Home » » Peningkatan Profesi Keguruan

Peningkatan Profesi Keguruan

Posted by Siti Khoirun Nisa'
Artikel Pendidikan Profesi Keguruan, Updated at: 11/22/2017 07:52:00 AM

Posted by Siti Khoirun Nisa' on Rabu, 22 November 2017

Peningkatan Profesi Keguruan

Oleh :
Siti Khoirun Nisa’ (D92216053)

Pendidikan hakikatnya upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan semua potensi yang terdapat pada tiga istilah yang dipakai sebagai sebutan manusia secara maksimal dan seimbanga. Dalam tradisi keilmuan tarbiyah juga dikenal 3 ranah domain peserta didik (Kognitif, Afectif dan Psychomotorik) sebagai sasaran pengembangan potensi peserta didik.
Manusia merupakan “episentrum” terjadinya pendidikan, suatu sisi manusia berperan sebagai subyek pendidikan, dan pada sisi lain manusia juga sekaligus menjadi obyek pendidikan. Pendidikan tidak akan berjalan dengan baik dan efektif tanpa memahami siapa sebenarnya manusia yang akan mendidik dan dididik tersebut. Ada tiga istilah yang dipakai dalam Alqur’an untuk menyebut manusia. Tiga istilah tersebut memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda dimana jika ketiganya bias tumbuh berkembang dengan baik manusia akan menjadi Insan Kamil (Ahsani Taqwim). Sejalan dengan surah At Tiin : 4
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .”
(QS. At Tin : 4)
1.      Al Insan ( akar kata “Nasya” berarti lupa )
Makhluk dengan potensi FIKIR, DZIKIR
a)      Pikologis
b)      Spiritual
c)      Bathiniyah
d)     Mental
e)      Emosional
f)       Ruhaniyah
2.      Al Basyar ( akar kata “basyarun” berarti kulit )
Makhluk dengan potensi
a)      Fisik
b)      Biologis
c)      Material
d)     Motoric
e)      Jasmaniyah
3.      Al Nas ( bentuk jamak dari Al Insan” )
Makhluk dengan potensi
a)      Sosial
b)      Interdependensi
c)      Interrelasi
d)     Interkomunikasi
e)      Ijtimaiyah
Potensi – potensi dasar manusia menurut islam
a.       Al Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin
1.      ‘Aqlu
2.      Qolbu
3.      Ruh
4.      Nafsu
b.      Para ahli psikologis / pendidikan
1.      Potensi Fisik-biologis (psikomotorik)
2.      Potensi Rasional-intelektual (kognitif)
3.      Potensi Emosional (afektif)
4.      Potensi Spiritual ( ruhaniyah-ilahiyah )
c.       Sigmund Freud
-          Id : destruktif, melawan dan menguasai
-          Ego : damai dan tentram
-          Superego : memberi referensi, mana yang baik dan mana yang buruk
d.      Howard Gardner
Kecerdasan multipleintelgen :
a.       Kecerdasan logis matematis
b.      Kecerdasan linguistic
c.       Kecerdasan musical
d.      Kecerdasan eksistensial / spiritual
e.       Kecerdasan interpersonal
f.       Kecerdasan intrapersonal
g.      Kecerdasan kinestik/ragawi
h.      Kecerdasan naturalis
i.        Kecerdasan spasial
Kata profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa Latin disebut “profession” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seseorang yang bermaksud untuk menduduki suatu jabatan publik.[1]
Secara etimologis profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah professionalisasi ditemukan sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Professional adalah : (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah prosesmembuat suatu badan organisasi agar menjadi professional.[2]
Oxford Dictionary menjelaskan profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya, profesionalisme adalah suatu terminology yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.[3]
Adapun syarat-syarat profesi menurut Syarifudin Nurdin, ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.      Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.      Kebakuan yang universal
4.      Pengabdian
5.      Kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif
6.      Otonomi
7.      Kode etik
8.      Klien[4]
Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.[5]
Tidak semua pekerjaan menuntut tingkat professional tertentu, keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena dimasyarakat terdapat berbagai pekerjaab yang kategorinya juga berbeda. Richey (1974) secara tentative telah mencoba mengidentifikasi tingkatan-tingkatan keprofesian, yaitu :
1.      Profesi yang telah mapan (older professions)
2.      Profesi baru ( newer professions)
3.      Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4.      Semiprofesi (semiprofessions)
5.      Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan suatu keprofesiannya (occupations that lay unrecognized claim to professional status).

Richey (1974) sendiri tidak memberikan rincian contohya yang definitive tentang jenis pekerjaan apa atau yang mana termasuk kategori keprofesian yang mana. Akan tetapi, dari berbagai rujukan lain, jenis-jenis pekerjaan ini semua memerlukan pelayanan yang ditujukan kepada orang lain.[6]
Undang-undang di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan adalah UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru professional harus menempuh standart kualifikasi, standart kompetensi, dan memiliki sertifikasi pendidik professional.
Contoh Guru Bahasa Arab yang sudah memenuhi standart kompetensinya :
“ Pak Hasan adalah seorang guru bahasa arab. Beliau sudah menyelesaikan S1 nya di Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya dan sekarang mengajar di sekolahan SMP Sidoarjo. Beliau sangat efektif dalam kegiatan mengajar siswa-siswi. Beliau sangat memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Menguasai kurikulum pelajaran bahasa arab dan mampu mengembangkan dengan baik dalam teori maupun praktek. Siswa dan siswi setiap pertemuannya diharuskan menghafal kosa kata, dengan sikap ramah tamah beliau siswa siswi sangat menhormatinya, dan pelajaranpun mudah ditangkap oleh mereka. Bahkan beliau sudah memiliki sertifikat pendidik professional.”
Sebagai guru, soft skill sangat penting untuk dimiliki. Tahukah kita, apa yang dimaksud dengan soft skill ? soft skill merupakan kualitas diri yang bersifat ke dalam dan ke luar. Soft skill merujuk kepada kreativitas, sensitivitas, dan intuisi yang lebih mengarah pada kualitas personal yang berada di balik perilaku seseorang. Terus apa bedanya soft skill dan hard skill ? Hard skill menggambarkan perilaku dan keterampilan yang dapat dilihat mata (eksplisit). Hard skill adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya visible dan immediate. Unsur hard skill dapat kita lihat dari intelligence quotion thinking yang mempunyai indicator kemampuan menghitung, menganalisis, mendesain, wawasan dan pengetahuan yang luas, membuat model dan kritis.[7]
Dikaitkan dengan kompetensi guru, kompetensi kepribadian merupakan bentuk dari intrapersonal skills, sementara kompetensi social merupakan wujud dari interpersonal skills.
Jika kompetensi kepribadian guru diurai, terutama yang relevan dengan intrapersonal skills, maka indicator kompetensi tersebut adalah :
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia dengan indicator mampu menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat dengan indicator berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi, mencerminkan ketaqwaan dan akhlak mulia.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
5.      Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru.[8]
Sementara itu, kompetensi social guru, yang relevan dengan interpersonal skills adalah :
1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,latar belakang keluarga dan status social ekonomi
2.      Berkomunikasi secara efektif, empatk, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.      Mampu beradaptasi si tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
4.      Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.[9]
Setelah memiliki soft skill, seorang pendidik harus bias mengembangkan profesi keguruannya. Salah satu model pengembangannya ialah Growt with character. Growt with character ialah pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter dengan mendasarkan pada tiga pilar yaitu :
1.      Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara : (a) commitment atau purpose (b) opening your gift atau ability (c) being the first and the best you can be atau motivation (d) continuous improvement.
2.      Passion For Profesionalisme, yaitu kemauan kuat guru yang secara instrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas yaitu : (a) Passion for knowledge (b) passion for business (c) passion for service (d) passion for people.
3.   Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai pondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial yaitu :
a. Trustworthiness yaitu kejujuran atau dipercaya dalam keseluruhan kepribadian dan perilakunya
b.    Responsibility yaitu tanggung jawab pada dirinya sendiri
c.   Respect yaitu sikap menghormati siapapun yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam profesi
d.  Fairness yaitu menjalankan tugas secara konsekuen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e.    Care yaitu penuh kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan tugas profesi
f.    Citizenship yaitu menjadi warga Negara yang memahami seluruh hak dan kewajiban serta mewujudkannya dalam perilaku profesinya.[10]
Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah melalui pengembangan watak guru, yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan adalah : suatu upaya asadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.” (Pasal 1 UU No. 20/2003).[11]
Strategi pengembangan profesionalitas guru. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain sebgai berikut :
1.      Melalui pelaksanaan tugas
2.      Melalui respons
3.      Melalui penelusuran dan perkembangan diri
4.      Melalui dukungan system
Strategi yang dapat dipakai untuk meningkatkan profesionalitas amat banyak baik yang dilakukan di dalam sekolah misalnya diskusi MGMP, seminar, diklat maupun di luar sekolah misalnya studi lanjut, program magang bagi calon guru dan sebagainya.[12]
Keguruan merupakan suatu jabatan professional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tetentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan pelaksanannya. Pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara professional dan akuntable.
Kode etik profesi sebagai perangkat standart berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral profesi itu. Poin-poin kode etik persatuan guru republic Indonesia (PGRI)
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.      Guru memilki dan melaksanakan kejujuran professional
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.[13]
Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 dinyatakan : “setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.”
Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam Sembilan butir batang tubunya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru ata tugas guru dengan :
a.       pembentukan pribadi peserta didik;
b.      kejujuran professional;
c.       kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik;
d.      pembinaan kehidupan sekolah;
e.       orang tua murid dan masyarakat;
f.       pengembangan dan peningktan kualitas diri;
g.      sesama guru (hubungan dan kesejawatan);
h.      organisasi profesi; dan
pemerintah dan kebijakan pemerintah dibidang pendidikan


[1] Syaiful Sagala, Kemampuan professional guru dan tenaga kependidikan (Bandung : Alfabeta, cv, 2009), hal 2
[2] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), hal 1-2
[3] Syaiful Sagala, Kemampuan professional guru dan tenaga kependidikan (Bandung : Alfabeta, cv, 2009), hal 3
[4] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), hal 7
[5] Ibid,. hal 9
[6] Ibid,. hal 19-20
[7] Ibid,. hal 150-154
[8] Ibid,. hal 155-156
[9] Ibid,. hal 156-157
[10] Ibid,. hal 129-131
[11] Ibid,. hal 123
[12] Ibid,. hal 131-138
[13] Ibid,. hal 207-208

Share This Post :
 
Copyright © 2017 Artikel Pendidikan Profesi Keguruan. All Rights Reserved
Template Johny Wuss Responsive by Creating Website and CB Design