Ilmu profesi dan keguruan
Oleh: Miftahul Ummah
(PBA UINSA surabaya)
Pada tulisan ini saya akan membahas tentang ruang lingkup pendidik profesional yang akan mengantarkan pembaca memiliki pemahaman tentang :
A. Manusia dan potensinya
B. Konsep dasar profesi
C. Profesi keguruan
D. Pengembangan profesi keguruan
A. Manusia dan Potensinya
Manusia menurut agama Islam adalah makhluk Allah yang berpotensi. Dalam Al-quran, ada tiga kata yang digunakan untuk menunjuk kepada manusia, yaitu al-bashar, al-insan dan an-nas. Kata basyar diambil dari akar kata yang berarti 'penampakan sesuatu dengan baik dan indah dari kata itu juga, muncul kata basyarah yang artinya 'kulit'. Jadi, manusia disebut basyar karena kulitnya tampak jelas dan berbeda dengan kulit binatang. Kata al-insan digunakan Al-Qur’an untuk menunjukkan totalitas manusia sebagai makhluk jasmani dan ruhani. Dan kata an-nas menunjukkan pada eksistensi manusia sebagai makhluk sosial secara kesuluruhan tanpa melihat setatus keimanan atau kekafirannya.
Manusia adalah makhluk yang paling istimewa yang diciptakan oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini. Dalam sudut pandang Islam, manusia mempunyai potensi-potensi dasar yang sangat mendukung dalam kemajuan pendidikan terutama pendidikan Agama Islam, diantaranya adalah :
1. Potensi akal, manusia memiliki potensi akal yang dapat menyusun konsep-konsep, mencipta, mengembangkan, dan mengemukakan gagasan. Dengan potensi ini, manusia dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi.
2. Potensi ruh, manusia memiliki ruh. Ada yang mengatakan bahwa ruh pada manusia adalah nyawa. Sementara sebagian yang lain memahami ruh pada manusia sebagai dukungan dan peneguhan kekuatan batin.
3. Potensi qalbu, qalbu berhubungan dengan keimanan. Qalbu merupakan wadah dari rasa takut, cinta, kasih sayang, dan keimanan. Karena qalbu ibarat sebuah wadah, ia berpotensi menjadi kotor atau tetap bersih.
4. Potensi fitrah, manusia pada saat lahir memiliki potensi fitrah. Fitrah manusia sejak lahir adalah membawa agama yang lurus. Namun, kondisi fitrah ini berpotensi tercampur dengan yang lain dalam proses perkembangannya.
5. Potensi nafs, dalam bahasa Indonesia, nafs diserap menjadi nafsu yang berarti 'dorongan kuat untuk berbuat kurang baik'. Sementara nafs yang ada pada manusia tidak hanya dorongan berbuat buruk, tetapi berpotensi berbuat baik. Dengan kata lain, nafs ini berpotensi positif dan negatif.
Ahmad tafsir menyatakan dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Islami bahwa dalam teori pendidikan yang dikembangkan dunia Barat, dikatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang mengajarkan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh lingkunganya (empirisme). Sebagai sintesanya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang itu ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya ( konvergensi).Menurut Islam, konvergensi inilah yang mendekati kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang mengatakan:
عن الاسود بن مربّع أن النبي ضلى الله عليه وسلّم قال: كل مولود يولد على الفطرة حتى يعرب عنه لسانه فاباواه يهوّدانه أو ينصّرانه أو يمجّسانه (رواه ابو يعلى والطبرانى والبيهقى)
Artinya: Dari Aswad bin Murobba’, sesungguhnya Nabi SAW.bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sampai dia mengucapkan (sesuatu) yang bisa mengubah kesuciannya, karena Ibu-Bapak (orang tuanyalah) yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi (H.R. Abu YA’la, Thabrani, dan al-Baihaqi).
Menurut hadits ini manusia membawa kemampuan-kemampuan, kemampuan inilah yang disebut pembawaan, fithrah yang disebut dalam hadits itu adalah potensi, potensi adalah kemampuan. Jadi, fitrah yang dimaksud disini adalah pembawaan.
B. Konsep Dasar Profesi
Profesi adalah pkerjaan yang memenuhi kriteria kriteria tertentu. Pengertian profesi sendiri dibagi menjadi 2, secara etimologis dan terminologis. Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin , profecus yang artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi,profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002).
Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada tujuh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu
1. Standar unjuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3. Akademik yang bertanggung jawab
Organisasi profesi
4. Etika dan kode etik profesi
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
7. Pengakuan masyarakat.
Seain memiliki syarat-syarat tertentu profesi juga memiliki beberapa tingkatan. Adapun tingkat profesi dibagi menjadi 3, diantaranya :
1. Pra Profesional, Pendidikan pra profesional lebih rendah dari seorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai program diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis (dokter).
2. Profesional, yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi).
3. Profesional spesialis, yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study.
C. Profesi keguruan
Undang-undang yang menjelakan tentang profesi keguruan.
1. UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Standart Pendidikan Nasional (SNP) Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 24 Jam
3. UU NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. PP NO. 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. PP NO 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend.
6. PERMENDIKNAS NO. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sbg Kepsek
7. PP NO. 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru
8. PERMENDIKNAS NO. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru
9. PERMENDIKNAS NO. 16 Tahun 2007 tentang Standart Guru
10. PERMENDIKNAS NO. 13 Tahun 2007 tentang Standart Kepala Sekolah
Guru Profesinal Hraus memenuhi standar kompetensi, standar kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Mialnya bagaimana bisa menjadi guru bahasa arab yang profesinal ? Tentunya guru tersebut harus memiliki standar umum diatas, standar kompetensi, standar kualifikasi, dan memiliki sertifikat pendidik profesional. Kemudian guru itu harus menguasai materi bahasa arab khususnya tentang nahwu shorofnya, harus kreatif dan dapat menguasai kelas dengan baik.
Selain harus memenuhi standar kompetensi guru profesional juga harus memiliki soft skill. Sebagaimaa pernyataan Ali Mudhlofir mengutip dari buku pendidik profesional bahwa ada dua soft skills yang harus dimiliki guru, diantaranya yaitu (interpersonal skills) keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain dan (interpersonal skills) keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri.
D. Pengembangan Profesi Guru
Dalam upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan model bagi para siswa, Ali Mudhlofir dengan merujuk pada pendapat Muhammad Surya mengemukakan model pemgembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” (Ali Mudhlofir, 2014:129) yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: keunggulan (excellent), kemauan kuat (passion) pada profesionalisme dan etika (ethical).
Sebagaimana pernyataan Drs. Suparlan mengutip dari buku Menjadi Guru Efektif, strategi pembinaan profesionalisme guru sejak saat ini perlu dikaji kembali dengan mencoba membangun paradigma baru dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Guru merupakan komponen uutama pendidikan ( stakeholder pendidikan )
Pembinaan guru berada pada wewenang pemerintah
Wadah pembinaan profesionalisme guru, kepla sekolah, seperti MGMP, LKKS dan LKPS perlu dihidupkan kembali, diberdayakan, dan diberikan peranan yang lebih besar untuk kemudian secara mandiri dapat mengembangkan peranan tersebut demi meningkatkan profesionalitas guru. (Drs. Suparlan, 2005: 181). Pembinaan profesionalitas guru dapat dilakukan melalui kegiatan berikut :
Peningkatan kualifikasi melalui jenjang pendidikan formal
Peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan
Peningkatan kompetensi melalui kegiatan yang dirancang oleh organisasi profesi
Belajar mandiri
Selain metode diatas banyak juga startegi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru telah ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru diantaranya adalah sebagai berikut;
Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
Melalui Program Sertifikasi Guru. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru. Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.
Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru).KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
Selain cara di atas untuk mengembangkan profesionalitas guru juga harus menegakkan kode etik guru. Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik. Keberadaan kode etik profesi pada dasarnya memang penting. Pentingnya kode etik profesi ini tentu karena ada tujuan khusus mengingat kebermanfaatan dari kode etik itu sendiri. Adapun tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi tersebut, yang meliputi :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi
Daftar Pustaka
Mudlofir, ali, pendidik profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014)
Tafsir, ahmad, Ilmu pendidikan Islam (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2013)
Suparlan, Menjadi Guru Kreatif,
(Yogyakarta : Hikayat Publishing, 2005)
A. Samsana, Profesionalisme keguruan, (Yogyakarta : Kanisius, 1994)
http://beritakesehatanwanita.blogspot.co.id/2014/05/potensi-manusia-menurut-agama-islam.html
www.tipspendidikan.site/2014/11/kumpulan-permendiknas-uu-dan-pp-tentang.html?m=1
https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/
www.porosilmu.com/2015/11/kode-etik-guru-indonesia-sesuai-kongres.html?m=1
Ilmu profesi dan keguruan
Posted by Miftahul ummah
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 07:28:00 AM