Home » » PROFESI KEGURUAN

PROFESI KEGURUAN

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/21/2017 04:14:00 PM

Posted by Unknown on Selasa, 21 November 2017



PROFESI KEGURUAN
Lailatul Fitriyah
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
e-mail: Lafiyah362@gmail.com

Manusia dan Potensinya
Islam tentang manusia yang tercantum dalam al-Qur`an memberikan pandangan keseimbangan antara hak dan kewa­jiban. Islam dengan tegas mengatakan bahwa manusia merupakan ciptaan Allah yang dapat mendidik dan terdidik. Berfungsi sebagai pe­mimpin dan pengelola bumi sekaligus hamba Allah. Dan terlahir dalam keadaan suci tanpa beban dosa. Sejatinya manusia itu adalah makluk yang paling baik, akan tetapi secara esensial masih tetap sebagi makhluk yang tidak sempurna dan selalu dalam keterbatasan.
Al-Qur`an menyebutkan manusia dengan kata insan, Penggunaan istilah insan dimaksud untuk menyebutkan keseluru­han jiwa dan raganya dan ditemukan sebanyak 65 kali. Makna haqiqi dari lafad insan ini adalah tentang hakikat keistimewaan manusia dibanding dengan makhluk lain. Dan membuatnya merasa mencapai derajat paling tinggi. Seorang pakar tafsir Bintu Syathi` mengatakan bahwa manusia diletak­kan pada level tertinggi pemimpin di muka bumi, serta mener­ima mandat dan amanat yang diberikan Allah dan akan dimintai per­tanggung jawabannya.
Penciptaan semua makhluk oleh Allah pasti mempunyai tujuan. Sama halnya dengan manusia, menurut kalangan para ahli, setida­knya ada empat tujuan penciptaan manusia. Pertama, untuk mengab­dikan diri kepada Allah (QS; Adzariat; 56 dan al-An`am; 56). Kedua, adalah untuk menjadi khalifah dimuka bumi (QS. Al-Baqarah:30), ke­tiga, adalah untuk mendapatkan ridha Allah (Q.S. At-taubah: 100). Ke-empat adalah untuk meraih kebahagiaan hidup dunia akhirat (Q.S; Al-Baqarah : 201-202). Dari ke-empat tujuan tersebut kemudian diringkas menjadi dua tujuan utama yaitu; mengabdi kepada Allah dan men­jadi Khalifa-Nya di muka bumi.[1]
Manusia adalah ciptaan Allah yang paling potensial. Artinya potensi yang dibekali oleh Allah untuk manusia sangatlah lengkap dan sempurna. Hal ini menyebabkan manusia mampu mengembangkan dirinya melalui potensi-potensi nya (innate potentials atau innate tendencies). Secara fisik manusia terus tumbuh, secara mental manusia terus berkembang, mengalami kematangan dan perubahan. Kesemua itu adalah bagian dari potensi yang diberikan Allah kepada manusia sebagai ciptaan pilihan. Potensi yang diberikan kepada manusia itu sejalan dengan sifat-sifat Tuhan, dan dalam batas kadar dan kemampuannya sebagai manusia. Karena jika tidak, menurut Hasan Langgulung, manusia akan mengaku dirinya Tuhan.
Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi utama yang merupakan fitrah dari Allah yang diberikan kepada manusia

1.      Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al- Ghariziyyat
Potensi naluriah ini memiliki beberapa dorongan yang berasal dari dalam
diri manusia. Dorongan-dorongan ini merupakan potensi atau fitrah yang
diperoleh manusia tanpa melalui proses belajar. Makanya potensi ini disebut juga
potensi instingtif, dan potensi ini siap pakai sesuai dengan kebutuhan manusia dan
kematangan perkembangannya, seperti dorongan makan, minum penyesuaian diri dengan lingkungan, emosi, nafsu, amarah, dan mempertahankan diri dari berbagai macam ancaman dari luar dirinya, yang melahirkan kebutuhan akan perlindungan seprti senjata, rumah dan sebagainya. Serta dorongan untuk berkembang biak atau meneruskan keturunan, yaitu naluri seksual.

2.      Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al- Hasiyyat
Potensi ini difungsikan melalui indra-indra yang sudah siap pakai hidung,
telinga, mata, lidah, kulit, otak dan sistem saraf manusia. Pada dasarnya potensi
fisik ini digunakan manusia untuh mengetahui hal-hal yang ada di luar diri
mereka, seperti warna, rasa, suara, bau, bentuk ataupun ukuran sesuatu. Jadi bisa
dikatakan merupakan alat bantu atau media bagi manusia untuk mengenal
hal-hal di luar dirinya. Potensi fisikal dan emosional ini terdapat juga pada binatang.

3.      Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al- Aqliyat
Potensi akal atau intelektual hanya diberikan Allah kepada manusia
sehingga potensi inilah yang benar-benar membuat manusia menjadi makhluk
sempurna dan membedakannya dengan binatang. Jalaluddin mengatakan bahwa:
“potensi akal memberi kemampuan kepada manusia untuk memahami simbol simbol, hal-hal yang abstrak, menganalisa, membandingkan, maupun membuat
kesimpulan yang akhirnya memilih antara yang benar dengan yang salah. Manusia dengan kemampuan akalnya mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengubah serta merekayasa lingkungannya, menuju situasi kehidupan yang lebih baik, aman, dan nyaman.

4.      Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al- Diniyyat
Manusia telah dibekali fitrah beragama atau kecenderungan pada agama. Dalam pandangan Islam kecenderungan kepada agama ini merupakan dorongan yang berasal dari dalam diri manusia sendiri yang merupakan anugerah dari Allah. Dalam al-Qur’an dijelaskan: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,’ (QS: ar-RÅ«m:30).
Dalam konsep manusia menurut pandangan barat dan islam dapat ditemukan perbedaan mendasar yang terhadap pada hakikat penciptaan manusia. Dalam Islam jelas manusia diciptakan oleh Allah SWT melalui beragam proses, bermula dari saripati tanah, lalu menjadi nutfah, alaqah, dan kemudian ditiupkan ruh dalam segumpal daging tersebut. Akan tetapi dalam pandangan barat tidak ditemukan secara rinci dan teliti mengenai hakikat penciptaan manusia (sehingga hal ini menjadi pembeda paradigma pedagogis manusia). Karenanya teori Darwin pada masa lampau menjadi jawaban atas hakikat penciptaan manusia. Masih banyak penganut teori Darwin yang menganggap bahwa manusia itu kemungkinan besar tercipta melalui proses evolusi yang panjang (dari monyet). Para penganut teori Darwin ini, menempatkan manusia yang sejajar dengan binatang dan menerangkan terjadinya manusia atau hakikat penciptaan manusia dari sebab-sebab mekanis.
Kemudian, salah satu tokoh barat, John Locke (1632-1704), menerangkan hakekat manusia dengan menekankan pembahasan tentang akal sebagai gudang dan pengembang pengetahuan. Menurut John Locke, akal mempunyai kekuatan-kekuatan serta materil untuk melatih kekuatan-kekuatan itu. John Locke meyakini bahwa anak yang lahir di dunia ibarat kertas putih kosong, Orangtua dan lingkungannya lah yang memberi warna dan membuat kertas itu menjadi berwarna atau tetap bersih.
Masih terkait dengan pandangan Barat tentang manusia, oleh Rousseau dengan falsafah naturalismenya, memandang bahwa hakikat manusia itu alamiah. Manusia menurutnya, adalah dilahirkan dari kandungan alam yang memiliki sifat baik. Karena itu, tokoh Barat ini menekankan bahwa dalam pendidikan, anak harus dijauhkan dari lingkungan yang tidak menguntungkan. Dalam pendidikan tidak boleh ada pengertian “kekuasaan”, perintah yang harus ditaati. Kembalikanlah anak kepada dirinya sendiri. Pendidikan mengutamakan minat dan kebutuhan anak. Karena itu, program sekolah akan diprogram/diorganisir sesuai dengan minat dan bakat serta kebutuhan anak.
Ada pandangan menarik dari seorang tokoh barat yaitu, Frank, beliau adalah tokoh eksistensial-humanistik menyatakan: “Man lives in three dimensions: the somatic, the mental, and the spiritual. The spiri-tual dimension cannot be ignored, for it is what makes us human”
Beliau berpendapat bahwa, pada diri manusia, di samping terdapat dimensi somatic (raga) dan dimensi mental (psikis), terdapat pula dimensi lain yaitu dimensi spiritual (rohani). Diyakini bahwa, dimensi spiritual merupakan dimensi yang dapat menjadikan manusia sebagai “seorang manusia”. Kemudian, Patterson (1980) menyatakan bahwa dimensi spiritual merupakan ciri pokok eksistensi manusia. Yang dapat tercermin melalui kesadaran diri pada manusia dan menimbulkan suara hati, rasa cinta, dan estetika dalam diri.
Kaum eksistensial-humanistik menganggap dimensi spiritual manusia sebagai dimensi yang terpenting dibanding dimensi somatic dan dimensi mental, sebagai aspek yang dapat menjadikan manusia berbeda dengan binatang.[2]

Konsep Dasar Profesi
Secara etimologis, istilah “profesi” diambil dari bahasa Inggris profession, diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan yang tetap dan teratur untuk memperoleh nafkah, yang membutuhkan pendidikan atau latihan khusus dibidang kependidikan dan keguruan sebagaimana tertera dalam Webse’s New Wold Dicionay yaiu : “Profession is a vocation or occupation equiring advanced training in some liberal art or science and usually involving mental rather than manual work, as teaching, engineering, writing, etc., especially, medicine, law, or theology. [3]
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang berlandaskan pada pendidikan keahlian tertentu (keterampilan,kejuruan, dan sebagainya). (Depdiknas,2005:897)
            Secara terminologis, profesi biasa diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandaskan pada keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang mempunyai kapasitas serta keahlian tertentu sebagai hasil upaya pendidikan yang telah ditempuhnya. Maka dari itu, untuk menempuh kehidupan dengan keahlian tersebut, sebagai pemilik ahli harus memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan agar bisa mengabdikan diri pada pekerjaan atau suatu jabatan tertentu.
            Dari berbagai pengertian di atas tersirat bahwa profesi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menjadi sumber penghasilan kehidupan serta memerlukan keahlian, kecakapan, kemahiran dalam memenuhi standart mutu pendidikan profesi.
Sebagaimana pernyataan Ali Mudlofir merujuk pendapat Ahmad Tafsir mengemukakan sepuluh syarat untuk sebuah pekerjaan  yang bisa disebut sebagai profesi, yaitu:
1.      Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.      Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.      Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.      Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
5.      Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.      Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan pofesinya
7.      Pofesi memiliki kode etik
8.      Profesi memiliki client yang jelas
9.      Profesi memiliki organisasi profesi
10.  Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain, (Ali Mudlofir,2013: 7-8)
Dari pernyataan Ali Mudlofir merujuk pendapat Robert W.Richey mengemukakan bahwa ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibanding dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesional, secara aktiv memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta pinsip-pinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki pofesi tertentu serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelekual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standart pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen. (Ali Mudlofir,2013: 9-10)
            Ada banyak tingkatan profesi, diantaranya yang dilansir oleh Ali Mudlofir merujuk pendapat Richey mengatakan bahwa dengan memperhatikan pokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) secara tidak langsung telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian sebagai berikut:
1.      Profesi yang telah mapan (older professions)
2.      Profesi baru (newer professions)
3.      Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4.      Semiprofesi  (semiprofessions)
5.      Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya. (occupations that lay unrecognized claim to professional status)
Dari kategori diatas, dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang mapan, diantaranya: hukum, kedokteran dsb. Sedangkan kategori yang termasuk baru, diantaranya: akuntan, arsitek, dsb. Oteng Sutisna menyatakan dalam bidang kependidikannya, khususnya bidang administrasi kependidikan sebagai salah satu jenis pofesi yang sedang tumbuh dan berkembang (1983:311-31).
Adapun Ali Mudlofir melansir ulasan pendapat dari Richey mengatakan bahwa, jenis pekerjaan yang termasuk kategori semiprofesional, diantaranya: keperawatan dan juga sebagian dari kelompok pekerjaan yang termasuk kategori kependidikan, seperti guru ditingkat pendidikan dasar. Kemudian jenis pekerjaan yang disebut sebagai profesi, di Indonesia misalnya bidang kemiliteran yang disebut ABRI sebagai prajurit profesional. (Ali Mudlofir,2013: 20-21)
Menurut Structure of Workers dalam buku Ali Mudlofir  dapat dicermati bahwa, terdapat delapan kelompok pekerjaan yang dimaksud adalah:
1.      Legal
2.      Health
3.      Entertainment
4.      Artistic
5.      Literacy
6.      Musical
7.      Social service
8.      Teaching, (Ali Mudlofir,2013: 21-22)
Meskipun hanya label teaching yang disebut, akan tetapi dapat dijadikan salah satu bidang kependidikan secara universal, yang dapat diakui sebagai salah satu munculnya perkembangan dalam bidang yang lain secara profesional.

Profesi Keguruan
Banyak aturan perundang-undangan di indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan, salah satunya adalah :
1)      UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)      UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)      Peraturan Pemerintah RI No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
4)      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. (Syarif Hidayat,2012:39)
Kompetensi adalah kesatuan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dikuasai guru dalam menjalankan tugasnya didalam kelas mupun diluar kelas. Dan ketika guru memiliki standar kompetensi , guru akan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Namun disamping standar kompetensi tersebut, guru harus memiliki standar mental, moral, spiritual, intelektual, fisik dan psikis (Mulyasa, 2007b).
Dalam prespektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guu, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pemerinah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaiu kompetensi Pedagogis, Kepibadian, Sosial dan Profesional.
Diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Berikut ini penjelasan terkait kompetensi guru. Penjelasan singkat ini diharapkan dapat membantu guru untuk lebih memahami segala hal terkait kompetensi guru, sehingga sesegera mungkin guru dapat mencapainya dengan baik dan benar-benar bisa disebut guru profesional.
1.      Kompetensi Pedagogis
Tugas guru yang utama adalah mengajar dan mendidik murid dikelas maupun diluar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya dimasa depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah:
a.       Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan.
Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengan fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peranan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, pengaruh imbal balik antara sekolah, keluarga dan masyarakat, sistem pendidikan nasional serta inovasi pendidikan.

b.      Pemahaman tentang Pesera Didik.
Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap pekembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya.
c.       Pengembangan Kurikulum / Silabus.
Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Depdiknas, tepatnya Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Guru harus memperhatikan proses pengembangan kurikulum, menurut pendapat Miller dan Seller yang dilansir oleh Jejen Musfah mencakup tiga hal :
1.      Menyusun tujuan umum (TU) dan tujuan khusus (TK).
2.      Mengidentifikasi materi yang tepat.
3.      Memilih strategi belajar mengajar. (Jejen Musfah,2011:35)
d.      Perancangan Pembelajaran.
Jejen Musfah mengutip pendapat dari Naegie mengatakan bahwa, guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka menyiapkannya. Dihari pertama masuk kelas, mereka telah memikirkan apa yang mereka ingin siswa lakukan dan bagaimana hal itu harus dilakukan. Jika guru memberitahu siswa sejak awal bagaimana guru mengharapkan mereka bersikap dan belajar dikelas, guru menegaskan otoritasnya, maka mereka akan serius belajar.
Menurut Ibnu Khaldun sebagaimana dikutip oleh Jejen Musfah, mengatakan bahwa Ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan proses pendidikan, sangat tergantung pada guru dan bagaimana mereka menggunakan berbagai metode yang tepat dan baik. Oleh karena itu, guru wajib mengetahui manfaat dari metode yang digunakan. (Jejen Musfah, 2011:36)
e.       Pelaksanaan Pembelajaan yang Mendidik dan Dialogis.
Inisiatif belajar harus muncul dari guru terlebih dahulu, karena pada anak-anak dan remaja umumnya belum memahami pentingnya belajar. Maka dari itu guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik dan mengundang rasa ingin tahu siswa, yaitu yang inovatif, menarik, menantang dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi dari materi.
f.        Pengembangan Peserta Didik untuk Mengaktualisasikan berbagai fungsi yang dimilikinya.
Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran (learning agent). Yang dimaksud adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. (BSNP,2006:87)

2.      Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang :
a.       Berakhlak Mulia. Pendidikan nasional yang bemutu diarahkan dalam angka pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (BSNP,2006:74)
b.      Mantab, Stabil dan Dewasa. Menurut Mulyasa dikutip oleh jejen Musfah, menyatakan bahwa guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. (Jejen Musfah, 2011:45)
c.       Arif dan Bijaksana. Menurut ulasan Husain dan Ashraf dikutip oleh Jejen Musfah bahwa, guru bukan hanya menjadi seorang pembelajar tetapi menjadi pribadi bijak, seorang saleh yang dapat mempengaruhi pemikiran generasi muda. Sepintar dan seluas apa pun pengetahuan manusia, tidak akan mampu menandingi keluasaan ilmu Allah SWT. (Jejen Musfah, 2011:46)
d.      Menjadi Teladan. Rosulullah SAW adalah teladan utama bagi kaum muslimin. (QS. Al-Ahzab [33]: 21). Demikian dengan pendidik, dia harus meneladani Rosulullah SAW. Betapa kita membutuhkan pendidik yang saleh dalam akhlak, perbuatan dan sifat yang dapat dilihat oleh muridnya sebagai contoh.
e.       Mengevaluasi Kinerja Sendiri. Pengalaman adalah guru terbaik (experience is the best teacher), demikian pepatah Inggris.
f.        Religius. Penulis, Jejen Musfah menambahkan aspek religius pada kompetensi kepribadian, karena erat kaitannya dengan akhlak mulia serta kepribadian seorang muslim. (Jejen Musfah, 2011:49)

3.      Kompetensi Sosial.
Guru selain melaksanakan hak dan kewajibannya, guru juga harus berjiwa sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan sebaliknya, yaitu individu yang introvert dan tidak memperdulikan orang-orang sekitar.
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari hubungan masyarakat untuk:
a.       Berkomunikasi Lisan dan Tulisan.
b.      Menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi secara Fungsional.  Jejen musfah mengutip pendapat Mulyasa bahwa, pembelajaran guru bagi masyarakat di lingkungannya bisa dilakukan melalui interaksi atau komunikasi langsung dengan mereka di berbagai tempat seperti masjid, majelis ta’lim, mushollah, balai desa, pos yandu dll. (Jejen Musfah, 2011:53)
c.       Bergaul secaa Efektif dengan Peserta Didik, Sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan serta orang tua/wali murid.
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. (BSNP, 2006: 88)

4.      Kompetensi Profesional.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88) kompetensi profesional adalah:
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, meliputi:
a.       Konsep, suku, dan metode keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/ koheren dengan materi saja.
b.      Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
c.       Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait.
d.      Penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.       Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Pengembangan soft skill dalam keberhasilan disekolah mencapai presentase sebesar 80% dibanding presentase dari hard skill. Kompetensi guru dalam kategori soft skill adalah Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Dalam Kompetensi kepribadian lebih mengarah pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal, yang mencakup kematangan moral, etika, tanggung jawab, komitmen, jujur, wibawa, toleransi dan disiplin. Sedangkan kompetensi sosial, lebih mengarah pada kematangan guru dalam membangun membangun sebuah relasi dengan pihak lain dalam ranah pendidikan seperti hubungan anak peserta didik, kolega, wali murid, dan komunitas lainnya.
Jadi, kedua kompetensi soft skill tersebut sangat dibutuhkan oleh setiap orang, sebab setiap orang harus mempunyai tanggung jawab, komitmen, jujur, disiplin dan mampu mengambil keputusan serta mampu dalam pemecahan masalah, apapun pofesinya. Hanya saja yang membedakan antara profesi satu dengan yang lainnya justru hard skill, kaena terkait dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta keterampilan teknis yang selaras dengan bidang keilmuan nya. (Ali Mudlofir,2013: 145)

Pengembangan Profesi Guru         
Untuk dapat mewujudkan serta dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali Mudlofir dengan merujuk pendapat Mohammad Surya mengemukakan bahwa model pengembangan profesi guru dengan pola “growh with character” (Mohammad Surya,dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakte. Dengan keberadaan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan menyelaraskan tiga pilar utama karakter yakni: keunggulan (excellence), semangat kuat untuk menjadi profesional (passion for people), dan etika (ethical). Dengan menerapkan model pengembangan profesi tersebut, profesionalitas guru dapat dikembangkan dengan menyeimbangkan tiga aspek tersebut secara terus-menerus dan berkesinambungan. (Ali Mudlofir,2013:129)
Banyak strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas yang sangat baik yang bisa dilakukan didalam sekolah maupun diluar sekolah. Didalam sekolah misal, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding dan forum-forum lainnya. Sedangkan diluar sekolah misal, studi lanjut, progam magang bagi calon guru,dsb.
Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh cabang dan pengurus daerah PGRI se-Indonesia dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya poses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan oang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintahan dalam bidang pendidikan. (Syarif Hidayat,2012:13-14)
Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru. Seyogyanya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Oleh karena itu mengapa kode etik dianggap sangat penting, karena memuat tujuan diantaranya:
1.      Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2.      Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya atau belum.
3.      Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas utamanya sebagai pendidik.
4.      Agar guru-guru secepatnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif) jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5.      Agar segala tingkah laku guru senantiasa selaras, atau tidak bertentangan dengan profei yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik, lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum. (Syarif Hidayat,2012:11-12)

Simpulan
Peran guru sangat penting dalam proses belajar mengajar, serta dalam memajukan dunia pendidikan. Kualitas anak atau peserta didik dan dunia pendidikan sangat bergantung pada mutu guru. Maka dari itu, guru harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan agar dapat menjalankan tugas dan perannya dengan standar kompetensi yang baik.




Daftar Rujukan

Umbu Tagela Ibi Leba & Padmomartono, Sumardjono, Profesi Pendidikan                              (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014)
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam          Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, Syarif. 2012. Profesi Kependidikan: Teori dan Praktik di Era Otonomi.               Tangerang: Pustaka Mandiri.
Musfah, Jejen. 2011. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan          Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media.



[1] https://dalamislam.com
[2] https://kompasiana.com
[3] Umbu Tagela Ibi Leba & Padmomartono, Sumardjono, Profesi Pendidikan (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014)

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design