ILMU PENDIDIKAN ISLAM DAN PROFESI
KEGURUAN
oleh : Farros Abiyyi Yafi
(PBA UINSA Surabaya)
Manusia dan Potensinya
Islam tentang
manusia yang tercantum dalam al-Qur`an memberikan pandangan keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Islam dengan tegas mengatakan bahwa manusia merupakan
ciptaan Allah yang dapat mendidik dan terdidik. Berfungsi sebagai pemimpin dan
pengelola bumi sekaligus hamba Allah. Dan terlahir dalam keadaan suci tanpa
beban dosa. Sejatinya manusia itu adalah makluk yang paling baik, akan tetapi
secara esensial masih tetap sebagi makhluk yang tidak sempurna dan selalu dalam
keterbatasan.
Al-Qur`an menyebutkan manusia
dengan kata insan, Penggunaan istilah insan dimaksud untuk menyebutkan
keseluruhan jiwa dan raganya dan ditemukan sebanyak 65 kali. Makna haqiqi dari
lafad insan ini adalah tentang hakikat keistimewaan manusia dibanding dengan
makhluk lain. Dan membuatnya merasa mencapai derajat paling tinggi. Seorang
pakar tafsir Bintu Syathi` mengatakan bahwa manusia diletakkan pada level
tertinggi pemimpin di muka bumi, serta menerima mandat dan amanat yang
diberikan Allah dan akan dimintai pertanggung jawabannya.
Penciptaan semua makhluk
oleh Allah pasti mempunyai tujuan. Sama halnya dengan manusia, menurut kalangan
para ahli, setidaknya ada empat tujuan penciptaan manusia. Pertama, untuk
mengabdikan diri kepada Allah (QS; Adzariat; 56 dan al-An`am; 56). Kedua, adalah
untuk menjadi khalifah dimuka bumi (QS. Al-Baqarah:30), ketiga, adalah
untuk mendapatkan ridha Allah (Q.S. At-taubah: 100). Ke-empat adalah
untuk meraih kebahagiaan hidup dunia akhirat (Q.S; Al-Baqarah : 201-202). Dari
ke-empat tujuan tersebut kemudian diringkas menjadi dua tujuan utama yaitu;
mengabdi kepada Allah dan menjadi Khalifa-Nya di muka bumi.[1]
Jalaluddin mengatakan
bahwa ada empat potensi yang dimiliki oleh manusia yang merupakan fitrah dari
Allah SWT.
1. Potensi Naluriah
(Emosional) atau Hidayat al-Ghariziyyat, yang merupakan potensi yag berasal
dari dalam diri manusia tersebut yang diperoleh tanpa proses belajar, dan
potensi ini sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan.
2. Potensi Inderawi
(Fisikal) atau Hidayat al-Hasiyyat, yakni potensi yang tampak secara fisik
seperti indra pengelihatan, pendengaran, penciuman, dan lainnya.
3. Potensi Akal
(Intelektual) atau Hidayat al-Aqliyat, potensi akal ini hanya diberikan Allah
kepada manusia dengan akal lah yang bisa membedakan manusia dengan hewan, dan
menjadikan manusia sebagai makhluk yang sempurna. Mereka bisa membedakan antara
yang benar dan yang salah.
4. Potensi Agama
(Spiritual) atau Hidayat al-Diniyah, sejak awal manusia memiliki fitrah
beragama yang membuat manusia mengakui atau mengabdi pada sesuatu yang
dianggapnya memiliki kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri.
Ahmad tafsir menyatakan
dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Islami bahwa dalam teori pendidikan
yang dikembangkan dunia Barat, dikatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi
oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang
mengajarkan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh lingkunganya
(empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa
perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (
konvergensi).Menurut Islam, konvergensi inilah yang mendekati kebenaran,
sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang mengatakan: "Dari Aswad bin
Murobba’, sesungguhnya Nabi SAW.bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan
suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah kesuciannya, karena
Ibu-Bapak (orang tuanyalah) yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani,
ataupun Majusi" (H.R. Abu
YA’la, Thabrani, dan al-Baihaqi).
Menurut hadits ini
manusia membawa kemampuan-kemampuan, kemampuan inilah yang disebut pembawaan,
fithrah yang disebut dalam hadits itu adalah potensi, potensi adalah kemampuan.
Jadi, fitrah yang dimaksud disini adalah pembawaan.
Konsep Dasar Profesi
Secara etimologis, istilah “profesi” diambil dari bahasa
Inggris profession, diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan yang tetap
dan teratur untuk memperoleh nafkah, yang membutuhkan pendidikan atau latihan
khusus dibidang kependidikan dan keguruan sebagaimana tertera dalam Webse’s
New Wold Dicionay yaiu : “Profession is a vocation or occupation
equiring advanced training in some liberal art or science and usually involving
mental rather than manual work, as teaching, engineering, writing, etc.,
especially, medicine, law, or theology"[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesi
ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang
berlandaskan pada pendidikan keahlian tertentu (keterampilan,kejuruan, dan
sebagainya). (Depdiknas,2005:897) Secara terminologis, profesi biasa diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandaskan pada keahlian tertentu. Akan tetapi
tidak semua orang mempunyai kapasitas serta keahlian tertentu sebagai hasil
upaya pendidikan yang telah ditempuhnya. Maka dari itu, untuk menempuh
kehidupan dengan keahlian tersebut.
Syarat-syarat seseorang memiliki
profesi :
1. Pengetahuan (knowledge). Dalam bidang pendidikan syarat yang
wajib ada dalam sebuah profesi yaitu memiliki pengetahuan dan wawasan yang
luas. karena untuk menyandang sebuatan profesi dalam dunia pendidikan harus
memiliki pengetahuan setidaknya mengetahui tentang ilmu mendidik (pedagogi),
ilmu jiwa (psikologi), ilmu mengajar dan cara mengajar (didaktik dan metodik)
serta tentang kepemimpinan yang menyangkut tentang kependidikan, dan
pengetahuan khusus yang dipilihnya sebagai spesialisasi, seperti mata pelajaran
tertentu yang akan diajarkan oleh pendidik dalam pembelajarannya.
2. Keterampilan (skill).Keterampilan sangat dibutuhkan dalam sebuah profesi, dalam pendidikan
seorang yang pendidik yang profesional harus memiliki skill atau keterampilan
dan keahlian dalam bidang pendidikan misalnya dalam proses belajar mengajar.
Seorang guru yang profesional memiliki keahlian dan pengetahuan mengenai
strategi, metode dan teknik dalam mendidik, membimbing, dan mengawasi peserta
didik. Pendidik profesional juga harus memiliki keahlian dalam bidang yang
dipilihnya sebagai spesialisasi dalam mata pelajaran mereka harus menguasai
materi-materi pelajaran yang diampunya.
3. Memiliki pendidikan yang baik dan mapan berdasarkan ketentuan syarat standar yang dipilihnya
agar mampu untuk mengemban tugas keprofesionalitasnya, biasanya diselenggarakan
dalam jenjang pendidikan tinggi maupun organisasi yang bersangkutan dengan
profesi.
4. Memiliki kode etik profesional yang telah di sepakati atau ditentukan sesuai dengan
profesi. Menerapkan kode etik yang berguna untuk mengembangkan profesional
dalam profesi yang dipilihnya termasuk didalamnya kewajiban dan apa hal yang
harus dilakukan ketika menyandang profesional.
5. Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara formal maupun informal,
dari masyarakat maupun legal dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan
dan kemanfaatan profesi
Tingkatan Profesi :
Ada lima kategori tingkatan profesi menurut Richey (1974)
diantaranya :
1.
Older
professions ( profesi yang telah mapan )
2.
Newer
professions ( profesi baru )
3.
Emergent professions ( profesi yang sedang
tumbuh kembang )
4.
Semiprofessions ( semiprofesi)
5.
Occupations
that lay unrecognized claim to professional status ( tugas jabatan atau
pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya.
Profesi keguruan :
Undang-undang yang
menjelakan tentang profesi keguruan.
1.
UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Standart Pendidikan
Nasional (SNP) Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 24 Jam
3.
UU NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.
PP NO. 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
PP NO 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend.
6.
PERMENDIKNAS NO. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sbg Kepsek
7.
PP NO. 36
Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru
8.
PERMENDIKNAS NO. 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru
9.
PERMENDIKNAS NO. 16 Tahun 2007 tentang Standart
Guru
10.
PERMENDIKNAS NO. 13 Tahun 2007 tentang Standart
Kepala Sekolah
Guru
Profesinal Hraus memenuhi standar kompetensi, standar kualifikasi dan memiliki
sertifikat pendidik profesional. Misalnya menjadi guru bahasa arab yang
profesinal. Bagaimanakah menjadi guru bhasa arab yang prefesional? Tentunya guru
bahasa arab tersebut harus memiliki standar umum diatas, standar kompetensi,
standar kualifikasi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Kemudian
guru itu harus menguasai materi bahasa arab khususnya tentang nahwu shorofnya,
harus kreatif dan dapat menguasai kelas dengan baik.
Selain
harus memenuhi standar kompetensi guru profesional juga harus memiliki soft
skill. Sebagaimaa pernyataan Ali Mudhlofir mengutip dari buku pendidik
profesional bahwa ada dua soft skills yang harus dimiliki guru, diantaranya
yaitu (interpersonal skills) keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan
orang lain dan (interpersonal skills) keterampilan dalam mengatur dirinya
sendiri.
Pengembangan Profesi Guru
Untuk dapat mewujudkan serta dalam upaya mengembangkan
watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali
Mudlofir dengan merujuk pendapat Mohammad Surya mengemukakan bahwa model
pengembangan profesi guru dengan pola “growh with character” (Mohammad
Surya,dkk,2010:81) yaitu pengembangan profesionalitas berbasis karakte. Dengan
keberadaan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan
menyelaraskan tiga pilar utama karakter yakni: keunggulan (excellence),
semangat kuat untuk menjadi profesional (passion for people), dan etika
(ethical). Dengan menerapkan model pengembangan profesi tersebut,
profesionalitas guru dapat dikembangkan dengan menyeimbangkan tiga aspek
tersebut secara terus-menerus dan berkesinambungan. (Ali Mudlofir,2013:129)
Banyak strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
profesionalitas yang sangat baik yang bisa dilakukan didalam sekolah maupun
diluar sekolah. Diantaranya :
1.
melalui
pelaksanaan tugas, dengan cara ini tugas-tugas yang diberikan adalah untuk
meningkatkan kompetensi guru. Pendekatan ini bersifat informal, dan sudah terkait
dalam kegiatan sehari-hari seperti kerja kelompok, diskusi, melaksanakan tugas
dan tanggung jawab.
2.
Melalui
respons, yaitu dilakukan dalam bentuk interaksi secara formal atau informal
seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi
banding dan sebagainya.
3.
Melalui
penelusuran dan perkembangan diri, pengembangan dan peningkatan profesionalisme
dapat diperoleh melalui suatu perencanaan yang terpadu dan sistematis dalam
mengenal , menata, dan mengembangkan potensi pribadi agar mencapai suatu
perwujudan diri yang bermakna.
4.
Melalui
dukungan sistem, dalam meningkatkan profesionalitas guru menejemen dan sarana
penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang
kondusif bagi pelaksanaan tugas secara efektif.
Kode Etik itu sangat penting
terhadap suatu profesi, karena itu merupakan suatu tatanan yang menjadi tolak
ukur dalam menjalankan tugas ataupun aktivitas profesi tersebut. Dan pola
tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan
profesi terssebut.
Persatuan
Guru Republik Indonesia telah merumuskan poin- poin kode etik guru Indonesia,
adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarya untuk membina peran serta dan rasa tanggung bersama
terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama- bersama,
mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama- sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan (Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada,2014 ) Cet Ke-3 hal 207-208)
Daftar Pustaka
Mudlofir, ali, pendidik profesional
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014)
Tafsir,
ahmad, Ilmu pendidikan Islam (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2013)
Suparlan,
Menjadi Guru Kreatif, (Yogyakarta : Hikayat Publishing, 2005)
A.
Samsana, Profesionalisme keguruan, (Yogyakarta : Kanisius, 1994)
http://beritakesehatanwanita.blogspot.co.id/2014/05/potensi-manusia-menurut-agama-islam.html
www.tipspendidikan.site/2014/11/kumpulan-permendiknas-uu-dan-pp-tentang.html?m=1
https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/
www.porosilmu.com/2015/11/kode-etik-guru-indonesia-sesuai-kongres.html?m=1