Home » » Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan

Posted by siti maesaroh
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 05:44:00 AM

Posted by siti maesaroh on Rabu, 22 November 2017

Ilmu Pendidikan Islam dan Profesi Keguruan
Oleh: Siti Maesaroh
(PBA-UIN Sunan Ampel Surabaya)
Manusia dan Potensinya
Kata manusia berasal dari bahasa arab al-insan, al-baysar, dan an-nas.[1] Karakteristik dari ketiga kata kunci di atas, alqur’an memandang bahwa manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan sosial. Maka ketika dia berkedudukan sebagai basyar yang erat dengan unsur materi, ia harus tunduk pada sunnatullah di alam ini. Ketaatan dan ketundukan manusia sama dengan ketundukan makhluk lain yang berpredikat musayyar. Tetapi ketika berposisi sebagai insan atau annas yang berkitan dengan nilai rabbany, maka ia diikat dengan aturan, yang diberi kebebasan untuk tunduk atau menolak, sehingga ia berpredikat mukhayyar yang dituntut tanggung jawab.
Menurut Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah; ia tidaklah muncul dengan sendirinya atau berada oleh dirinya sendiri.[2] Sebagaimana yang tercantum dalam surat al-alaq ayat 2, at-thariq ayat 5, ar-rahman ayat 3, dan masih banyak lagi yang lainnya. Alqur’an menjelaskan bahwa manusia itu ciptaan tuhan, jadi manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Manusia diciptakan oleh Allah dalam sebaik-sebaik bentuk sebagaimana dalam surat al-alaq ayat 2. Tujuan dari diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah وما خلقت الجن و الإنس الا ليعبدونز. Selain itu, manusia juga sebagai kholifah di bumi sebagaimana dalam qur’an surat al-baqarah ayat 31.
Sebagai makhluk Allah yang paling sempurna, manusia mempunyai potensi-potensi dalam dirinya, diantaranya adalah:
1.      Potensi tri mrata, Islam sebagai agama fitrah, mengakui keberadaan tri mrata dalam watak manusia. Karena manusia bukan sekedar lembaga tubuh, susunan akal, atau roh yang terpisah, melainkan ketiga unsur tersebut saling melengkapi.  Yaitu: aqliyah, qalbiyah, dan tazu’iyah (emosi).
2.      Potensi keberagaman, di satu sisi antar individu mempunyai kesamaan yang dipengaruhi oleh hubungan individu, budaya, peradaban, maupun keturunan. Namun di sisi lain juga terdapat perbedaan yang disebabkan potensi, kondisi fisik, tempramen, sikap, dorongan, serta cara yang dilalui untuk mencapai tujuan hidupnya. Perbedaan tersebut disebut perbedaan individu (al farq al fardiyah). Alqur’an mengakui adanya perbedaan di kalangan manusia baik dari segi fisik, akal, emosi, rohani, ilmu, iman, akhlaq, dan rizkinya.
3.      Potensi dorongan, dalam pandangan Islam manusia memiliki motivasi dan kecenderungan yang asasi, baik berasal dari pewarisan maupun perolehan (belajar) melalui interaksi dengan lingkungannya. Ciri khas dari manusia adalah dia mempunyai kontrol yang dapat menghindarkan dirinya dari segala bentuk penyelewengan. Keseimbangan antara dorongan dan daya kontrol akan menjadikannya manusia sempurna.
4.      Potensi menjadi kholifah dan tanggung jawab, sebagaimana yan tertera dalam QS. Al-an’am: 165
5.      Potensi didik mendidik, potensi ini sering diungkapkan alqur’an yang dikaitkan dengan waktu penciptaan dimana Allah mengajari Adam tentang nama, mengajari manusia dengan pena, dan proses pendidikan dimana Allah telah mengajari manusia alqur’an dan al-bayan.
Dalam teori pendidikan yang dikembangkan di dunia barat menyatakan bahwa perkembangan seseorang hanya dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme), kemudian berkembanglah teori yang menyatakan bahwa perkembangan manusia hanya ditentukan oleh lingkungannya (empirisme), dan berkembanglah teori yang ketiga yang menyatakan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (konvergensi). Menurut pandangan Islam, teori konvergensilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana hadits nabi yang menjelaskan bahwa setiap manusia itu terlahir dalam keadaan fitrah, orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi, nasrani, atau majusi.[3]
Konsep Dasar Profesi
Secara etimologi profesi barasal dari kata professian yang berarti pekerjaan.[4] Kata profesi juga barasal dari bahasa Yunani pbropbaino yang berarti menyatakan secara publik, dan dalam bahasa latin disebut professio yang ditunjukkan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat olehseorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik.[5]
Secara leksikal, perkataan profesi menandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas suatu kebenaran atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.[6]
Secara teminologis, profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu.[7]
Dari bebagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan seseorang sebagai sumber penghasilan kehidupan yang menuntut keahlian dan kecakapan khusus sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat publik.
Suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1)      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting, serta dibutuhkan masyarakat.
2)      Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoretis yang relevan secara luas dan mendalam.
3)      Memiliki sitem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan.
4)      Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yng bersangkutan.
5)      Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional, serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etik dan ketentuan organisasinya.
6)      Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7)      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).[8]
Profesi diperinci lagi menjadi lima tingkatan, yaitu:
1)      Profesi yang establis (permanen) atau yang mapan, diperoleh dengan studi spesialisasi. Misalnya: kedokteran, dan hukum.
2)      Profesi baru, dapat diperoleh dengan studi dan disiplin baru melalui studi tambahan. Misalnya: kimiawan, dan ilmuan sosial.
3)      Semi profesi, diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar untuk teknisi praktis. Misalnya: guru, perawat, dan pekerja sosial.
4)      Akan menjadi profesi atau semiprofesi, sama dengan praktisi modern dalam bisnis tetapi berbeda dengan status profesi. Misalnya: personal direktur, direktur sales, dan enginering.
5)      Profesi pinggiran (marginal) dasar untuk keterampilan ehnisi. Misalnya: teknisi (montir), dan mekanik.[9]
Profesi keguruan
Banyak aturan perundang-undangan (produk hukum) di indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan, diantaranya adalah:
a.       Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan.
b.      Permendiknas nomor 8 tahun 2008 tenteng program pendidikan profesi guru pra jabatan.
c.       Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru.
d.      PP nomor 19 tahun 2006 tentang standar nasional pendidikan.
e.       PP nomor 74 tahun 2008.
f.       PP nomor 19 tahun 2017.
g.      UU nomor 14 tahun 2005 tntang guru dan dosen.
h.      UU nomor 20 tahun 2003.
Guru profesional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Misalnya guru bahasa arab, seorang guru bahasa arab bisa dikatakan sebagai guru profesional apabila:
1.      Menguasai materi Bahasa Arab dengan baik, dan mampu menyampaikan materi tersebut kepada siswanya dengan media dan cara penyampaian yang sesuai.
2.      Mampu mengembangkan materi-materi bahasa arab secara kreatif
3.      Mencintai profesinya sebagai guru bahasa arab
4.      Dapat berkomunikasi dengan muridnya sehingga pembelajaran tidak terkesan kaku dan menjemukan
5.      Mampu menguraikan karakteristik bahasa arab sebagai bahasa kedua, dan mampu mengkomparasikannya dengan bahasa induk siswanya
6.      Mengetahui seluk beluk bahasa arab secara keseluruhan, mulai dari sejarah sampai budaya dan adat istiadat yang berlaku di Arab.
Guru yang profesional juga harus memiliki soft skills yang bagus. Secara umum, soft skils dimaknai sebagai keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Dikaitkan dengan kompetensi guru, kompetensi kepribadian merupakan bentuk dari intrapersonal skills, sementara kompetensi sosial merupakan wujud dari  interpersonal skills.[10]
Jika kompetensi kepribadian guru diurai, terutama yang relevan dengan intrapersonal skills, maka indikator kompetensi tersebut adalah:[11]
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Sementara itu, kompetensi sosial guru yang relevan dengan interpersonal skills adalah:[12]
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang kelurga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Mampu beradaptasi di tempat brtugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Mampu berkomunikasi komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Pengembangan profesi guru
Salah satu model mengembangkan profesi guru adalah dengan pola growth with character yaitu pengembangan profesionalitas dengan karakter. Dngan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dngan mendinamiskan tiga pilar utama karakter, yaitu:[13]
a.       Excelence (keunggulan), yaitu guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara:
1)      Commitment atau  purpose
2)      Opening your gift atau ability
3)      Being the first and the best you can be atau motivation
4)      Continuous improvement
b.      Passion for profesionalisme, yaitu kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas, yaitu:
1)      Passian for knowledge
2)      Passioan for business
3)      Passian for service
4)      Passion for people
c.       Ethical (etika), etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai pondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Setidaknya ada enam karakter yang esensial, yaitu:
1)      Trustworthiness
2)      Responsibility
3)      Respect
4)      Fairness
5)      Care
6)      Citizenship
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, secara lebih teknis dan operasional, strategi dan teknik peningkatan profesionalisme guru dapat ditempuh melalui kegiatan-kegiatan berikut:[14]
a.       In house training (IHT), yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru.
b.      Program magang, yaitu pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan.
c.       Kemitraan sekolah, dapat dilaksanakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d.      Belajar jarak jauh, dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, untuk meningkatkan kualitas guru dalam beberapa kemampuan.
f.       Pembinaan internal oleh sekolah, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas internal tambahan, dan sebagainya.
g.      Pendidikan lanjut, dapat dlaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi.
h.      Workshop, dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan kariernya.
i.        Penelitian, dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas atau sejenisnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
j.        Penulisan buku/ bahan ajar, dapat berupa diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
k.      Pembuatan media pembelajaran, dapat berbentuk alat peraga, alat prektikum sederhana, maupun animasi pembelajaran.
l.        Pembuatan karya teknologi/ karya seni, dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan.
Untuk mengembangkan profesionalitas guru, maka kode etik guru harus ditegakkan, adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, serta pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
a.       Pembentukan pribadi peserta didik
b.      Kejujuran profesional
c.       Kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik
d.      Pembinaan kehidupan sekolah
e.       Orang tua murid dan masyarakat
f.       Pengembangan dan peningkatan kualitas diri
g.      Sesama guru (hubungan kesejawatan)
h.      Organisasi profesi, dan
i.        Pemerindah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.[15]


Daftar Pustaka
Mudlofir, Ali. Pendidik Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Sagala, Syaiful. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2008.
Suyudi, M. Pendidikan dalam Prespektif Alqur’an. Yogyakarta: Mikraj, 2005.
Tafsir, Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1994.
Tafsir, Ahmad. Ilmu Pendidikan Islami. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013.



[1] M Suyudi, Pendidikan dalam Prespektif Alqur’an (Yogyakarta: Mikraj, 2005), 32.
[2] Ahmad Tafsir,Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1994), 34.
[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islami (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), 53.
[4] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), 1.
[5] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2008),2.
[6] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, 2.
[7] Ibid., 5.
[8] Ibid., 14-15.
[9] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, 5.
[10] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, 153-154.
[11] Ibid., 155-156.
[12] Ibid., 156-157
[13] Ibid., 129.
[14] Ibid., 135-137.
[15] Ibid., 206-207.

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design