Home » » Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 01:12:00 AM

Posted by Unknown on Rabu, 22 November 2017

Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Pendidikan
Oleh : Irma Alfanani (D92216065)
(PBA UIN Sunan Ampel Surabaya)
            Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah swt sebagai makhluk yang paling sempurna. Al-Qur’an menyebut manusia dalam tiga istilah, yakni Al-Insan, Al-Basyar dan An-Nas. Al-Insan memaknai manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi fikir dan dzikir (memiliki konotasi terhadap sisi Ruhaniyah manusia). Sedangkan Al-Basyar memiliki konotasi bahwasannya manusia merupakan makhluk Jismiyah atau Biologis. Berbeda dengan Al-Insan dan Al-Basyar, An-Nas dalam morfologinya, merupakan  isim jamak dari kata Al-Insan, sehingga penyebutan manusia dengan kata An-Nas memiliki konotasi bahwasannya manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk yang berkelompok dan bergantung pada yang lain (interpenden).
            Manusia diciptakan Allah swt sebagai makhluk yang berbeda dengan makhluk lainnya. Allah swt menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempurnaan dan kemuliaan dalam dirinya. Pada dasarnya, proses pembentukan manusia dimulai dari proses biologis, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Mukminun (23): 12-14;
ولقد خلقنا الإنسان من سلالة من طين (12) ثم جعلناه نطفة في قرار مكين (13) ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظما فكسونا العظم لحما ثم أنشأناه خلقا آخرفتبارك الله أحسن الخالقين (14)
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang, lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain, Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.”
Lalu Allah menjelaskan pula pada ayat lain, Al-Hijr (15):29;
فإذا سويته ونفخت فيه من روحي فقعوا اله ساجدين (29)
“Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkannya ruh (ciptaaan)-Ku maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.”
Maka disinilah hakikat manusia yang sesungguhya, yakni ruh yang telah ditiupkan oleh Allah swt dalam jiwa manusia. Sebagaimana menurut imam Al-Ghozali yang telah dikutip oleh Muhammad Fahmi dalam jurnal “Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)” Akademika,Vol.17 No 1(2005) ;
“hakikat manusia adalah jiwanya; jiwa merupakan identitas tetap manusia. Jiwa manusia merupakan substansi immaterial yang berdiri sendiri, ia bersifat kekal dan tidak hancur. Esensi manusia bukan jasad/ materinya, sehingga manusia tidak boleh bersifat materialisme”.
Jiwa yang dimaksud ialah ruh. Ruh merupakan esensi yang paling dasar dalam diri manusia yang membedakannya dengan binatang. Ruh dengan jiwa memiliki perbedaan, ruh merupakan esensi yang akan kembali pada Allah swt. Dalam diri manusia, ia memberikan dorongan dan membawa manusia untuk senantiasa mendekat pada Penciptanya, sedangkan jiwa (nafsu) dimiliki oleh setiap makhluk yang bernyawa, namun jiwa (nafsu) cenderung mendorong manusia pada keburukan bila ia tidak mampu mengendalikannya.
            Potensi-potensi dasar manusia (القوة الإنسانية) menurut imam Al-Ghozali dibagi kedalam empat potensi, yakni, al-aql, an-nafs, al-qalb dan al-ruh. Setiap potensi memiliki peran yang berbeda dalam diri manusia. Namun manusia dapat memiliki kecenderungan yang membawanya pada karakter dalam dirinya. Al-Aql mampu memberikannya ruang dalam dirinya untuk memikirkan perkara yang baik (sifat ilmu), namun al-aql mampu menjerumuskannya dalam perkara yang buruk bila tidak diimbangi dengan al-qalb. Berbeda dengan al-aql, an-nafs cenderung mambawa manusia pada keburukan sebagaimana firman Allah, Yusuf (12): 53;
ومآ أبرئ نفسي إن النفس لأمارة بالسوء إلا ما رحم ربي..... (12)
“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi Rahmat oleh Tuhanku.”
Potensi selanjutnya yang dimiliki oleh manusia ialah al-qalb, yakni potensi dalam diri manusia yang besifat keruhaniyahan, dimana ia yang akan menjadi perintah bagi jasadnya pada perkara yang dicintai oleh Allah swt. Al-ruh merupakan potensi terbesar dalam diri manusia, yang merupakan pembeda manusia dengan makhluk lainnya. Merupakan perkara yang suci dari Allah swt sebagai bentuk esensi manusia yang akan kembali pada Allah swt.
            Potensi dasar manusia merupakan fitrah dari Allah swt. Maka potensi dalam diri manusia haruslah dikembangkan sesuai dengan kapasitasnya. Dalam pendidikan Islam, fitrah terbesar manusia yakni dalam potensi al-ruh. Potensi inilah yang akan membimbing dan memerintah seluruh jasmani manusia. Ialah yang mendorong manusia pada kebaikan dan pendekatan pada Tuhan, atau dalam kata lain ruh yang akan membawa manusia pada nilai religius. Sri Astuti A.Samad dalam jurnalnya “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan Barat“ Fenomena,Vol.7 No 2 (2015) menyatakan al-ruh merupakan daya potensial internal (hubungan dengan yang lain) yang dapat diwujudkan secara aktual yakni sebagai kholifah di bumi, sedangkan potensi fitrah diri dapat diaktualkan melalui ibadah. Berbeda dengan pendidikan Islam yang cenderung melihat pengembangkan potensi manusia dalam dimensi agama, Barat lebih bersifat terpenggal atau belum selesai, artinya Barat tidak sampai mengembangkan potensi manusia melalui pemahaman, melainkan hanya menganggap bahwa manusia bagaikan mesin otomatis yang canggih namun tidak dapat bergerak apabila tidak ada stimulus sebagai pendorongnya.
            Potensi al-ruh dalam diri manusia melahirkan berbagai potensi terbesar lainnya yang bisa dikembankan lebih jauh dalam kehidupan manusia. Diantaranya, ilmu. Ilmu yang lahir dan tumbuh dengan baik akan membawa manusia semakin tau akan potensi dalam dirinya. Dari sinilah muncul berbagai subyek pendidikan yang menjadi penghubung antara keilmuan dengan potensi diri manusia.  Dengan adanya hal ini,lahir berbagai profesi yang dilatar belakangi oleh kebutuhan ilmu sebagai pengembang potensi dalam diri manusia. Diantara profesi yang yang termasuk dalam kategori ini, ialah guru.
            Menurut etimologi, profesi diartikan sebagai pekerjaan (profession). Profesi memiliki beberapa istilah yang memiliki kaitan erat dengan profesi, diantaranya profesional yang berarti orang yang memiliki keahlian; profesionalisme yang berarti paham yang dimiliki oleh orang yang memiliki keahlian;  profesionalitas yakni sifat yang mengakar dalam diri seorang pengemban keahlian; profesionalisasi yakni proses menuju tercapainya profesional. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan arti sebagai berikut; (a) profesi/pro·fe·si/ profési/  bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu; (b) profesional/pro.fe.si.o.nal/profésional/ 1 bersangkutan dengan profesi; 2 memiliki kepandaian khusus untuk menjalankannya; 3 mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir); (c) profesionalisme/pro.fe.si.o.nal.is.me/profésionalisme/mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
            Menurut terminologi, profesi memiliki makna sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ali Mudlofir (Ali Mudlofir, 2013:3) yakni “suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan”. Melalui penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian dalam bidang tertentu dengan persyaratan khusus melalui pendidikan tinggi serta menjadi bagian dalam diri orang yang melakukannya (berdasarkan panggilan jiwa) sehingga mendapat akuisisi dari pihak yang memerlukan..
            Sebuah bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi beberapa syarat. Menurut Syafrudin Nurdin yang telah dikutip oleh Ali Mudhlofir (2013:7)suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila;
1.      Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.      Kebakuan yang universal
4.      Pengabdian
5.      Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.      Otonomi
7.      Kode etik
8.      Klien
9.      Berperilaku pamong
1.  Bertanggung jawab
Setiap pekerjaan atau profesi memiliki tingkatan yang berbeda dalam hal keprofesionalannya. Perbedaan tingkatan tersebut tidak tergantung pada unsur pemeroleh pelayanan, melainkan terletak pada sifat dari pelayanan yang diberikan oleh suatu profesi bagi yang membutuhkan pelayanan. Dalam kasus ini, Richey (Ali Mudlofir, 2013:20) mengidentifikasi tingkat keprofesian sebagaimana berikut, (1) profesi yang telah mapan (older professions); (2) profesi baru (newer professions); (3) profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions); (4) semiprofesi (semiprofessions); dan (5) tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to professional status). Jika dilihat dari pemaparan yang telah disampaikan oleh Richey diatas, dapat disimpulkan bahwasannya profesi tidaklah memiliki elemen yang sama dalam hal pelayanan, melainkan setiap profesi juga memiliki tingkat profesionalitas yang mampu dicapai melalui intensitas pelayanannya pada pemeroleh pelayanan.
            Setiap pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi memiliki aturan yang jelas dalam perundang-undangan, baik yang menyangkut persyaratan tanaga ahli maupun prosedur pelaksanaan yang terjadi dalam lapangan. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa keguruan menjadi salah satu pekarjaan yang termauk dalm profesi. Profesi keguruan memiliki perundang-undanganyang juga mengaturnya. Diantaranya yakni UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional; UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen; serta Permendiknas No.87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;. Dari keseluruhan perundangan yang ada, semuanya memiliki obyek pembahasan masing-masing yang mengatur sistem dalam profesi keguruan.
            Salah satu hal yang diperhatikan dalam perundangan profesi keguruan yakni mengenai standart kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi sebagai syarat guru profesional. Perundangan yang mengatur dalam hal ini diantaranya, UU No.14 tahun 2005 tentang kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi; PP No.74 Tahun 2008 tentang guru serta Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang standart kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Berdasarkan perundangan tersebut diatas, yang dimaksud dengan standart kualifikasi ialah sejumlah pendidikan formal yang ditempuh oleh seorang guru, yang linier dan terakreditasi, yang sesuai dengan bidang keguruannya (batas minimal pendidikan. Standart kompetensi ialah standart keahlian atau kecakapan yang harus dimiiki oleh seorang guru, meliputi kecakapan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sedangkan standart sertifikasi ialah pengakuan bagi seorang guru bahwa ia telah melalui serangkaian persyaratan sebelumnya,yakni kualifikasi (minimal pendidikan) dan kompetensi (keahlian) yang dibuktikan dengan adanya sertifikat keguruan.
            Diantara standart yang jelas harus dimiliki oleh seorang guru profesional yakni standart kompetensi, sebagaimana yang termuat dalam UU No.14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat 1 mengenai standart kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional). Kita yang sedang menempuh pendidikan keguruan Bahasa Arab, maka hal yang perlu untuk dikembangkan ialah mengolah kecakapan pedagogik. Guru yang baik haruslah memiliki kemampuan untuk merencanakan program pembelajaran yang sesuai dengan karakter peserta didik, namun masih sesuai dengan materi kebahasaan Arab. Kompetensi kepribadian juga menjadi hal yang perlu untuk digaris bawahi oleh seorang guru. Karena kepribadian seorang guru menjadi tolak ukur dan stimulus bagi siswa dalam memperoleh pengetahuan, seperti memiliki akhlak yang baik, bersikap rapi dalam berpakaian, disiplin dan bertaqwa pada Allah swt. Kompetensi sosial seorang guru juga harus dikembangkan karena dalam dunia pendidikan perlu adanya relasi dan interaksi yang baik antara guru dan murid, guru dengan guru maupun guru dengan wali murid. Selanjutnya kompetensi yang paling urgen yakni, kompetensi profesional. Dalam hal ini, guru Bahasa Arab harus memiliki keilmuan yang luas dalam hal kebahasaan Arab, baik dari segi qowaid (Nahwu dan Shorof), perbendaharaan kata (kaya mufrodat), seni bahasa (istima’, kalam, qiroah dan kitabah) dan pengetahuan budaya Arab yang juga membantu dalam pembelajaran Bahasa Arab.
            Keberhasilan proses pendidikan oleh seorang guru didominasi oleh guru yang kompeten dalam kemampuan soft skills dibandingkan dengan kemampuan hard skills. Diantara kemampuann soft skills yakni kompetensi kepribadian serta kompetensi sosial. Menurut Ali Mudlofir (2013:153) bahwa kompetensi kepribadian dan sosial lebih substantif daripada kompetensi pedagogik dan profesional, karena problem kedua kompetensi tersebut akan mudah teratasi dengan soft skills tersebut. Bila kita lihat rating guru yang memiliki kemampuan pedagogik dan profesional tinggi mencapai keberhasilan pendidikan lebih rendah jumlahnya dibanding dengan guru yang memiliki kemampuan soft skills. Oleh sebab itu guru harus mematangkan interpersonal skills dan intrapersonal skills dalam dirinya. Diantaranya kemampuan untuk berinteraksi dengan subyek pendidikan (murid, guru, pengawas pendidikan serta wali murid), kemampuan mengolah suasana kelas, etika yang sesuai norma hukum dan agama, leadership, rasa tanggung jawab, memiliki problem solve yang baik dan komitmen yang baik.
            Banyak metode dalam rangka pengembangan profesi keguruan. Salah satunya yakni dengan Growt with Character. Dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 4 sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ali Mudlofir (2013:124) “bahwa membangun watak bangsa atau national character building merupakan pendidikan nasional”, artinya pendidikan karakter menjdi hal penting dalam upaya membangun bangsa yang berkarakter. Oleh sebab itu, guru haruslah menjadi sosok yang memiliki karakter paripurna yang sempurna, artinya seorang guru haruslah memiliki watak atau kepribadian diri yang berdasarkan timbangan nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana pendapat Mohammad Surya dkk yang dikutip oleh Ali Mudlofir (2013: 129-130) bahwa profesionalitas dapat terwujud, jika guru mampu mengembangkan  3 pilar karakter yaitu: (1) keunggulan (excelence), artnya guru harus memiliki keungglan dalm bidangnya; (2) keinginan kuat pada profesionalisme (passion of professionalisme), artinya keingingan kuat dan komitmen diri untuk menjadi sosok yang memiliki jiwa profesional ; (3) etika (ethical), artinya guru wajib memiliki karakter dan watak yang sesuai, sebab karakter ini merupakan penunjang profesionalitas guru.
            Berbagai macam strategi dalam rangka pengembangan profesionalitas guru telah dikembangkan. Diantara formula itu yang paling banyak dan sering dilakukan oleh guru ialah melalui pendekatan, sebagaimana yang diungkap oleh Ali Mudlofir (2013: 132-137) ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan; (1) pelaksanaan tugas; (2) melalui respons; (3) melalui penelusuran dan perkembangan diri; (4) melalui dukungan sistem. Dari kesekian strategi ini semuanya dimaksudkan untuk membentuk karakter guru yang profesional baik segi pengetahuan, sikap dan ketrampilan secara sistematik.
            Sebagaimana dalam Kode Etik Guru Indonesia dalam Kongres PGRI XIII di Jakarta yang telah dikuti oleh Soetjipto dan Raflis Kosasi (1999:34) bahwa kode etik merupakan alat pembentuk sikap profesional guru. Kode etik menjadi landasan para anggota profesi tentang bagaimana ia menjalankan keprofesiannya, larangan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Setiap anggota profesi wajib mengindahkan kode etik sebagaimana mestinya, dikarenakan sikap profesionalitasnya akan dengan sendirinya tumbuh bila ia mau menjalankan tugasnya selayaknya kode etik guru yang telah ditetapkan.

Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. 2013. Pendididk Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kosasi, Raflis & Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fahmi, Mohammad. 2005. "Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)”. Akademika. (Vol.17 No.1) Surabaya.
Samad, Sri Astuti A. 2015. “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan Barat“. Fenomena. (Vol.7 No.2). Aceh.




Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design