MENINGKATKAN
PENDIDIK YANG PROFESIONAL
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin cepatnya dunia pendidikan
di era globalisasi ini, maka menjadi betapa pentingnya ilmu profesi keguruan
demi melahirkan calon guru-guru yang lebih baik di masa depan karena berhasilnya
atau majunya suatu lembaga juga bergantung pada profesionalitas tenaga
pendidiknya. Oleh karena itu juga, ilmu pendidikan islam menjadi salah satu
keterkaitan dalam teori perkembangan manusia selain menurut pendidkan barat.
Alasan mengapa manusia menjadi awal pembahasan ilmu profesi keguruan karena
manusia adalah subyek dan obyek pendidikan.
Manusia menurut islam diklarifikasikan
menjadi 3, yaitu:
1.
Al-Insan
Dalam Al-Qur’an
manusia disebut sebagai al insan yang bersifat ruhaniyah, mental, emosional,
bathiniyah, spiritual dan psikologis. Insan adalah makhluk dengan potensi FIKIR
dan DZIKIR.
2.
Al-Basyar
Manusia disebut
al-basyar dalam al-qur’an adalah makhluk yang bersifat jasmaniah, biologis, material, dan
motorik karena manusia berkembang biak menurut sifat biologisnya dan
membutuhkan materi dalam kelangsungan hidupnya.
3.
An-Nas
An-nas adalah
bentuk jamak dari al-insan. Artinya, manusia disebut An-nas dalam Al-qur’an
menunjukkan bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, interdepensi, dan
interkomunikasi.
Adapun potensi-potensi dasar manusia menurut islam ada 4 yang dikemukakan
oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ulumuddin:
1.
Aqliyyah ( rasio)
2.
qalbiyyah (emosional)
3.
nafsiyyah (nafsu)
4.
Ruhiyyah (spirit)
Mengenai cara pengembangan potensi
manusia, Jalaluddin mengatakan bahwa ada beberapa pendekatan yang bisa
digunakan dalam mengembangkan potensi manusia menurut pendidikan islam yakni: [1]
·
Pendekatan Filosofis
Menurut pandangan filosofis
manusia diciptakan untuk memberikan kesetiaan, mengabdi dan menyembah hanya
kepada penciptanya sesuai dengan hakikat penciptaannya, maka keberadaan atau
eksistensi manusia itu baru akan berarti, bermakna dan bernilai apabila pola
hidup manusia telah sesuai dengan ketetapan Tuhan.
·
Pendekatan Kronologis
Manusia dipandang sebagai makhluk
evolutif yakni, manusia tumbuh dan berkembang secara bertahap dan berangsur.
Petumbuhan fisik dan mental manusia diawali dari proses konsepsi, pada tahap
selanjutnya menjadi janin sampai dewasa bahan meninggal. Kemampuan manusia pun
mengalami peningkatan sesuai periode pertumbuhan dan perkembangannya. Dengan
demikian maka pengembangan potensi manusia juga harus mengikuti pertumbuhan
fisiknya dan perkembangan mentalnya.
·
Pendekatan Fungsional
Dalam
pendekatan ini, pengembangan potensi manusia harus dilaksanakan sesuai dengan
manfaat dan fungsi potensi itu sendiri. Misalnya dorongan seksual, harus dibina
dan diarahkan untuk menjaga kelestarian jenis manusia. Dorongan naluri seperti
makan, minum dan mempertahankan diri harus diarahkan untuk kelangsungan hidup. Pengembangan
potensi fisik adalah untuk memaksimalkan fungsi fisik dan alat inderawi manusia
untuk bisa berinteraksi dengan lingkungan hidupnya dan juga untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Pengembangan fungsi potensi akal dengan benar akan menjadikan
manusia mampu membedakan yang baik dari yang salah, mengatur dan memberdayakan
lingkungannya untuk kelangsungan hidupnya. Sementara pengembangan fungsi
potensi beragama akan membuat manusia benar-benar menjadi makhluk yang setia
kepada Tuhannya.
·
Pendekatan Sosial
Sebagai
makhluk sosial manusia harus mampu mengembangkan potensinya untuk bisa
berinteraksi, mampu memainkan peran dan fungsinya di tengah lingkungannya. Manusia
membutuhkan dukungan dan bantuan dari pihak lain di luar dirinya dalam upaya
mengembangkan potensi-potensinya untuk membimbing, mengarahkan, dan menuntunnya
agar pengembangan potensi tersebut berhasil. Kegiatan belajar adalah salah satu
pengembangan potensi manusia dalam pendekatan sosial, belajar yang dimaksud tidak
hanya melalui pendidikan sekolah saja, tetapi juga dapat dilakukan di luar
sekolah, baik dalam keluarga maupun masyarakat ataupun melalui institusi sosial
yang ada.
Sebelum
beranjak membahas tentang profesi keguruan, terlebih dahulu mengulas tentang
konsep dasar profesi.
Pengertian
profesi secara etimologi berasal dari kata profession yang berarti
pekerjaan. Sedangkan menurut istilah adalah suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan
khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang
membutuhkannya.(Dr. Ali
Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012:1-2)
Untuk
itu, telah dikemukaan oleh Syafrudin Nurdin 10 syarat atau kriteria yang harus
terpenuhi dalam sebuah profesi:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan
3.
Pengabdian
4.
Kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif
5.
Kebakuan yang universal
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berprilaku pamong
10. Bertanggung jawab , (Dr.
Ali Mudlofir, M.Ag, 2012:7 mengutip dari Syafrudin Nurdin, 2005:14-15)
Dalam
profesi juga terdapat tingkatan, tingkatan profesi yang terkutip dari buku Pendidik
Profesional oleh Dr. Ali Mudlofir, M.Ag. yaitu:
1.
Profesi yang telah mapan (older
profession)
2.
Profesi baru(newer professions)
3.
Profesi yang sedang tumbuh
kembang (emergent professions)
4.
Profesi semi professional(semi
professions)
5.
tugas jabatan atau pekerjaan yang
belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya(occupations that lay
unrecognized claim to professional status)
Dalam ilmu profesi keguruan akan membahas banyak produk hukum yang mengatur
profesi keguruan demi jalannnya perkembangan pendidikan yang lebih baik. Produk
hukum di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan, antara lain:
1.
UU nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan nasional
2.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (penyempurna UU 2/1989)
3.
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru
5.
Permendiknas
No. 16 tahun 2007 tentang
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
Menjadi guru yang
profesional ialah guru yang telah memenuhi standar kualifikasi, standar
kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Jadi, misalnya guru
B. Arab yang profesional adalah ia yang mempunyai kemampuan berbahasa arab
aktif dan mampu menerapkan 4 ketrampilan berbahasa (mendengar, menulis,
membaca, dan berbicagora) dalam proses belajar mengajar serta baik dalam
penyampaian ilmu kepada peserta didik. Tak hanya itu, ia juga harus mampu
menjadi contoh yang baik dalam akhlak dan bertanggungjawab dalam profesinya. Sehingga
ia bisa diakui oleh pemerintah sebagai pendidik profesional dengan bukti
sertifikat pendidik profesional setelah diuji berdasarkan kualifikasi dan
kompetensinya.
Guru
profesional juga harus mempunyai soft skill yang bagus. Soft skills adalah istilah
sosiologis yang berkaitan dengan kecerdasan emosional, sifat kepribadian,
ketrampilan sosial, komunikasi, berbahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan
optimisme yang mencirikan kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang
lain[2]. Soft skill yang
harus dimiliki oleh guru profesional adalah kemampuan berkomunikasi, kemampuan beradaptasi, bekerja sama, tanggung
jawab, kejujuran, dan sebagainya sangat dibutuhkan. Pengembangan
soft skills guru harus berlandaskan pada kehidupan nyata, berfikir tingkat
tinggi, aktivitas siswa, aplikatif, penilaian komprehensif, dan pembentukan
manusia yang memiliki akal sehat. Pada dasarnya soft skill merupakan keterampilan seseorang
dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan
keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri(intrapersonal skills) yang
mampu mendongkrak kinerjanya secara maksimal. Bila dicermati lebih lanjut dalam
kompetensi guru yang termasuk soft skills adalah kepribadian
dan sosial. Kompetensi
kepribadian disebut dengan intrapersonal skills karena
berhubungan dengan personal, sedangkan kompetensi sosial disebut interpersonal
skills. Sedangkan dua kompetensi lain yaitu pedagogik dan profesional termasuk hard skills.[3]
Model pengembangan
profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru,
yaitu “ watak guru yang paripurna”. Watak paripurna merupakan penampilan
moralitas kepribadian secara paripurna menurut timbangan keutuhan nilai yang
mencakup aspek emosional, intelektual, moral, dan spiritual. (Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik
Profesional, 2012:125).
Dalam upaya
mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para
siswa, Mohamad Surya dengan merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya
mengemukaan model pengembangan profesionalitas dengan pola “grow with
character” (Mohamad Surya, dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionaliatas
yang berbasis karakter. Dengan mnggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
mendinamiskan 3 pilar utama karakter yaitu :
1.
Keunggulan (excellence), guru
harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya.
2.
Kemauan kuat pada profesionalisme
(passion for profesionalisme), kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai
keseluruhan pola-pola profesionalitas(knowledge,business, service dan
people)
3.
Etika (ethical), etika terwujud
dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya
profesionalitas paripurna.(Dr.
Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012:129-131).
Adapun beberapa strategi yang bisa digunakan untuk mengembangkan dan
meningkatkan profesionalitas guru, diantaranya:
1.
Melalui pelaksanaan tugas
Pengembangan kompetensi melalui pelaksanaan tugas merupakan upaya menterpadukan
antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya.
2.
Melalui respons
Dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang
biasanya dilakukan memalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan,
seminar, loka karya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media, dan
forum-forum lainya.
3.
Melalui penelusuran dan
perkembangan diri
Potensi pribadi dapat berkembang secara optimal dan berkualitas Melalui penelusuran
dan perkembangan diri. Potensi pribadi merupakan bagian dan keseluruhan
kepribadian dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik,
emosional, maupun intelektual.
4.
Melalui dukungan sistem
Manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat
diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan
tugas secara efektif. Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang
berkenaan dengan
profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan jabatan, rekrumen dan
penempatan, promosi dan mutasi, gaji, insentif, dan pelayanan, serta supervisi
dan dukungan profesional.
Kode etik adalah
salah satu syarat dalam profesi. Oleh karena itu untuk menjadi guru profesional, maka kode etik guru juga
harus ditegakkan. Adapun isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya
mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan
terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang
berupa rujukan teknis oprasional yang termuat dalam sembilan butir batang
tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
a. Pembentukan
pribadi peserta didik
b. Kejujuran
profesional
c. Kejujuran
dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik
d. Pembinaan
kehidupan sekolah
e. Orang
tua murid dan masyarakat
f. Pengembangna
dan penungfkatan kualitas diri
g. Sesama
guru (hubungan kesejawatan)
h. Organisasi
profesi
i.
Pemerintah dan kebijakan pemerintah
di bidang pendidikan
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) telah merumuskan poin-poin kode etik melalui kongres. Pengembangan kode
etik guru dalam empat tahapan, yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan
(tahun1971-1973), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI XIII November 1973), (3)
tahap penguraian (Kongres PGRI XIV Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres
XVI Juli 1989). Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentukmanusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tyentang peserta didik sebagai bahan nmelakukan
bimboingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
mebina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengmbangkan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuanagan dan pengabdian.
4.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.(
Dr. Ali Mudlofir, M.Ag , Pendidik Profesional, 2012: 207-208).
Semua pembahasan
diatas adalah sekilas penjabaran dari produk hukum tentang guru untuk mengembangkan profesionalitasnya. Dengan harapan
semua guru dapat mengembangkan soft skill dan hard skill-nya dan
juga menerapkan kode etik guru sebagai salah satu syarat menjadi guru yang
profesional.
Ditulis oleh:
Salsabila Rusyda, Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pend. Bahasa Arab.
ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu
Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan yang dibimbing oleh Dr. Ali Mudlofir, M.
Ag
[3] http://gudangpengetahuanmynews.blogspot.co.id/2015/06/artikel-interpersonal-skill-guru.html
(diakses pada tgl. 21 November 2017