Home » , , , » PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 01:37:00 AM

Posted by Unknown on Rabu, 22 November 2017


PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

Pada dasarnya manusia pasti butuh akan pendidikan, karena fungsi utama pendidikan adalah mengembangkan seluruh potensi manusia yang ada ke arah lebih baik atau ke arah yang menjadi cita-cita manusia. Karenanya dapat dipastikan pendidikan tidak akan berjalan tanpa kehadiran manusia. Dalam pendidikan, manusia berperan sebagai subjek sekaligus objek pendidikan.
Sementara itu dalam dunia pendidikan, pemahaman tentang manusia sangatlah penting, As-Syaibani menyatakan bahwa penentuan sikap dan tanggapan tentang manusia sangat penting dan vital, tanpa sikap dan tanggapan yang jelas, pendidikan akan meraba-raba. Apabila pemahaman tentang manusia tidak jelas, maka berakibat tidak baik pada proses pendidikan itu sendiri. 
Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah, banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus mengetahui bagaimana menjadi guru yang profesional dan syarat-syarat menjadi seorang guru profesional.
Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar profesional kita harus memiliki sikap yang profesional serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi dan misi di sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan sebagai bekal calon guru dimasa depan agar memiliki perilaku yang benar-benar mencerminkan seorang tenaga pelajar.

A.     Manusia dan Potensinya
Manusia merupakan makhluk yang paling istimewa yang diciptakan oleh Allah Ta’ala di  muka bumi ini. Dalam sudut pandang Islam, manusia mempunyai potensi-potensi dasar yang sangat mendukung dalam kemajuan pendidikan terutama pendidikan Agama Islam. Allah menciptakan manusia dengan memberikan kelebihan dan keutamaan yang tidak diberikan kepada  makhluk lainnya. Kelebihan dan keutamaan itu berupa potensi dasar yang disertakan Allah atasnya. Potensi ini adalah modal utama bagi manusia untuk melaksanakn tugas dan memikul tanggung jawabnya.

1.      Pengertian Manusia
Manusia adalah mahluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT. Kesempurnaan yang dimiliki oleh manusia merupakan konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah dimuka bumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah.[1]
Walaupun manusia berasal dari materi alam dan dari kehidupan yang terdapat di dalamnya, tetapi manusia berbeda dengan makhluk lainnya dengan perbedaan yang sangat besar karena adanya karunia Allah yang diberikan kepadanya yaitu akal dan pemahaman. Kedudukan akal dalam Islam adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain.
Ada 3 istilah yang dipakai oleh Al-Qur’an untuk menyebut manusia:
a)      Al-Insan (akar kata “Nasiya” berarti Lupa) berarti manusia dalam konotasinya sebagai entitas makhluk psikis, batiniyah, ruhaniyah.
b)      Al-Basyar (akar kata “basyarun” berarti kulit) berarti manusia dalam konotasinya sebagai entitas makhluk fisik-biologis.
c)      Al-Nas (bentuk jama’ dari “al-insan”) berarti manusia dalam konotasinya sebagai entitas makhluk sosial.[2]
2.      Pengertian Potensi Diri Manusia
          Potensi dapat diartikan sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam di dalamnya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan nyata dalam diri tersebut. Potensi diri manusia adalah kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang masih terpendamdi dalam dirinya, yang menunggu di wujudkan menjadi suatu manfaat nyata dalam kehidupan diri manusia. Apabila dikaitkan dengan pencipta manusia, Allah SWT, maka potensi diri manusia dapat diartikan sebagai ”kemampuan dasar manusia yang telah di berikan Allah SWT sejak dalam kandungan ibunya sampai pada saat tertentu (akhir hayatnya),yang masih terpendam di dalam dirinya, menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu manfaat nyata dalam kehidupan diri manusiadi dunia ini dan di akhirat nanti”.
          Jadi potensi diri manusia adalah sesuatu kekuatan atau kemampuan dasar manusia yang telah berada dalam di dirinya, siap untuk direalisasikan menjadi kekuatan dan manfaat nyata dalam kehidupan manusia di muka bumi ini, sesuai dengan tujuan penciptaan manusia oleh sang Maha Pencipta, Alah SWT.
3.      Potensi Manusia Menurut Agama Islam
          Apabila kita merenungan sejarah kehidupan manusia diawali sejak Nabi Adam dan anak cucunya yang mendiami muka bumi ini. Mereka yang dibesarkan oleh perkembangan zaman, lalu disusul dengan terwujudnya kesejahteraan di bumi yang diikuti dengan semakin beranekaragamnya peradaman dari generasi ke generasi silih berganti. Berikut ini beberapa potensi manusia menurut agama islam yang diberikan Allah Swt.
a)      Potensi Akal
Manusia memiliki potensi akal yang dapat menyusun konsep-konsep, mencipta, mengembangkan, dan mengemukakan gagasan. Dengan potensi ini manusia dapat melaksanakan tgas-tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi. Namun, faktor subjektivitas manusia dapat mengarahkan manusia pada kesalahan dan kebenaran
b)      Potensi Ruh
         Manusia memiliki ruh. banyak pendapat para ahli tentang ruh. ada yang mengatakan bahwa ruh pada manusia adalah nyawa. Sementara sebagian yang lain memahami ruh pada manusia sebagai dukungan dan peneguhan kekuatan batin. Katakanlah, “Ruhadalah urusan  Tuhan-Ku,kamu tidak diberi ilmu kecuali sedikit.” (QS. Al-Isra’:85)
c)      Potensi Qalbu
         Qalbu tidak dimaknai sekedar “hati” yang ada pada manusi. Qalbu lebih mengarah pada aktivitas rasa yang bolak-balik. Sesekali senang, sesekali susah. Kadang setuju kadang menolak. Qalbu berhubungan dengan keimanan. Qalbu merupakan wadah dari rasa takut, cinta, kasih sayang, dan keimanan. Qalbu juga berpotensi menjadi kotor atau tetap bersih.
d)      Potensi nafsu
         Dalam bahasa Indonesia, nafs berarti dorongan kuat untuk berbuat baik. Hakikatnya nafs pada diri manusia cenderung berpotensi positif. Namun, potensi negatif daya tariknya lebih kuat dari potensi positif. Oleh karena itu, manusia diminta untuk menjaga kesucian nafsunya agar tidak kotor.

B.     Konsep Dasar Profesi
1.      Pengertian profesi
Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
2.      Syarat-Syarat  Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu   pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
a.    Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.    Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian.
c.    Kebakuan yang universal
d.    Pengabdian
e.    Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f.      Otonomi
g.    Kode etik
h.    Klien
i.      Berperilaku pamong
j.      Bertanggung jawab.[3]
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan sepuluh kriteria atau syarat untuk sebuah pekerjaan yang disebut profesi, yaitu :
a.    Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.    Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
c.    Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.    Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
e.    Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.
f.      Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya.
g.    Profesi hendaknya mempunyai kode etik.
h.    Profesi harus mempunyai klien yang jelas.
i.      Profesi memerlukan organisasi profesi
j.      Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[4]
Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi. Sanusi, dkk (1991 :19) menjelaskan konsep tersebut sebagai berikut :
a)      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/ latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-serving training).
b)      Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya Dia seorang profesional. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
c)      Profesionalisme menunjuk kepada komitmen/teori/paham para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d)      Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e)      Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (professional development) baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan prajabatan maupun dalam jabatan.[5]
3.      Tingkatan Profesi
Dengan memperhatikan ppokok-pokok perangkat ketentuan keprofesian tertentu, Richey (1974) mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu sebagai berikut:
a)      Profesi yang telah mapan (older professions)
b)      Profesi baru (newer professions)
c)      Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
d)      Semiprofesi (semiprofessions)
e)      Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntunan status keprofesiannya (occupations that unrecognized claim to professional status).
C.     Profesi Keguruan
           Upaya pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai operasionalisasinya disyahkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dengan lahirnyaUU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahyang menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang Pendidikan telah mendapat payung hukum. Namun secara khusus payung hukum terhadap profesi guru baru mencuat di permukaan setelah diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut secara yuridis kedudukan guru dan dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang pasti. Landasan hukum bagi guru dan dosen dalam jabatan profesi antara lain: pertama,  Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No. 2 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan; ketiga, UU No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.[6]
1.      Standar Kualifikasi Guru
            Secara bertahap, guru diharapkan dapat mencapai kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU No. 14 tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan Permendiknas No. 16 tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun Pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasar UU No. 14 tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008, dan Permenag No. 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru Bahasa Arab MI, MTS, maupu MA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) pada program studi Pendidikan Bahasa Arab yang terakreditasi.
            Guru professional juga harus memiliki soft skills yang bagus. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa presentase hard skills sekitar 20% dan pengembangan soft skills sekitar 80%. Soft skills adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.  Kompetensi kepribadian lebih mengacu pada kematangan pribadi guru secara intrapersonal antara lain mencakup kematangan moral , etika,  komitmen,  tanggung jawab , kearifan,  Wibawa,  inklusif , toleransi,  dan disiplin.  Kedua jenis soft skills tersebut sangat diperlukan oleh setiap guru sebab setiap guru harus mempunyai komitmen, tanggung jawab, jujur, disiplin, dan mampu memecahkan masalah.
Kompetensi kepribadian guru yang relevan dengan intrapersonal skills,  tersebut adalah.
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama,  hukum, sosial,  dan kebudayaan nasional indonesia.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,  dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,  dewasa, Arif, dan beribawa dan mampu menampilkannya.
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan mampu menunjukkan etis dan rasa bertanggung jawab yang tinggi.
5.      Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru, memahami kode etik profesi guru, mampu menerapkan kode etik profesi guru dan mampu menerapkan kode etik profesi guru.[7]
D.     Pengembangan Profesi guru
1.      Model pengembangan profesionalitas guru
Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan adalah “satu upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akblak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.” (Pasal 1 UU No. 20/2003).
Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswanya, Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan mkdel pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakter. Dengan model tersebut profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter,yaitu:[8]
a)      Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan didunia dengan cara. 
·        Commitment atau purpose.
·        Opening your gift atau ability.
·        Being the first and the best you can be atau motivation
·        Continuous improvement
b)      Passion for profesionalisme yaitu kemauan kuat yang secara fisik menjiwai keseluruhan.
·        Passion for knowledge.
·        Passion for business.
·        Passion for service
·        Passion for people
c)      Ethical (etikal) etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagu terwujudnya profesionalitas paripurna.
·        Trustworthiness
·        Responsibility
·        Respect
·        Fairsness
·        Care
·        Citizenship
2.      Strategi Penegembangan Profesionalitas Guru
a)      Melalui pelaksanaan tugas upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas tugas pokok. Yang melalui:
Ø  Kerja kelompok.
Ø  Diskusi
Ø  Melaksanakan tugas dan tanggung jawab
b)      Melalui respon peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informasi. Seperti
Ø  Pendidikan
Ø  Informasi
Ø  Seminar.
Ø  Latihan
c)      Melalui penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual.
d)      Melalui dukungan sistem
Ø  In-house training (IHT)
Ø  Program magang
Ø  Kemitraan sekolah
Ø  Belajar jarak jauh
Ø  Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
Ø  Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga didik
Ø  Pembinaan internal oleh sekolah
Ø  Pendidikan lanjut
Ø  Diskusi masing-masing pendidikan
Ø  Seminar
Ø  Workshop
Ø  Penelitian
Ø  Penulisan buku/bahan ajar
Ø  Pembuatan media pembelajaran
Ø  Pembuatan karya teknologi/karya seni[9]
3.      Kode Etik Guru
Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Dengan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya.PGRI telah merumuskan poin-poinkode etik guru sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[10]

Daftar Pustaka
                  Mudlofir, Ali. 2014. Pendidik Professional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
                  Hidayat, Syarif. 2012. Profesi Kependidikan Teori di Era Otonomi. Tanggerang: Pustaka Mandiri
                  Trianto. 2006. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka
                  Tafsir, Ahmad. 2011. Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,)
                  http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm




[1] http://www.anneahira.com/manusia-menurut-agama-islam.htm
[2] OVERVIEW PERKULIAHAN ILMU PENDIDIKAN.ppt oleh Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag.
[3] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal  7
[4] Ahmad tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), cet. Ke-11, hal. 108-112
[5] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal. 17-18
[6] Trianto. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006) cetaka pertama hal 22
[7] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal 155-156
[8] Ibid, hal 129
[9] Ibid; hal 132-137
[10] Hidayat, Syarif. Profesi Kependidikan Teori di Era Otonomi. (Tanggerang: Pustaka Mandiri,2012), hal 13


By Qorri'uyuna Faiqotussil Fiya 
D02216017

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design