Ilmu Pendidikan dan Profesi Keguruan
Oleh: Nafidatul Hasanah
(PBA Uinsa Surabaya)
Nabi Adam AS adalah manusia pertama yang diciptakan Allah SWT dan diberikan ilmu pengetahuan serta kesempurnaan dengan berbagai karakternya. Allah menjadikan Nabi Adam dan manusia sebagai khalifah dimuka bumi sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut ini.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat “Sesungguhya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan engkau?” Tuhan berfirman:”sesungguhnya aku mengetahui apa yan tidak kamu ketahui”.(QS.Al-Baqarah : 30)
Kedudukan manusia menurut al-Qur’an sangat tinggi dan mulia, agar dapat mengemban tugas, yaitu menyebarkan kebenaran, kebaikan, kebajikan dan keindahan. Inilah 4 potensi yang dimiliki manusia:
1. Jasad dan Ruh
2. Kebaikan dan Keburukan
3. Kebebasan dan Keterpaksaan
4. Potensi Ego dan Sosial
Fitrah atau potensi manusia pada umumnya sama, hanya saja yang membedakan mereka adalah pendidikan yang mereka dapatkan, sehingga terjadilah beragam agama dan kecerdasan setiap individu. Untuk mengembangkan potensi/kemampuan dasar, maka manusia membutuhkan adanya bantuan dari orang lain untuk membimbing, mendorong, dan mengarahkan agar berbagai potensi tersebut dapat bertumbuh dan berkembang secara wajar dan secara optimal, sehingga kehidupannya kelak dapat berdaya guna dan berhasil guna. Dengan begitu mereka akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
Manusia dalam hidupnya pun memiliki profesi yang berbeda-beda. Secara etimologi profesi berasal dari kata “profession” yang berarti pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang membutuhkan keahlian, kemahiran, atau kecakapan ang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Ali Mudlofir, 2014: 35)
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila mencapai syarat-syarat profesi yang telah dikemukakan oleh ahmad tafsir yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi diperuntukan untuk masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi memiliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain, (Ali Mudlofir, 2014: 8)
Selain syarat-syarat terdapat pula tingkatan-tingkatan profesi, berikut ini pengategorianya:
1. Older professions (profesi yang telah mapan)
2. Newer professios (profesi baru)
3. Emergent professions (profesi yang sedang tumbuh kembang)
4. Semiprofessions (semi profesi)
5. Occupations that lay unrecognized claim to profesional status (tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesianya)
Dasar profesi keguruan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7. Dan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 2 yang mempersyaratkan bagi guru profesional memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Demikian adalah contoh point-point yang menggambarkan guru profesional bidang pembelajaran Bahasa Arab:
a. Menguasai materi Bahasa Arab, baik dari struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar Bahasa Arab / bidang pengembangan Bahasa Arab.
c. Mengembangan materi pembelajaran Bahasa Arab secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Untuk mencapai profesionalitas, guru juga harus mengembangkan dua aspek soft skill pada dirinya yaitu:
1. Intrapersonal Skill (kemampuan mengolah diri) yang meliputi faktor awareness, goal setting, belief, love, positive energy, consentration dan decisison making.
2. Interpersonal Skill (kemampuan membangun relasi) yang meliputi faktor communication, motivation skill, team building dan mediation.
Ada pula model atau semacam teori untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas guru adalah “growth with character” yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan mendasarkan pada tiga pilar (excellence, passion for profesionalism dan ethical).
Disamping itu terdapat banyak strategi yang bisa dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru. Baik didalam sekolah seperti MGMP, seminar, diklat, maupun diluar sekolah seperti studi lanjut, program magang bagi calon guru dan sebagainya.
Profesionalitas guru juga diatur dengan kode etik guru. Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode etik guru merupakan hal yang sangat penting memandang bahwasanya guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” (Ali Mudlofir, 2014: 210). Maka sepatutnya prilaku guru diatur dalam pedoman kode etik guru.
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. 2014. Pendidikan Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.