Ilmu Pendidikan dan Profesi Keguruan
Oleh : Tri Rokhmadiana
(PBA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA)
Manusia
merupakan ciptaaan Allah swt yang berbeda dengan makhluk
lainnya sehingga manusia
sebagai makhluk yang paling sempurna dan mulia dalam dirinya. Pada dasarnya, proses pembentukan manusia
dimulai dari proses biologis, sebagaimana firman Allah swt dalam surat
Al-Mukminun (23): 12-14;
ولقد خلقنا الإنسان من سلالة من طين (12) ثم جعلناه نطفة في
قرار مكين (13) ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظما
فكسونا العظم لحما ثم أنشأناه خلقا آخرفتبارك الله أحسن الخالقين (14)
“Dan sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami
jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang,
lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain, Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling
Baik.”
Dalam sebuah tulisan yang dimuat dalam jurnal
“Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)” Vol.17. 1 (2005) Muhammad Fahmi menyebutkan dalam karya Imam Al-Ghozali,
menyatakan bahwa potensi dasar manusia terdiri atas empat potensi (القوة البشرية), yakni al-aql, an-nafs,
al-qalb dan al-ruh. Sedangkan menurut teori barat yang tercantum dalam
jurnal “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan Barat” Vol.7. 2 (2015)
tulisan Sri Astuty A.Samad, Sigmund Frued mengemukakan bahwa struktur jiwa
manusia terdiri dari 3 sistem dasar, id, ego dan super ego.
Dimana konsep yang dikemukakan hampir sama dengan teori dalam pendidikan Islam
yang telah diungkap oleh imam Al-Ghozali.
Setiap potensi memiliki peran yang berbeda
dalam diri manusia. Namun manusia dapat memiliki kecenderungan yang membawanya
pada karakter dalam dirinya. Al-Aql mampu memberikannya ruang dalam
dirinya untuk memikirkan perkara yang baik (sifat ilmu), namun al-aql
mampu menjerumuskannya dalam perkara yang buruk bila tidak diimbangi dengan al-qalb.
Berbeda dengan al-aql, an-nafs cenderung mambawa manusia pada
keburukan. Selanjutnya yang dimiliki oleh manusia ialah al-qalb, yakni
potensi dalam diri manusia yang besifat keruhaniyahan. Sedangkan Al-ruh merupakan potensi
terbesar dalam diri manusia, yang merupakan pembeda manusia dengan makhluk
lainnya.
Secara bahasa profesi berasal dari kata profession
yang berarti pekerjaan. Sedangkan secara istilah, Ali Mudhofir
mengungkapkan bahwasannya profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang didasarkan
pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas
dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh
kehidupan dengan keahliannya, maka ada suatu yang mensyaratkan adanya suatu
sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan
tersebut. (Ali Mudlofir, 2014:6)
Dalam sebuah buku “Pendidik Profesional” karangan Ali Mudlofir, Syarifudin
Nurudin mengatakan ada beberapa syarat yang harus ada dalam profesi. Delapan
kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut
profesi, yaitu:
- 1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
- 2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
- 3. Kebakuan yang universal
- 4. Pengabdian
- 5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
- 6. Otonomi
- 7. Kode etik
- 8. Klien
- 9. Berprilaku pamong
- 10. Bertanggung jawab
Sebagaimana pendapat Richey yang dikutip oleh Ali Mudlofir beliau telah mencoba mengidetifikasi tingkat-tingkat
keprofesian, antara lain :
1.
Older professions (Profesi yang telah Mapan). Contoh : hukum, kedokteran, dan sebagainya.
2. Newer professions ( Profesi baru).
Contoh : akuntan, arsitek, dan sebagainya.
3. Emergent professions( Profesi yang sedang tumbuh kembang). Contoh : bidang kependidikan khususnya administrasi kependidikan.
4. Semiprofessions (semiprofesi). Contoh :
keperawatan, guru ditingkat pendidikan dasar.
5. Occupattions that lay unrecognized claim to profesional status (Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas
arah tuntutan status keprofesiannya). Contoh
: ABRI.
Richey mengungkapkan bahwa semua jenis pekerjaan ini
memerlukan pelayanan yang ditujukan kepada orang lain. Perbedaan kategori pekerjaan tidak menunjukkan perbedaan elemen yang
memerlukan pelayanan, akan tetapi
menunjukkan pada sifat dan hakikat pada pelayanan.
Menjadi guru professional harus memenuhi standar kualifikasi,
standar kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses
sertifikasi (Ali Mudlofir, 2014: 66).
Dalam UU nomor 14 Tahun 2005 tentang standar kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi bahwasannya seorang guru dapat dikatakan
professional apabila memenuhi ketiga standar tersebut. Standar kualifikasi
ialah jenjang pendidikan yang harus ditempuh oleh seorang guru yang sesuai
dengan ketentuan dalam perundang-undangan serta dibuktikan dengan ijazah dan
sertifikasi keahlian. Standar kompetensi ialah keahlian atau kecakapan yang
harus dimiliki guru. Sedangkan standar sertifikasi ialah bukti formal pengakuan
profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Salah satu standar yang harus dipenuhi seorang guru adalah standar
kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan
professional. Sabagai calon pendidik Bahasa Arab kita harus memenuhi empat
kompetensi di atas. Dalam kompetensi pedagogic guru Bahasa Arab harus mampu
mengelola metode pembelajaran yang sesuai dengan peserta didik, tetapi tidak
keluar dari materi Bahasa Arab. Selain itu hal yang perlu diperhatikan oleh
seorang guru professional yaitu kompetensi kepribadian dan social. Guru harus
menjadi panutan yang baik untuk peserta didik. Oleh karena itu karakter dan
kepribadian guru harus terbentuk secara sempurna. Selain itu kecakapan sosial
perlu untuk dikembangkan, sebab dalam pendidikan membutuhkan adanya interaksi
antara subyek pendidikan, seperti guru dangan murid, guru dengan guru, serta
guru dengan wali murid. Kompetensi terakhir yang harus dimiliki oleh seorang
guru ialah kompetensi professional yang mana guru wajib mengyasai materi
pelajaran secara luas dan mendalam.
Pentingnya soft skills bagi guru menurut Ali Mudlofir dalam buku
“Pendidik Profesional” yaitu kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian lebih mengacu kepada kematangan pribadi guru secara intrapersonal
(kecakapan mengolah kemampuan diri sendiri), antara lain : kematangan moral,
etika, komitmen, tanggungjawab, kearifan, wibawa, inklusif, toleransi dan disiplin.
Sedangkan kompetensi sosial lebih mengacu pada kematangan guru secara interpersonal
(kecakapan dalam berhubungan dengan orang lain) dalam membangun relasi dengan
pihak lain dalam konteks pendidikan yaitu peserta didik, kolega, orangtua
murid, asosiasi profesi lain, dan komunitas pada umumnya.
Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah
melalui pengembangan watak guru. Sebagaimana diungkapkan oleh Mohammad
Surya yang dikutip oleh Ali Mudlofir (2014: 129) mengemukakan pengembangan
profesiolnalitas dengan pola “growth with character”. Pola ini mengacu
pada 3 pilar utama:
1.
Keunggulan
(excellence) yaitu guru harus
memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara :
a.
Commitment atau purpose , yaitu memiliki komitmen untuk senantiasa
berada dalam koridor tujuan dalam melaksanakan kegiatannya demi mencapai
keunggulan.
b.
Opening
your gift atau ability, yaitu memiliki
kecakapan dalam menemukan potensi diri.
c.
Being
the first and the best you can be
atau motivation, yaitu memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang
pertama dan terbaik dalam bidangnya.
d.
Continuous
improvement , yaitu
melakukan perbaikan secara terus menerus.
2.
Kemauan
kuat ( passion) pada profesionalisme, yaitu secara interistik menjiwai keseluruhan
pola-pola profesionalitas:
a.
Passion
for knowledge yaitu semangat
untuk senantiasa menambah ilmu pengetahuan.
b.
Passion
for bussines yaitu semangat
melaksanakan tugas, usaha, dan misinya secara sempurna
c.
Passion
for service yaitu semangat
memberikan pelayanan yang terbaik terhadap apa yang menjadi tanggungjawabnya.
d.
Passion
for people yaitu semangat
untuk mewujudkan pengabdian kepada orang lain atas dasar kemanusiaan.
3.
Etika
(ethical)
a.
Trustworthiness
yaitu kejujuran atau dapat dipercaya seluru kepribadian dan
prilakunya.
b.
Responsibility yaitu tanggung jawab terhadap dirinya, dan orang lain
disekelilingnya, Negara, bangsa ,serta kepada Allah SWT.
c.
Respect
sikap menghormati kepada siapapun yang terkait dalam profesi mauoun
tidak.
d.
Fairness
yaitu melaksanakan tugas secara konsekuen.
e.
Care
penuh dengan kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan
profesi.
f.
Citizenship
menjadi warga Negara yang memahami seluruh hak dan kkewajibannya
serta mewujudkannya dalam bentuk profesinya. (Ali Mudlofir, 2014 : 130-131).
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk
mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, diantaranya :
1. Melalui Pelaksanaan Tugas
Pengembangan
kompetensi melalui pelaksanaan tugas pada dasarnya merupakan upaya
menterpadukan antara potensi professional dengan pelaksanaan tugas-tugas
pokoknya.
2. Melalui Respon
Peningkatan kompetensi
melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau
informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan
dan latihan, seminar, lokarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan
media, dan forum-forum lainnya.
3. Melalui Penelusuran dan Perkembangan Diri
Pada dasarnya,
peningkatan kompetensi tergantung pada kualitas pribadi masing-masing.
Kenyataanya, setiap orang memiliki keunikan sendiri-sendiri dengan kelebihan
dan kekurangan masing-masing.
4. Melalui Dukungan Sistem
Berkembangnya kompetensi guru akan tergantung
pada kondisi sitem dimana guru bertugas. Upaya peningkatan profesionalisme
berlangsung dalam sistem organisasi dan manajemen yang kondusif. (Ali Mudlofir, 2014 : 132-134).
Secara lebih teknis dan
operasional strategi dan teknik peningkatan profesionalisme guru dapat ditempuh
melalui kegiatan-kegiatan seperti In House Training (IHT), workshop,
penelitian, dll.
Kode Etik Guru Indonesia yang dirumuskan oleh PGRI bahwasannya isi
kode etik itu mencakup tentang dasar nilai dan moral yang berkaitan dengan
kewajiban seorang guru untuk menunjang profesionalitasnya. Oleh karena itu kode
etik guru harus ditaati, karena guru adalah orang yang patut ditiru dalam
segala aspek.