PROFESI
KEGURUAN
Lailatul
Fitriyah
Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel Surabaya
e-mail: Lafiyah362@gmail.com
Manusia
dan Potensinya
Islam
tentang manusia yang tercantum dalam al-Qur`an memberikan pandangan
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Islam dengan tegas mengatakan bahwa
manusia merupakan ciptaan Allah yang dapat mendidik dan terdidik. Berfungsi
sebagai pemimpin dan pengelola bumi sekaligus hamba Allah. Dan terlahir dalam
keadaan suci tanpa beban dosa. Sejatinya manusia itu adalah makluk yang paling
baik, akan tetapi secara esensial masih tetap sebagi makhluk yang tidak
sempurna dan selalu dalam keterbatasan.
Al-Qur`an menyebutkan manusia
dengan kata insan, Penggunaan istilah insan dimaksud untuk menyebutkan keseluruhan
jiwa dan raganya dan ditemukan sebanyak 65 kali. Makna haqiqi dari lafad insan ini
adalah tentang hakikat keistimewaan manusia dibanding dengan makhluk lain. Dan
membuatnya merasa mencapai derajat paling tinggi. Seorang pakar tafsir Bintu
Syathi` mengatakan bahwa manusia diletakkan pada level tertinggi pemimpin di
muka bumi, serta menerima mandat dan amanat yang diberikan Allah
dan akan dimintai pertanggung jawabannya.
Penciptaan semua makhluk oleh Allah pasti
mempunyai tujuan. Sama halnya dengan manusia, menurut kalangan para ahli,
setidaknya ada empat tujuan penciptaan manusia. Pertama, untuk mengabdikan
diri kepada Allah (QS; Adzariat; 56 dan al-An`am; 56). Kedua, adalah
untuk menjadi khalifah dimuka bumi (QS. Al-Baqarah:30), ketiga, adalah
untuk mendapatkan ridha Allah (Q.S. At-taubah: 100). Ke-empat adalah
untuk meraih kebahagiaan hidup dunia akhirat (Q.S; Al-Baqarah : 201-202). Dari
ke-empat tujuan tersebut kemudian diringkas menjadi dua tujuan utama yaitu;
mengabdi kepada Allah dan menjadi Khalifa-Nya di muka bumi.[1]
Manusia adalah ciptaan Allah yang paling
potensial. Artinya potensi yang dibekali oleh Allah untuk manusia sangatlah
lengkap dan sempurna. Hal ini menyebabkan manusia mampu mengembangkan dirinya
melalui potensi-potensi nya (innate
potentials atau innate tendencies). Secara
fisik manusia terus tumbuh, secara mental manusia terus berkembang, mengalami
kematangan dan perubahan. Kesemua itu adalah bagian dari potensi yang
diberikan Allah kepada manusia sebagai ciptaan pilihan. Potensi yang diberikan
kepada manusia itu sejalan dengan sifat-sifat Tuhan, dan dalam batas kadar
dan kemampuannya sebagai manusia. Karena jika tidak, menurut Hasan
Langgulung, manusia akan mengaku dirinya Tuhan.
Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi
utama yang merupakan fitrah dari Allah yang diberikan
kepada manusia
1.
Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat
al- Ghariziyyat
Potensi naluriah ini memiliki beberapa
dorongan yang berasal dari dalam
diri manusia. Dorongan-dorongan ini merupakan
potensi atau fitrah yang
diperoleh manusia tanpa melalui proses
belajar. Makanya potensi ini disebut juga
potensi instingtif, dan potensi ini siap pakai
sesuai dengan kebutuhan manusia dan
kematangan perkembangannya, seperti dorongan
makan, minum penyesuaian diri dengan lingkungan, emosi, nafsu, amarah, dan mempertahankan
diri dari berbagai macam ancaman dari luar dirinya, yang melahirkan kebutuhan
akan perlindungan seprti senjata, rumah dan sebagainya. Serta dorongan untuk
berkembang biak atau meneruskan keturunan, yaitu naluri seksual.
2.
Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al-
Hasiyyat
Potensi ini difungsikan melalui indra-indra
yang sudah siap pakai hidung,
telinga, mata, lidah, kulit, otak dan sistem
saraf manusia. Pada dasarnya potensi
fisik ini digunakan manusia untuh mengetahui
hal-hal yang ada di luar diri
mereka, seperti warna, rasa, suara, bau,
bentuk ataupun ukuran sesuatu. Jadi bisa
dikatakan merupakan alat bantu atau media bagi
manusia untuk mengenal
hal-hal di luar dirinya. Potensi fisikal dan
emosional ini terdapat juga pada binatang.
3.
Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al-
Aqliyat
Potensi akal atau intelektual hanya diberikan
Allah kepada manusia
sehingga potensi inilah yang benar-benar
membuat manusia menjadi makhluk
sempurna dan membedakannya dengan binatang.
Jalaluddin mengatakan bahwa:
“potensi akal memberi kemampuan kepada manusia
untuk memahami simbol simbol, hal-hal yang abstrak, menganalisa, membandingkan,
maupun membuat
kesimpulan yang akhirnya memilih antara yang
benar dengan yang salah. Manusia dengan kemampuan akalnya mampu menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, mengubah serta merekayasa lingkungannya, menuju
situasi kehidupan yang lebih baik, aman, dan nyaman.
4.
Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al-
Diniyyat
Manusia telah dibekali fitrah beragama atau
kecenderungan pada agama. Dalam pandangan Islam kecenderungan kepada agama ini
merupakan dorongan yang berasal dari dalam diri manusia sendiri yang merupakan
anugerah dari Allah. Dalam al-Qur’an dijelaskan: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada
agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia fitrah
itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui,’ (QS: ar-RÅ«m:30).
Dalam
konsep manusia menurut pandangan barat dan islam dapat ditemukan perbedaan
mendasar yang terhadap pada hakikat penciptaan manusia. Dalam Islam jelas
manusia diciptakan oleh Allah SWT melalui beragam proses, bermula dari saripati
tanah, lalu menjadi nutfah, alaqah, dan kemudian ditiupkan ruh dalam segumpal
daging tersebut. Akan tetapi dalam pandangan barat tidak ditemukan secara rinci
dan teliti mengenai hakikat penciptaan manusia (sehingga hal ini menjadi
pembeda paradigma pedagogis manusia). Karenanya teori Darwin pada masa lampau
menjadi jawaban atas hakikat penciptaan manusia. Masih banyak penganut teori
Darwin yang menganggap bahwa manusia itu kemungkinan besar tercipta melalui
proses evolusi yang panjang (dari monyet). Para penganut teori Darwin ini,
menempatkan manusia yang sejajar dengan binatang dan menerangkan terjadinya
manusia atau hakikat penciptaan manusia dari sebab-sebab mekanis.
Kemudian,
salah satu tokoh barat, John Locke (1632-1704), menerangkan hakekat manusia
dengan menekankan pembahasan tentang akal sebagai gudang dan pengembang
pengetahuan. Menurut John Locke, akal mempunyai kekuatan-kekuatan serta materil
untuk melatih kekuatan-kekuatan itu. John Locke meyakini bahwa anak yang lahir
di dunia ibarat kertas putih kosong, Orangtua dan lingkungannya lah yang
memberi warna dan membuat kertas itu menjadi berwarna atau tetap bersih.
Masih
terkait dengan pandangan Barat tentang manusia, oleh Rousseau dengan falsafah
naturalismenya, memandang bahwa hakikat manusia itu alamiah. Manusia menurutnya,
adalah dilahirkan dari kandungan alam yang memiliki sifat baik. Karena itu,
tokoh Barat ini menekankan bahwa dalam pendidikan, anak harus dijauhkan dari
lingkungan yang tidak menguntungkan. Dalam pendidikan tidak boleh ada
pengertian “kekuasaan”, perintah yang harus ditaati. Kembalikanlah anak kepada
dirinya sendiri. Pendidikan mengutamakan minat dan kebutuhan anak. Karena itu,
program sekolah akan diprogram/diorganisir sesuai dengan minat dan bakat serta
kebutuhan anak.
Ada
pandangan menarik dari seorang tokoh barat yaitu, Frank, beliau adalah tokoh
eksistensial-humanistik menyatakan: “Man lives in three dimensions: the
somatic, the mental, and the spiritual. The spiri-tual dimension cannot be
ignored, for it is what makes us human”
Beliau
berpendapat bahwa, pada diri manusia, di samping terdapat dimensi somatic
(raga) dan dimensi mental (psikis), terdapat pula dimensi lain yaitu dimensi
spiritual (rohani). Diyakini bahwa, dimensi spiritual merupakan dimensi yang
dapat menjadikan manusia sebagai “seorang manusia”. Kemudian, Patterson (1980)
menyatakan bahwa dimensi spiritual merupakan ciri pokok eksistensi manusia. Yang
dapat tercermin melalui kesadaran diri pada manusia dan menimbulkan suara hati,
rasa cinta, dan estetika dalam diri.
Kaum
eksistensial-humanistik menganggap dimensi spiritual manusia sebagai dimensi
yang terpenting dibanding dimensi somatic dan dimensi mental, sebagai aspek
yang dapat menjadikan manusia berbeda dengan binatang.[2]
Konsep
Dasar Profesi
Secara
etimologis, istilah “profesi” diambil dari bahasa Inggris profession, diartikan
sebagai jabatan atau pekerjaan yang tetap dan teratur untuk memperoleh nafkah,
yang membutuhkan pendidikan atau latihan khusus dibidang kependidikan dan
keguruan sebagaimana tertera dalam Webse’s New Wold Dicionay yaiu : “Profession
is a vocation or occupation equiring advanced training in some liberal art or
science and usually involving mental rather than manual work, as teaching,
engineering, writing, etc., especially, medicine, law, or theology. ” [3]
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang berlandaskan pada pendidikan
keahlian tertentu (keterampilan,kejuruan, dan sebagainya). (Depdiknas,2005:897)
Secara
terminologis, profesi biasa diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandaskan
pada keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang mempunyai kapasitas serta
keahlian tertentu sebagai hasil upaya pendidikan yang telah ditempuhnya. Maka
dari itu, untuk menempuh kehidupan dengan keahlian tersebut, sebagai pemilik
ahli harus memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan agar bisa mengabdikan
diri pada pekerjaan atau suatu jabatan tertentu.
Dari
berbagai pengertian di atas tersirat bahwa profesi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang yang dapat menjadi sumber penghasilan kehidupan serta
memerlukan keahlian, kecakapan, kemahiran dalam memenuhi standart mutu
pendidikan profesi.
Sebagaimana
pernyataan Ali Mudlofir merujuk pendapat Ahmad Tafsir mengemukakan sepuluh
syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa
disebut sebagai profesi, yaitu:
1.
Profesi
harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.
Profesi
harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.
Profesi
diperuntukkan bagi masyarakat
5.
Profesi
harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Pemegang
profesi memegang otonomi dalam melakukan pofesinya
7.
Pofesi
memiliki kode etik
8.
Profesi
memiliki client yang jelas
9.
Profesi
memiliki organisasi profesi
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan
bidang-bidang lain, (Ali Mudlofir,2013: 7-8)
Dari pernyataan Ali Mudlofir merujuk pendapat
Robert W.Richey mengemukakan bahwa ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai
berikut :
1.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibanding dengan kepentingan
pribadi.
2.
Seorang
pekerja profesional, secara aktiv memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta pinsip-pinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
3.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki pofesi tertentu serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.
5.
Membutuhkan
suatu kegiatan intelekual yang tinggi.
6.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standart pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.
Memandang
profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota
yang permanen. (Ali Mudlofir,2013: 9-10)
Ada
banyak tingkatan profesi, diantaranya yang dilansir oleh Ali Mudlofir merujuk
pendapat Richey mengatakan bahwa dengan memperhatikan pokok-pokok perangkat
ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) secara tidak langsung telah
mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian sebagai berikut:
1. Profesi yang telah mapan (older professions)
2. Profesi baru (newer professions)
3. Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4. Semiprofesi
(semiprofessions)
5. Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas
arah tuntutan status keprofesiannya. (occupations that lay unrecognized
claim to professional status)
Dari
kategori diatas, dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang mapan,
diantaranya: hukum, kedokteran dsb. Sedangkan kategori yang termasuk baru,
diantaranya: akuntan, arsitek, dsb. Oteng Sutisna menyatakan dalam bidang
kependidikannya, khususnya bidang administrasi kependidikan sebagai salah satu jenis
pofesi yang sedang tumbuh dan berkembang (1983:311-31).
Adapun
Ali Mudlofir melansir ulasan pendapat dari Richey mengatakan bahwa, jenis
pekerjaan yang termasuk kategori semiprofesional, diantaranya: keperawatan dan
juga sebagian dari kelompok pekerjaan yang termasuk kategori kependidikan,
seperti guru ditingkat pendidikan dasar. Kemudian jenis pekerjaan yang disebut
sebagai profesi, di Indonesia misalnya bidang kemiliteran yang disebut ABRI
sebagai prajurit profesional. (Ali Mudlofir,2013: 20-21)
Menurut
Structure of Workers dalam buku Ali Mudlofir dapat dicermati bahwa, terdapat delapan
kelompok pekerjaan yang dimaksud adalah:
1.
Legal
2.
Health
3.
Entertainment
4.
Artistic
5.
Literacy
6.
Musical
7.
Social
service
8.
Teaching,
(Ali Mudlofir,2013: 21-22)
Meskipun
hanya label teaching yang disebut, akan tetapi dapat dijadikan salah satu
bidang kependidikan secara universal, yang dapat diakui sebagai salah satu
munculnya perkembangan dalam bidang yang lain secara profesional.
Profesi
Keguruan
Banyak
aturan perundang-undangan di indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan,
salah satunya adalah :
1)
UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
UU
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)
Peraturan
Pemerintah RI No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
4)
Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. (Syarif Hidayat,2012:39)
Kompetensi adalah kesatuan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang harus dikuasai guru dalam menjalankan tugasnya
didalam kelas mupun diluar kelas. Dan ketika guru memiliki standar kompetensi ,
guru akan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Namun disamping
standar kompetensi tersebut, guru harus memiliki standar mental, moral, spiritual,
intelektual, fisik dan psikis (Mulyasa, 2007b).
Dalam prespektif kebijakan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guu, sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pemerinah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaiu kompetensi Pedagogis, Kepibadian, Sosial dan Profesional.
Diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya
secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut.
Berikut ini penjelasan terkait kompetensi guru. Penjelasan singkat ini diharapkan
dapat membantu guru untuk lebih memahami segala hal terkait kompetensi guru,
sehingga sesegera mungkin guru dapat mencapainya dengan baik dan benar-benar
bisa disebut guru profesional.
1.
Kompetensi
Pedagogis
Tugas guru yang utama adalah mengajar dan mendidik
murid dikelas maupun diluar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang
membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya
dimasa depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88), yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah:
a.
Pemahaman
Wawasan atau Landasan Kependidikan.
Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan
dan konsep yang terkait dengan fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep
pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peranan keluarga dan
masyarakat dalam pendidikan, pengaruh imbal balik antara sekolah, keluarga dan
masyarakat, sistem pendidikan nasional serta inovasi pendidikan.
b.
Pemahaman
tentang Pesera Didik.
Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan
baik, memahami tahap pekembangan yang telah dicapainya, kemampuannya,
keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang
mempengaruhinya.
c.
Pengembangan
Kurikulum / Silabus.
Guru dapat mengadaptasi materi yang akan
diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Depdiknas, tepatnya
Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Guru harus memperhatikan proses pengembangan
kurikulum, menurut pendapat Miller dan Seller yang dilansir oleh Jejen Musfah
mencakup tiga hal :
1.
Menyusun
tujuan umum (TU) dan tujuan khusus (TK).
2.
Mengidentifikasi
materi yang tepat.
3.
Memilih
strategi belajar mengajar. (Jejen Musfah,2011:35)
d.
Perancangan
Pembelajaran.
Jejen Musfah mengutip pendapat dari Naegie
mengatakan bahwa, guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka
menyiapkannya. Dihari pertama masuk kelas, mereka telah memikirkan apa yang
mereka ingin siswa lakukan dan bagaimana hal itu harus dilakukan. Jika guru
memberitahu siswa sejak awal bagaimana guru mengharapkan mereka bersikap dan
belajar dikelas, guru menegaskan otoritasnya, maka mereka akan serius belajar.
Menurut Ibnu Khaldun sebagaimana dikutip oleh
Jejen Musfah, mengatakan bahwa Ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan proses
pendidikan, sangat tergantung pada guru dan bagaimana mereka menggunakan
berbagai metode yang tepat dan baik. Oleh karena itu, guru wajib mengetahui
manfaat dari metode yang digunakan. (Jejen Musfah, 2011:36)
e.
Pelaksanaan
Pembelajaan yang Mendidik dan Dialogis.
Inisiatif belajar harus muncul dari guru
terlebih dahulu, karena pada anak-anak dan remaja umumnya belum memahami
pentingnya belajar. Maka dari itu guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang
bisa menarik dan mengundang rasa ingin tahu siswa, yaitu yang inovatif,
menarik, menantang dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi dari
materi.
f.
Pengembangan
Peserta Didik untuk Mengaktualisasikan berbagai fungsi yang dimilikinya.
Pendidik harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran (learning agent). Yang dimaksud adalah
peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik. (BSNP,2006:87)
2.
Kompetensi
Kepribadian.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang :
a.
Berakhlak
Mulia. Pendidikan nasional yang bemutu diarahkan dalam angka pengembangan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
(BSNP,2006:74)
b.
Mantab,
Stabil dan Dewasa. Menurut Mulyasa dikutip oleh jejen Musfah, menyatakan bahwa
guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung
jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. (Jejen Musfah, 2011:45)
c.
Arif
dan Bijaksana. Menurut ulasan Husain dan Ashraf dikutip oleh Jejen Musfah
bahwa, guru bukan hanya menjadi seorang pembelajar tetapi menjadi pribadi
bijak, seorang saleh yang dapat mempengaruhi pemikiran generasi muda. Sepintar
dan seluas apa pun pengetahuan manusia, tidak akan mampu menandingi keluasaan
ilmu Allah SWT. (Jejen Musfah, 2011:46)
d.
Menjadi
Teladan. Rosulullah SAW adalah teladan utama bagi kaum muslimin. (QS. Al-Ahzab
[33]: 21). Demikian dengan pendidik, dia harus meneladani Rosulullah SAW.
Betapa kita membutuhkan pendidik yang saleh dalam akhlak, perbuatan dan sifat
yang dapat dilihat oleh muridnya sebagai contoh.
e.
Mengevaluasi
Kinerja Sendiri. Pengalaman adalah guru terbaik (experience is the best
teacher), demikian pepatah Inggris.
f.
Religius.
Penulis, Jejen Musfah menambahkan aspek religius pada kompetensi kepribadian,
karena erat kaitannya dengan akhlak mulia serta kepribadian seorang muslim. (Jejen
Musfah, 2011:49)
3.
Kompetensi
Sosial.
Guru selain melaksanakan hak dan kewajibannya,
guru juga harus berjiwa sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan
sebaliknya, yaitu individu yang introvert dan tidak memperdulikan orang-orang
sekitar.
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari hubungan masyarakat untuk:
a.
Berkomunikasi
Lisan dan Tulisan.
b.
Menggunakan
Teknologi Komunikasi dan Informasi secara Fungsional. Jejen musfah mengutip pendapat Mulyasa bahwa,
pembelajaran guru bagi masyarakat di lingkungannya bisa dilakukan melalui
interaksi atau komunikasi langsung dengan mereka di berbagai tempat seperti
masjid, majelis ta’lim, mushollah, balai desa, pos yandu dll. (Jejen Musfah,
2011:53)
c.
Bergaul
secaa Efektif dengan Peserta Didik, Sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan serta
orang tua/wali murid.
d.
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar. (BSNP, 2006: 88)
4.
Kompetensi
Profesional.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
(2006:88) kompetensi profesional adalah:
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, meliputi:
a.
Konsep,
suku, dan metode keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/ koheren dengan materi
saja.
b.
Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
c.
Hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait.
d.
Penerapan
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.
Kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
Pengembangan soft skill dalam
keberhasilan disekolah mencapai presentase sebesar 80% dibanding presentase
dari hard skill. Kompetensi guru dalam kategori soft skill adalah
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Dalam Kompetensi kepribadian
lebih mengarah pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal, yang mencakup
kematangan moral, etika, tanggung jawab, komitmen, jujur, wibawa, toleransi dan
disiplin. Sedangkan kompetensi sosial, lebih mengarah pada kematangan guru
dalam membangun membangun sebuah relasi dengan pihak lain dalam ranah
pendidikan seperti hubungan anak peserta didik, kolega, wali murid, dan
komunitas lainnya.
Jadi, kedua kompetensi soft skill tersebut
sangat dibutuhkan oleh setiap orang, sebab setiap orang harus mempunyai
tanggung jawab, komitmen, jujur, disiplin dan mampu mengambil keputusan serta
mampu dalam pemecahan masalah, apapun pofesinya. Hanya saja yang membedakan
antara profesi satu dengan yang lainnya justru hard skill, kaena terkait
dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta keterampilan
teknis yang selaras dengan bidang keilmuan nya. (Ali
Mudlofir,2013: 145)
Pengembangan
Profesi Guru
Untuk
dapat mewujudkan serta dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka
menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali Mudlofir dengan merujuk pendapat
Mohammad Surya mengemukakan bahwa model pengembangan profesi guru dengan pola “growh
with character” (Mohammad Surya,dkk,2010:81) yaitu pengembangan
profesionalitas berbasis karakte. Dengan keberadaan model tersebut,
profesionalitas dapat dikembangkan dengan menyelaraskan tiga pilar utama
karakter yakni: keunggulan (excellence), semangat kuat untuk menjadi
profesional (passion for people), dan etika (ethical).
Dengan menerapkan model pengembangan profesi tersebut, profesionalitas guru dapat
dikembangkan dengan menyeimbangkan tiga aspek tersebut secara terus-menerus dan
berkesinambungan. (Ali Mudlofir,2013:129)
Banyak
strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas yang sangat
baik yang bisa dilakukan didalam sekolah maupun diluar sekolah. Didalam sekolah
misal, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding dan forum-forum
lainnya. Sedangkan diluar sekolah misal, studi lanjut, progam magang bagi calon
guru,dsb.
Kode
etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh cabang dan
pengurus daerah PGRI se-Indonesia dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973,
yang kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta
yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya poses
belajar-mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan oang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintahan dalam bidang pendidikan. (Syarif Hidayat,2012:13-14)
Kode
etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku
guru. Seyogyanya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi
tersebut. Oleh karena itu mengapa kode etik dianggap sangat penting, karena
memuat tujuan diantaranya:
1.
Agar
guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2.
Agar
guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai
dengan profesi pendidik yang disandangnya atau belum.
3.
Agar
guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah
lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas
utamanya sebagai pendidik.
4.
Agar
guru-guru secepatnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif) jika ternyata
apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan
norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5.
Agar
segala tingkah laku guru senantiasa selaras, atau tidak bertentangan dengan
profei yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik, lebih lanjut dapat
diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum. (Syarif
Hidayat,2012:11-12)
Simpulan
Peran
guru sangat penting dalam proses belajar mengajar, serta dalam memajukan dunia
pendidikan. Kualitas anak atau peserta didik dan dunia pendidikan sangat bergantung
pada mutu guru. Maka dari itu, guru harus memiliki kompetensi yang sesuai
dengan standar nasional pendidikan agar dapat menjalankan tugas dan perannya
dengan standar kompetensi yang baik.
Daftar Rujukan
Umbu
Tagela Ibi Leba & Padmomartono, Sumardjono, Profesi Pendidikan (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014)
Mudlofir,
Ali. 2013. Pendidik Profesional: Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat,
Syarif. 2012. Profesi Kependidikan: Teori dan Praktik di Era Otonomi. Tangerang: Pustaka Mandiri.
Musfah,
Jejen. 2011. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik.
Jakarta: Kencana Prenada Media.