Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan
Oleh: Siti Maesaroh
(PBA-UIN Sunan Ampel Surabaya)
Manusia dan Potensinya
Kata manusia berasal dari bahasa arab al-insan, al-baysar, dan an-nas.[1]
Karakteristik dari ketiga kata kunci di atas, alqur’an memandang bahwa manusia
sebagai makhluk biologis, psikologis, dan sosial. Maka ketika dia berkedudukan
sebagai basyar yang erat dengan unsur materi, ia harus tunduk pada sunnatullah
di alam ini. Ketaatan dan ketundukan manusia sama dengan ketundukan makhluk
lain yang berpredikat musayyar. Tetapi ketika berposisi sebagai insan atau
annas yang berkitan dengan nilai rabbany, maka ia diikat dengan aturan, yang
diberi kebebasan untuk tunduk atau menolak, sehingga ia berpredikat mukhayyar
yang dituntut tanggung jawab.
Menurut Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah; ia tidaklah muncul
dengan sendirinya atau berada oleh dirinya sendiri.[2]
Sebagaimana yang tercantum dalam surat al-alaq ayat 2, at-thariq ayat 5,
ar-rahman ayat 3, dan masih banyak lagi yang lainnya. Alqur’an menjelaskan
bahwa manusia itu ciptaan tuhan, jadi manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Manusia
diciptakan oleh Allah dalam sebaik-sebaik bentuk sebagaimana dalam surat
al-alaq ayat 2. Tujuan dari diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada
Allah وما
خلقت
الجن
و
الإنس
الا
ليعبدونز.
Selain itu, manusia juga sebagai kholifah di bumi sebagaimana dalam qur’an
surat al-baqarah ayat 31.
Sebagai makhluk Allah yang paling sempurna, manusia mempunyai
potensi-potensi dalam dirinya, diantaranya adalah:
1. Potensi tri mrata,
Islam sebagai agama fitrah, mengakui keberadaan tri mrata dalam watak manusia.
Karena manusia bukan sekedar lembaga tubuh, susunan akal, atau roh yang
terpisah, melainkan ketiga unsur tersebut saling melengkapi. Yaitu: aqliyah, qalbiyah, dan tazu’iyah
(emosi).
2. Potensi keberagaman,
di satu sisi antar individu mempunyai kesamaan yang dipengaruhi oleh hubungan
individu, budaya, peradaban, maupun keturunan. Namun di sisi lain juga terdapat
perbedaan yang disebabkan potensi, kondisi fisik, tempramen, sikap, dorongan,
serta cara yang dilalui untuk mencapai tujuan hidupnya. Perbedaan tersebut
disebut perbedaan individu (al farq al fardiyah). Alqur’an mengakui adanya
perbedaan di kalangan manusia baik dari segi fisik, akal, emosi, rohani, ilmu,
iman, akhlaq, dan rizkinya.
3. Potensi dorongan,
dalam pandangan Islam manusia memiliki motivasi dan kecenderungan yang asasi,
baik berasal dari pewarisan maupun perolehan (belajar) melalui interaksi dengan
lingkungannya. Ciri khas dari manusia adalah dia mempunyai kontrol yang dapat
menghindarkan dirinya dari segala bentuk penyelewengan. Keseimbangan antara
dorongan dan daya kontrol akan menjadikannya manusia sempurna.
4. Potensi menjadi
kholifah dan tanggung jawab, sebagaimana yan tertera dalam QS. Al-an’am: 165
5. Potensi didik
mendidik, potensi ini sering diungkapkan alqur’an yang dikaitkan dengan waktu
penciptaan dimana Allah mengajari Adam tentang nama, mengajari manusia dengan
pena, dan proses pendidikan dimana Allah telah mengajari manusia alqur’an dan
al-bayan.
Dalam teori pendidikan yang dikembangkan di dunia
barat menyatakan bahwa perkembangan seseorang hanya dipengaruhi oleh pembawaan
(nativisme), kemudian berkembanglah teori yang menyatakan bahwa perkembangan
manusia hanya ditentukan oleh lingkungannya (empirisme), dan berkembanglah
teori yang ketiga yang menyatakan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh
pembawaan dan lingkungannya (konvergensi). Menurut pandangan Islam, teori
konvergensilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana hadits nabi yang menjelaskan
bahwa setiap manusia itu terlahir dalam keadaan fitrah, orang tuanyalah yang
menjadikannya yahudi, nasrani, atau majusi.[3]
Konsep Dasar Profesi
Secara etimologi profesi barasal dari kata professian yang berarti
pekerjaan.[4]
Kata profesi juga barasal dari bahasa Yunani pbropbaino yang berarti
menyatakan secara publik, dan dalam bahasa latin disebut professio yang
ditunjukkan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat olehseorang yang
bermaksud menduduki suatu jabatan publik.[5]
Secara leksikal, perkataan profesi menandung berbagai makna dan pengertian.
Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan,
bahkan suatu keyakinan atas suatu kebenaran atau kredibilitas seseorang. Kedua,
profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau
urusan tertentu.[6]
Secara teminologis, profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan
yang didasarkan pada keahlian tertentu.[7]
Dari bebagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan
suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan seseorang sebagai sumber penghasilan
kehidupan yang menuntut keahlian dan kecakapan khusus sehingga memperoleh
kepercayaan masyarakat publik.
Suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi syarat-syarat
berikut:
1) Memiliki cakupan
ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting,
serta dibutuhkan masyarakat.
2) Para pengemban tugas
pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan
penguasaan pengetahuan serta perangkat teoretis yang relevan secara luas dan
mendalam.
3) Memiliki sitem
pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya
bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional
yang bersangkutan.
4) Memiliki perangkat
kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta
dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional
yng bersangkutan.
5) Memiliki organisasi
profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional,
melindungi kepentingan profesional, serta memajukan kesejahteraan anggotanya
dengan senantiasa mengindahkan kode etik dan ketentuan organisasinya.
6) Memiliki jurnal dan
sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian
dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya
serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
7) Memperoleh pengakuan
dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara
legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan
profesi termaksud).[8]
Profesi diperinci lagi menjadi lima tingkatan,
yaitu:
1) Profesi yang establis
(permanen) atau yang mapan, diperoleh dengan studi spesialisasi. Misalnya:
kedokteran, dan hukum.
2) Profesi baru, dapat
diperoleh dengan studi dan disiplin baru melalui studi tambahan. Misalnya:
kimiawan, dan ilmuan sosial.
3) Semi profesi,
diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar untuk teknisi praktis. Misalnya:
guru, perawat, dan pekerja sosial.
4) Akan menjadi profesi
atau semiprofesi, sama dengan praktisi modern dalam bisnis tetapi berbeda
dengan status profesi. Misalnya: personal direktur, direktur sales, dan
enginering.
5) Profesi pinggiran
(marginal) dasar untuk keterampilan ehnisi. Misalnya: teknisi (montir), dan
mekanik.[9]
Profesi keguruan
Banyak aturan perundang-undangan (produk hukum) di indonesia yang menjadi
dasar profesi keguruan, diantaranya adalah:
a. Permendikbud nomor 87
tahun 2013 tentang pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan.
b. Permendiknas nomor 8
tahun 2008 tenteng program pendidikan profesi guru pra jabatan.
c. Permendiknas nomor 16
tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru.
d. PP nomor 19 tahun
2006 tentang standar nasional pendidikan.
e. PP nomor 74 tahun
2008.
f. PP nomor 19 tahun
2017.
g. UU nomor 14 tahun
2005 tntang guru dan dosen.
h. UU nomor 20 tahun
2003.
Guru profesional harus memenuhi standar
kualifikasi, standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Misalnya
guru bahasa arab, seorang guru bahasa arab bisa dikatakan sebagai guru
profesional apabila:
1. Menguasai materi
Bahasa Arab dengan baik, dan mampu menyampaikan materi tersebut kepada siswanya
dengan media dan cara penyampaian yang sesuai.
2. Mampu mengembangkan
materi-materi bahasa arab secara kreatif
3. Mencintai profesinya
sebagai guru bahasa arab
4. Dapat berkomunikasi
dengan muridnya sehingga pembelajaran tidak terkesan kaku dan menjemukan
5. Mampu menguraikan
karakteristik bahasa arab sebagai bahasa kedua, dan mampu mengkomparasikannya
dengan bahasa induk siswanya
6. Mengetahui seluk
beluk bahasa arab secara keseluruhan, mulai dari sejarah sampai budaya dan adat
istiadat yang berlaku di Arab.
Guru yang profesional juga
harus memiliki soft skills yang bagus. Secara umum, soft skils dimaknai
sebagai keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal
skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal
skills) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Dikaitkan
dengan kompetensi guru, kompetensi kepribadian merupakan bentuk dari intrapersonal
skills, sementara kompetensi sosial merupakan wujud dari interpersonal skills.[10]
Jika kompetensi kepribadian
guru diurai, terutama yang relevan dengan intrapersonal skills, maka
indikator kompetensi tersebut adalah:[11]
a. Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
c. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
e. Mampu menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
Sementara itu, kompetensi
sosial guru yang relevan dengan interpersonal skills adalah:[12]
a. Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang kelurga, dan status sosial
ekonomi.
b. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat.
c. Mampu beradaptasi di
tempat brtugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
d. Mampu berkomunikasi
komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
Pengembangan profesi guru
Salah satu model
mengembangkan profesi guru adalah dengan pola growth with character
yaitu pengembangan profesionalitas dengan karakter. Dngan menggunakan model
tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dngan mendinamiskan tiga pilar
utama karakter, yaitu:[13]
a. Excelence
(keunggulan), yaitu guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan
dunianya, dengan cara:
1) Commitment atau purpose
2) Opening your gift atau ability
3) Being the first
and the best you can be atau
motivation
4) Continuous
improvement
b. Passion for
profesionalisme, yaitu
kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola
profesionalitas, yaitu:
1) Passian for
knowledge
2) Passioan for
business
3) Passian for
service
4) Passion for people
c. Ethical (etika), etika terwujud dalam watak yang
sekaligus sebagai pondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna.
Setidaknya ada enam karakter yang esensial, yaitu:
1) Trustworthiness
2) Responsibility
3) Respect
4) Fairness
5) Care
6) Citizenship
Banyak strategi yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, secara
lebih teknis dan operasional, strategi dan teknik peningkatan profesionalisme
guru dapat ditempuh melalui kegiatan-kegiatan berikut:[14]
a. In house training (IHT), yaitu pelatihan yang dilaksanakan
secara internal di kelompok kerja guru.
b. Program magang, yaitu
pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan.
c. Kemitraan sekolah,
dapat dilaksanakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d. Belajar jarak jauh,
dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e. Kursus singkat di
perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, untuk meningkatkan kualitas
guru dalam beberapa kemampuan.
f. Pembinaan internal
oleh sekolah, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas
internal tambahan, dan sebagainya.
g. Pendidikan lanjut,
dapat dlaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar
negeri bagi guru yang berprestasi.
h. Workshop, dilakukan
untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan
kompetensi, maupun pengembangan kariernya.
i.
Penelitian, dilakukan guru dalam bentuk penelitian
tindakan kelas atau sejenisnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
j.
Penulisan buku/ bahan ajar, dapat berupa diktat,
buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
k. Pembuatan media
pembelajaran, dapat berbentuk alat peraga, alat prektikum sederhana, maupun
animasi pembelajaran.
l.
Pembuatan karya teknologi/ karya seni, dapat
berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan.
Untuk mengembangkan
profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan, adapun lingkup isi
kode etik guru di Indonesia pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul
sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung
jawab guru, serta pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional
yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat
hubungan guru atau tugas guru dengan:
a. Pembentukan pribadi
peserta didik
b. Kejujuran profesional
c. Kejujuran dalam
memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik
d. Pembinaan kehidupan
sekolah
e. Orang tua murid dan
masyarakat
f. Pengembangan dan
peningkatan kualitas diri
g. Sesama guru (hubungan
kesejawatan)
h. Organisasi profesi,
dan
i.
Pemerindah dan kebijakan pemerintah di bidang
pendidikan.[15]
Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. Pendidik Profesional.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Sagala,
Syaiful. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung:
Alfabeta, 2008.
Suyudi, M. Pendidikan dalam Prespektif Alqur’an.
Yogyakarta: Mikraj, 2005.
Tafsir,
Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam. Bandung: Remaja
Rosdakarya Offset, 1994.
Tafsir,
Ahmad. Ilmu Pendidikan Islami. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset,
2013.
[1] M Suyudi, Pendidikan dalam Prespektif
Alqur’an (Yogyakarta: Mikraj, 2005), 32.
[2] Ahmad Tafsir,Ilmu Pendidikan dalam
Prespektif Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1994), 34.
[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islami (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), 53.
[4] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), 1.
[5] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional
Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2008),2.
[6] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional,
2.
[7] Ibid., 5.
[8] Ibid., 14-15.
[9] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional
Guru dan Tenaga Kependidikan, 5.
[10] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional,
153-154.
[11] Ibid., 155-156.
[12] Ibid., 156-157
[13] Ibid., 129.
[14] Ibid., 135-137.
[15] Ibid., 206-207.