PENINGKATAN
PROFESI KEGURUAN
Oleh:
Nabila Dwi Istiana (D92216043)
a.
Manusia menurut Islam
Sesungguhnya
manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah makhluk paling sempurna, makhluk yang
berpotensi dibandingkan dengan makhluk lainnya, termasuk malaikat jin, iblis,
binatang dan lain sebagainya. Dalam Al-qur’an sudah dijelaskan bahwa ada tiga
kata yang ditujukan pada manusia yaitu:
1.
Al-basya, Manusia dengan potensi
·
Fisik
·
Biologis
·
Material
·
Motorik
·
Jasmaniyah
2.
Al-Insan, dengan potensi Fikir,
Dzikir
·
Psikologis
·
Spiritual
·
Batiniyah
·
Mental
·
Emosional
·
Ruhaniyah
3.
Al-Nas Makhluk dengan potensi
·
Sosial
·
Interpendensi
·
Interrelasi
·
Interkomunikasi
·
Ijtimaiyah
4.
Potensi-potensi manusia dalam
islam
Pertama, manusia memiliki potensi akal yang mana bisa
menyusun konsep-konsep, mencipta, mengembangkan, mengemukakan gagasan. Kedua,
manusi memiliki potensi Ruh, tentang ruh ini memang bukan urusan manusia karena
manusia memiliki sedikit ilmu pengetahuan. Allah Swt berfirman: Katakanlah, “
Ruha adalah urusan tuhanku, kamu tidak diberi ilmu kecuali sedikit”. (QS
Al-Isro’ : 85). Ketiga potensi Qolbu, qolbu disisni dimaknai “hati” yang
dimiliki manusia. Keempat potensi Fitrah, fitrah disisni adalah bawaan dari
lahir. Kelima potensi Nafs, nafs diserap menjadi nafsu yang bersrti dorongan kuat
untuk berbuat kurang baik.[1]
b.
Perkembangan Potensi manusia baik menurut
pendidikan Barat maupun Ilmu Pendidikan Islam
Tokoh pendidikan Barat, Jhon Dewey Mengatakan bahwa
pendidikan suatu bangsa dapat ditinjau dari dua segi; pertama dari sudut
pandang masyarakat, dan kedua, dari segi pandangan individu. Dari segi
pandangan masyarakat, pendidikan berarti pewarisn kebudayaan dari generasi tua
kepada generasi muda agar hidup masyarakat tetap berlanjutan. Sedangkan dari
sudut pandangan individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang
terpendam dan tersembunyi.
Jadi, Pendidikan merupakan sebuah proses, bukan hanya sekedar
mengembangkan aspek intelektual semata atau hanya sebagai transfer pengetahuan
dari orang ke orang lain saja, tapi juga sebagai proses transformasi nilai
pemebentukan karakter dalam segala speknya.
Tokoh islamberpendapat bahwa pendidikan islam bukan hanya
mementingkan pembentukan pribadi untuk kebahagiaan dunia, tetepi juga untuk
kebehagiaan di akhirat. Lebih dari itu, pendidikan islam berusaha membentuk
pribadi yang bernafaskan ajaran-ajaran islam, sehingga pribado-pribadi yang
terbentuk itu tidak lepas dari nilai-nilai agama. Hal ini mendorong perlunya pengetahuan tujuan-tujuan pendidikan islam secara
jelas.[2]
1.
Konsep Dasar Profesi
a.
Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Secara terminilogis profesi merupakan suatu pekerjaan
tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan
memperoleh kepercayaan dari pihak yang memperlukan.[3]
b.
Syarat-syarat profesi
Menurut Syarifudin Nurdin dalam buk ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh
suatu pekerjaan agar disebut sebagai profesi, yaitu:
1.
Pangiilan hidup yang sepenuh
waktu
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau
keahlian
3.
Pengakuan yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
10.
Bertanggung jawab, (Syarifudin
Nurdin, 2005 :14-15).[4]
Sementara Ahmad tafsir mengemukakan sepuluh kriteria/syarat
untuk pekerjaan yang bisa disebut profesi:
1.
Profesi harus memiliki keahlian
yang khusus
2.
Profesi harus diambil sebagai
pemenuhan panggilan hidup
3.
Profesi memiliki teori-teori baku secara
universal
4.
Profesi adalah dieruntukkan bagi masyarakat
5.
Profesi harus dilengkapi dengan
kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Pemegang profesi memegang
atonomi dalam melakukan profesinya
7.
Prpfesi memilikin kode etik
8.
Profesi meiliki klien yang jelas
9.
Profesi memiliki organisai
profesi
10.
Profesi mengenai hubungan
profesinya dengan bidang-bidang lain.(Ahmad tafsir, 1995: 108).[5]
c.
Tingkatan guru profesional
Menurut Burhanudin Ahmad tingkat profesi seseorang
dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi
akademik), berdasarkan jenjang kualifikasi akademik yaitu:
1.
Para Profesional (D3) yaitu
orang yang membantu profesional pendidikan para profesional lebih rendah dari
seorang professional.
2.
Profesional (S1) yaitu orang
yang melaksnkan rofesi. Untuk menjadi tingkat ini harus memngikuti pendidikan
profesi (diklat khusus profesi)
3.
Profesi Spealis (S2/S3) yaitu
tingkat tertinggi dalam dunia profesional.
Berbagai jenis profesi dapat dibedakan berbagai hasil dari
rofesi tersebut yaitu berupa:
a)
Barang
Pekerjaan jenis ini menghasilkan barang yang dapat dipakai
untuk memenuhi kebutuhan hidup
b)
Jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan jasa yang dibutuhka oleh
masyarakat
c)
Barang dan Jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan baik berupa barang maupun
jasa yang dibutuhkan masyarakat.[6]
3
Profesi keguruan
1. Aturan
perundang-undangan (produk hukum) di Indonesia yang menjadi dasar profesi
keguruan
·
UUD Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·
UUD Nomor 20 tahun 2003 tentang DISDIKNAS.[7]
2. Contoh guru Bahasa Arab yang telah memenuhi standar
kompetensinya:
“ Ustadz
Alamul Huda adalah guru Bahasa Arab Beliau menyelesaikan S1 di Universitas
Darussalam, cara mengajar beliau sangat mumudahkan murit untuk memaham
pelajaran bahasa arab terutama dalam mengingat kosa kata maupun memahami nahwu
shorofnya. Beliau telah mengusai kurikulum bahasa arab mampu
mengembangkan dengan baik dalam teori maupun praktek bahakan beliau sudah
memiliki sertifikasi pendidik professional.
3. Soft
Skill yang harus dimiliki guru
Menurut
Berthal soft skills yaitu perilaku personal dan interpersonal yang
mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti membangun tim, pembuatan keputusan, insiatif dan komunikasi.
Guru harus memiliki soft skill tersebut yaitu, interpersonal skill sangat
penting untuk dimiliki. Secara umum soft skill dimaknai sebagai keterampilan
sesorang dalam berhubungan dengan orang lain (Interpersonal skills)
keterampilan dalam mengatur diri sendiri, (Intrapersonal skills) yang
mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Dikaitkan dengan kompetensi
guru, kompetensi kepribadian merupakan interpersonal skills sementara
kompetensi sosial merupakan wujud dari interpersonal skills.[8]
4.
Pengembangan Profesi Guru
Dalam
upaya mengembangkan watak para guru agar mereka menjadi teladan dan modal bagi
para siswa muhammad surya dengan merujuk pada pendapat Kermawan Kertajaya
mengemukakakn model pengembangan aprofesionalitas dengan pola “growt with
character” (Mohammad surya, dkk, 2010’81) yaitu mengembangkan profesionalitas
yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas
dapat dikembangkan dengan mendinamiskan
tiga pilar utama karakter yaitu: Keunggulan (Exellent), kemauan
kuat (passion) pada profesionalisme, Dan etika (ethical).
Strategi
pengembangan profesionalitas guru sebagai berikut
1. Melalui
Pelaksanaan tugas
Pada
dasarnya merupakan uaya menterpadu antara potensi profesionalitas dengan
pelaksanaan pokok-pokok tugasnya.
2. Melalui
respon
Melalui
respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang
biasnya dilakukan melalui bebagai interaksi seperti pendidikan dan latihan,
seminal dan lain-lain.
3. Melalui
Penelusuran dan Perkembangan Diri
Peningkatan
kometensi akan sangat tergantung pada kualitas pribadi masing-masing.
Pendekatan ini dirancang untuk membantu guru agar potensi pribadi dapat
berkembang secara optimal dan berkualitas sehingga pada gilirannya dapat
membawa pada pewujudan profesionalisme secara lebih bernakna.
4. Melalui
Dukungan Sistem
Berkembangnya
potensi guru banyak bergantung pada kondidi sistem dimana guru bertugas. Oleh
karena itu upaya peningkatan Profesionalisme berlangsung dalam sistem
organisasi dan menejemen yang kondusif.[9]
Pekerjaan
keguruan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar niali yang
dianut oleh guru, peserta didik, dan masyarakat, maka kegiatan layanan
pendiikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung degan araah yang jelas dan
atas keputusan-keputusan yang berlandaskan nilai-nilai. Dalam hubungan inilah
guru seharusnya memahami dasar-dsar kode etik guru sebagai landasan moral dalam
melaksanakan tugasnya. Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman
dalam menjalankan tugasnya dan aktifitas suatu profesi. Pola tatanan itu
seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjelankan profesi
tersebut.[10]
PGMI telah merumuskan poin-oin kode etik guru
indonesia sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murit dan masyaraka sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya
7. Guru
memelihara profesi, semangat kekeluargaan dan keistemewaan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara menungkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sara
perjuangan dan pengabdian
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[11]
[1] http://beritakesehatanwanita.blogspot.co.id/2014/05/potensi-manusia-menurut-agama-islam.html.
diakses pada tanggal 22 novembaer 2017
[2] https://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2011/01/24/1422/karakter-pendidikan-islam-vs-pendidikan-barat.html
diakses pada tanggal 22 november 2017
[3] Ali mudlofir, Pendidik Profesional,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3, hal. 3
[5] Ibid7-8
[6] https://www.scribd.com/document/330608845/Materi-Profesi-Keguruan-doc,
diakses pada tanggal 22 november 2017
[8]Ali
mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2014), Cet. Ke-3. Hal 149
[9] Ali mudlofir, Pendidik Profesional,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3. hal.132-134
[10] Ali mudlofir, Pendidik Profesional,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), Cet. Ke-3. hal 203
[11] Ibid 207-208