Home » » Pengembangan Profesi keguruan ( potensi manusia, profesi keguruan, dan strategi pengembangannya)

Pengembangan Profesi keguruan ( potensi manusia, profesi keguruan, dan strategi pengembangannya)

Posted by rindang harmigati
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 12:04:00 PM

Posted by rindang harmigati on Rabu, 22 November 2017

Pengembangan Profesi Keguruan

        Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam proses penciptaan manusia pertama yakni nabi Adam As. Manusia yang diciptakan Allah SWT dan diberikan ilmu pengetahuan dan kesempurnaan dengan segala karakternya. Allah mengangkat Adam serta manusia sebagai kholifah di bumi sebagaimana yang tertulis dalam Al-quran surat (QS. Al-baqoroh :30) 
  Adapun dimensi hakikat manusia menurut pandangan islam :
1. Sebagai hamba Allah yaitu mengabdi atau menyembah hanya kepada Allah.
2. Sebagai Al-nnas yaitu sebagai makhluk sosial yang mengacu kepada hubungan manusia dengan manusia lainnya.
3. Sebagai khalifah Allah , memelihara segala yang ada di bumi dengan baik, dan memanfaatkannya sebagaimana mestinya, yang mana kelak dihari akhir akan dimintai pertanggungjawaban.
4. Sebagai bani adam yaitu keturunan Adam As. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman bahwa manusia merupakan evolusi kera, teori yang telah dicetuskan oleh Charles Darwin. 
5. Sebagai al-insan , merujuk kepada kemampuan dalam menguasai ilmu dan pengatahuan serta kemampuannya untuk berbicara dan melakukan hal lainnya.
6. Sebagai al-basyar (sebagai makhluk biologis), karena manusia memiliki raga atau fisik yang dapat melakukan aktifitas, tumbuh, memerlukan makanan, berkembangbiak dan lain sebagainya sebagaimana ciri-ciri makhluk hidup pada umumnya. Yang membedakan ialah manusia diberi akal pikiran serta perbuatannya yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat. 

  Menurut Ismail Al faruqi sebagaimana dikutip  Baharudin dalam bukunya paradigm psikologi islam dengan merujuk pada surat Al-a’raf : 127, melihat manusia sebagai makhluk yang dikaruniai suatu kemampuan unik, yang dengan kemampuan manusia dapat mengakui tuhannya dan mengenali perintah-perintahnya sebagai norma atau keharusan.

Komponen dasar fitrah sebagai berikut :
1. Bakat, kemampuan akademis  (ilmiah) dan keahlian (profesionalis) di berbagai  kehidupan.
2. Instink yaitu kemampuan berbuat atau bertingkah laku tanpa melalui proses belajar.
3. Nafsu dan dorongan-dorongannya.
4. karakter atau watak tabi’at manusia.
5. Hereditas atau keturunan.
6. Intuisi yaitu kemampuan psikologis manusia untuk menerima ilham tuhan.

Potensi dasar manusia menurut Al-Ghazali dalam ihya’ ulumuddin :
1. ‘Aqlu (Rasio)
2. Qalbu (Emosional)
3. Ruh ( akal-spirit)
4. Nafsu 

Potensi dasar manusia menurut para ahli psikologis/ pendidikan :
1. Potensi Fikir Biologis (psikomotorik)
2. Potensi Rasional Intelektual (kognitif)
3. Potensi Emosional (afektif )
4. Potensi Spiritual (Ruhaniyah-ilahiyah). 

          Aliran pendidikan ada tiga : Nativisme yaitu Natus (lahir) nativis  (pembawaan ) atau keturunan, jadi segala sesuatu yang ditentukan oleh faktor yang dibawa sejak lahir, 2). Empirisme yaitu pengalaman, hasil belajar peserta didik besar pengaruhnya pada faktor lingkungan, 3). Konvergensi yaitu didasari oleh nativisme dan empirisme (pembawaan dan lingkungan). Yang mana aliran-aliran pendidikan ini dapat menjadikan potensi manusia berkembang.
      Asas-asas mengajar dalam pendidikan seperti: motivasi, aktivitas, minat, bakat, keperagaan, individual, pengulangan, ketauladanan, pembiasaan. Dalam pendidikan Islam seperti: ibadah, syariah, dan rasional. Merupakan asas untuk mengembangkan potensi manusia dalam mengembangkan potensinya melalui pendidikan
   Peran lingkungan seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat mempengaruhi dalam pembentukan dan pengembangan potensi anak dalam pendidikan Islam. Karena anak berada dalam lingkungan tersebut terpacu untuk meniru tingkah laku orang disekitarnya

Pengertian profesi

     Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Menurut Ali mudlofir istilah profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh kehidupan dengan keahliannya, maka ada suatu yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. (Ali Mudlofir, 2014:6) 
Profesional menurut rumusan Udang-Undang Nomer 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Sekretariat Negara,2005:6) 
     Ahmad Tafsir (Ali Mudlofir, 2014: 7-8) mengemukakan sepuluh kriteria/ syarat-syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuah panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi milik klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidan-bidang lain. 

     Adapun tingkatan profesi yang harus kita ketahui , Richey (1974) (Ali Mudlofir,2014 :19-20) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu antara lain :
a. Older professions (Profesi yang telah Mapan).
b. Newer professions ( Profesi baru).
c. Emergent professions( Profesi yang sedang tumbuh kembang).
d. Semiprofessions (semiprofesi).
e. Occupattions that lay unrecognized claim to profesional status (Tugas jabatan 
atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesiannya).

Profesi keguruan 
    Upaya pembaharuan dibidang pendidikan telah dimulai dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 31 selanjutnya sebagai operasionalisasinya disyahkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dengan lahirnyaUU Sisdiknas beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahyang menggantikan UU No. 2 tahun 1969, Bidang Pendidikan telah mendapat payung hukum. Namun secara khusus payung hukum terhadap profesi guru baru mencuat di permukaan setelah diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen tersebut secara yuridis kedudukan guru dan dosen kembali mendapatkan landasan hukum yang pasti. Landasan hukum bagi guru dan dosen dalam jabatan profesi antara lain: pertama,  Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (baca UUD 1945) pasca amandemen; kedua, UU RI No. 2 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintahan; ketiga, UU No. 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.
  Menjadi guru professional harus memenuhi standar kualifikasi, standar kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV  dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. 
        Guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria  professional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU No.14 Tahun 2005, guru pada SD/MI SMP/MTS, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) program studi yang terakreditasi (Ali Mudlofir, 2014: 66).
    Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pada BAB IV Pasal 10 ayat 91,”kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
      Contoh seperti guru Mts/SMP bahasa arab yang sudah profesional, beliau memenuhi standar kualifikasi yaitu lulus Sarjana (S-1), dan sudah memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi standar kompetensi, yang mana beliau sudah mahir dalam bahasa arab, dalam hal( nahwu, sorof, balaghah, dll) dan berpengetahuan luas dalam segala hal, karena beliau gemar akan membaca dan gemar mencari sesuatu (rasa ingin tau) . Selain itu, beliau juga terampil dalam hal mendidik dan mengajar peserta didik, dapat membawakan suasana nyaman pada saat kegiatan belajar mengajar dimulai, sehingga menjadikan peserta didik nyaman, dan dapat memahami pelajaran yang diterimanya. Selain itu beliau terampil dalam hal metode mengajar, sehingga membuat peserta didik tidak bosan untuk mengikuti pelajarannya, seperti menggunakan metode diskusi , metode pidato, dan lain sebagainya. 
      Selain berpengetahuan yang luas dan terampil, guru bahasa arab ini juga berakhlak terpuji. Sebagaimana seorang guru merupakan tauladan bagi peserta didiknya, memiliki moral atau akhlak yang terpuji sudah menjadi garis besar seorang guru. Selain tauladan bagi peserta didik, guru juga dipandang masyarakat, oleh karena itu alangkah pentingnya akhlak atau moral yang baik harus dimiliki guru.

     Pentingnya soft skills bagi guru yaitu kompetensi kepribadian dan kompetensi social. Kompetensi kepribadian lebih mengacu kepada kematangan pribadi guru secara intrapersonal, antara lain : kematangan moral, etika, komitmen, tanggungjawab, kearifan, wibawa, inklusif, toleransi dan disiplin. Sedangkan kompetensi social lebih mengacu pada kematangan guru dalam membangun relasi (hubungan) dengan pihak lain.

Jika kompetensi guru diurai , terutama yang relevan dengan intrapersonal skills, maka indicator kompetensi tersebut ialah :
1. Bertindak dengan seuai norma agama, hukum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia dengan indicator tanpa mebedakan keyakinan peserta didik, suku, ada- istiadat, asal daerah, dan gender.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, 
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru, dengan indicator memahami kode etik profesi guru, menerapkan dan berperilaku seperti kode etik profesi guru. (Ali Mudlofir, 2014: 155-156).

Sementara itu, ada kompetensi social guru, yang relevan dengan interpersonal skills :
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social  ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, oran tua, dan masyarakat. 
3. Mampu beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, dapat melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4. Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Dalam rangak meningkatkan kualitas pembelajaran dan mampu mengomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan maupun tulisan maupun bentuk lainnya. (Ali Mudlofir, 2014: 157-158)

    Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru, disebutkan istilah “growth with character” yang mana Mohammad Surya sependapat dengan merujuk pada Hermawan Kertajaya mengemukakan pengembangan profesiolnalitas dengan pola “growth with character” (Ali mudlofir, 2014: 129)  yaitu pengembangan profesionalitas yang berisi karakter. 

    Guna  mewujudkan peran pedagogisnya  secara efektif , seharusnya guru memiliki kualitas watak yang dilandasi dengan nilai-nilai kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan moral, kecerdasan social, dan kecerdasan spiritual. Dengan model pola tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter: 
1) Keunggulan (excellence)  yaitu guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya dengan cara :
a. Commitment atau purpose , yaitu memiliki komitmen untuk senantiasa berada dalam koridor tujuan dalam melaksanakan kegiatannya demi mencapai keunggulan.
b. Opening your gift atau ability, yaitu memiliki kecakapan dalam menemukan potensi diri.
c. Being the first and the best you can be atau motivation, yaitu memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang pertama dan terbaik dalam bidangnya.
d. Continuous improvement , yaitu melakukan perbaikan secara terus menerus.
2) Kemauan kuat ( passion) pada profesionalisme, yaitu secara interistik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas:
a. Passion for knowledge yaitu semangat untuk senantiasa menambah ilmu pengetahuan. 
b. Passion for bussines yaitu semangat melaksanakan tugas, usaha, dan misinya secara sempurna 
c. Passion for service yaitu semangat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap apa yang menjadi tanggungjawabnya.
d. Passion for people yaitu semangat untuk mewujudkan pengabdian kepada orang lain atas dasar kemanusiaan.
3) Etika (ethical) 
a. Trustworthiness yaitu kejujuran atau dapat dipercaya seluru kepribadian dan prilakunya.
b. Responsibility yaitu tanggung jawab terhadap dirinya, dan orang lain disekelilingnya, Negara, bangsa ,serta kepada Allah SWT. 
c. Respect sikap menghormati kepada siapapun yang terkait dalam profesi mauoun tidak.
d. Fairness yaitu melaksanakan tugas secara konsekuen.
e. Care penuh dengan kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan profesi.
f. Citizenship menjadi warga Negara yang memahami seluruh hak dan kkewajibannya serta mewujudkannya dalam bentuk profesinya. (Ali Mudlofir, 2014 : 130-131).

    Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru (Ali Mudlofir, 2014: 131-137) :
1. Melalui pelaksanaan tugas upaya untuk menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas tugas pokok. Yang melalui:
  • Kerja kelompok.
  • Diskusi
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • 2. Melalui respon peningkatan kompetensi melalui respon dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informasi. Seperti 

  • Pendidikan
  • Informasi
  • Seminar.
  • Latihan

3. Melalui penelusuran dan perkembangan diri potensi pribandi merupakan bagian dan keseluruhan dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual. 
4. Melalui dukungan sistem :
  • In-house training (IHT) 
  • Program magang
  • Kemitraan sekolah
  • Belajar jarak jauh
  • Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
  • Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga didik
  • Pembinaan internal oleh sekolah
  • Pendidikan lanjut
  • Diskusi masing-masing pendidikan 
  • Seminar 
  • Workshop 
  • Penelitian 
  • Penulisan buku/bahan ajar
  • Pembuatan media pembelajaran dan pembuatan karya teknologi. 


Kode Etik Guru
Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Dengan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya.PGRI telah merumuskan poin-poinkode etik guru sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. (Ali Mudlofir, 2014 : 207-208) 



Oleh : Rindang Harmigati
            (D92216051)

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design