Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi
Pendidikan
Oleh : Irma Alfanani (D92216065)
(PBA UIN Sunan Ampel Surabaya)
Oleh : Irma Alfanani (D92216065)
(PBA UIN Sunan Ampel Surabaya)
Manusia
merupakan makhluk yang diciptakan Allah swt sebagai makhluk yang paling
sempurna. Al-Qur’an menyebut manusia dalam tiga istilah, yakni Al-Insan,
Al-Basyar dan An-Nas. Al-Insan memaknai manusia sebagai makhluk yang
memiliki potensi fikir dan dzikir (memiliki konotasi terhadap sisi Ruhaniyah
manusia). Sedangkan Al-Basyar memiliki konotasi bahwasannya manusia
merupakan makhluk Jismiyah atau Biologis. Berbeda dengan Al-Insan dan Al-Basyar,
An-Nas dalam morfologinya, merupakan
isim jamak dari kata Al-Insan, sehingga penyebutan manusia dengan
kata An-Nas memiliki konotasi bahwasannya manusia merupakan makhluk
sosial atau makhluk yang berkelompok dan bergantung pada yang lain (interpenden).
Manusia
diciptakan Allah swt sebagai makhluk yang berbeda dengan makhluk lainnya. Allah
swt menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempurnaan dan kemuliaan
dalam dirinya. Pada dasarnya, proses pembentukan manusia dimulai dari proses
biologis, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Mukminun (23): 12-14;
ولقد خلقنا الإنسان من سلالة من طين (12) ثم جعلناه نطفة في
قرار مكين (13) ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظما
فكسونا العظم لحما ثم أنشأناه خلقا آخرفتبارك الله أحسن الخالقين (14)
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani
(yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang, lalu tulang-belulang itu
Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk)
lain, Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.”
Lalu Allah menjelaskan pula pada ayat lain,
Al-Hijr (15):29;
فإذا سويته ونفخت فيه من روحي فقعوا اله ساجدين (29)
“Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah
meniupkannya ruh (ciptaaan)-Ku maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.”
Maka disinilah hakikat manusia yang sesungguhya,
yakni ruh yang telah ditiupkan oleh Allah swt dalam jiwa manusia. Sebagaimana
menurut imam Al-Ghozali yang telah dikutip oleh Muhammad Fahmi dalam jurnal
“Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)”
Akademika,Vol.17 No 1(2005) ;
“hakikat manusia adalah jiwanya; jiwa merupakan
identitas tetap manusia. Jiwa manusia merupakan substansi immaterial yang
berdiri sendiri, ia bersifat kekal dan tidak hancur. Esensi manusia bukan
jasad/ materinya, sehingga manusia tidak boleh bersifat materialisme”.
Jiwa yang dimaksud ialah ruh. Ruh merupakan esensi
yang paling dasar dalam diri manusia yang membedakannya dengan binatang. Ruh
dengan jiwa memiliki perbedaan, ruh merupakan esensi yang akan kembali pada
Allah swt. Dalam diri manusia, ia memberikan dorongan dan membawa manusia untuk
senantiasa mendekat pada Penciptanya, sedangkan jiwa (nafsu) dimiliki oleh
setiap makhluk yang bernyawa, namun jiwa (nafsu) cenderung mendorong manusia
pada keburukan bila ia tidak mampu mengendalikannya.
Potensi-potensi
dasar manusia (القوة
الإنسانية) menurut imam Al-Ghozali dibagi
kedalam empat potensi, yakni, al-aql, an-nafs, al-qalb dan al-ruh.
Setiap potensi memiliki peran yang berbeda dalam diri manusia. Namun
manusia dapat memiliki kecenderungan yang membawanya pada karakter dalam
dirinya. Al-Aql mampu memberikannya ruang dalam dirinya untuk memikirkan
perkara yang baik (sifat ilmu), namun al-aql mampu menjerumuskannya
dalam perkara yang buruk bila tidak diimbangi dengan al-qalb. Berbeda
dengan al-aql, an-nafs cenderung mambawa manusia pada keburukan
sebagaimana firman Allah, Yusuf (12): 53;
ومآ أبرئ نفسي إن النفس لأمارة بالسوء إلا ما رحم ربي.....
(12)
“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Karena
sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang
diberi Rahmat oleh Tuhanku.”
Potensi selanjutnya yang dimiliki oleh manusia
ialah al-qalb, yakni potensi dalam diri manusia yang besifat keruhaniyahan,
dimana ia yang akan menjadi perintah bagi jasadnya pada perkara yang dicintai
oleh Allah swt. Al-ruh merupakan potensi terbesar dalam diri manusia,
yang merupakan pembeda manusia dengan makhluk lainnya. Merupakan perkara yang
suci dari Allah swt sebagai bentuk esensi manusia yang akan kembali pada Allah
swt.
Potensi dasar manusia merupakan fitrah dari Allah swt.
Maka potensi dalam diri manusia haruslah dikembangkan sesuai dengan
kapasitasnya. Dalam pendidikan Islam, fitrah terbesar manusia yakni dalam potensi al-ruh. Potensi inilah yang akan membimbing dan memerintah seluruh jasmani
manusia. Ialah yang mendorong manusia pada kebaikan dan pendekatan pada Tuhan,
atau dalam kata lain ruh yang akan membawa manusia pada nilai religius. Sri
Astuti A.Samad dalam jurnalnya “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan
Barat“ Fenomena,Vol.7 No 2 (2015) menyatakan al-ruh merupakan daya
potensial internal (hubungan dengan yang lain) yang dapat diwujudkan secara
aktual yakni sebagai kholifah di bumi, sedangkan potensi fitrah diri dapat
diaktualkan melalui ibadah. Berbeda dengan pendidikan Islam yang cenderung melihat
pengembangkan potensi manusia dalam dimensi agama, Barat lebih bersifat terpenggal
atau belum selesai, artinya Barat tidak sampai mengembangkan potensi manusia
melalui pemahaman, melainkan hanya menganggap bahwa manusia bagaikan mesin
otomatis yang canggih namun tidak dapat bergerak apabila tidak ada stimulus
sebagai pendorongnya.
Potensi al-ruh dalam diri manusia melahirkan
berbagai potensi terbesar lainnya yang bisa dikembankan lebih jauh dalam
kehidupan manusia. Diantaranya, ilmu. Ilmu yang lahir dan tumbuh dengan baik
akan membawa manusia semakin tau akan potensi dalam dirinya. Dari sinilah
muncul berbagai subyek pendidikan yang menjadi penghubung antara keilmuan
dengan potensi diri manusia. Dengan
adanya hal ini,lahir berbagai profesi yang dilatar belakangi oleh kebutuhan
ilmu sebagai pengembang potensi dalam diri manusia. Diantara profesi yang yang
termasuk dalam kategori ini, ialah guru.
Menurut etimologi, profesi diartikan
sebagai pekerjaan (profession). Profesi memiliki beberapa istilah yang
memiliki kaitan erat dengan profesi, diantaranya profesional yang berarti orang
yang memiliki keahlian; profesionalisme yang berarti paham yang dimiliki oleh
orang yang memiliki keahlian;
profesionalitas yakni sifat yang mengakar dalam diri seorang pengemban
keahlian; profesionalisasi yakni proses menuju tercapainya profesional. Kamus
Besar Bahasa Indonesia memberikan arti sebagai berikut; (a) profesi/pro·fe·si/ profési/ bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu; (b) profesional/pro.fe.si.o.nal/profésional/ 1 bersangkutan dengan profesi; 2 memiliki
kepandaian khusus untuk menjalankannya; 3 mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya (lawan amatir); (c) profesionalisme/pro.fe.si.o.nal.is.me/profésionalisme/mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Menurut terminologi, profesi
memiliki makna sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ali Mudlofir (Ali Mudlofir,
2013:3) yakni “suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan
istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan”.
Melalui penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya profesi merupakan suatu
pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian dalam bidang tertentu dengan
persyaratan khusus melalui pendidikan tinggi serta menjadi bagian dalam diri
orang yang melakukannya (berdasarkan panggilan jiwa) sehingga mendapat akuisisi
dari pihak yang memerlukan..
Sebuah bidang pekerjaan
dapat dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi beberapa syarat. Menurut Syafrudin
Nurdin yang telah dikutip oleh Ali Mudhlofir (2013:7)suatu pekerjaan dapat
dikatakan sebagai profesi apabila;
1.
Panggilan hidup yang
sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan kecakapan
atau keahlian
3.
Kebakuan yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
1. Bertanggung jawab
Setiap pekerjaan atau
profesi memiliki tingkatan yang berbeda dalam hal keprofesionalannya. Perbedaan
tingkatan tersebut tidak tergantung pada unsur pemeroleh pelayanan, melainkan
terletak pada sifat dari pelayanan yang diberikan oleh suatu profesi bagi yang
membutuhkan pelayanan. Dalam kasus ini, Richey (Ali Mudlofir, 2013:20)
mengidentifikasi tingkat keprofesian sebagaimana berikut, (1) profesi yang
telah mapan (older professions); (2) profesi baru (newer professions);
(3) profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions); (4)
semiprofesi (semiprofessions); dan (5) tugas jabatan atau pekerjaan yang
belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations that lay
unrecognized claim to professional status). Jika dilihat dari pemaparan
yang telah disampaikan oleh Richey diatas, dapat disimpulkan bahwasannya
profesi tidaklah memiliki elemen yang sama dalam hal pelayanan, melainkan
setiap profesi juga memiliki tingkat profesionalitas yang mampu dicapai melalui
intensitas pelayanannya pada pemeroleh pelayanan.
Setiap pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi
memiliki aturan yang jelas dalam perundang-undangan, baik yang menyangkut
persyaratan tanaga ahli maupun prosedur pelaksanaan yang terjadi dalam
lapangan. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa keguruan menjadi salah satu
pekarjaan yang termauk dalm profesi. Profesi keguruan memiliki
perundang-undanganyang juga mengaturnya. Diantaranya yakni UU No.20 Tahun 2003
mengenai Sistem Pendidikan Nasional; UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen; serta Permendiknas No.87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan;. Dari keseluruhan perundangan yang ada, semuanya memiliki obyek
pembahasan masing-masing yang mengatur sistem dalam profesi keguruan.
Salah satu hal yang diperhatikan dalam perundangan
profesi keguruan yakni mengenai standart kompetensi, kualifikasi dan
sertifikasi sebagai syarat guru profesional. Perundangan yang mengatur dalam
hal ini diantaranya, UU No.14 tahun 2005 tentang kualifikasi, kompetensi dan
sertifikasi; PP No.74 Tahun 2008 tentang guru serta Permendiknas No.16 Tahun
2007 tentang standart kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Berdasarkan
perundangan tersebut diatas, yang dimaksud dengan standart kualifikasi ialah
sejumlah pendidikan formal yang ditempuh oleh seorang guru, yang linier dan
terakreditasi, yang sesuai dengan bidang keguruannya (batas minimal pendidikan.
Standart kompetensi ialah standart keahlian atau kecakapan yang harus dimiiki
oleh seorang guru, meliputi kecakapan pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional. Sedangkan standart sertifikasi ialah pengakuan bagi seorang guru
bahwa ia telah melalui serangkaian persyaratan sebelumnya,yakni kualifikasi
(minimal pendidikan) dan kompetensi (keahlian) yang dibuktikan dengan adanya
sertifikat keguruan.
Diantara standart yang jelas harus dimiliki oleh seorang
guru profesional yakni standart kompetensi, sebagaimana yang termuat dalam UU
No.14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat 1 mengenai standart kompetensi (pedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional). Kita yang sedang menempuh pendidikan
keguruan Bahasa Arab, maka hal yang perlu untuk dikembangkan ialah mengolah kecakapan
pedagogik. Guru yang baik haruslah memiliki kemampuan untuk merencanakan
program pembelajaran yang sesuai dengan karakter peserta didik, namun masih
sesuai dengan materi kebahasaan Arab. Kompetensi kepribadian juga menjadi hal
yang perlu untuk digaris bawahi oleh seorang guru. Karena kepribadian seorang
guru menjadi tolak ukur dan stimulus bagi siswa dalam memperoleh pengetahuan,
seperti memiliki akhlak yang baik, bersikap rapi dalam berpakaian, disiplin dan
bertaqwa pada Allah swt. Kompetensi sosial seorang guru juga harus dikembangkan
karena dalam dunia pendidikan perlu adanya relasi dan interaksi yang baik
antara guru dan murid, guru dengan guru maupun guru dengan wali murid.
Selanjutnya kompetensi yang paling urgen yakni, kompetensi profesional. Dalam
hal ini, guru Bahasa Arab harus memiliki keilmuan yang luas dalam hal
kebahasaan Arab, baik dari segi qowaid (Nahwu dan Shorof), perbendaharaan kata
(kaya mufrodat), seni bahasa (istima’, kalam, qiroah dan kitabah) dan
pengetahuan budaya Arab yang juga membantu dalam pembelajaran Bahasa Arab.
Keberhasilan proses pendidikan oleh seorang guru
didominasi oleh guru yang kompeten dalam kemampuan soft skills
dibandingkan dengan kemampuan hard skills. Diantara kemampuann soft
skills yakni kompetensi kepribadian serta kompetensi sosial. Menurut Ali
Mudlofir (2013:153) bahwa kompetensi kepribadian dan sosial lebih substantif
daripada kompetensi pedagogik dan profesional, karena problem kedua kompetensi
tersebut akan mudah teratasi dengan soft skills tersebut. Bila kita
lihat rating guru yang memiliki kemampuan pedagogik dan profesional
tinggi mencapai keberhasilan pendidikan lebih rendah jumlahnya dibanding dengan
guru yang memiliki kemampuan soft skills. Oleh sebab itu guru harus
mematangkan interpersonal skills dan intrapersonal skills dalam
dirinya. Diantaranya kemampuan untuk berinteraksi dengan subyek pendidikan
(murid, guru, pengawas pendidikan serta wali murid), kemampuan mengolah suasana
kelas, etika yang sesuai norma hukum dan agama, leadership, rasa
tanggung jawab, memiliki problem solve yang baik dan komitmen yang baik.
Banyak metode dalam rangka pengembangan
profesi keguruan. Salah satunya yakni dengan Growt with Character. Dalam
UU No.20 Tahun 2003 Pasal 4 sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ali Mudlofir
(2013:124) “bahwa membangun watak bangsa atau national character building
merupakan pendidikan nasional”, artinya pendidikan karakter menjdi hal penting
dalam upaya membangun bangsa yang berkarakter. Oleh sebab itu, guru haruslah menjadi
sosok yang memiliki karakter paripurna yang sempurna, artinya seorang guru
haruslah memiliki watak atau kepribadian diri yang berdasarkan timbangan
nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana pendapat Mohammad Surya dkk yang dikutip
oleh Ali Mudlofir (2013: 129-130) bahwa profesionalitas dapat terwujud, jika
guru mampu mengembangkan 3 pilar
karakter yaitu: (1) keunggulan (excelence), artnya guru harus memiliki
keungglan dalm bidangnya; (2) keinginan kuat pada profesionalisme (passion
of professionalisme), artinya keingingan kuat dan komitmen diri untuk
menjadi sosok yang memiliki jiwa profesional ; (3) etika (ethical),
artinya guru wajib memiliki karakter dan watak yang sesuai, sebab karakter ini
merupakan penunjang profesionalitas guru.
Berbagai
macam strategi dalam rangka pengembangan profesionalitas guru telah
dikembangkan. Diantara formula itu yang paling banyak dan sering dilakukan oleh
guru ialah melalui pendekatan, sebagaimana yang diungkap oleh Ali Mudlofir
(2013: 132-137) ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan; (1) pelaksanaan
tugas; (2) melalui respons; (3) melalui penelusuran dan perkembangan diri; (4)
melalui dukungan sistem. Dari kesekian strategi ini semuanya dimaksudkan untuk
membentuk karakter guru yang profesional baik segi pengetahuan, sikap dan
ketrampilan secara sistematik.
Sebagaimana
dalam Kode Etik Guru Indonesia dalam Kongres PGRI XIII di Jakarta yang telah
dikuti oleh Soetjipto dan Raflis Kosasi (1999:34) bahwa kode etik merupakan
alat pembentuk sikap profesional guru. Kode etik menjadi landasan para anggota
profesi tentang bagaimana ia menjalankan keprofesiannya, larangan dan ketentuan
yang harus dipenuhi. Setiap anggota profesi wajib mengindahkan kode etik
sebagaimana mestinya, dikarenakan sikap profesionalitasnya akan dengan sendirinya
tumbuh bila ia mau menjalankan tugasnya selayaknya kode etik guru yang telah
ditetapkan.
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. 2013. Pendididk Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kosasi, Raflis & Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fahmi, Mohammad. 2005. "Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)”. Akademika. (Vol.17 No.1) Surabaya.
Samad, Sri Astuti A. 2015. “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan Barat“. Fenomena. (Vol.7 No.2). Aceh.
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. 2013. Pendididk Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kosasi, Raflis & Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fahmi, Mohammad. 2005. "Manusia dalam Islam (Tela’ah Filosofis atas Pemikiran Al-Ghozali)”. Akademika. (Vol.17 No.1) Surabaya.
Samad, Sri Astuti A. 2015. “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Islam dan Barat“. Fenomena. (Vol.7 No.2). Aceh.