Home » » Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Posted by Leny Febrianti Desinta
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/21/2017 11:36:00 PM

Posted by Leny Febrianti Desinta on Selasa, 21 November 2017



Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan
Oleh: Leny Febrianti Desinta (D92216070)
Prodi Pendidikan BahasaArab Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Ampel Surabaya

Manusia Menurut Pandangan Islam, dibagi menjadi beberapa dimensi yaitu: Pertama, Manusia Sebagai Hamba Allah (Abd Allah) yang berfungsi Sebagai hamba Allah, manusia wajib mengabdi dan taat kepada Allah selaku Pencipta karena adalah hak Allah untuk disembah dan tidak disekutukan. Kedua, Manusia Sebagai al- Nas yang memiliki arti manusia di dalam al- Qur’an atau al- nas. Konsep al- nas ini cenderung mengacu pada status manusia dalam kaitannya dengan lingkungan masyarakat di sekitarnya mencakup fitrah manusia adalah makhluk social. Ketiga,  Manusia Sebagai khalifah Allah yang pada hakikatnya manusia sebagai khalifah Allah di bumi  merupakan anugerah dari Allah kepada manusia sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Keempat Manusia Sebagai Bani Adam artinya sebutan manusia sebagai bani Adam merujuk kepada berbagai keterangan dalam al- Qur’an yang menjelaskan bahwa manusia adalah keturunan Adam dan bukan berasal dari hasil evolusi dari makhluk lain seperti yang dikemukakan oleh Charles Darwin, Kelima manusia Sebagai al- Insan Manusia disebut al- insan dalam al- Qur’an mengacu pada potensi yang diberikan Tuhan kepadanya. Potensi antara lain adalah kemampuan berbicara (QS:55:4), kemampuan menguasai ilmu pengetahuan melalui proses tertentu (QS:6:4-5), dan lain-lain dan terakhir Manusia Sebagai Makhluk Biologis (al- Basyar), Hasan Langgulung berpendapat dengan mengatakan bahwa sebagai makhluk biologis manusia terdiri atas unsur materi, sehingga memiliki bentuk fisik berupa tubuh kasar (ragawi). [1]
Berbeda dengan makhluk lainnya, manusia adalah ciptaan Allah yang paling potensial. Artinya potensi yang dibekali oleh Allah untuk manusia sangatlah lengkap dan sempurna. Potensi Manusia, berarti manusia adalah ciptaan Allah yang paling potensial. Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi yang utama yang merupakan fitrah dari Allah kepada manusia yakni 1. Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al- Ghariziyyat : Potensi naluriah ini memiliki beberapa dorongan yang berasal dari dalam diri manusia tanpa melalui proses belajar, 2 .Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al- Hasiyyat : Potensi fisik ini bisa dijabarkan atas anggota tubuh atau indra-indra yang dimiliki manusia seperti indra penglihatan, pendengaran, penciuman, peraba dan perasa, 3. Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al- Aqliyat : Potensi akal atau intelektual hanya diberikan Allah kepada manusia sehingga potensi inilah yang benar-benar membuat manusia menjadi makhluk sempurna, 4. Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al- Diniyyat : Manusia telah dibekali dengan fitrah beragama. Fitrah ini  mendorong untuk mengakui dan mengabdi kepada sesuatu  kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri. [2]
Beberapa Teori tentang Pengembangan Potensi Manusia, Jalaluddin mengatakan ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan dalam mengembangkan potensi manusia.
·         Pendekatan Filosofis
Menurut pandangan filosofis manusia diciptakan untuk memberikan kesetiaan, mengabdi dan menyembah hanya kepada penciptanya.
·         Pendekatan kronologis
 Pendekatan yang memandang manusia sebagai makhluk evolutif. Manusia tumbuh dan berkembang secara bertahap dan berangsur.
·         Pendekatan Fungsional
Potensi-potensi yang dimiliki manusia diberikan Tuhan untuk dapat dipergunakan dan difungsikan dalan kehidupan mereka.
·         Pendekatan Sosial
Dalam pendekatan ini manusia dipandang sebagai makhluk sosial. Manusia dianggap sebagai makhluk yang cenderung untuk hidup bersama dalam kelompok kecil (keluarga) maupun besar (masyarakat). Sebagai makhluk sosial manusia harus mampu mengembangkan potensinya untuk bisa berinteraksi di dalam lingkungannya dan mampu memainkan peran dan fungsinya di tengah lingkungannya. [3]
Pengertian secara etimologis profesi berasal dari bahasa inggris profession atau dalam bahasa latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Sedangkan secara terminologis, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang penekanannya pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual.[4]
Ali Mudhofir dalam buku Pendidik Profesional mengutip dari (Syafrudin Nurdin, 2005: 14-15) ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: (1) Panggilan hidup yang sepenuh waktu, (2) Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3) Kebakuan universal, (4) Pengabdian, (5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (6) Otonomi, (7) Kode etik, (8) Klien, (9) Berperilaku pamong, dan (10) Bertanggung jawab.[5]
 Tidak semua pekerjaan menuntut tingkat profesional tertentu, keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat berbagai pekerjaan yang kategorinya juga berbeda. Dari sekian jenis pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan yang oleh masyarakat sudah sering-sering disebut-sebut atau dipersepsikan sebagai suatu profesi pun ternyata masih ada pengategoriannya lagi, ialah:
1)      Profesi yang telah mapan (older professions)
2)      Profesi baru (newer professions)
3)      Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4)      Semiprofesi (semiprofessions)
5)      Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to status).
Sebagai gambaran yang dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang mapan itu antara lain: hukum, kedokteran, dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk kategori yang baru antara lain: akuntan, arsitek, dan sebagainya.
Selanjutnya, Ali Mudhofir yang mengutip dari sebuah referensi (Oteng Sutisno,1983: 311-314) mengklaim bidang kependidikan, khususnya administrasi kependidikan sebagai salah satu jenis profesi yang sedang tumbuh kembang. Adapun jenis pekerjaan yang termasuk kategori semi profesional, banyak disebut juga di antaranya keperawatan dan juga sebagian dari gugus pekerjaan kependidikan, misalnya  para guru di tingkat pendidik dasar (Richey, 1974:13-14). Kemudian yang sering didengar juga sejenis pekerjaan yang mengklaim dirinya sebagai profesi, di indonesia misalnya bidang kemiliteran yang dinyatakan ABRI sebagai prajurit professional.[6]
Reformasi politik di Indonesia, juga menuntut adanya reformasi dalam rangka meningkatkan mutu sumbe daya manusia memlaui penciptaan mutu pendidikan. Mutu pendidikan tidak akan pernah terlahir jika sistem pendidikan  tidak dirubah sesuai dengan tuntutan dan perubahan global yang sangat cepat dan kompetitif. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menggodok berbagai macam undang-undang dan peraturan reformis . Adapun aturan perundang-undangan (produk hukum) di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan:[7]
1.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah disempurnakan oleh PP. No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
5.      Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.      Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009
7.      Permendikbud No. 87 Tahun 2013  Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)  Prajabatan.

Guru professional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi  dan memiliki sertifik pendidik professional. Mengenai tenaga pengajar bahasa arab yang memenuhi standart kompetensi , DEPAG menyebutkan 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a.    Telah mempunyai dasar pengetahuan pendidikan dan ilmu jiwa , disamping pengalaman mengajar.
b.    Mengetahui bahasa Arab dengan baik dan metodologi pengajarannya.
c.    Mencintai profesi sebagai pengajar, mencintai bahasa arab dan dapat menanamkan pada murid rasa cinta pada bahasa Arab.
d.    Penuh vitalitas dan terbuka menghadapi murid, sehingga tidak kaku dan menjemukan, disamping ia dapat memikat untuk dapat diperhatikan dan dicintai murid.
e.    Dapat mengemukakan ciri-ciri khas bahasa pengantaran (bahasa murid), persamaan-persamaannya dengan bahasa arab dan dapat mengetahui kesulitan-kesulitan pada masing-masing bahasa karena mengetahui dasar-dasar ilmu fonetik empiris.
f.     Mengenal negeri-negeri arab dari segi kebudayan , sosial dan politik serta ekonominya. [8]
 Guru profesional juga harus memiliki Soft skills yang bagus dalam dirinya. Karena soft skills yaitu perilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif, dan komunikasi. Dengan kata lain soft skills mencakup pengertian ketrampilan non-teknis, ketrampilan yang dapat melengkapi kemampuan akademik, dan kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap orang, apapun profesi yang ditekuni. Contoh soft skills berikut ini, yaitu kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerja sama, kemampuan beradaptasi, kemampuan berkomunikasi, toleran, hormat, terhadap sesama, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan memecahkan masalah.
Soft skills yang harus dimiliki oleh seorang guru seperti kejujuran, komitmen, bertanggung jawab, bersyukur, ikhlas, rendah hati, dan cinta profesi, ditambah dengan kualitas sosial seperti mampu beradaptasi, mampu bekerja dalam tim, mampu menghargai orang lain, mampu berkomunikasi secara efektif, mampu memberi motivasi kepada orang lain, dan mampu menghadapi perbedaan.[9]
Dalam upaya mengembangkan profesi guru banyak model yang dapat digunakan agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali Mudlofir merujuk pada Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukakan model pengembangan profesionalitas dengan pola “Grow with character”  (Mohammad Surya, dkk, 2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence), kemauan kuat (passion), pada profesionalisme, dan etika (ethical).
1.      Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara: commitment atau purpose, opening your gift atau ability, being the first and the best you can be atau motivation, dan continous improvement
2.      Passion for profesionalisme, yaitu kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas, yaitu: passion for knowledge, passion for business, passion for service, dan passion for people.
3.      Ethical (etika). Etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial yaitu: Trustworthiness, Responsbility, Respect, Fairness, Care, dan Citizenship.[10]
Banyak macam-macam strategi yang dapat dilakukan dalam pengembangan profesionalitas guru. Pengembangan profesionalitas sebagaimana diuraikan di atas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional, dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain : melalui pelaksanaan tugas , melalui respons, melalui penelusuran dan perkembangan diri, melalui dukungan sistem
Secara lebih teknis dan operasional strategi dan teknik peningkatan profesionalisme guru dapat ditempuh melalui kegiatan-kegiatan berikut: In-house training (IHT), program magang, kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, pembinaan internal oleh sekolah, pendidikan lanjut, diskusi masalah-masalah pendidikan, seminar, workshop, penilitian, penulisan buku/bahan ajar, pembuatan media pembelajaran, pembuatan karya teknologi/karya seni dan sebagainya.
Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktifitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. 
1.      Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru adalah suatu  norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu yang harus ditaati guru dengan tujuan antara lain:
1.      Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2.      Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3.      Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang  profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
4.      Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5.      Agar segala tingkah laku guru senantiasa selaras, atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah seorang pendidik, lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.[11]



DAFTAR PUSTAKA
Mudlofir, Ali, 2014, Pendidik Profesional:Konsep,Strategi dan Aplikasinya dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Hidayat, Syarif, 2012, PROFESI KEPENDIDIKAN Teori dan Praktik di Era Otonomi, Tangerang: Pustaka Mandiri.
Leba, Umbu Tagela Ibi dan Padmomaertono dkk, 2014, PROFESI KEPENDIDIKAN, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Khasinah, Siti. 2013. “Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat” dalam Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA VOL XIII, NO. 2
Wulandari, S. 2013. Kompetensi Profesional Guru Bahasa Arab dalam Penerapan Pembelajaran Aktif di SMP AL IHSAN Kota Papua. Skripsi tidak diterbitakan. Yogyakarta. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.



[1] Siti Khasinah, “Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat”.dalam Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Februari 2013 VOL XIII, NO. 2, 302
[2] Ibid, 303
[3] Siti Khasinah, “Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat”.dalam Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Februari 2013 VOL XIII, NO. 2, 310

[4]  Umbu Tagella Ibi Leba dan Soemaedjono Padmomartono,  PROFESI KEPENDIDIKAN  (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014), 30
[5] Dr. Ali Mudlofir, M. Ag,  Pendidik Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 7
[6] Dr. Ali Mudlofir, M. Ag,  Pendidik Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 20-21
[7] Dr. H. Syarif Hidayatullah, M. Pd, PROFESI KEPENDIDIKAN Teori dan Praktik di Era Otonomi (Tangerang: Pustaka Mandiri, 2012), 39
[8] Sintia Wulandari, skripsi, 2013,  Kompetensi Profesional Guru Bahasa Arab dalam Penerapan Pembelajaran Aktif di SMP AL IHSAN Kota Papua”.


[9] Dr. Ali Mudlofir, M. Ag,  Pendidik Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 149-151
[10] Ibid, 130-133
[11] Dr. H. Syarif Hidayatullah, M. Pd,  PROFESI KEPENDIDIKAN Teori dan Praktik di Era Otonomi (Tangerang: Pustaka Mandiri) , 11-14.

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design