-benar memasuki AEC ini. Semoga Allah Swt. memberikan kekuatan kepada FTK
UINSA Surabaya dalam mengemban misinya membina dan mengembangkan anak-anak
negeri lewat jalur pendidikan, Amin Yaabbal Alamin.
Dalam kesempatan peringatan 50 tahun
perjalanan UINSA Surabaya ini, kami sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UINSA Surabaya mengucapkan SELAMAT DAN SUKSES PERINGATAN UINSA
EMAS……SELAMAT DAN SUKSES UINSAKU ……SEMOGA DI USIAMU YANG SUDAH SETENGAH ABAD
INI KAU SEMAKIN MAJU DAN BERJAYA, MENGABDI PADA NEGERI MENGANGKAT MARTABAT IBU
PERTIWI…..