Profesi Keguruan dan Pengembangannya
Oleh : Khoirun Nisa’
Banyak perspektif dan
kajian tentang siapa manusia itu jika ditinjau dari berbagai disiplin ilmu.
Islam juga memiliki tinjauan tersendiri tentang manusia.Manusia menurut islam
yaitu ciptaan Allah yang paling sempurna, yang berkewajiban untuk menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangan – Nya. Karena tujuan diciptakannya manusia adalah
hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Manusia juga diberi oleh Allah akal
pikiran yang membedakannya dengan ciptaannya yang lain.
Dalam islam, proses
penciptaan manusia ada 5 tahapan, yakni al - nutfah, al – ‘alaqah, al –
mudhgah, al – ‘idham, dan al – lahm sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an
yakni :
“Dan sesungguhnya
kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, dan segumpal
darah itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami jadikan
segumpal daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka
maha sucilah Allah, pencipta yang paling baik.” (Q.S. Al – Mu’minun ayat 12 –
14).[1]
Berikut ini adalah potensi – potensi manusia menurut Islam.
A.
Potensi
Internal :
1. Potensi fitriyah
Fitrah Allah untuk
manusia merupakan potensi dan kreativitas yang dapat dibangun dan membangun,
yang memiliki kemungkinan berkembang dan meningkat sehingga kemampuannya jauh
melampaui kemampuan fisiknya.
2. Potensi Ruhiyah
Ialah potensi yang
dilekatkan pada hati nurani untuk membedakan dan memilih jalan yang hak dan
yang batil, jalan menuju ketaqwaan dan jalan menuju kedurhakaan.
3. Potensi Aqliyah
Potensi Aqliyah
terdiri dari panca indera dan akal pikiran. Dengan potensi ini, manusiia dapat
membuktikan dengan daya nalar dan ilmiah tentag kekuasaan Allah.
4. Potensi Jasmaniyyah
Ialah kemampuan tubuh
manusia yan telah Allah ciptakan dengan sempurna, baik rupa, kekuatan dan
kemampuan.
B.
Potensi
Eksternal
1. Potensi Huda
Ialah petunjuk Allah
yang mempertegas nilai kebenaran yang Allah turunkan kepada Rosul – Nya untuk
membimbing umat manusia ke jalan yang lurus.
2. Potensi Alam
Alam semesta adalah merupakan potensi eksternal kedua
untuk membimbing umat manusia melaksanakan fungsinya.
Dalam teori pendidikan yang
dikembangkan dunia Barat, dikatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh
pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang
mengajarkan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh
lingkunganya (empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga
yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan
lingkungannya ( konvergensi ).[2]
Sedangkan menurut Islam, konvergensi inilah yang
mendekati kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang mengatakan: “Dari
Aswad bin Murobba’, Sesungguhnya Nabi SAW.bersabda: Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah
kesuciannya, karena Ibu-Bapak (orang tuanyalah) yang menjadikan anak tersebut
Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi (H.R. Abu YA’la, Thabrani, dan al-Baihaqi).[3]
Syamsul
Arifin dalam bukunya Islam Pluralisme Budaya dan Politik, mengatakan bahwa
fitrah sering dipahami sebagai potensi bercorak keagamaan. Sehingga potensi keagamaan yang ada menyebabkan
manusia mempunyai kecenderungan yang kuat tehadap kebaikan (hanif). Selanjutnya
agar kecederungan demikian itu selalu berada dalam perkembangan yang harmonis
dan konstan, manusia mencari sandaran kepada “agama “. Dapatlah dikatakan,
bahwa potensi fitrah menyebabkan manusia senantiasa menjadikan agama sebagai
kebutuhan palling fundamental dan universal.[4]
Secara etimologis, istilah
profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan.
Secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis.[5]
a. Berikut adalah syarat – syarat yang harus ada
dalam sebuah profesi :
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang
ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja professional, secara aktif
memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep – konsep serta prinsip –
prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki
profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan,
tingkah laku, sikap, dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang
tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar
pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.[6]
b. Ada banyak tingkatan profesi, yaitu :
1. Profesi yang telah mapan (older professions)
2. Profesi baru (newer professions)
3. Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent
professions)
4. Semiprofesi (semiprofessions)
5. Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah
tuntutan status keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to
professional status).[7]
Terdapat banyak
aturan perundang – undangan (produk hukum) di Indonesia yang menjadi dasar
profesi keguruan. Di
dalam UU No. 14 tahun 2005, PP No. 74 tahun 2008, dan Permendiknas No. 16 tahun
2007, Guru
profesional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan memiliki
sertifikat pendidik profesional. Salah satu contoh yaitu: “Seorang guru yang
bernama khadijah mengajar bahasa arab di sebuah institusi, ia sangat menguasai
materi shorof. Disana ia juga bertugas mengajar materi shorof. Semua murid
sangat senang ketika diisi materi olehnya, karena guru tersebut mampu
mengembangkan materi tersebut dengan kreatif . Dan khadijah mampu memenuhi
standar kompetensinya di institusi tersebut.”
Guru profesional juga
harus memiliki soft skills yang bagus.Seorang guru harus mempunyai 2 macam soft
skills, yaitu : interpersonal skills
dan intrapersonal skills. Diantara contoh interpersonal skills adalah
keterampilan bernegosiasi, presentasi, melakukan mediasi, kepemimpinan,
berkomunikasi dengan pihak lain, dan berempati dengan pihak lain. Sedangkan
contoh intrapersonal adalah jujur, tanggung jawab, toleransi, menghargai orang
lain, kemampuan bekerja sama, bersikap adil, kemampuan mengambil keputusan,
kemampuan memecahkan masalah, mengelola perubahan, mengelola stres, mengatur
waktu, melakukan transformasi diri, dan toleransi.[8]
Disamping itu, ada
salah satu model mengembangkan profesi guru, yaitu yang disebut Growth with
character, yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan
menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellence), kemauan
kuat (passion) pada profesionalisme, dan etika (ethical). (Mohammad Surya, dkk,
2010:81).[9]
Banyak strategi yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru.Beberapa
pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain : melalui pelaksanaan tugas,
melalui respons, melalui penelusuran dan perkembangan diri, dan melalui
dukungan sistem. Secara lebih teknis dan operasional dapat ditempuh melalui
kegiatan – kegiatan berikut : in – house (IHT), program magang, kemitraan
sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus
singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, pembinaan internal
oleh sekolah, pendidikan lanjut, diskusi masalah – masalah pendidikan, seminar,
workshop, penelitian, penulisan buku/bahan ajar, pembuatan media pembelajaran,
dan pembuatan karya teknologi/karya seni.[10]
Untuk mengembangkan
profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan dengan cara :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama – sama,
mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama – sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI (Poin – poin Kode Etik Persatuan Guru
Republik Indonesia) sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan.[11]
Kode etik bagi guru
sangat penting, karena :
a. Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang – undangan yang
berlaku.
b. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan
persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan
stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama
dalam hal adanya kasus – kasus penyimpangan tindakan. Melindungi anggota
masyarakat dari praktek – praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[12]
[1] https://dalamislam.com/info-islami/hakikat-manusia-menurut-islam
[2] Ngalim Purwanto, Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya,
1992), hlm. 14-15.
[3] Abdul Aziz, Hadits dan Ilmu Hadits untuk MA, (Semarang: Penerbit
Wicaksana, 1988), hlm. 64.
[5] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm. 1 – 2.
[6] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.7 – 8.
[7] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.19 – 20.
[8] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.154.
[9] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.129 – 131.
[10] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.131 – 134.
[11] Ali mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta : PT Raja Gra findo
Persada, 2014), Cet Ke – 3, hlm.207 – 208.
[12] Ramayulis, 2013. Profesi dan Etika Keguruan, Padang: Kalam Mulia