Peningkatan Profesi Keguruan
Oleh
:
Siti
Khoirun Nisa’ (D92216053)
Pendidikan
hakikatnya upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan semua potensi yang
terdapat pada tiga istilah yang dipakai sebagai sebutan manusia secara maksimal
dan seimbanga. Dalam tradisi keilmuan tarbiyah juga dikenal 3 ranah domain
peserta didik (Kognitif, Afectif dan Psychomotorik) sebagai sasaran
pengembangan potensi peserta didik.
Manusia merupakan “episentrum” terjadinya pendidikan, suatu sisi
manusia berperan sebagai subyek pendidikan, dan pada sisi lain manusia juga
sekaligus menjadi obyek pendidikan. Pendidikan tidak akan berjalan dengan baik
dan efektif tanpa memahami siapa sebenarnya manusia yang akan mendidik dan
dididik tersebut. Ada tiga istilah yang dipakai dalam Alqur’an untuk menyebut
manusia. Tiga istilah tersebut memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda
dimana jika ketiganya bias tumbuh berkembang dengan baik manusia akan menjadi
Insan Kamil (Ahsani Taqwim). Sejalan dengan surah At Tiin : 4
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk
yang sebaik-baiknya .”
(QS. At Tin : 4)
1.
Al
Insan ( akar kata “Nasya” berarti lupa )
Makhluk dengan potensi FIKIR, DZIKIR
a)
Pikologis
b)
Spiritual
c)
Bathiniyah
d)
Mental
e)
Emosional
f)
Ruhaniyah
2.
Al
Basyar ( akar kata “basyarun” berarti kulit )
Makhluk dengan potensi
a)
Fisik
b)
Biologis
c)
Material
d)
Motoric
e)
Jasmaniyah
3.
Al
Nas ( bentuk jamak dari Al Insan” )
Makhluk dengan potensi
a)
Sosial
b)
Interdependensi
c)
Interrelasi
d)
Interkomunikasi
e)
Ijtimaiyah
Potensi – potensi dasar manusia menurut islam
a.
Al
Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin
1.
‘Aqlu
2.
Qolbu
3.
Ruh
4.
Nafsu
b.
Para
ahli psikologis / pendidikan
1.
Potensi
Fisik-biologis (psikomotorik)
2.
Potensi
Rasional-intelektual (kognitif)
3.
Potensi
Emosional (afektif)
4.
Potensi
Spiritual ( ruhaniyah-ilahiyah )
c.
Sigmund
Freud
-
Id :
destruktif, melawan dan menguasai
-
Ego
: damai dan tentram
-
Superego
: memberi referensi, mana yang baik dan mana yang buruk
d.
Howard
Gardner
Kecerdasan multipleintelgen :
a.
Kecerdasan
logis matematis
b.
Kecerdasan
linguistic
c.
Kecerdasan
musical
d.
Kecerdasan
eksistensial / spiritual
e.
Kecerdasan
interpersonal
f.
Kecerdasan
intrapersonal
g.
Kecerdasan
kinestik/ragawi
h.
Kecerdasan
naturalis
i.
Kecerdasan
spasial
Kata profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti
menyatakan secara publik dan dalam bahasa Latin disebut “profession” yang
digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seseorang yang
bermaksud untuk menduduki suatu jabatan publik.[1]
Secara etimologis profesi berasal dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism
artinya sifat professional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah
professionalisasi ditemukan sebagai berikut : profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu. Professional adalah : (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran
untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah prosesmembuat suatu badan
organisasi agar menjadi professional.[2]
Oxford Dictionary menjelaskan profesional adalah orang yang
melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa
pembayaran. Artinya, profesionalisme adalah suatu terminology yang menjelaskan
bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seorang yang mempunyai
keahlian dalam bidangnya atau profesinya.[3]
Adapun syarat-syarat profesi menurut Syarifudin Nurdin, ada 8
kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai
profesi, yaitu :
1.
Panggilan
hidup yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan
dan kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan
yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan
diagnostic dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode
etik
8.
Klien[4]
Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan
syarat-syarat profesi sebagai berikut :
1.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2.
Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
3.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja.[5]
Tidak semua pekerjaan menuntut tingkat professional tertentu,
keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan
karena dimasyarakat terdapat berbagai pekerjaab yang kategorinya juga berbeda.
Richey (1974) secara tentative telah mencoba mengidentifikasi
tingkatan-tingkatan keprofesian, yaitu :
1.
Profesi
yang telah mapan (older professions)
2.
Profesi
baru ( newer professions)
3.
Profesi
yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
4.
Semiprofesi
(semiprofessions)
5.
Tugas
jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan suatu keprofesiannya
(occupations that lay unrecognized claim to professional status).
Richey (1974) sendiri tidak memberikan rincian contohya yang
definitive tentang jenis pekerjaan apa atau yang mana termasuk kategori
keprofesian yang mana. Akan tetapi, dari berbagai rujukan lain, jenis-jenis
pekerjaan ini semua memerlukan pelayanan yang ditujukan kepada orang lain.[6]
Undang-undang di Indonesia yang menjadi dasar profesi keguruan
adalah UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru professional harus
menempuh standart kualifikasi, standart kompetensi, dan memiliki sertifikasi
pendidik professional.
Contoh Guru Bahasa Arab yang sudah memenuhi standart kompetensinya
:
“ Pak Hasan adalah seorang guru bahasa arab. Beliau sudah
menyelesaikan S1 nya di Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya dan
sekarang mengajar di sekolahan SMP Sidoarjo. Beliau sangat efektif dalam
kegiatan mengajar siswa-siswi. Beliau sangat memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Menguasai kurikulum
pelajaran bahasa arab dan mampu mengembangkan dengan baik dalam teori maupun
praktek. Siswa dan siswi setiap pertemuannya diharuskan menghafal kosa kata,
dengan sikap ramah tamah beliau siswa siswi sangat menhormatinya, dan
pelajaranpun mudah ditangkap oleh mereka. Bahkan beliau sudah memiliki
sertifikat pendidik professional.”
Sebagai guru, soft skill sangat penting untuk dimiliki.
Tahukah kita, apa yang dimaksud dengan soft skill ? soft skill
merupakan kualitas diri yang bersifat ke dalam dan ke luar. Soft skill
merujuk kepada kreativitas, sensitivitas, dan intuisi yang lebih mengarah pada
kualitas personal yang berada di balik perilaku seseorang. Terus apa bedanya soft
skill dan hard skill ? Hard skill menggambarkan perilaku dan
keterampilan yang dapat dilihat mata (eksplisit). Hard skill
adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya visible dan
immediate. Unsur hard skill dapat kita lihat dari intelligence quotion thinking
yang mempunyai indicator kemampuan menghitung, menganalisis, mendesain, wawasan
dan pengetahuan yang luas, membuat model dan kritis.[7]
Dikaitkan dengan kompetensi guru, kompetensi kepribadian merupakan
bentuk dari intrapersonal skills, sementara kompetensi social merupakan wujud
dari interpersonal skills.
Jika kompetensi kepribadian guru diurai, terutama yang relevan
dengan intrapersonal skills, maka indicator kompetensi tersebut adalah :
1.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
dengan indicator mampu menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
2.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat dengan indicator berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
mencerminkan ketaqwaan dan akhlak mulia.
3.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
4.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa
percaya diri.
5.
Mampu
menjunjung tinggi kode etik profesi guru.[8]
Sementara itu, kompetensi social guru, yang relevan dengan interpersonal
skills adalah :
1.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,latar belakang keluarga dan status
social ekonomi
2.
Berkomunikasi
secara efektif, empatk, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat.
3.
Mampu
beradaptasi si tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman social budaya.
4.
Mampu
berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.[9]
Setelah memiliki soft skill, seorang pendidik harus bias mengembangkan
profesi keguruannya. Salah satu model pengembangannya ialah Growt with
character. Growt with character ialah pengembangan profesionalitas yang
berbasis karakter dengan mendasarkan pada tiga pilar yaitu :
1.
Excellence
(keunggulan), yang mempunyai makna bahwa guru harus memiliki
keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara : (a) commitment
atau purpose (b) opening your gift atau ability (c) being
the first and the best you can be atau motivation (d) continuous
improvement.
2.
Passion
For Profesionalisme, yaitu kemauan
kuat guru yang secara instrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas
yaitu : (a) Passion for knowledge (b) passion for business (c) passion
for service (d) passion for people.
3. Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai
pondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Dalam pilar ketiga
ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial yaitu :
a. Trustworthiness yaitu kejujuran atau dipercaya dalam keseluruhan kepribadian dan
perilakunya
b. Responsibility yaitu tanggung jawab pada dirinya sendiri
c. Respect yaitu sikap menghormati siapapun yang terkait langsung maupun
tidak langsung dalam profesi
d. Fairness yaitu menjalankan tugas secara konsekuen sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
e. Care yaitu penuh kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan
tugas profesi
f. Citizenship yaitu menjadi warga Negara yang memahami seluruh hak dan kewajiban
serta mewujudkannya dalam perilaku profesinya.[10]
Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah
melalui pengembangan watak guru, yaitu “watak guru yang paripurna”. Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan
bahwa pendidikan adalah : suatu upaya asadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.” (Pasal 1 UU No.
20/2003).[11]
Strategi pengembangan profesionalitas guru. Beberapa pendekatan
yang dapat dilakukan antara lain sebgai berikut :
1.
Melalui
pelaksanaan tugas
2.
Melalui
respons
3.
Melalui
penelusuran dan perkembangan diri
4.
Melalui
dukungan system
Strategi yang dapat dipakai untuk meningkatkan profesionalitas amat
banyak baik yang dilakukan di dalam sekolah misalnya diskusi MGMP, seminar,
diklat maupun di luar sekolah misalnya studi lanjut, program magang bagi calon
guru dan sebagainya.[12]
Keguruan merupakan suatu jabatan professional karena pelaksanaannya
menuntut keahlian tetentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa
tanggung jawab tertentu dan pelaksanannya. Pekerjaan keguruan memerlukan adanya
kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana
secara professional dan akuntable.
Kode etik profesi sebagai perangkat standart berperilaku,
dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral profesi itu. Poin-poin
kode etik persatuan guru republic Indonesia (PGRI)
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru
memilki dan melaksanakan kejujuran professional
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.[13]
Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42
dinyatakan : “setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : (1) menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
(2) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan,
dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.”
Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya
mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan
terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang
berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam Sembilan butir batang
tubunya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru ata tugas guru dengan :
a.
pembentukan
pribadi peserta didik;
b.
kejujuran
professional;
c.
kejujuran
dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik;
d.
pembinaan
kehidupan sekolah;
e.
orang
tua murid dan masyarakat;
f.
pengembangan
dan peningktan kualitas diri;
g.
sesama
guru (hubungan dan kesejawatan);
h.
organisasi
profesi; dan
pemerintah
dan kebijakan pemerintah dibidang pendidikan
[1] Syaiful
Sagala, Kemampuan professional guru dan tenaga kependidikan (Bandung :
Alfabeta, cv, 2009), hal 2
[2] Ali Mudlofir,
Pendidik Profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), hal 1-2
[3] Syaiful
Sagala, Kemampuan professional guru dan tenaga kependidikan (Bandung :
Alfabeta, cv, 2009), hal 3
[4] Ali Mudlofir,
Pendidik Profesional (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), hal 7
[5] Ibid,.
hal 9
[6] Ibid,.
hal 19-20
[7] Ibid,.
hal 150-154
[8] Ibid,.
hal 155-156
[9] Ibid,.
hal 156-157
[10] Ibid,.
hal 129-131
[11]
Ibid,. hal 123
[12]
Ibid,. hal 131-138
[13] Ibid,.
hal 207-208