Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi
Keguruan
Oleh: Leny Febrianti Desinta
(D92216070)
Prodi Pendidikan BahasaArab
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Ampel Surabaya
Manusia Menurut Pandangan Islam, dibagi menjadi beberapa dimensi
yaitu:
Pertama, Manusia Sebagai Hamba Allah (Abd Allah) yang
berfungsi Sebagai hamba Allah, manusia wajib
mengabdi dan taat kepada Allah selaku Pencipta karena adalah hak Allah untuk disembah
dan tidak disekutukan. Kedua, Manusia Sebagai al- Nas yang memiliki arti manusia di dalam al- Qur’an atau al-
nas. Konsep al- nas ini cenderung mengacu pada status manusia dalam
kaitannya dengan lingkungan masyarakat di sekitarnya mencakup fitrah manusia
adalah makhluk social. Ketiga, Manusia Sebagai khalifah Allah yang pada hakikatnya manusia sebagai khalifah
Allah di bumi merupakan anugerah dari
Allah kepada manusia sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Keempat Manusia Sebagai Bani Adam artinya sebutan manusia sebagai bani Adam
merujuk kepada berbagai keterangan dalam al- Qur’an yang menjelaskan bahwa
manusia adalah keturunan Adam dan bukan berasal dari hasil evolusi dari makhluk
lain seperti yang dikemukakan oleh Charles Darwin, Kelima manusia Sebagai al-
Insan Manusia disebut al- insan dalam al-
Qur’an mengacu pada potensi yang diberikan Tuhan kepadanya. Potensi antara lain
adalah kemampuan berbicara (QS:55:4), kemampuan menguasai ilmu pengetahuan
melalui proses tertentu (QS:6:4-5), dan lain-lain dan terakhir Manusia Sebagai
Makhluk Biologis (al- Basyar), Hasan Langgulung berpendapat dengan
mengatakan bahwa sebagai makhluk biologis manusia terdiri atas unsur materi,
sehingga memiliki bentuk fisik berupa tubuh kasar (ragawi). [1]
Berbeda dengan makhluk lainnya, manusia adalah
ciptaan Allah yang paling potensial. Artinya potensi yang dibekali oleh Allah
untuk manusia sangatlah lengkap dan sempurna. Potensi Manusia, berarti manusia adalah ciptaan Allah yang
paling potensial. Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi yang utama yang
merupakan fitrah dari Allah kepada manusia yakni 1. Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al- Ghariziyyat : Potensi naluriah ini memiliki
beberapa dorongan yang berasal dari dalam diri manusia tanpa melalui proses
belajar, 2 .Potensi Inderawi (Fisikal) atau
Hidayat al- Hasiyyat : Potensi fisik ini bisa dijabarkan
atas anggota tubuh atau indra-indra yang dimiliki manusia seperti indra
penglihatan, pendengaran, penciuman, peraba dan perasa, 3. Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al- Aqliyat : Potensi akal atau intelektual hanya
diberikan Allah kepada manusia sehingga potensi inilah yang benar-benar membuat
manusia menjadi makhluk sempurna, 4. Potensi Agama (Spiritual) atau
Hidayat al- Diniyyat : Manusia telah dibekali dengan
fitrah beragama. Fitrah ini mendorong
untuk mengakui dan mengabdi kepada sesuatu
kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri. [2]
Beberapa Teori tentang Pengembangan
Potensi Manusia, Jalaluddin mengatakan ada beberapa
pendekatan yang bisa digunakan dalam mengembangkan potensi manusia.
·
Pendekatan Filosofis
Menurut pandangan filosofis manusia
diciptakan untuk memberikan kesetiaan, mengabdi dan menyembah hanya kepada
penciptanya.
·
Pendekatan kronologis
Pendekatan yang memandang manusia
sebagai makhluk evolutif. Manusia tumbuh dan berkembang secara bertahap dan
berangsur.
·
Pendekatan Fungsional
Potensi-potensi yang dimiliki
manusia diberikan Tuhan untuk dapat dipergunakan dan difungsikan dalan
kehidupan mereka.
·
Pendekatan Sosial
Dalam pendekatan ini manusia
dipandang sebagai makhluk sosial. Manusia dianggap sebagai makhluk yang
cenderung untuk hidup bersama dalam kelompok kecil (keluarga) maupun besar
(masyarakat). Sebagai makhluk sosial manusia harus mampu mengembangkan potensinya
untuk bisa berinteraksi di dalam lingkungannya dan mampu memainkan peran dan
fungsinya di tengah lingkungannya. [3]
Pengertian secara etimologis profesi berasal
dari bahasa inggris profession atau dalam bahasa latin profecus, yang
artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu. Sedangkan secara terminologis, profesi dapat diartikan
sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
penekanannya pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual.[4]
Ali
Mudhofir dalam buku Pendidik Profesional mengutip dari (Syafrudin
Nurdin, 2005: 14-15) ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu
pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: (1) Panggilan hidup yang
sepenuh waktu, (2) Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3) Kebakuan
universal, (4) Pengabdian, (5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif,
(6) Otonomi, (7) Kode etik, (8) Klien, (9) Berperilaku pamong, dan (10)
Bertanggung jawab.[5]
Tidak
semua pekerjaan menuntut tingkat profesional tertentu, keragaman kemampuan
ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat
terdapat berbagai pekerjaan yang kategorinya juga berbeda. Dari sekian jenis
pekerjaan yang terdapat dalam dunia kekaryaan yang oleh masyarakat sudah
sering-sering disebut-sebut atau dipersepsikan sebagai suatu profesi pun
ternyata masih ada pengategoriannya lagi, ialah:
1) Profesi
yang telah mapan (older professions)
2) Profesi
baru (newer professions)
3) Profesi
yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4)
Semiprofesi
(semiprofessions)
5) Tugas
jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya (occupations
that lay unrecognized claim to status).
Sebagai gambaran yang dapat digolongkan ke
dalam jenis kategori yang mapan itu antara lain: hukum, kedokteran, dan
sebagainya. Sedangkan yang termasuk kategori yang baru antara lain: akuntan,
arsitek, dan sebagainya.
Selanjutnya, Ali Mudhofir yang mengutip dari
sebuah referensi (Oteng Sutisno,1983: 311-314) mengklaim bidang kependidikan,
khususnya administrasi kependidikan sebagai salah satu jenis profesi yang
sedang tumbuh kembang. Adapun jenis pekerjaan yang termasuk kategori semi profesional,
banyak disebut juga di antaranya keperawatan dan juga sebagian dari gugus
pekerjaan kependidikan, misalnya para
guru di tingkat pendidik dasar (Richey, 1974:13-14). Kemudian yang sering
didengar juga sejenis pekerjaan yang mengklaim dirinya sebagai profesi, di
indonesia misalnya bidang kemiliteran yang dinyatakan ABRI sebagai prajurit
professional.[6]
Reformasi
politik di Indonesia, juga menuntut adanya reformasi dalam rangka meningkatkan
mutu sumbe daya manusia memlaui penciptaan mutu pendidikan. Mutu pendidikan
tidak akan pernah terlahir jika sistem pendidikan tidak dirubah sesuai dengan tuntutan dan
perubahan global yang sangat cepat dan kompetitif. Mengantisipasi hal tersebut,
pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menggodok berbagai macam
undang-undang dan peraturan reformis . Adapun aturan perundang-undangan (produk
hukum) di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan:[7]
1. UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan
Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah disempurnakan oleh PP. No.
19 Tahun 2017 Tentang Guru
5. Peraturaan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Permendiknas
No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2
Maret 2009
7. Permendikbud
No. 87 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Guru
professional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan memiliki sertifik pendidik professional.
Mengenai tenaga pengajar bahasa arab yang memenuhi standart kompetensi , DEPAG
menyebutkan 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Telah
mempunyai dasar pengetahuan pendidikan dan ilmu jiwa , disamping pengalaman
mengajar.
b. Mengetahui
bahasa Arab dengan baik dan metodologi pengajarannya.
c. Mencintai
profesi sebagai pengajar, mencintai bahasa arab dan dapat menanamkan pada murid
rasa cinta pada bahasa Arab.
d. Penuh
vitalitas dan terbuka menghadapi murid, sehingga tidak kaku dan menjemukan,
disamping ia dapat memikat untuk dapat diperhatikan dan dicintai murid.
e. Dapat
mengemukakan ciri-ciri khas bahasa pengantaran (bahasa murid),
persamaan-persamaannya dengan bahasa arab dan dapat mengetahui
kesulitan-kesulitan pada masing-masing bahasa karena mengetahui dasar-dasar
ilmu fonetik empiris.
f. Mengenal
negeri-negeri arab dari segi kebudayan , sosial dan politik serta ekonominya. [8]
Guru profesional juga harus memiliki Soft
skills yang bagus dalam dirinya. Karena soft skills yaitu
perilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan
kinerja manusia seperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif, dan
komunikasi. Dengan kata lain soft skills mencakup pengertian
ketrampilan non-teknis, ketrampilan yang dapat melengkapi kemampuan akademik,
dan kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap orang, apapun profesi yang ditekuni.
Contoh soft skills berikut ini, yaitu kejujuran, tanggung jawab,
berlaku adil, kemampuan bekerja sama, kemampuan beradaptasi, kemampuan
berkomunikasi, toleran, hormat, terhadap sesama, kemampuan mengambil keputusan,
dan kemampuan memecahkan masalah.
Soft skills
yang harus dimiliki oleh seorang guru seperti kejujuran, komitmen,
bertanggung jawab, bersyukur, ikhlas, rendah hati, dan cinta profesi, ditambah
dengan kualitas sosial seperti mampu beradaptasi, mampu bekerja dalam tim,
mampu menghargai orang lain, mampu berkomunikasi secara efektif, mampu memberi
motivasi kepada orang lain, dan mampu menghadapi perbedaan.[9]
Dalam upaya mengembangkan profesi guru banyak
model yang dapat digunakan agar mereka menjadi teladan dan model bagi para
siswa, Ali Mudlofir merujuk pada Mohammad Surya dengan merujuk pada pendapat
Hermawan Kertajaya mengemukakan model pengembangan profesionalitas dengan pola
“Grow with character” (Mohammad
Surya, dkk, 2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter.
Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence),
kemauan kuat (passion), pada profesionalisme, dan etika (ethical).
1.
Excellence
(keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru
harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara: commitment
atau purpose, opening your gift atau ability, being the first and the
best you can be atau motivation, dan continous improvement
2.
Passion
for profesionalisme, yaitu
kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola
profesionalitas, yaitu: passion for knowledge, passion for business, passion
for service, dan passion for people.
3.
Ethical (etika). Etika terwujud dalam watak yang
sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna.
Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial
yaitu: Trustworthiness, Responsbility, Respect, Fairness, Care, dan Citizenship.[10]
Banyak macam-macam strategi yang dapat
dilakukan dalam pengembangan profesionalitas guru. Pengembangan profesionalitas
sebagaimana diuraikan di atas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional,
dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain : melalui
pelaksanaan tugas , melalui respons, melalui penelusuran dan perkembangan diri,
melalui dukungan sistem
Secara lebih teknis dan operasional strategi
dan teknik peningkatan profesionalisme guru dapat ditempuh melalui
kegiatan-kegiatan berikut: In-house training (IHT), program magang,
kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan
khusus, kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya,
pembinaan internal oleh sekolah, pendidikan lanjut, diskusi masalah-masalah
pendidikan, seminar, workshop, penilitian, penulisan buku/bahan ajar, pembuatan
media pembelajaran, pembuatan karya teknologi/karya seni dan sebagainya.
Kode
etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan
aktifitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh
setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
1. Guru
berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur
tingkah laku guru, dan oleh karena itu yang harus ditaati guru dengan tujuan
antara lain:
1. Agar
guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2. Agar
guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai
dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3. Agar
guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah
lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai
pendidik.
4. Agar
guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa
yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan
norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5. Agar
segala tingkah laku guru senantiasa selaras, atau paling tidak, tidak
bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah seorang pendidik, lebih
lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Mudlofir, Ali, 2014, Pendidik
Profesional:Konsep,Strategi dan Aplikasinya dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Hidayat, Syarif, 2012, PROFESI KEPENDIDIKAN
Teori dan Praktik di Era Otonomi, Tangerang: Pustaka Mandiri.
Leba, Umbu Tagela Ibi dan Padmomaertono dkk,
2014, PROFESI KEPENDIDIKAN, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Khasinah, Siti. 2013. “Hakikat Manusia Menurut Pandangan
Islam Dan Barat” dalam Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA VOL XIII, NO. 2
Wulandari, S. 2013. Kompetensi
Profesional Guru Bahasa Arab dalam Penerapan Pembelajaran Aktif di SMP AL IHSAN
Kota Papua. Skripsi tidak diterbitakan. Yogyakarta. Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan. Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
[1]
Siti Khasinah,
“Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat”.dalam Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Februari 2013 VOL XIII, NO. 2, 302
[2]
Ibid, 303
[3]
Siti Khasinah,
“Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat”.dalam Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Februari 2013 VOL XIII, NO. 2, 310
[4]
Umbu
Tagella Ibi Leba dan Soemaedjono Padmomartono, PROFESI KEPENDIDIKAN (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014), 30
[5]
Dr. Ali Mudlofir, M. Ag, Pendidik
Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 7
[6]
Dr. Ali Mudlofir, M. Ag, Pendidik
Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 20-21
[7]
Dr. H. Syarif Hidayatullah, M. Pd, PROFESI
KEPENDIDIKAN Teori dan Praktik di Era Otonomi (Tangerang: Pustaka
Mandiri, 2012), 39
[8] Sintia Wulandari, skripsi, 2013, “Kompetensi Profesional Guru Bahasa
Arab dalam Penerapan Pembelajaran Aktif di SMP AL IHSAN Kota Papua”.
[9]
Dr. Ali Mudlofir, M. Ag, Pendidik
Profesional (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 149-151
[10]
Ibid, 130-133
[11] Dr. H. Syarif Hidayatullah, M. Pd, PROFESI KEPENDIDIKAN Teori dan Praktik di Era
Otonomi (Tangerang: Pustaka Mandiri) , 11-14.