Home » » Meningkatkan Pendidik yang Profesional

Meningkatkan Pendidik yang Profesional

Posted by Salsabila Rusyda
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 12:02:00 AM

Posted by Salsabila Rusyda on Rabu, 22 November 2017



            MENINGKATKAN PENDIDIK YANG PROFESIONAL
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin cepatnya dunia pendidikan di era globalisasi ini, maka menjadi betapa pentingnya ilmu profesi keguruan demi melahirkan calon guru-guru yang lebih baik di masa depan karena berhasilnya atau majunya suatu lembaga juga bergantung pada profesionalitas tenaga pendidiknya. Oleh karena itu juga, ilmu pendidikan islam menjadi salah satu keterkaitan dalam teori perkembangan manusia selain menurut pendidkan barat. Alasan mengapa manusia menjadi awal pembahasan ilmu profesi keguruan karena manusia adalah subyek dan obyek pendidikan.
            Manusia menurut islam diklarifikasikan menjadi 3, yaitu:
1.      Al-Insan
Dalam Al-Qur’an manusia disebut sebagai al insan yang bersifat ruhaniyah, mental, emosional, bathiniyah, spiritual dan psikologis. Insan adalah makhluk dengan potensi FIKIR dan DZIKIR.
2.      Al-Basyar
Manusia disebut al-basyar dalam al-qur’an adalah makhluk yang bersifat jasmaniah, biologis,  material, dan  motorik karena manusia berkembang biak menurut sifat biologisnya dan membutuhkan materi dalam kelangsungan hidupnya.
3.      An-Nas
An-nas adalah bentuk jamak dari al-insan. Artinya, manusia disebut An-nas dalam Al-qur’an menunjukkan bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, interdepensi, dan interkomunikasi.
Adapun potensi-potensi dasar manusia menurut islam ada 4 yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ulumuddin:
1.      Aqliyyah ( rasio)
2.      qalbiyyah (emosional)
3.      nafsiyyah (nafsu)
4.      Ruhiyyah  (spirit)
Mengenai cara pengembangan potensi manusia, Jalaluddin mengatakan bahwa ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan dalam mengembangkan potensi manusia menurut pendidikan islam yakni: [1]
·         Pendekatan Filosofis
Menurut pandangan filosofis manusia diciptakan untuk memberikan kesetiaan, mengabdi dan menyembah hanya kepada penciptanya sesuai dengan hakikat penciptaannya, maka keberadaan atau eksistensi manusia itu baru akan berarti, bermakna dan bernilai apabila pola hidup manusia telah sesuai dengan ketetapan Tuhan.
·         Pendekatan Kronologis
Manusia dipandang sebagai makhluk evolutif yakni, manusia tumbuh dan berkembang secara bertahap dan berangsur. Petumbuhan fisik dan mental manusia diawali dari proses konsepsi, pada tahap selanjutnya menjadi janin sampai dewasa bahan meninggal. Kemampuan manusia pun mengalami peningkatan sesuai periode pertumbuhan dan perkembangannya. Dengan demikian maka pengembangan potensi manusia juga harus mengikuti pertumbuhan fisiknya dan perkembangan mentalnya.
·         Pendekatan Fungsional
Dalam pendekatan ini, pengembangan potensi manusia harus dilaksanakan sesuai dengan manfaat dan fungsi potensi itu sendiri. Misalnya dorongan seksual, harus dibina dan diarahkan untuk menjaga kelestarian jenis manusia. Dorongan naluri seperti makan, minum dan mempertahankan diri harus diarahkan untuk kelangsungan hidup. Pengembangan potensi fisik adalah untuk memaksimalkan fungsi fisik dan alat inderawi manusia untuk bisa berinteraksi dengan lingkungan hidupnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengembangan fungsi potensi akal dengan benar akan menjadikan manusia mampu membedakan yang baik dari yang salah, mengatur dan memberdayakan lingkungannya untuk kelangsungan hidupnya. Sementara pengembangan fungsi potensi beragama akan membuat manusia benar-benar menjadi makhluk yang setia kepada Tuhannya.
·         Pendekatan Sosial
Sebagai makhluk sosial manusia harus mampu mengembangkan potensinya untuk bisa berinteraksi, mampu memainkan peran dan fungsinya di tengah lingkungannya. Manusia membutuhkan dukungan dan bantuan dari pihak lain di luar dirinya dalam upaya mengembangkan potensi-potensinya untuk membimbing, mengarahkan, dan menuntunnya agar pengembangan potensi tersebut berhasil. Kegiatan belajar adalah salah satu pengembangan potensi manusia dalam pendekatan sosial, belajar yang dimaksud tidak hanya melalui pendidikan sekolah saja, tetapi juga dapat dilakukan di luar sekolah, baik dalam keluarga maupun masyarakat ataupun melalui institusi sosial yang ada.

Sebelum beranjak membahas tentang profesi keguruan, terlebih dahulu mengulas tentang konsep dasar profesi.
Pengertian profesi secara etimologi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang membutuhkannya.(Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012:1-2)
Untuk itu, telah dikemukaan oleh Syafrudin Nurdin 10 syarat atau kriteria yang harus terpenuhi dalam sebuah profesi:
1.      Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.      Pengetahuan dan kecakapan
3.      Pengabdian
4.      Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.      Kebakuan yang universal
6.      Otonomi
7.      Kode etik
8.      Klien
9.      Berprilaku pamong
10.  Bertanggung jawab , (Dr. Ali Mudlofir, M.Ag, 2012:7 mengutip dari Syafrudin Nurdin, 2005:14-15)

Dalam profesi juga terdapat tingkatan, tingkatan profesi yang terkutip dari buku Pendidik Profesional oleh Dr. Ali Mudlofir, M.Ag. yaitu:
1.      Profesi yang telah mapan (older profession)
2.      Profesi baru(newer professions)
3.      Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4.      Profesi semi professional(semi professions)
5.      tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya(occupations that lay unrecognized claim to professional status)

Dalam ilmu profesi keguruan akan membahas banyak produk hukum yang mengatur profesi keguruan demi jalannnya perkembangan pendidikan yang lebih baik. Produk hukum di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan, antara lain:
1.      UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional
2.      UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (penyempurna UU 2/1989)
3.      UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.      Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru
5.      Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru

Menjadi guru yang profesional ialah guru yang telah memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Jadi, misalnya guru B. Arab yang profesional adalah ia yang mempunyai kemampuan berbahasa arab aktif dan mampu menerapkan 4 ketrampilan berbahasa (mendengar, menulis, membaca, dan berbicagora) dalam proses belajar mengajar serta baik dalam penyampaian ilmu kepada peserta didik. Tak hanya itu, ia juga harus mampu menjadi contoh yang baik dalam akhlak dan bertanggungjawab dalam profesinya. Sehingga ia bisa diakui oleh pemerintah sebagai pendidik profesional dengan bukti sertifikat pendidik profesional setelah diuji berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya.
Guru profesional juga harus mempunyai soft skill yang bagus. Soft skills adalah istilah sosiologis yang berkaitan dengan kecerdasan emosional, sifat kepribadian, ketrampilan sosial, komunikasi, berbahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan optimisme yang mencirikan kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain[2]. Soft skill yang harus dimiliki oleh guru profesional adalah kemampuan berkomunikasi, kemampuan beradaptasi, bekerja sama, tanggung jawab, kejujuran, dan sebagainya sangat dibutuhkan. Pengembangan soft skills guru harus berlandaskan pada kehidupan nyata, berfikir tingkat tinggi, aktivitas siswa, aplikatif, penilaian komprehensif, dan  pembentukan  manusia  yang  memiliki  akal  sehat. Pada dasarnya soft skill merupakan keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri(intrapersonal skills) yang mampu mendongkrak kinerjanya secara maksimal. Bila dicermati lebih lanjut dalam kompetensi guru yang termasuk soft skills adalah kepribadian dan sosial. Kompetensi kepribadian disebut dengan intrapersonal skills karena berhubungan dengan personal, sedangkan kompetensi sosial disebut interpersonal skills. Sedangkan dua kompetensi lain yaitu pedagogik dan profesional termasuk hard skills.[3]
Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru, yaitu “ watak guru yang paripurna”. Watak paripurna merupakan penampilan moralitas kepribadian secara paripurna menurut timbangan keutuhan nilai yang mencakup aspek emosional, intelektual, moral, dan spiritual. (Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012:125). 
Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Mohamad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya mengemukaan model pengembangan profesionalitas dengan pola “grow with character” (Mohamad Surya, dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionaliatas yang berbasis karakter. Dengan mnggunakan model tersebut,  profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan 3 pilar utama karakter yaitu :
1.      Keunggulan (excellence), guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya.
2.      Kemauan kuat pada profesionalisme (passion for profesionalisme), kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas(knowledge,business, service dan people)
3.      Etika (ethical), etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna.(Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012:129-131). 
Adapun beberapa strategi yang bisa digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, diantaranya:
1.      Melalui pelaksanaan tugas
Pengembangan kompetensi melalui pelaksanaan tugas merupakan upaya menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya.
2.      Melalui respons
Dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan memalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, loka karya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media, dan forum-forum lainya.
3.      Melalui penelusuran dan perkembangan diri
Potensi pribadi dapat berkembang secara optimal dan berkualitas Melalui penelusuran dan perkembangan diri. Potensi pribadi merupakan bagian dan keseluruhan kepribadian dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual.

4.      Melalui dukungan sistem
Manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas secara efektif. Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan dengan profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan jabatan, rekrumen dan penempatan, promosi dan mutasi, gaji, insentif, dan pelayanan, serta supervisi dan dukungan profesional.
Kode etik adalah salah satu syarat dalam profesi. Oleh karena itu untuk menjadi guru profesional, maka kode etik guru juga harus ditegakkan. Adapun isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis oprasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
a.       Pembentukan pribadi peserta didik
b.      Kejujuran profesional
c.       Kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik
d.      Pembinaan kehidupan sekolah
e.       Orang tua murid dan masyarakat
f.       Pengembangna dan penungfkatan kualitas diri
g.      Sesama guru (hubungan kesejawatan)
h.      Organisasi profesi
i.        Pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah merumuskan poin-poin kode etik melalui kongres. Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan, yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (tahun1971-1973), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI XIII November 1973), (3) tahap penguraian (Kongres PGRI XIV Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres XVI Juli 1989). Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentukmanusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tyentang peserta didik sebagai bahan nmelakukan bimboingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk mebina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengmbangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuanagan dan pengabdian.
4.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.( Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012: 207-208).

Semua pembahasan diatas adalah sekilas penjabaran dari produk hukum tentang guru untuk  mengembangkan profesionalitasnya. Dengan harapan semua guru dapat mengembangkan soft skill dan hard skill-nya dan juga menerapkan kode etik guru sebagai salah satu syarat menjadi guru yang profesional.






Ditulis oleh:
Salsabila Rusyda, Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan,  Jurusan Pend. Bahasa Arab.
ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan yang dibimbing oleh Dr. Ali Mudlofir, M. Ag


[1] Jalaluddin, Teologi…, hal. 37-45.
[2] http://scdc.binus.ac.id/bslc/2017/08/apa-itu-soft-skills/ diakses pada tanggal 18 November 2017

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design