PENGEMBANGAN
PROFESI KEGURUAN
Pada dasarnya manusia pasti butuh akan
pendidikan, karena fungsi utama pendidikan adalah mengembangkan seluruh potensi
manusia yang ada ke arah lebih baik atau ke arah yang menjadi cita-cita manusia.
Karenanya dapat dipastikan pendidikan tidak akan berjalan tanpa kehadiran
manusia. Dalam pendidikan, manusia berperan sebagai subjek sekaligus objek
pendidikan.
Sementara itu dalam dunia
pendidikan, pemahaman tentang manusia sangatlah penting, As-Syaibani menyatakan
bahwa penentuan sikap dan tanggapan tentang manusia sangat penting dan vital,
tanpa sikap dan tanggapan yang jelas, pendidikan akan meraba-raba. Apabila
pemahaman tentang manusia tidak jelas, maka berakibat tidak baik pada proses
pendidikan itu sendiri.
Dunia pendidikan tidak lepas dari peran
seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita.
Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah, banyak yang belum kita
ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus mengetahui
bagaimana menjadi guru yang profesional dan syarat-syarat menjadi seorang guru
profesional.
Jika kita ingin menjadi seorang guru yang
benar-benar profesional kita harus memiliki sikap yang profesional serta
saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan
pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang
benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional
merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu
proses pencapaian visi dan misi di sekolah. Mengingat strategisnya peran yang
dimiliki seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan
profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan sebagai bekal calon
guru dimasa depan agar memiliki perilaku yang benar-benar mencerminkan seorang
tenaga pelajar.
A.
Manusia
dan Potensinya
Manusia merupakan makhluk yang paling istimewa yang diciptakan oleh
Allah Ta’ala di muka bumi ini. Dalam sudut pandang Islam, manusia
mempunyai potensi-potensi dasar yang sangat mendukung dalam kemajuan pendidikan
terutama pendidikan Agama Islam. Allah menciptakan manusia dengan memberikan
kelebihan dan keutamaan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya.
Kelebihan dan keutamaan itu berupa potensi dasar yang disertakan Allah atasnya.
Potensi ini adalah modal utama bagi manusia untuk melaksanakn tugas dan memikul
tanggung jawabnya.
1.
Pengertian
Manusia
Manusia adalah mahluk paling
sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT. Kesempurnaan yang dimiliki oleh
manusia merupakan konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah dimuka
bumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan
bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah.[1]
Walaupun manusia berasal dari materi
alam dan dari kehidupan yang terdapat di dalamnya, tetapi manusia berbeda
dengan makhluk lainnya dengan perbedaan yang sangat besar karena adanya karunia
Allah yang diberikan kepadanya yaitu akal dan pemahaman. Kedudukan akal dalam
Islam adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan
makhluk-makhluk-Nya yang lain.
Ada 3 istilah yang dipakai oleh Al-Qur’an untuk menyebut manusia:
a)
Al-Insan
(akar kata “Nasiya” berarti Lupa) berarti manusia dalam konotasinya sebagai
entitas makhluk psikis, batiniyah, ruhaniyah.
b)
Al-Basyar
(akar kata “basyarun” berarti kulit) berarti manusia dalam konotasinya sebagai
entitas makhluk fisik-biologis.
c)
Al-Nas
(bentuk jama’ dari “al-insan”) berarti manusia dalam konotasinya sebagai
entitas makhluk sosial.[2]
2.
Pengertian Potensi Diri
Manusia
Potensi dapat diartikan sebagai
kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam di dalamnya yang menunggu
untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan nyata dalam diri tersebut. Potensi
diri manusia adalah kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang masih
terpendamdi dalam dirinya, yang menunggu di wujudkan menjadi suatu manfaat
nyata dalam kehidupan diri manusia. Apabila dikaitkan dengan pencipta manusia,
Allah SWT, maka potensi diri manusia dapat diartikan sebagai ”kemampuan dasar
manusia yang telah di berikan Allah SWT sejak dalam kandungan ibunya sampai
pada saat tertentu (akhir hayatnya),yang masih terpendam di dalam dirinya,
menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu manfaat nyata dalam kehidupan diri
manusiadi dunia ini dan di akhirat nanti”.
Jadi potensi diri manusia adalah
sesuatu kekuatan atau kemampuan dasar manusia yang telah berada dalam di
dirinya, siap untuk direalisasikan menjadi kekuatan dan manfaat nyata dalam
kehidupan manusia di muka bumi ini, sesuai dengan tujuan penciptaan manusia
oleh sang Maha Pencipta, Alah SWT.
3.
Potensi Manusia
Menurut Agama Islam
Apabila kita merenungan sejarah
kehidupan manusia diawali sejak Nabi Adam dan anak cucunya yang mendiami muka
bumi ini. Mereka yang dibesarkan oleh perkembangan zaman, lalu disusul dengan
terwujudnya kesejahteraan di bumi yang diikuti dengan semakin beranekaragamnya
peradaman dari generasi ke generasi silih berganti. Berikut ini beberapa
potensi manusia menurut agama islam yang diberikan Allah Swt.
a)
Potensi Akal
Manusia
memiliki potensi akal yang dapat menyusun konsep-konsep, mencipta,
mengembangkan, dan mengemukakan gagasan. Dengan potensi ini manusia dapat
melaksanakan tgas-tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi. Namun, faktor
subjektivitas manusia dapat mengarahkan manusia pada kesalahan dan kebenaran
b)
Potensi Ruh
Manusia memiliki ruh. banyak pendapat
para ahli tentang ruh. ada yang mengatakan bahwa ruh pada manusia adalah nyawa.
Sementara sebagian yang lain memahami ruh pada manusia sebagai dukungan dan
peneguhan kekuatan batin. Katakanlah, “Ruhadalah urusan Tuhan-Ku,kamu tidak diberi ilmu kecuali
sedikit.” (QS. Al-Isra’:85)
c)
Potensi Qalbu
Qalbu tidak dimaknai sekedar “hati”
yang ada pada manusi. Qalbu lebih mengarah pada aktivitas rasa yang
bolak-balik. Sesekali senang, sesekali susah. Kadang setuju kadang menolak.
Qalbu berhubungan dengan keimanan. Qalbu merupakan wadah dari rasa takut,
cinta, kasih sayang, dan keimanan. Qalbu juga berpotensi menjadi kotor atau
tetap bersih.
d)
Potensi nafsu
Dalam bahasa Indonesia, nafs berarti
dorongan kuat untuk berbuat baik. Hakikatnya nafs pada diri manusia cenderung
berpotensi positif. Namun, potensi negatif daya tariknya lebih kuat dari
potensi positif. Oleh karena itu, manusia diminta untuk menjaga kesucian
nafsunya agar tidak kotor.
B.
Konsep Dasar Profesi
1.
Pengertian profesi
Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa
inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
2. Syarat-Syarat Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar
dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.
Pengetahuan
dan kecakapan atau keahlian.
c. Kebakuan yang universal
d. Pengabdian
e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f. Otonomi
g. Kode etik
h. Klien
i. Berperilaku pamong
j. Bertanggung jawab.[3]
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan sepuluh kriteria atau
syarat untuk sebuah pekerjaan yang disebut profesi, yaitu :
a. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
c. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.
Profesi
adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
e.
Profesi
harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.
f.
Pemegang
profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya.
g. Profesi hendaknya mempunyai kode etik.
h. Profesi harus mempunyai klien yang jelas.
i. Profesi memerlukan organisasi profesi
j.
Profesi
mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[4]
Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang
berkaitan yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan
profesionalisasi. Sanusi, dkk (1991 :19) menjelaskan konsep tersebut
sebagai berikut :
a) Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
(experties) dari para anggotanya Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
(pendidikan/ latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi
(in-serving training).
b) Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu
profesi, misalnya Dia seorang profesional. Kedua, penampilan seseorang
dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
c) Profesionalisme menunjuk kepada komitmen/teori/paham para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus
mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
d) Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya.
e) Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam
penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya
merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (professional development)
baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan prajabatan maupun dalam jabatan.[5]
3. Tingkatan Profesi
Dengan memperhatikan
ppokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974)
mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu sebagai berikut:
a) Profesi yang telah mapan (older
professions)
b) Profesi baru (newer
professions)
c) Profesi yang sedang tumbuh
kembang (emergent professions)
d) Semiprofesi (semiprofessions)
e) Tugas jabatan atau
pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations
that unrecognized claim to professional status).
C. Profesi Keguruan
Upaya pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai
dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai
operasionalisasinya disyahkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan Nasional. Dengan lahirnyaUU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya
yaitu Peraturan Pemerintahyang menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang
Pendidikan telah mendapat payung hukum. Namun secara khusus payung hukum terhadap
profesi guru baru mencuat di permukaan setelah diundangkannya UU No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut
secara yuridis kedudukan guru dan dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang
pasti. Landasan hukum bagi guru dan dosen dalam jabatan profesi antara lain:
pertama, Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No.
2 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan;
ketiga, UU No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.[6]
1. Standar Kualifikasi Guru
Secara bertahap, guru diharapkan dapat mencapai
kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU No. 14
tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan Permendiknas No. 16 tahun 2007, yaitu
berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui
proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik
sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Profesionalisasi guru
merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan,
baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun Pendidikan dalam
jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki
profesionalitas yang standar.
Berdasar UU No. 14 tahun 2005 tantang Guru dan
Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 74 tahun
2008, dan Permenag No. 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi
akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata
pelajaran yang dibinanya.
Guru Bahasa Arab MI, MTS, maupu MA harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) pada program studi Pendidikan Bahasa Arab yang terakreditasi.
Guru professional
juga harus memiliki soft skills yang bagus. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa
presentase hard skills sekitar 20% dan pengembangan soft skills sekitar 80%.
Soft skills adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian lebih mengacu pada
kematangan pribadi guru secara intrapersonal antara lain mencakup kematangan
moral , etika, komitmen, tanggung jawab , kearifan, Wibawa,
inklusif , toleransi, dan
disiplin. Kedua jenis soft skills
tersebut sangat diperlukan oleh setiap guru sebab setiap guru harus mempunyai
komitmen, tanggung jawab, jujur, disiplin, dan mampu memecahkan masalah.
Kompetensi kepribadian guru yang relevan dengan
intrapersonal skills, tersebut adalah.
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
3.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, Arif, dan beribawa dan
mampu menampilkannya.
4.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan mampu menunjukkan
etis dan rasa bertanggung jawab yang tinggi.
5.
Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru,
memahami kode etik profesi guru, mampu menerapkan kode etik profesi guru dan
mampu menerapkan kode etik profesi guru.[7]
D.
Pengembangan
Profesi guru
1.
Model pengembangan profesionalitas guru
Model
pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan
watak guru yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan adalah “satu
upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akblak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan Negara.” (Pasal 1 UU No. 20/2003).
Dalam upaya
mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para
siswanya, Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya
mengemukakan mkdel pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” yaitu
pengembangan profesionalitas berbasis karakter. Dengan model tersebut
profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama
karakter,yaitu:[8]
a) Excellence
(keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan
tertentu dalam bidang dan didunia dengan cara.
·
Commitment atau purpose.
·
Opening your gift atau ability.
·
Being the first and the best you can be atau
motivation
·
Continuous improvement
b) Passion for
profesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara fisik menjiwai keseluruhan.
·
Passion for knowledge.
·
Passion for business.
·
Passion for service
·
Passion for people
c) Ethical
(etikal) etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagu
terwujudnya profesionalitas paripurna.
·
Trustworthiness
·
Responsibility
·
Respect
·
Fairsness
·
Care
·
Citizenship
2.
Strategi Penegembangan Profesionalitas Guru
a) Melalui
pelaksanaan tugas upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan
pelaksanaan tugas tugas pokok. Yang melalui:
Ø Kerja kelompok.
Ø Diskusi
Ø Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab
b) Melalui respon
peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi
secara formal atau informasi. Seperti
Ø Pendidikan
Ø Informasi
Ø Seminar.
Ø Latihan
c) Melalui
penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan
keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik,
emosional, maupun intelektual.
d) Melalui
dukungan sistem
Ø In-house
training (IHT)
Ø Program magang
Ø Kemitraan
sekolah
Ø Belajar jarak
jauh
Ø Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus
Ø Kursus singkat
di perguruan tinggi atau lembaga didik
Ø Pembinaan
internal oleh sekolah
Ø Pendidikan
lanjut
Ø Diskusi
masing-masing pendidikan
Ø Seminar
Ø Workshop
Ø Penelitian
Ø Penulisan
buku/bahan ajar
Ø Pembuatan media
pembelajaran
Ø Pembuatan karya
teknologi/karya seni[9]
3.
Kode Etik Guru
Keguruan
merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian
tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab
tertentu dan para pelaksananya. Dengan inilah guru seharusnya memahami
dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan
tugasnya.PGRI telah merumuskan poin-poinkode etik guru sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.[10]
Daftar Pustaka
Mudlofir,
Ali. 2014. Pendidik Professional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hidayat,
Syarif. 2012. Profesi Kependidikan Teori di Era Otonomi. Tanggerang:
Pustaka Mandiri
Trianto.
2006. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan
Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka
Tafsir, Ahmad.
2011. Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya,)
http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm
[1]
http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm
[2]
OVERVIEW PERKULIAHAN ILMU PENDIDIKAN.ppt oleh Prof.
Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag.
[3]
Ali mudlofir, Pendidik
Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal 7
[4] Ahmad tafsir, Ilmu
Pendidikan dalam Prespektif Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011),
cet. Ke-11, hal. 108-112
[5]
Ali mudlofir, Pendidik
Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal.
17-18
[6]
Trianto. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban
Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. (Jakarta: Prestasi Pustaka,
2006) cetaka pertama hal 22
[7]
Ali mudlofir, Pendidik
Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal
155-156
[8]
Ibid, hal 129
[9]
Ibid; hal 132-137
[10]
Hidayat, Syarif. Profesi Kependidikan Teori
di Era Otonomi. (Tanggerang: Pustaka Mandiri,2012), hal 13
By
Qorri'uyuna Faiqotussil Fiya
D02216017