Home » , , , » ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI KEGURUAN

ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI KEGURUAN

Posted by Unknown
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 05:51:00 AM

Posted by Unknown on Rabu, 22 November 2017



ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI KEGURUAN
oleh : Farros Abiyyi Yafi
(PBA UINSA Surabaya)

Manusia dan Potensinya
          Islam tentang manusia yang tercantum dalam al-Qur`an memberikan pandangan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Islam dengan tegas mengatakan bahwa manusia merupakan ciptaan Allah yang dapat mendidik dan terdidik. Berfungsi sebagai pemimpin dan pengelola bumi sekaligus hamba Allah. Dan terlahir dalam keadaan suci tanpa beban dosa. Sejatinya manusia itu adalah makluk yang paling baik, akan tetapi secara esensial masih tetap sebagi makhluk yang tidak sempurna dan selalu dalam keterbatasan.
            Al-Qur`an menyebutkan manusia dengan kata insan, Penggunaan istilah insan dimaksud untuk menyebutkan keseluruhan jiwa dan raganya dan ditemukan sebanyak 65 kali. Makna haqiqi dari lafad insan ini adalah tentang hakikat keistimewaan manusia dibanding dengan makhluk lain. Dan membuatnya merasa mencapai derajat paling tinggi. Seorang pakar tafsir Bintu Syathi` mengatakan bahwa manusia diletakkan pada level tertinggi pemimpin di muka bumi, serta menerima mandat dan amanat yang diberikan Allah dan akan dimintai pertanggung jawabannya.
            Penciptaan semua makhluk oleh Allah pasti mempunyai tujuan. Sama halnya dengan manusia, menurut kalangan para ahli, setidaknya ada empat tujuan penciptaan manusia. Pertama, untuk mengabdikan diri kepada Allah (QS; Adzariat; 56 dan al-An`am; 56). Kedua, adalah untuk menjadi khalifah dimuka bumi (QS. Al-Baqarah:30), ketiga, adalah untuk mendapatkan ridha Allah (Q.S. At-taubah: 100). Ke-empat adalah untuk meraih kebahagiaan hidup dunia akhirat (Q.S; Al-Baqarah : 201-202). Dari ke-empat tujuan tersebut kemudian diringkas menjadi dua tujuan utama yaitu; mengabdi kepada Allah dan menjadi Khalifa-Nya di muka bumi.[1]
            Jalaluddin mengatakan bahwa ada empat potensi yang dimiliki oleh manusia yang merupakan fitrah dari Allah SWT.
            1. Potensi Naluriah (Emosional) atau Hidayat al-Ghariziyyat, yang merupakan potensi yag berasal dari dalam diri manusia tersebut yang diperoleh tanpa proses belajar, dan potensi ini sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan.
            2. Potensi Inderawi (Fisikal) atau Hidayat al-Hasiyyat, yakni potensi yang tampak secara fisik seperti indra pengelihatan, pendengaran, penciuman, dan lainnya.
            3. Potensi Akal (Intelektual) atau Hidayat al-Aqliyat, potensi akal ini hanya diberikan Allah kepada manusia dengan akal lah yang bisa membedakan manusia dengan hewan, dan menjadikan manusia sebagai makhluk yang sempurna. Mereka bisa membedakan antara yang benar dan yang salah.
            4. Potensi Agama (Spiritual) atau Hidayat al-Diniyah, sejak awal manusia memiliki fitrah beragama yang membuat manusia mengakui atau mengabdi pada sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri.
            Ahmad tafsir menyatakan dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Islami bahwa dalam teori pendidikan yang dikembangkan dunia Barat, dikatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang mengajarkan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh lingkunganya (empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya ( konvergensi).Menurut Islam, konvergensi inilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang mengatakan: "Dari Aswad bin Murobba’, sesungguhnya Nabi SAW.bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah kesuciannya, karena Ibu-Bapak (orang tuanyalah) yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi"  (H.R. Abu YA’la, Thabrani, dan al-Baihaqi).
            Menurut hadits ini manusia membawa kemampuan-kemampuan, kemampuan inilah yang disebut pembawaan, fithrah yang disebut dalam hadits itu adalah potensi, potensi adalah kemampuan. Jadi, fitrah yang dimaksud disini adalah pembawaan.

Konsep Dasar Profesi
            Secara etimologis, istilah “profesi” diambil dari bahasa Inggris profession, diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan yang tetap dan teratur untuk memperoleh nafkah, yang membutuhkan pendidikan atau latihan khusus dibidang kependidikan dan keguruan sebagaimana tertera dalam Webse’s New Wold Dicionay yaiu : “Profession is a vocation or occupation equiring advanced training in some liberal art or science and usually involving mental rather than manual work, as teaching, engineering, writing, etc., especially, medicine, law, or theology"[2]
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang berlandaskan pada pendidikan keahlian tertentu (keterampilan,kejuruan, dan sebagainya). (Depdiknas,2005:897) Secara terminologis, profesi biasa diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandaskan pada keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang mempunyai kapasitas serta keahlian tertentu sebagai hasil upaya pendidikan yang telah ditempuhnya. Maka dari itu, untuk menempuh kehidupan dengan keahlian tersebut.
Syarat-syarat seseorang memiliki profesi :
1.     Pengetahuan (knowledge). Dalam bidang pendidikan syarat yang wajib ada dalam sebuah profesi yaitu memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. karena untuk menyandang sebuatan profesi dalam dunia pendidikan harus memiliki pengetahuan setidaknya mengetahui tentang ilmu mendidik (pedagogi), ilmu jiwa (psikologi), ilmu mengajar dan cara mengajar (didaktik dan metodik) serta tentang kepemimpinan yang menyangkut tentang kependidikan, dan pengetahuan khusus yang dipilihnya sebagai spesialisasi, seperti mata pelajaran tertentu yang akan diajarkan oleh pendidik dalam pembelajarannya.
2.     Keterampilan (skill).Keterampilan sangat dibutuhkan dalam sebuah profesi, dalam pendidikan seorang yang pendidik yang profesional harus memiliki skill atau keterampilan dan keahlian dalam bidang pendidikan misalnya dalam proses belajar mengajar. Seorang guru yang profesional memiliki keahlian dan pengetahuan mengenai strategi, metode dan teknik dalam mendidik, membimbing, dan mengawasi peserta didik. Pendidik profesional juga harus memiliki keahlian dalam bidang yang dipilihnya sebagai spesialisasi dalam mata pelajaran mereka harus menguasai materi-materi pelajaran yang diampunya.
3.     Memiliki pendidikan yang baik dan mapan berdasarkan ketentuan syarat standar yang dipilihnya agar mampu untuk mengemban tugas keprofesionalitasnya, biasanya diselenggarakan dalam jenjang pendidikan tinggi maupun organisasi yang bersangkutan dengan profesi.
4.     Memiliki kode etik profesional yang telah di sepakati atau ditentukan sesuai dengan profesi. Menerapkan kode etik yang berguna untuk mengembangkan profesional dalam profesi yang dipilihnya termasuk didalamnya kewajiban dan apa hal yang harus dilakukan ketika menyandang profesional.
5.     Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara formal maupun informal, dari masyarakat maupun legal dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi
Tingkatan Profesi  :
            Ada lima kategori tingkatan profesi menurut Richey (1974) diantaranya :
1.      Older professions ( profesi yang telah mapan )
2.      Newer professions ( profesi baru )
3.       Emergent professions ( profesi yang sedang tumbuh kembang )
4.       Semiprofessions ( semiprofesi)
5.      Occupations that lay unrecognized claim to professional status ( tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya.
Profesi keguruan  :
Undang-undang yang menjelakan tentang profesi keguruan.
1.      UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Standart Pendidikan Nasional (SNP) Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 24 Jam
3.      UU NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.      PP NO. 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.       PP NO 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend.
6.      PERMENDIKNAS NO. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sbg Kepsek
7.       PP NO. 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru
8.      PERMENDIKNAS NO. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru
9.      PERMENDIKNAS NO. 16 Tahun 2007 tentang Standart Guru
10.  PERMENDIKNAS NO. 13 Tahun 2007 tentang Standart Kepala Sekolah
           
            Guru Profesinal Hraus memenuhi standar kompetensi, standar kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Misalnya menjadi guru bahasa arab yang profesinal. Bagaimanakah menjadi guru bhasa arab yang prefesional? Tentunya guru bahasa arab tersebut harus memiliki standar umum diatas, standar kompetensi, standar kualifikasi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Kemudian guru itu harus menguasai materi bahasa arab khususnya tentang nahwu shorofnya, harus kreatif dan dapat menguasai kelas dengan baik.
            Selain harus memenuhi standar kompetensi guru profesional juga harus memiliki soft skill. Sebagaimaa pernyataan Ali Mudhlofir mengutip dari buku pendidik profesional bahwa ada dua soft skills yang harus dimiliki guru, diantaranya yaitu (interpersonal skills) keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain dan (interpersonal skills) keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri.

Pengembangan Profesi Guru
            Untuk dapat mewujudkan serta dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali Mudlofir dengan merujuk pendapat Mohammad Surya mengemukakan bahwa model pengembangan profesi guru dengan pola “growh with character” (Mohammad Surya,dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakte. Dengan keberadaan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan menyelaraskan tiga pilar utama karakter yakni: keunggulan (excellence), semangat kuat untuk menjadi profesional (passion for people), dan etika (ethical). Dengan menerapkan model pengembangan profesi tersebut, profesionalitas guru dapat dikembangkan dengan menyeimbangkan tiga aspek tersebut secara terus-menerus dan berkesinambungan. (Ali Mudlofir,2013:129)
            Banyak strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas yang sangat baik yang bisa dilakukan didalam sekolah maupun diluar sekolah. Diantaranya :
1.      melalui pelaksanaan tugas, dengan cara ini tugas-tugas yang diberikan adalah untuk meningkatkan kompetensi guru. Pendekatan ini bersifat informal, dan sudah terkait dalam kegiatan sehari-hari seperti kerja kelompok, diskusi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
2.      Melalui respons, yaitu dilakukan dalam bentuk interaksi secara formal atau informal seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding dan sebagainya.
3.      Melalui penelusuran dan perkembangan diri, pengembangan dan peningkatan profesionalisme dapat diperoleh melalui suatu perencanaan yang terpadu dan sistematis dalam mengenal , menata, dan mengembangkan potensi pribadi agar mencapai suatu perwujudan diri yang bermakna.
4.      Melalui dukungan sistem, dalam meningkatkan profesionalitas guru menejemen dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas secara efektif.
            Kode Etik itu sangat penting terhadap suatu profesi, karena itu merupakan suatu tatanan yang menjadi tolak ukur dalam menjalankan tugas ataupun aktivitas profesi tersebut. Dan pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi terssebut.
Persatuan Guru Republik Indonesia telah merumuskan poin- poin kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarya untuk membina peran serta dan rasa tanggung bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama- bersama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama- sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan (Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2014 ) Cet Ke-3 hal 207-208)


Daftar Pustaka
            Mudlofir, ali, pendidik profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014)
Tafsir, ahmad, Ilmu pendidikan Islam (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2013)
Suparlan, Menjadi Guru Kreatif, (Yogyakarta : Hikayat Publishing, 2005)
A. Samsana, Profesionalisme keguruan, (Yogyakarta : Kanisius, 1994)
http://beritakesehatanwanita.blogspot.co.id/2014/05/potensi-manusia-menurut-agama-islam.html
www.tipspendidikan.site/2014/11/kumpulan-permendiknas-uu-dan-pp-tentang.html?m=1
https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/
www.porosilmu.com/2015/11/kode-etik-guru-indonesia-sesuai-kongres.html?m=1


[1] https://dalamislam.com  
[2] Umbu Tagela Ibi Leba & Padmomartono, Sumardjono, Profesi Pendidikan (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014)  

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design