ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI
KEGURUAN
Oleh: Qurrotun Ainun (D92216049)
Prodi pendidikan bahasa arab fakultas
tarbiyah dan keguruan
UIN sunan ampel Surabaya
Manusia merupakan makhluk ciptaan
allah swt. yang paling sempurna bila di bandingkan dengan makhluk ciptaan allah
swt. Yang lainnya. Karena, manusia deberi kelebihan berupa akal yang mana
dengan akal tersebut manusia dapat berfikir untuk membedakan antara hal yang
baik dan hal yang buruk. (ishak hariyanto, jurnal “pandangan alquran tentang
manusia”, 2015)
Manusia lahir ke dunia dalam keadaan fitrah (membawa potensi dasar).
Allah membekali manusia dengan berbagai potensi diantaranya yaitu: potensi
emosional, potensi fisikal, potensi akal dan potensi spiritual yang mana
potensi-potensi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan dan tujuan
pemberiannya oleh allah untuk memenui kebutuhan manusia itu sendiri.(siti
khasinah, jurnal “ hakikat manusia menurut pandangan islam dan barat”, 2013)
Secara etimologi, profesi berasal dari kata proffesion yang
berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Professionalisme artinya sifat profesional (john M. echols dan Hassan
shadily,1990:449). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istilah profesionalisme
ditemukan sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan, keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya ) tertentu.
Profesional adalah: 1) bersangkutan dengan profesi 2) memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, dan 3) mengharuskan adanya pembayaran untuk
menjalankannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi
agar menjadi profesional (Depdiknas, 2005: 897).
Menurut ali mudhofir Secara terminologi profesi biasa
diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian
tertentu. Ahmad tafsir memberikan pengertian yamg
pendapatnya
dikutip oleh ali mudlofir dalam bukunya “pendidik profesional”
profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus
dilakukan oleh orang yang profesional.
Adapun ali mudlofir mengutip
dari sudarwan danim yang merujuk pada pendapat howard M. Vollmer dan donald L.
Mills bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual
khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan
untuk menguasai keterampilan atau keahlian dan melayani atau memberikan advis
pada orang lain dengan mmperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Sedangkan profesional
menurut rumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 4
digamabarkan sebagai pekerjan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang mmerlukan keahlian, kemahiran, dan
kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (sekretariat Negara , 2005: 6).
Dari pengertian-pengertian
yang tertera di atas maka dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme adalah
paham atau ajaran yang menekankan bahwa segala sesuatu pekerjaan harus
dilakukan dengan profesional. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap
kualitas dan derajat keahlian yang dimiliki seseorang untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya.(ali mudhofir, 2014;35)
Tidak semua pekerjaan dapat
disebut sebagai profesi, terdapat beberapa kriteria atau syarat-syarat
yang harus di penuhi agar suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi.
Menurut syafrudin nurdin yang pendapatnya dirujuk oleh ali mudlofir dalam
bukunya “pendidik profesional” ada 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh
suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
11.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
22.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
33.
Kebauan yang universal
44.
Pengabdian
55.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
66.
Otonomi
77.
Kode etik
88.
Klien
99.
Berprilaku pamong
110.
Bertanggung jawab, (Syafrudin Nurdin, 2005: 14-15)
Selain pendapat dari Syafrudin Nurdin kriteria-kriteria yang
harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi juga
tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1 ,
prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
11.
Memiliki bakat, minat , panggilan, dan idealisme.
22.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
33.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas.
44.
Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
55.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
66.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
presentasi kerja.
77.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi
bekelanjutan.
88.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
keprofesionalan.
99.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. (Sekretariat Negara, 2005:
15)
Adapu tingkatan profesi yang
ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada karena di masyarakat terdapat
betbagai pekerjaan dan kategorinya juga berbeda. Tingkatan-tingkatan profesi
ini diambil oleh ali mudlofir dari
pendapat Richey (1974) yang telah mecoba mengidentifikasikasi tingkat-tingkat
keprofesiaan. Dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan
yang oleh masyarakat sudah sering diisebut-sebut atau dipersesikan sebagai
suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya yaitu
11.
Older professions (profesi yang telah mapan)
22.
Newer professions (profesi baru)
33.
Emergent professions (profesi yang sedang tumbuh kembang)
44.
Semiprofessions (semiprofesi)
55.
Occupations that lay unrecognized claim to
professional status (tugas jabatan atau pekerjaan yan belum jelas arah tuntutan
status keprofesiannya)
Guru itu dapat disebut sebagai guru yang profesional
jika seorang guru tersebut sudah memenuhi standar kualifikasi,
standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional, dan aaturan
tersebut telah ditetapkan dalam UU NOmor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005,
PP Nomor 74 Tahun 2008, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. selain memenuhi
standar kualifikasi ,standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik hal
yang terpenting lainnya adalah guru yang profesional harus memiliki soft
skill. Menurut ali mudlofir Yang di maksud soft skill sendiri yaitu prilaku
personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja
manusiaseperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisitif, dan komunikasi.
Dan ali mudlofir juga menjelaskan
bentuk-bentuk soft skill yang harus dimiliki oleh guru agar dapat
disebut sebagai guru yang profesional adalah seperti kejujuran, tanggung jawab,
bersyukur, ikhlas, berlaku adil, mampu
bekerja sama, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengambil keputusan, cinta
profesi, mampu menghadapi pebedaan, dan
lain-lain.
Sebagai seorang guru maka dia harus bisa mengembangkan profesinya. dan terdapat banyak sekali model-model
pengembangan profesionalitas guru, salah satunya adalah model “growth with
character” yatitu model pengembangan prfesionalitas yang berbasis
karakter maksudnya, profesionalitas
dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu:
keunggulan (excellence), kemauan
kuat (passion) pada profesionalisme, dan etika (ethical).(ali
mudlofir, 2014; 129)
Adapun strategi-strategi untuk mengembangkan profesionalitas
guru dan ali mudlofir memberikan penjelasan tentang beberapa
pendekatan-pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan profesionalitas
guru sebagai berikut:
11
Melalui
pelaksanaan tugas
Strategi ini di laksanakan dengan memberikan
tugas-tugas yang harus di laksanakan atau dikerjakan. Karena tugas-tugas yang
diberikan tersebut maupun secara langsung atau tidak langsung merupakan upaya peningkaatan kompetensi guru.
Strategi ini dapat di lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti kerja kelompok,
diskusi kelompok, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan.
22.
Melalui
respon
Pengembangan profesionalitas melaui respon ini
dilakukan dalam bentuk interaksi secara formal atau informal, yang biasanya
dilakukan melaui berbagai interaksi seperti pendidikan dan pelatihan, seminar,
studi banding, konsultasi, ceramah, dan lain-lain.
33.
Melalui
penelusuran dan pengembangan diri
Potensi prbadi merupakan bagian dan keseluruhan
kepribadian dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik,
emosional,maupun intelektual. Apabila potensi pribadi ini dapat dikembangkan
ssecara efektif, maka akan menjadi kecakapan nyata yang secara terpadu
membentuk kualitas kepribadian seseorang.peningkatan profesionalisme dapat
diperoleh melalui suatu perencanaanyang sistematis dengan menata dan
mengembangkan potensi-potensi pribadi. Perencanaan ini merupakansuatu rangkaian
proses kegiatan yang terarah sistematis dalam mengenal, menata, dan
mengembangkan potensi potensi pribadi agar mencapai suatu perwujudan diri yang
bermakna. Pendekatan ini dirancang untuk membantu guru agar potensi pribadi
dapat berkembang secara optimal dan berkualitas sehingga pada gilirannya dapat
membawa kepada perwujudan profesionalisme secara lebih bermakna.
4.
Melaui
dukungan sistem
Upaya peningkatan profesionalisme semestinnya harus
berlangsung dalam system organisasi yang kondusif. Untuk itu, perlu diupayakan
agar organisasi dan lingkungan tertata sedemikian rupa, sehingga menjadi suatu
sistem dengan manajemen yang menunjang pengembangan profesionalisme guru manajemen
dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan
kerja yang kondusif bagi pelaksanaan
tugas secara efektif.
Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang
berkenaan demgan: (1) profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan
prajabatan, (2) rekrutmen dan penempatan, (3) promosi dan mutasi, (4) gaji,
intensif, dan pelayanan, (5) supervisi dan dukungan profesional.
Adapula kode etik guru yang harus ditaati oleh setiap orang yang
berprofesi sebagai guru. Menurut buku yang saya baca yang ditulis oleh ali
mudlofir yaitu “pendidik profesional” kode etik merupakan tatanan atau
norma yang menjadi panutan atau landasan
dalam menjalankan tugas atau aktivitas profesi. Kode etik ini bersifat penting
dan harus ditaati agar seorang guru dapat menjalankan kewajiban profesinya
secara profesional.
Pada garis besarnya kode etik
guru di Indonesia berisi tentang dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan
prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas dan tanggung jawab guru, dan
pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teksnis operasional yang termuat
dalam Sembilan butir batang tubuhnya yang memuat tentang hubungan guru dan
tugas guru dengan:
a)
pembentukkan
pribadi peserta didik,
b)
kejujuran
profesional,
c)
kejujuran
dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,
d)
pembinaan kehidupan sekolah,
e)
orang
tua murid dan masyarakat,
f)
pengembangan
dan peningkatan kualitas diri,
g)
sesama guru (hubungan kesjawatan),
h)
organisasi
profesi.
i)
pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang
pendidikan. (Ali Mudlofir, 2014:206-207)
Daftar pustaka
Mudlofir, Ali. 2014. Pendidikan
Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.