Home » » profesi keguruan

profesi keguruan

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 12:28:00 AM

Posted by Unknown on Rabu, 22 November 2017



ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI KEGURUAN
Oleh: Qurrotun Ainun (D92216049)
Prodi pendidikan bahasa arab fakultas tarbiyah dan keguruan
UIN sunan ampel Surabaya

 Manusia merupakan makhluk ciptaan allah swt. yang paling sempurna bila di bandingkan dengan makhluk ciptaan allah swt. Yang lainnya. Karena, manusia deberi kelebihan berupa akal yang mana dengan akal tersebut manusia dapat berfikir untuk membedakan antara hal yang baik dan hal yang buruk. (ishak hariyanto, jurnal “pandangan alquran tentang manusia”, 2015)
Manusia lahir ke dunia dalam keadaan fitrah (membawa potensi dasar). Allah membekali manusia dengan berbagai potensi diantaranya yaitu: potensi emosional, potensi fisikal, potensi akal dan potensi spiritual yang mana potensi-potensi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan dan tujuan pemberiannya oleh allah untuk memenui kebutuhan manusia itu sendiri.(siti khasinah, jurnal “ hakikat manusia menurut pandangan islam dan barat”, 2013)
Secara etimologi, profesi berasal dari kata proffesion yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalisme artinya sifat profesional (john M. echols dan Hassan shadily,1990:449). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istilah profesionalisme ditemukan sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya ) tertentu. Profesional adalah: 1) bersangkutan dengan profesi 2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan 3) mengharuskan adanya pembayaran untuk menjalankannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional (Depdiknas, 2005: 897).
Menurut ali mudhofir Secara terminologi profesi biasa  diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Ahmad tafsir memberikan pengertian yamg pendapatnya dikutip oleh ali mudlofir dalam bukunya “pendidik profesional” profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional.
Adapun ali mudlofir mengutip dari sudarwan danim yang merujuk pada pendapat howard M. Vollmer dan donald L. Mills bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dan melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan mmperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Sedangkan profesional menurut rumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 4 digamabarkan sebagai pekerjan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang mmerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (sekretariat Negara , 2005: 6).
Dari pengertian-pengertian yang tertera di atas maka dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme adalah paham atau ajaran yang menekankan bahwa segala sesuatu pekerjaan harus dilakukan dengan profesional. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas dan derajat keahlian yang dimiliki seseorang untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.(ali mudhofir, 2014;35)
Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, terdapat beberapa kriteria atau syarat-syarat yang harus di penuhi agar suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Menurut syafrudin nurdin yang pendapatnya dirujuk oleh ali mudlofir dalam bukunya “pendidik profesional” ada 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
11.      Panggilan hidup yang sepenuh waktu
22.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
33.      Kebauan yang universal
44.      Pengabdian
55.      Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
66.      Otonomi
77.      Kode etik
88.      Klien
99.      Berprilaku pamong
110.  Bertanggung jawab, (Syafrudin Nurdin, 2005: 14-15)
Selain pendapat dari Syafrudin Nurdin kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1 , prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
11.      Memiliki bakat, minat , panggilan, dan idealisme.
22.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
33.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
44.      Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
55.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
66.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan presentasi kerja.
77.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi bekelanjutan.
88.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
99.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. (Sekretariat Negara, 2005: 15)
Adapu tingkatan profesi yang ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada karena di masyarakat terdapat betbagai pekerjaan dan kategorinya juga berbeda. Tingkatan-tingkatan profesi ini diambil oleh ali mudlofir dari  pendapat Richey (1974) yang telah mecoba mengidentifikasikasi tingkat-tingkat keprofesiaan. Dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan yang oleh masyarakat sudah sering diisebut-sebut atau dipersesikan sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya yaitu
11.      Older professions (profesi yang telah mapan)
22.      Newer professions (profesi baru)
33.      Emergent professions (profesi yang sedang tumbuh kembang)
44.      Semiprofessions (semiprofesi)
55.      Occupations that lay unrecognized claim to professional status (tugas jabatan atau pekerjaan yan belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya)
Guru itu dapat disebut sebagai guru yang profesional jika seorang guru tersebut sudah memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional, dan aaturan tersebut telah ditetapkan dalam UU NOmor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2008, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. selain memenuhi standar kualifikasi ,standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik hal yang terpenting lainnya adalah guru yang profesional harus memiliki soft skill. Menurut ali mudlofir Yang di maksud soft skill sendiri yaitu prilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusiaseperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisitif, dan komunikasi. Dan ali mudlofir juga menjelaskan  bentuk-bentuk soft skill yang harus dimiliki oleh guru agar dapat disebut sebagai guru yang profesional adalah seperti kejujuran, tanggung jawab, bersyukur, ikhlas,  berlaku adil, mampu bekerja sama, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengambil keputusan, cinta profesi,  mampu menghadapi pebedaan, dan lain-lain.
Sebagai seorang guru maka dia harus bisa mengembangkan profesinya.  dan terdapat banyak sekali model-model pengembangan profesionalitas guru, salah satunya adalah model “growth with character” yatitu model pengembangan prfesionalitas yang berbasis karakter  maksudnya, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence),  kemauan kuat (passion) pada profesionalisme, dan etika (ethical).(ali mudlofir, 2014; 129)
Adapun strategi-strategi untuk mengembangkan profesionalitas guru dan ali mudlofir memberikan penjelasan tentang beberapa pendekatan-pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan profesionalitas guru sebagai berikut:
11      Melalui pelaksanaan tugas
Strategi ini di laksanakan dengan memberikan tugas-tugas yang harus di laksanakan atau dikerjakan. Karena tugas-tugas yang diberikan tersebut maupun secara langsung atau tidak langsung  merupakan upaya peningkaatan kompetensi guru. Strategi ini dapat di lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti kerja kelompok, diskusi kelompok, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 
22.      Melalui respon
Pengembangan profesionalitas melaui respon ini dilakukan dalam bentuk interaksi secara formal atau informal, yang biasanya dilakukan melaui berbagai interaksi seperti pendidikan dan pelatihan, seminar, studi banding, konsultasi, ceramah, dan lain-lain.
33.      Melalui penelusuran dan pengembangan diri
Potensi prbadi merupakan bagian dan keseluruhan kepribadian dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional,maupun intelektual. Apabila potensi pribadi ini dapat dikembangkan ssecara efektif, maka akan menjadi kecakapan nyata yang secara terpadu membentuk kualitas kepribadian seseorang.peningkatan profesionalisme dapat diperoleh melalui suatu perencanaanyang sistematis dengan menata dan mengembangkan potensi-potensi pribadi. Perencanaan ini merupakansuatu rangkaian proses kegiatan yang terarah sistematis dalam mengenal, menata, dan mengembangkan potensi potensi pribadi agar mencapai suatu perwujudan diri yang bermakna. Pendekatan ini dirancang untuk membantu guru agar potensi pribadi dapat berkembang secara optimal dan berkualitas sehingga pada gilirannya dapat membawa kepada perwujudan profesionalisme secara lebih bermakna.
4.      Melaui dukungan sistem
Upaya peningkatan profesionalisme semestinnya harus berlangsung dalam system organisasi yang kondusif. Untuk itu, perlu diupayakan agar organisasi dan lingkungan tertata sedemikian rupa, sehingga menjadi suatu sistem dengan manajemen yang menunjang pengembangan profesionalisme guru manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif  bagi pelaksanaan tugas secara efektif.
Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan demgan: (1) profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan prajabatan, (2) rekrutmen dan penempatan, (3) promosi dan mutasi, (4) gaji, intensif, dan pelayanan, (5) supervisi dan dukungan profesional.
Adapula kode etik guru yang harus ditaati oleh setiap orang yang berprofesi sebagai guru. Menurut buku yang saya baca yang ditulis oleh ali mudlofir yaitu “pendidik profesional” kode etik merupakan tatanan atau norma  yang menjadi panutan atau landasan dalam menjalankan tugas atau aktivitas profesi. Kode etik ini bersifat penting dan harus ditaati agar seorang guru dapat menjalankan kewajiban profesinya secara profesional.
Pada garis besarnya  kode etik guru di Indonesia berisi tentang dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teksnis operasional yang termuat dalam Sembilan butir batang tubuhnya yang memuat tentang hubungan guru dan tugas guru dengan:
a)      pembentukkan pribadi peserta didik,
b)      kejujuran profesional,
c)      kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,
d)      pembinaan kehidupan sekolah,
e)      orang tua murid dan masyarakat,
f)       pengembangan dan peningkatan kualitas diri,
g)       sesama guru (hubungan kesjawatan),
h)      organisasi profesi.
i)         pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. (Ali Mudlofir, 2014:206-207)







Daftar pustaka

Mudlofir, Ali. 2014. Pendidikan Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


 
                                                                                                                  

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design